Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumumkan bahwa sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di wilayah tersebut berencana untuk melakukan merger pada tahun ini. Kepala OJK DIY, Parjiman, menyatakan bahwa langkah ini terutama dilakukan oleh BPR yang memiliki kepemilikan yang sama.
"Ada beberapa BPR di DIY yang berencana merger sampai dengan tahun ini, seperti BPR Nusumma, BPR Arum Mandiri Melati, BPR Arum Mandiri Kenanga, BPR Lestari Jogja, dan lain-lain, terutama yang kepemilikannya sama," ujar Parjiman pada Selasa (28/05/2024).
Parjiman menjelaskan bahwa ada beberapa alasan yang mendorong BPR untuk melakukan merger. Salah satu alasan utamanya adalah untuk memperbesar skala usaha mereka.
Selain itu, ada juga BPR yang mempertimbangkan merger karena masih kurangnya modal inti. Sesuai dengan peraturan OJK, BPR wajib memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar pada akhir tahun 2024.
"Merger merupakan salah satu upaya agar BPR dapat memenuhi modal inti minimum Rp 6 miliar," jelas Parjiman. "Selain dengan merger, sudah ada rencana penambahan modal baik dari pemegang saham existing dan/atau investor baru yang telah tercantum dalam Rencana Bisnis Bank (RBB)."
Meskipun beberapa BPR di Jawa Tengah telah dicabut izin usahanya, Parjiman memastikan bahwa kondisi BPR di DIY saat ini berada dalam pengawasan normal dan tidak ada yang mengalami permasalahan serius.
"BPR di Jepara mengalami permasalahan struktural dan tidak bisa diselamatkan, sehingga izinnya dicabut. Alhamdulillah, BPR di DIY sampai dengan saat ini tidak ada yang dicabut izinnya atau berpotensi dicabut izinnya," tambahnya.
Langkah merger ini diharapkan dapat memperkuat posisi BPR di DIY, memungkinkan mereka untuk lebih kompetitif dan mampu memenuhi persyaratan permodalan yang ditetapkan oleh OJK.
Dengan skala usaha yang lebih besar dan modal yang lebih kuat, BPR diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih baik dan berkontribusi lebih signifikan terhadap perekonomian daerah.