BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin 12 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) sejak awal tahun ini, termasuk Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), BPR Bank Pasar Bhakti, Perumda BPR Bank Purworejo, dan BPR Bank Jepara Artha.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa industri BPR dan BPRS masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama yang bersifat struktural. Tantangan ini dapat dikelompokkan menjadi tiga aspek utama.
Pertama, permodalan dan disparitas skala usaha. Sebagian besar BPR dan BPRS merupakan lembaga dengan skala usaha kecil. "BPR dan BPRS juga masih dihadapkan dengan kewajiban pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar pada akhir tahun 2024, bagi BPR, dan 31 Desember 2025 bagi BPRS," ujar Dian dalam peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS (RP2B), Senin (27/5).
Tantangan kedua berkaitan dengan tata kelola dan manajemen risiko. OJK menilai kualitas dan kuantitas pengurus serta sumber daya manusia (SDM) di industri BPR dan BPRS perlu dioptimalkan. "Dibutuhkan penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif untuk meningkatkan kinerja industri BPR dan BPRS," tambahnya.
Ketiga, BPR dan BPRS menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan lembaga keuangan lainnya. Dian menekankan pentingnya bagi BPR dan BPRS untuk mengikuti perkembangan teknologi.
"Masifnya perkembangan teknologi informasi mendorong inovasi produk dan layanan keuangan yang menjadi pesaing berat bagi industri BPR dan BPRS," jelasnya.
Fanly Tanto, Country Director Indonesia dari Google Cloud, menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi digital untuk kemajuan industri BPR/BPRS. Teknologi seperti artificial intelligence (AI) dan machine learning dapat digunakan untuk memudahkan proses verifikasi data nasabah, penyusunan rencana pemasaran, hingga deteksi aktivitas mencurigakan atau penipuan.
"Dengan memanfaatkan teknologi, proses pembukaan rekening bisa menjadi sangat mudah dan efisien, serta dapat diakses kapan saja dan di mana saja, mengingat saat ini banyak nasabah yang menuntut pelayanan 24 jam," kata Fanly.
Devoteam G Cloud dan Google Cloud berkolaborasi untuk membantu BPR di Indonesia melakukan digitalisasi dan modernisasi. Komang Mertayasa, Artificial Intelligence & Machine Learning Engineer dari Devoteam G Cloud, menjelaskan bahwa generative AI dapat mendorong BPR/BPRS untuk memperluas bisnis secara cepat dan efisien.
"Teknologi ini juga dapat meningkatkan kemampuan layanan pelanggan, efisiensi operasional, dan mentransformasi manajemen data keuangan," ujarnya.
BPR adalah lembaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
BPR hanya melakukan kegiatan berupa simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang disamakan, serta menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Usaha BPR meliputi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Digitalisasi dan modernisasi adalah langkah penting yang harus diambil oleh BPR dan BPRS untuk menghadapi tantangan yang ada, meningkatkan efisiensi, dan tetap kompetitif di era teknologi yang terus berkembang.
Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumumkan bahwa sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di wilayah tersebut berencana untuk melakukan merger pada tahun ini. Kepala OJK DIY, Parjiman, menyatakan bahwa langkah ini terutama dilakukan oleh BPR yang memiliki kepemilikan yang sama.
"Ada beberapa BPR di DIY yang berencana merger sampai dengan tahun ini, seperti BPR Nusumma, BPR Arum Mandiri Melati, BPR Arum Mandiri Kenanga, BPR Lestari Jogja, dan lain-lain, terutama yang kepemilikannya sama," ujar Parjiman pada Selasa (28/05/2024).
Parjiman menjelaskan bahwa ada beberapa alasan yang mendorong BPR untuk melakukan merger. Salah satu alasan utamanya adalah untuk memperbesar skala usaha mereka.
Selain itu, ada juga BPR yang mempertimbangkan merger karena masih kurangnya modal inti. Sesuai dengan peraturan OJK, BPR wajib memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar pada akhir tahun 2024.
"Merger merupakan salah satu upaya agar BPR dapat memenuhi modal inti minimum Rp 6 miliar," jelas Parjiman. "Selain dengan merger, sudah ada rencana penambahan modal baik dari pemegang saham existing dan/atau investor baru yang telah tercantum dalam Rencana Bisnis Bank (RBB)."
Meskipun beberapa BPR di Jawa Tengah telah dicabut izin usahanya, Parjiman memastikan bahwa kondisi BPR di DIY saat ini berada dalam pengawasan normal dan tidak ada yang mengalami permasalahan serius.
"BPR di Jepara mengalami permasalahan struktural dan tidak bisa diselamatkan, sehingga izinnya dicabut. Alhamdulillah, BPR di DIY sampai dengan saat ini tidak ada yang dicabut izinnya atau berpotensi dicabut izinnya," tambahnya.
Langkah merger ini diharapkan dapat memperkuat posisi BPR di DIY, memungkinkan mereka untuk lebih kompetitif dan mampu memenuhi persyaratan permodalan yang ditetapkan oleh OJK.
Dengan skala usaha yang lebih besar dan modal yang lebih kuat, BPR diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih baik dan berkontribusi lebih signifikan terhadap perekonomian daerah.
BPRNews.id - PT Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) Demak tahun ini optimistis mampu meraih target laba yang sudah ditentukan, yakni sebesar Rp 18 miliar.
Pada tahun 2023, BPR BKK Demak berhasil mencapai laba sebesar Rp 16 miliar, atau sekitar 100 persen lebih dari target yang direncanakan.
Ahmad Rizal, Kepala Sub Bidang SDM dan Sekretariat PT BPR BKK Demak, menyampaikan bahwa laba tahun 2023 mencapai kurang lebih Rp 16 miliar, yang melebihi target yang ditetapkan.
"Untuk rencana laba di 2024, kami menargetkan sebesar Rp 18,162 miliar setelah pajak. Jadi, kenaikannya sekitar Rp 2 miliar," ungkapnya pada Senin (27/5/24).
Rencana Bisnis Bank (RBB) awal PT BPR BKK Demak sebesar Rp 16,123 miliar tercapai dengan realisasi sebesar Rp 16,969 miliar. Pada akhir Desember 2024, target laba yang direncanakan adalah Rp 18 miliar, dengan setoran dividen atas laba 2023 sebesar Rp 7,2 miliar.
"Setoran dividen tersebut diberikan kepada Pemprov dan Pemkab berdasarkan porsi penanaman modal, yaitu Pemprov 50,7 persen dan kabupaten 49,93 persen. Tahun ini, setoran dividen sebesar Rp 7,2 miliar disetorkan ke Pemkab Rp 3,6 miliar dan Pemprov Rp 3,6 miliar," jelas Rizal.
Untuk mencapai target tersebut, BPR BKK Demak memaksimalkan penagihan ke nasabah-nasabah yang terkena dampak ekonomi.
"Pada tahun 2021-2022, banyak nasabah yang terdampak akibat Covid-19. Pada tahun 2023, kami berhasil mencapai target dengan memaksimalkan penagihan ke nasabah yang terdampak ekonomi dan mempercepat sisi pemasaran," kata Rizal.
Semua jajaran di BPR BKK Demak saling berkomunikasi untuk meningkatkan laba dengan melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) secara berkala, baik bulanan, triwulan, maupun semester.
"Jika Monev dilakukan secara rutin, kami bisa menganalisis hambatan apa saja yang mungkin menghalangi pencapaian target. Dengan begitu, semua pihak dapat bekerja sama untuk mencapai target. Setiap tahun pasti ada tantangan tersendiri, namun harapannya bisa lebih baik lagi," tutupnya.
Bprnews.id - PT BPR Bank Pundhi Arta Indonesia kembali mengukir prestasi membanggakan dengan terpilih sebagai salah satu dari Top 100 BPR dan Top 27 BPR tahun 2024.
Penghargaan ini menandai pencapaian Bank Pundhi selama lima tahun berturut-turut dalam menjaga keberlanjutan kinerja yang baik.
Menurut data yang dirilis oleh The Finance, Bank Pundhi saat ini memiliki aset sebesar Rp 126,365 miliar, yang menempatkannya di antara BPR dengan performa terbaik di Indonesia.
The Finance memberikan penghargaan TOP 100 BPR berdasarkan penilaian kinerja terhadap 1.397 BPR dari total 1.411 BPR yang ada per September 2023. Dari hasil penilaian tersebut, sebanyak 233 BPR masuk dalam kategori TOP 100 BPR 2024, dan di antara mereka, 27 BPR, termasuk Bank Pundhi, berhasil mempertahankan kinerja terbaiknya selama lima tahun berturut-turut.
Direktur PT Bank Pundhi, Prayitno, SE, menyampaikan kebanggaannya atas pencapaian ini. "Predikat ini memang layak diterima oleh Bank Pundhi yang selalu menjaga konsistensi kinerjanya dalam melayani masyarakat di bidang pendanaan," ujarnya.
Prayitno, yang juga memiliki hobi ngetrail, menekankan pentingnya menjaga konsistensi dalam pengelolaan bank. "Kami menjaga konsistensi dalam pengelolaan Bank Pundhi," tambahnya.
Penghargaan ini mencakup dua kategori utama:
The Finance secara rutin melakukan penilaian kinerja terhadap BPR di Indonesia, dan penghargaan ini menunjukkan dedikasi dan upaya berkelanjutan dari Bank Pundhi dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabahnya.
"Untuk itu kami ucapkan selamat kepada BPR Pundhi Arta Indonesia (Bank Pundhi) yang berhasil meraih Top 100 BPR 2024 selama lima tahun berturut-turut," tutup Prayitno.
BPRNews.id – Kasus korupsi di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Kediri terus berlanjut. Setelah penangkapan Catur sebagai buronan, kini giliran Direktur Utama BPR Kota Kediri, SG, yang akan menjalani proses persidangan.
SG tidak akan menjalani sidang sendirian. Ia akan didampingi oleh Direktur SH dan Kepala Bagian Marketing AD. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Nur Ngali, menyatakan bahwa berkas ketiga petinggi BPR tersebut telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti lebih lanjut.
"Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada awal Senin (6/5)," ujarnya.
Nur Ngali, yang akrab disapa Nur, belum bisa memastikan kapan berkas tersebut akan selesai diteliti, mengingat jumlah dokumen yang sangat banyak. Namun, jika ditemukan kekurangan dalam berkas tersebut, pihak jaksa penyidik akan segera melengkapinya.
Kasus ini melibatkan ketiga tersangka dalam pemberian persetujuan kredit yang diduga tidak sesuai prosedur. Mulai dari validasi dokumen pengajuan hingga kebenaran usaha calon debitor, semuanya tidak dilakukan dengan benar. Sebelum pinjaman diberikan kepada debitor, harus ada rapat komite kredit untuk menilai kelayakan kredit tersebut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri telah menetapkan ketiga petinggi BPR tersebut sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi ini pada Oktober 2023 lalu. Sebelumnya, empat terdakwa lainnya telah divonis. Catur Andrianto divonis tiga tahun penjara, Edy Susanto dihukum satu tahun, dan Abdul Malik serta Yemi Setiawan masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun sepuluh bulan penjara.