Bprnews.id - Kepala Eksekutif Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengumumkan rencana pengalihan kepemilikan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik Pemerintah Daerah (Pemda) ke Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Per Desember 2023, tercatat ada 83 BPR yang dimiliki oleh Pemda. Dengan regulasi baru ini, Pemda yang memiliki BPR akan diminta untuk mengalihkan kepemilikan tersebut ke BPD.
“BPR-BPR itu tidak ada lagi yang dimiliki kabupaten atau kota. Semua itu akan disatukan di bawah koordinasi BPD. Jadi, kepemilikan kabupaten/kota itu nanti akan dilakukan secara tidak langsung melalui BPD,” ujar Dian di sela-sela peluncuran Roadmap Penguatan Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS (RP2B), Senin, 20 Mei 2024.
Dian menyebutkan, alasan utama dari pengambilalihan ini adalah untuk mempercepat proses kerja BPR. Menurutnya, kerja BPR berpotensi terhambat jika dana yang diberikan harus selalu melalui Pemda, yang umumnya memerlukan persetujuan dari DPRD dan stakeholder lainnya.
“Bisnis usaha bank ini memerlukan langkah-langkah yang cepat untuk menyelesaikannya. Dan saya kira, ada sedikit prosedur yang terlalu panjang, kalau kita mengandalkan semata-mata dana dari Pemda, karena itu memerlukan keputusan-keputusan dari DPRD dan lain sebagainya,” terang Dian.
Dengan adanya peraturan ini, Dian menjelaskan, kinerja BPR milik Pemda nantinya akan lebih efisien dengan berada di bawah naungan BPD. BPD akan mengambil alih fungsi pengawasan, pengelolaan, dan penyelamatan BPR dengan dukungan dari OJK.
“Akan ada BPD dan BPR yang dimiliki juga oleh Pemda, tapi melalui BPD. Jadi, BPD ini akan memastikan pengawasannya, penyelamatannya, dan sebagainya, tentu dibantu oleh OJK,” tutup Dian.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasional BPR, mempercepat layanan keuangan di daerah, dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.
Masyarakat dan stakeholder terkait diharapkan mendukung langkah ini demi kemajuan sektor perbankan di Indonesia.