BPRNews.id - ACC Syariah turut mendukung Program Gebyar Ramadhan Keuangan Syariah yang digagas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menggelar beberapa kegiatan literasi keuangan syariah. Salah satu kegiatan tersebut adalah talk show tentang “Pembiayaan Syariah” di booth ACC dalam pameran virtual produk keuangan Tumbuh by Astra Financial, pada Jumat (15/3).
Daniel Mananta memandu talk show Pembiayaan Syariah ini, dengan menghadirkan pembicara Islamic Finance Specialist Greget Kalla Buana dan Unit Usaha Syariah Head ACC Wisnu Wardhana. Lebih dari 100 orang menghadiri secara virtual talk show ini yang memaparkan seluk beluk pembiayaan syariah serta produk dan layanan dari ACC Syariah.
Selain talk show tentang Pembiayaan Syariah, ACC Syariah juga mengadakan talk show tentang “Yuk, Berhaji Mumpung Masih Muda”, yang juga dipandu oleh Daniel Mananta. Talk show ini akan menghadirkan pembicara Habib Husein Jafar dan juga Retention Business Division Head ACC Vivi Elfira, pada Jumat, 22 Maret 2024 pukul 20.30–21.30 WIB.
Untuk melengkapi program literasi keuangan syariah, ACC juga mengadakan kegiatan inklusi keuangan berupa webinar tentang “Rahasia Haji” yang diadakan pada tanggal 16 Maret 2024, 23 Maret 2024, 30 Maret 2024, dan 6 April 2024 bekerja sama dengan ESQ Group.
“Selama Ramadan ini kami mengadakan beberapa kegiatan literasi keuangan syariah seperti talk show Pembiayaan Syariah, talk show dan webinar tentang berhaji, dan juga kampanye ACC Syariah di media sosial ACC. Semoga dengan kegiatan ini masyarakat semakin paham mengenai pembiayaan syariah dan dapat memilih produk dan layanan syariah yang tepat,” kata Unit Usaha Syariah Head ACC, Wisnu Wardhana.
Masyarakat yang tertarik dengan layanan dan produk ACC Syariah dapat mengakses website ACCONE di www.acc.co.id.
BPRNews.id - Wakil Ketua MPR RI, Amir Uskara, mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan edukasi dan literasi produk keuangan kepada masyarakat. Dalam keterangannya pada Sabtu (16/3/2024), ia juga mengajak seluruh pelaku industri keuangan, termasuk perbankan, asuransi, dan perusahaan pembiayaan, untuk melakukan upaya serupa.
"Saati ini masih banyak permasalahan dan kasus di industri keuangan. Misalnya, kasus gagal bayar asuransi yang membuat nasabah bingung dan kecewa. Saya khawatir seringnya kasus seperti itu akan menurunkan kepercayaan dan minat masyarakat, yang pada akhirnya akan memukul industri keuangan itu sendiri. Kita ingin industri itu bertahan," katanya.
Amir Uskara menyarankan agar pelaku industri keuangan turut berkontribusi dalam meningkatkan wawasan masyarakat, bukan hanya fokus pada penambahan nasabah dan iming-iming keuntungan semata.
"Dari hal kecil seperti saat penandatanganan kontrak, industri harus memandu nasabah untuk membaca dan memahami dengan seksama setiap klausul dan isi dari berkas yang akan ditandatangani. Selain itu, industri juga harus memberikan penjelasan tentang keuntungan dan risiko produk yang akan dibeli nasabah," ujarnya.
Menurut Amir, hal tersebut sangat penting mengingat masih banyak masyarakat yang minim pengetahuan tentang produk keuangan yang mereka beli. Informasi yang mereka dapatkan sebagian besar berasal dari agen atau pemasaran saja.
"Ia juga mengharapkan masyarakat untuk bijak sebelum membeli atau menggunakan produk industri keuangan dengan memperdalam pengetahuan mereka. Mereka bisa mendapatkan informasi langsung dari industri atau menghubungi OJK untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut. Pengetahuan yang baik tentang produk industri keuangan akan melindungi mereka dari berbagai kejadian negatif seperti gagal bayar," tambahnya.
Amir menilai bahwa peran OJK selama ini sudah cukup baik, namun masih belum maksimal. Oleh karena itu, DPR mendorong OJK untuk lebih memaksimalkan kinerja dan perannya dalam setiap pertemuan antara DPR dan OJK.
BPRNews.id - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas Kendari menyelenggarakan kegiatan bakti sosial (Baksos) sebagai bentuk kepedulian terhadap korban banjir di Kota Kendari. Kegiatan ini mencakup penggalangan dan penyaluran donasi bagi mereka yang terdampak banjir beberapa pekan lalu.
Penyaluran donasi difokuskan pada beberapa titik, termasuk di Jalan Lasolo, Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, dan terbaru di Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari.
Berbagai pihak, termasuk manajemen BPR Bahteramas Kendari, BPR Bahteramas Konawe Selatan (Konsel), BPR Bahteramas Kolaka Utara (Kolut), karyawan, nasabah, dan masyarakat umum, turut berpartisipasi dalam kegiatan penggalangan dana yang berhasil mengumpulkan total donasi sebesar Rp14,6 juta.
Donasi tersebut disalurkan dalam bentuk kebutuhan pokok seperti beras, telur, mie instan, minyak goreng, popok, air mineral, ikan kaleng, susu, biskuit, sabun, dan pakaian dalam.
Penyaluran donasi dilakukan pada Jumat (15/3/2024) dan diserahkan langsung oleh Direktur Utama BPR Bahteramas Kendari, Suryaningsih, serta sejumlah karyawan kepada Lurah Kampung Salo, Usman Supu Lajuma, di kantor kelurahan setempat.
"Sangat bersyukur bisa berbagi kebahagiaan dalam momen spesial ulang tahun kami yang ke-13 ini. Semoga donasi yang kami salurkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kampung Salo," ujar Suryaningsih.
Sementara itu, Usman Supu Lajuma mewakili masyarakat Kampung Salo menyampaikan terima kasih atas bantuan yang diberikan. "Bantuan dari BPR Bahteramas Kendari sangat bermanfaat bagi warga, terutama yang masih membutuhkan suplai makanan setelah kehilangan dapur dan perlengkapan masak akibat banjir," katanya.
Sebelumnya, dalam rangkaian peringatan HUT ke-13, BPR Bahteramas Kendari juga telah melakukan berbagai kegiatan sosial seperti pembagian 310 paket buka puasa. Pada hari istimewa tersebut, BPR Bahteramas Kendari juga meresmikan gedung kantor baru di Jalan Sorumba No.5 AB, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
BPRNews.id - Pasca pandemi Covid-19, industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Bali mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan. Tahun 2024 diharapkan menjadi periode pertumbuhan yang lebih baik bagi BPR, seiring dengan stabilnya perekonomian masyarakat setelah dampak yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19.
I Ketut Komplit, Ketua Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Bali, menyatakan optimisme terhadap pertumbuhan industri BPR di Bali. Dia menekankan pentingnya penguatan kapasitas dan pertumbuhan bisnis BPR melalui penguatan sumber daya manusia (SDM) dalam menghadapi perkembangan regulasi dan teknologi saat ini.
Namun, upaya tersebut juga disertai dengan langkah antisipasi terhadap berakhirnya relaksasi Covid-19. Komplit menyampaikan harapan Perbarindo agar relaksasi tersebut diperpanjang, mengingat Bali masih memerlukan waktu untuk pulih sepenuhnya dari dampak pandemi. "DPD Perbarindo Bali telah melakukan langkah-langkah antisipasi," ujarnya pada Jumat (14/3).
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Provinsi Bali, Ananda R Mooy, menyambut aspirasi dari Perbarindo. Namun, dia menegaskan bahwa saat ini kondisi telah beralih menjadi endemik, sehingga kebijakan relaksasi Covid-19 untuk BPR tidak lagi sejalan. "Kita akan suarakan karena kalau sekarang itu sudah tidak bisa menggunakan konteks pandemi," jelasnya.
Meskipun demikian, Ananda menegaskan bahwa kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan berbagai faktor lain yang ada. "Tetapi namanya kebijakan pasti ada hal lain mungkin beda saja penyebutannya," tambahnya. Dengan demikian, harapan akan adanya relaksasi Covid-19 untuk mendukung pertumbuhan industri BPR di Bali masih dalam proses pembahasan lebih lanjut.
BPRNews.id - Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi dana nasabah PT BPR Cabang Sape, Kabupaten Bima, A. Rasyid, dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta atau subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti senilai Rp 499 juta.
Kasi Pidsus Kejari Bima, Catur Hidayat, menyampaikan bahwa majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram menyatakan terdakwa A. Rasyid terbukti bersalah atas perbuatannya. "Majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, serta denda dan uang pengganti," ungkapnya pada hari Rabu (15/3).
Hidayat menjelaskan bahwa terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika terdakwa tidak mampu membayar, maka harta miliknya akan disita untuk dilelang guna membayar uang pengganti. Jika harta terdakwa tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Meskipun hampir sejalan dengan tuntutan jaksa, pihak penuntut umum belum mengonfirmasi apakah menerima atau mengajukan banding terhadap putusan tersebut. "Kami masih mempertimbangkan putusan tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya, terdakwa A. Rasyid dituntut hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan atas kasus korupsi dana nasabah PT BPR Cabang Sape yang terjadi antara tahun 2014 hingga 2017, dengan total kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam persidangan, A. Rasyid terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.