BPR


Dua Tersangka Kredit Fiktif BPR Senilai Rp 600 Juta Ditahan Kejari Bojonegoro

Standard Post with Image

BPRNews.id  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah menetapkan dua individu sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait kredit fiktif di Perusahaan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Kedua tersangka, Suharto dan Irma Wati Fauzi, segera ditahan di Lapas Klas 2A Bojonegoro.

Sebelum penetapan dan penahanan, Suharto dan Irma Wati sempat menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di kantor Kejari. "Kedua tersangka kami tahan untuk 20 hari ke depan. Kasus ini berkaitan dengan kredit fiktif yang telah kami selidiki sejak 2022," ujar Kasipidsus Aditia Sulaeman di kantornya pada Jumat (7/6/2024).

Aditia menjelaskan bahwa Suharto mengajukan kredit dengan status sebagai pengusaha konstruksi, sementara Irma Wati menjabat sebagai kepala biro BPR wilayah Kalitidu. "Suharto mengajukan kredit sebagai pengusaha konstruksi, sedangkan Irma Wati, pegawai Bank BPR Bojonegoro, membantu proses pencairan kredit tersebut," tambahnya.

Dalam proses penyidikan kasus ini, Kejari Bojonegoro telah memeriksa 30 saksi. Kerugian negara akibat kredit fiktif ini mencapai Rp 600 juta.

Atas tindakan mereka, Suharto dan Irma Wati dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News