BPRNews.id - PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Christa Jaya kembali melakukan sita eksekusi terhadap dua unit mobil yang menjadi jaminan pinjaman nasabah atas nama Roni Alexander Nara Mesakh. Eksekusi ini dilaksanakan sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang karena nasabah tidak melunasi hutangnya.
Eksekusi dilakukan pada Senin (20/5) berdasarkan perintah PN Kelas IA Kupang dengan surat penetapan nomor: 30/Pen.Eks.Fidusia/2023/PN Kpg yang dikeluarkan oleh Ketua PN Kelas IA Kupang.
Proses eksekusi berlangsung di Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, dan dikawal ketat oleh pihak kepolisian dari Polresta Kupang Kota, Polsek Kota Lama, Kelurahan Oesapa Barat, serta RW setempat.
Pelaksanaan eksekusi sempat terhambat karena pemilik mobil bersikeras tidak menyerahkan satu unit mobil yang menjadi jaminan tersebut. Pemilik hanya mengizinkan salah satu unit untuk disita, dengan alasan dirinya tidak pernah memberikan kedua unit mobilnya sebagai jaminan untuk pinjaman tersebut.
Pelaksanaan sita eksekusi berlangsung sekitar pukul 10.00 WITA dan sempat diskorsing karena tidak ada titik temu. Eksekusi baru kembali dilanjutkan sekitar pukul 14.30 WITA. Panitera Sekretaris (Pansek) PN Kelas IA Kupang, I Dewa M. A. Hartawan menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan atas permohonan dari BPR Christa Jaya terhadap satu unit mobil dump truck dan satu unit mobil Mitsubishi double cabin.
"Proses ini telah melalui tahapan aanmaning, termasuk pemberian surat teguran kepada nasabah yang tidak memenuhi kewajibannya," ujar Hartawan.
Direktur Kredit BPR Christa Jaya, Ricky Manafe, menegaskan bahwa tindakan eksekusi dilakukan sesuai dengan prosedur hukum karena nasabah telah gagal membayar pinjaman sebesar lebih dari Rp 500 juta.
"Kami selalu mengupayakan penyelesaian secara persuasif. Namun, jika nasabah tidak menunjukkan itikad baik, maka kami tempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Ricky.
Ricky menjelaskan bahwa permohonan eksekusi telah diajukan ke pengadilan berdasarkan akta fidusia. "Kami sudah menjalankan semua prosedur, termasuk surat peringatan I, II, dan III, sebelum akhirnya mengajukan eksekusi ke pengadilan," tambahnya.
Sejak berdiri pada tahun 2008, BPR Christa Jaya baru tiga kali melakukan eksekusi jaminan. Bank ini selalu mengutamakan penyelesaian persuasif dan win-win solution. "Kami mengimbau nasabah yang memiliki masalah kredit agar segera datang ke bank untuk mencari solusi terbaik," tutur Ricky.
Roni Alexander Nara Mesakh menjelaskan bahwa BPKB dua mobil tersebut dijadikan jaminan tanpa sepengetahuan pemilik. "Bulan April 2019 saya meminta BPKB dengan tujuan modal usaha jual beli mobil dan akan dikembalikan beberapa bulan kemudian. Namun karena uang tidak cukup, sehingga saya jadikan jaminan di Bank Christa Jaya," katanya.
Mobil tersebut dijadikan jaminan tanpa ada surat kuasa dari pemilik. Pinjaman itu sebelumnya dilakukan antara dirinya dengan Christofel Liyanto. Pengembalian dan tenor yang tidak menentu membuat pinjaman tersebut dialihkan ke Bank Christa Jaya.
"Saya ditawarkan kalau di bank bunga pengembalian hanya satu persen. Ini juga dibantu Pak Cris karena mau membantu saya. Kami sudah kerja sama sejak 2016," katanya.
Ia mengakui bahwa sisa utang sekitar Rp 500 juta dengan jaminan satu sertifikat rumah dan dua mobil. "Saya minta waktu paling lambat satu bulan untuk menjual rumah agar bisa menutupi hutang ini sehingga dua mobil ini bisa keluar," pungkasnya.