BPRNews.id - PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Christa Jaya kembali melakukan sita eksekusi terhadap dua unit mobil yang menjadi jaminan pinjaman nasabah atas nama Roni Alexander Nara Mesakh. Eksekusi ini dilaksanakan sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang karena nasabah tidak melunasi hutangnya.
Eksekusi dilakukan pada Senin (20/5) berdasarkan perintah PN Kelas IA Kupang dengan surat penetapan nomor: 30/Pen.Eks.Fidusia/2023/PN Kpg yang dikeluarkan oleh Ketua PN Kelas IA Kupang.
Proses eksekusi berlangsung di Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, dan dikawal ketat oleh pihak kepolisian dari Polresta Kupang Kota, Polsek Kota Lama, Kelurahan Oesapa Barat, serta RW setempat.
Pelaksanaan eksekusi sempat terhambat karena pemilik mobil bersikeras tidak menyerahkan satu unit mobil yang menjadi jaminan tersebut. Pemilik hanya mengizinkan salah satu unit untuk disita, dengan alasan dirinya tidak pernah memberikan kedua unit mobilnya sebagai jaminan untuk pinjaman tersebut.
Pelaksanaan sita eksekusi berlangsung sekitar pukul 10.00 WITA dan sempat diskorsing karena tidak ada titik temu. Eksekusi baru kembali dilanjutkan sekitar pukul 14.30 WITA. Panitera Sekretaris (Pansek) PN Kelas IA Kupang, I Dewa M. A. Hartawan menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan atas permohonan dari BPR Christa Jaya terhadap satu unit mobil dump truck dan satu unit mobil Mitsubishi double cabin.
"Proses ini telah melalui tahapan aanmaning, termasuk pemberian surat teguran kepada nasabah yang tidak memenuhi kewajibannya," ujar Hartawan.
Direktur Kredit BPR Christa Jaya, Ricky Manafe, menegaskan bahwa tindakan eksekusi dilakukan sesuai dengan prosedur hukum karena nasabah telah gagal membayar pinjaman sebesar lebih dari Rp 500 juta.
"Kami selalu mengupayakan penyelesaian secara persuasif. Namun, jika nasabah tidak menunjukkan itikad baik, maka kami tempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Ricky.
Ricky menjelaskan bahwa permohonan eksekusi telah diajukan ke pengadilan berdasarkan akta fidusia. "Kami sudah menjalankan semua prosedur, termasuk surat peringatan I, II, dan III, sebelum akhirnya mengajukan eksekusi ke pengadilan," tambahnya.
Sejak berdiri pada tahun 2008, BPR Christa Jaya baru tiga kali melakukan eksekusi jaminan. Bank ini selalu mengutamakan penyelesaian persuasif dan win-win solution. "Kami mengimbau nasabah yang memiliki masalah kredit agar segera datang ke bank untuk mencari solusi terbaik," tutur Ricky.
Roni Alexander Nara Mesakh menjelaskan bahwa BPKB dua mobil tersebut dijadikan jaminan tanpa sepengetahuan pemilik. "Bulan April 2019 saya meminta BPKB dengan tujuan modal usaha jual beli mobil dan akan dikembalikan beberapa bulan kemudian. Namun karena uang tidak cukup, sehingga saya jadikan jaminan di Bank Christa Jaya," katanya.
Mobil tersebut dijadikan jaminan tanpa ada surat kuasa dari pemilik. Pinjaman itu sebelumnya dilakukan antara dirinya dengan Christofel Liyanto. Pengembalian dan tenor yang tidak menentu membuat pinjaman tersebut dialihkan ke Bank Christa Jaya.
"Saya ditawarkan kalau di bank bunga pengembalian hanya satu persen. Ini juga dibantu Pak Cris karena mau membantu saya. Kami sudah kerja sama sejak 2016," katanya.
Ia mengakui bahwa sisa utang sekitar Rp 500 juta dengan jaminan satu sertifikat rumah dan dua mobil. "Saya minta waktu paling lambat satu bulan untuk menjual rumah agar bisa menutupi hutang ini sehingga dua mobil ini bisa keluar," pungkasnya.
BPRNews.id - Bank BTPN kini menghadirkan layanan kustodian bagi pemodal institusi maupun individu, baik lokal maupun asing. Langkah ini diambil setelah Bank BTPN memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bank kustodian adalah bank umum yang diberi izin untuk melakukan penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek. Layanan ini mencakup menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Keputusan ini merujuk pada Surat Persetujuan OJK Pengawas Perbankan No. S-71/PB.311/2024 tanggal 21 Januari 2024, tentang Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Kustodian, dan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-31/PM.02/2024 tentang Persetujuan Bank Umum Sebagai Kustodian Atas Nama PT Bank BTPN Tbk yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Mei 2024.
Head of Wholesale Banking Group Bank BTPN, Nathan Christianto, menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah pihaknya memahami pentingnya peran lembaga penunjang bagi pelaku investasi di industri pasar modal seiring dengan perkembangan tren investasi dan literasi keuangan.
“Bank BTPN memiliki komitmen sebagai bank umum yang saham perusahaannya telah tercatat di bursa efek untuk meningkatkan jumlah investor di pasar modal Indonesia," jelas Nathan di Jakarta, Rabu (22/5/2024).
"Dengan cara melakukan kerja sama atau kolaborasi dengan pelaku dan pengelola investasi dengan memanfaatkan produk dan layanan yang selama ini sudah tersedia di Bank BTPN, termasuk layanan kustodian," imbuhnya.
Lebih lanjut, sebagai bank kustodian, Bank BTPN akan menjalankan transaksi yang berkaitan dengan efek, seperti saham, obligasi, dan unit penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Reksadana, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Dengan demikian, Bank BTPN akan melayani pembukaan rekening efek kustodian, penyimpanan efek, penyelesaian transaksi, aksi korporasi, administrasi keuangan, hingga pelaporan.
"Kami juga akan menyinergikan layanan keuangan yang komprehensif dan inovatif di ekosistem Bank BTPN untuk memberi fleksibilitas lebih bagi investor dalam menentukan tujuan investasinya," tambah Nathan.
Bank BTPN juga siap memenuhi kewajibannya untuk mengedepankan keamanan dan efisiensi dalam menjalankan operasional layanan kustodian, sesuai dengan peraturan OJK terhadap industri perbankan dan pasar modal.
Kewajiban ini termasuk kepatuhan pada penerapan Perlindungan Data Pribadi Konsumen, Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Senjata Pemusnah Massal.
"Hal tersebut akan menjadi faktor penting dalam memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi nasabah bahwa aset mereka dapat teradministrasi dan tersimpan dengan baik di Bank BTPN," pungkasnya.
Bprnews.id - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menjalin kerja sama strategis dengan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) untuk menghadirkan ekosistem finansial dan digital bagi pekerjanya. Kerja sama ini diharapkan membawa manfaat signifikan bagi kedua perusahaan dan seluruh karyawannya.
Sebagai salah satu bank BUMN terbesar di Indonesia, BRI berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanannya kepada mitra strategis dengan menyediakan produk-produk perbankan unggulan.
Di sisi lain, Telkomsel, sebagai penyedia layanan telekomunikasi dengan lebih dari 159 juta pelanggan di seluruh Indonesia, terus mengoperasikan teknologi jaringan terdepan seperti 4G, 5G, dan Fixed Mobile Convergence (FMC) untuk memberikan layanan berkualitas dan pengalaman digital terbaik.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara BRI dan Telkomsel di Transformation Center Gedung BRI 1, Jakarta, pada 14 Mei 2024. Penandatanganan dilakukan oleh Division Head Card, Digital Lending, and Assets Product Development BRI Dewi Andjarsari, dan Vice President Corporate Account Management Telkomsel Ceppy Hermana Djakaria.Acara ini disaksikan langsung oleh Direktur Konsumer BRI Handayani dan Direktur Sales Telkomsel Adiwinahyu Basuki Sigit.
Dalam kerja sama ini, BRI akan memberikan fasilitas employee benefit dan kemudahan pengelolaan gaji yang disertai fasilitas kredit konsumer seperti BRIguna, KPR, kartu kredit, dan program khusus lainnya kepada seluruh karyawan Telkomsel.
Sementara itu, Telkomsel akan menyediakan ragam produk dan layanan unggulan, termasuk layanan konektivitas Telkomsel Halo, Orbit, IndiHome, dan layanan Enterprise+ dengan berbagai keuntungan dan kemudahan eksklusif bagi seluruh karyawan BRI.
“Penandatangan Nota Kesepahaman ekosistem digital melalui solusi finansial dan solusi telekomunikasi ini merupakan wujud komitmen BRI untuk memberikan solusi finansial kepada karyawan dan perusahaan Telkomsel secara komprehensif sebagai one stop financial solution,” ujar Handayani.
Handayani menambahkan, BRI memahami kebutuhan karyawan di setiap fase kehidupan (lifecycle) sehingga diharapkan kerja sama ini menjadi upaya kedua perusahaan untuk memperkuat sinergi BUMN.
Dengan memberikan layanan dan produk terbaik, benefitnya diharapkan dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari maupun perencanaan masa depan.
Direktur Sales Telkomsel, Adiwinahyu Basuki Sigit, mengatakan bahwa kerja sama ini akan meningkatkan pengalaman pelanggan melalui ekosistem kolaborasi BRI dan Telkomsel.
"Kami berusaha memberikan nilai lebih untuk para pelanggan, termasuk karyawan kedua perusahaan. Dengan sinergi dan aset yang kami miliki, kami yakin dapat menciptakan ekosistem digital yang memudahkan pelanggan. Kami terus berusaha memberikan solusi terbaik dan meningkatkan kepuasan semua stakeholders dan masyarakat Indonesia,” ungkapnya.
Ke depannya, diharapkan kerja sama ini dapat semakin meningkatkan kesejahteraan karyawan kedua perusahaan, pelanggan, dan nasabah dalam memanfaatkan layanan perbankan dan komunikasi, sesuai dengan semangat sinergi BUMN.
Bprnews.id - Sebanyak 126 emiten bersiap melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) hingga akhir Mei 2024. Agenda RUPS menjadi salah satu aksi korporasi yang dinanti investor karena berbagai mata acara menarik seperti penggunaan laba untuk dividen, pembahasan aksi korporasi lain seperti right issue, rencana IPO anak usaha, stock split, dan lainnya.
RUPS adalah momen penting bagi perusahaan untuk meminta persetujuan pemegang saham terkait beberapa hal esensial bagi perusahaan. Namun, tidak semua investor bisa hadir di RUPS. Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi investor sebelum ikut serta dalam RUPS:
Tren investor masa kini juga semakin membuat gelaran RUPS menarik dengan berbagi informasi tentang souvenir yang didapatkan melalui media sosial. Misalnya, pada tahun lalu saat RUPS PT Adaro Energy Tbk (ADRO), goodie bag yang dibagikan berisi Adaro Minerals, flashdisk 32 GB, dan vacuum cleaner.
PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) juga tak ketinggalan dengan souvenir viralnya yaitu botol minum kekinian, Corkcicle. Pada awal bulan ini, Kamis (2/5/2024), PT Astra International Tbk (ASII) sempat viral karena membagikan souvenir berupa Smartwatch Xiaomi.
Hari ini, Senin (20/5/2024), ada lima emiten yang melangsungkan RUPS, yaitu PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE), PT Primaya Hospital Tbk (PRAY), PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC), PT Duta Intidaya Tbk (DAYA), dan PT Buana Finance Tbk (BBLD).
Emiten lain yang bersiap melangsungkan RUPS adalah PT Allo Bank Indonesia (BBHI) dan PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN). Investor diharapkan terus memantau informasi RUPS untuk mengetahui perkembangan penting dan keputusan yang akan diambil oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Berikut rincian lebih lengkap emiten yang akan melangsungkan RUPS hingga akhir bulan :
Jadwal RUPS Sampai Akhir Mei 2024
Bprnews.id - Kepala Eksekutif Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengumumkan rencana pengalihan kepemilikan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik Pemerintah Daerah (Pemda) ke Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Per Desember 2023, tercatat ada 83 BPR yang dimiliki oleh Pemda. Dengan regulasi baru ini, Pemda yang memiliki BPR akan diminta untuk mengalihkan kepemilikan tersebut ke BPD.
“BPR-BPR itu tidak ada lagi yang dimiliki kabupaten atau kota. Semua itu akan disatukan di bawah koordinasi BPD. Jadi, kepemilikan kabupaten/kota itu nanti akan dilakukan secara tidak langsung melalui BPD,” ujar Dian di sela-sela peluncuran Roadmap Penguatan Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS (RP2B), Senin, 20 Mei 2024.
Dian menyebutkan, alasan utama dari pengambilalihan ini adalah untuk mempercepat proses kerja BPR. Menurutnya, kerja BPR berpotensi terhambat jika dana yang diberikan harus selalu melalui Pemda, yang umumnya memerlukan persetujuan dari DPRD dan stakeholder lainnya.
“Bisnis usaha bank ini memerlukan langkah-langkah yang cepat untuk menyelesaikannya. Dan saya kira, ada sedikit prosedur yang terlalu panjang, kalau kita mengandalkan semata-mata dana dari Pemda, karena itu memerlukan keputusan-keputusan dari DPRD dan lain sebagainya,” terang Dian.
Dengan adanya peraturan ini, Dian menjelaskan, kinerja BPR milik Pemda nantinya akan lebih efisien dengan berada di bawah naungan BPD. BPD akan mengambil alih fungsi pengawasan, pengelolaan, dan penyelamatan BPR dengan dukungan dari OJK.
“Akan ada BPD dan BPR yang dimiliki juga oleh Pemda, tapi melalui BPD. Jadi, BPD ini akan memastikan pengawasannya, penyelamatannya, dan sebagainya, tentu dibantu oleh OJK,” tutup Dian.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasional BPR, mempercepat layanan keuangan di daerah, dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.
Masyarakat dan stakeholder terkait diharapkan mendukung langkah ini demi kemajuan sektor perbankan di Indonesia.