BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2024 mengenai Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), yang disebut sebagai POJK Tata Kelola.
Peraturan baru ini dirancang untuk memastikan BPR dan BPRS dapat berkembang menjadi lembaga keuangan yang memiliki integritas tinggi, adaptif terhadap perubahan, dan mampu bersaing dalam menyediakan layanan keuangan, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil di wilayah masing-masing.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyatakan bahwa penerapan POJK ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap BPR dan BPRS. "Aturan ini sangat penting dalam menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal yang semakin kompleks. Hasil pengawasan kami menunjukkan bahwa kegagalan dalam penerapan tata kelola yang baik seringkali menjadi penyebab utama kegagalan BPR dan BPRS," jelas Dian.
Peraturan ini juga mendukung kebijakan konsolidasi bagi BPR dan BPRS yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali (PSP) yang sama, sehingga industri ini bisa menjadi lebih efisien dan memberikan kontribusi yang lebih besar kepada perekonomian dan masyarakat.
POJK Tata Kelola, yang berlaku mulai 1 Juli 2024, mengatur sejumlah kewajiban bagi BPR dan BPRS untuk menerapkan tata kelola yang baik di semua tingkatan organisasi. Ini mencakup penyempurnaan atau penguatan struktur dan proses tata kelola, yang melibatkan aspek pemegang saham, pelaksanaan tugas Direksi, Dewan Komisaris dan komite, fungsi kepatuhan, audit internal, audit eksternal, manajemen risiko dan pencegahan kecurangan, penanganan benturan kepentingan, integritas pelaporan, sistem teknologi informasi, serta rencana bisnis BPR dan BPRS.
Diharapkan, penerapan tata kelola yang baik akan mendorong pertumbuhan BPR dan BPRS yang stabil dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat kepada nasabah dan masyarakat sekitar. Penguatan tata kelola juga diharapkan dapat mengikuti perkembangan layanan, inovasi produk, dan teknologi informasi perbankan, serta meminimalkan risiko kecurangan atau masalah lainnya.
OJK percaya bahwa serangkaian kebijakan dan ketentuan tata kelola ini akan membuat industri BPR dan BPRS lebih kompetitif dan semakin berkontribusi terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Sumsel Babel) bekerja sama dengan Dewan Pengurus Daerah Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) berupaya meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) di wilayah tersebut.
Kepala OJK Sumsel Babel, Arifin Susanto, menyatakan pada Senin (15/7) bahwa dinamika perubahan dan tantangan di era digital menuntut SDM di sektor jasa keuangan untuk segera beradaptasi dengan meningkatkan kompetensi yang diperlukan.
Untuk mencapai tujuan ini, OJK Sumsel Babel dan Perbarindo Sumsel Babel mengadakan pelatihan bertema "Penerapan Kebijakan Kualitas Aset BPR & Pengkinian Pedoman Kebijakan dan Prosedur Perkreditan BPR/S Berbasis Risiko dan Perlindungan Konsumen." Pelatihan ini bertujuan memperkuat kapasitas SDM dalam menghadapi perubahan regulasi dan standar industri yang terus berkembang.
Arifin menjelaskan, sebagai lembaga intermediasi yang menghimpun dana dari masyarakat, BPR dan BPRS harus senantiasa mematuhi prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan asas perkreditan yang sehat. Profesionalisme dan integritas Direksi, Dewan Komisaris, serta pegawai BPR dan BPRS sangat penting untuk menjaga kualitas kredit dan pembiayaan agar tetap lancar.
"Setiap pegawai dan pengurus BPR/S harus terus mengembangkan kualitas dan kompetensi diri, baik soft skill maupun hard skill, agar mudah beradaptasi dengan kemajuan teknologi dan kebutuhan konsumen serta memiliki daya saing yang tinggi," ujar Arifin.
Seiring dengan perkembangan industri yang dinamis dan perubahan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi BPR dan BPRS, OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perkreditan Rakyat pada 11 Januari 2024.
POJK ini mengatur perluasan cakupan Aset Produktif, mekanisme dan jangka waktu penyelesaian Aset Yang Diambil Alih (AYDA), kewajiban pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sesuai standar akuntansi keuangan, dan pengaturan lainnya.
Kewajiban pembentukan CKPN ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, sehingga BPR dan BPRS perlu mempersiapkan diri, baik dari sisi teknologi informasi, penyusunan pedoman dan kebijakan, serta peningkatan kompetensi SDM.
Arifin berharap melalui pelatihan ini, kualitas SDM di lembaga jasa keuangan dapat meningkat, sehingga mereka dapat bekerja lebih profesional dan berintegritas. Hal ini diharapkan dapat mendorong kinerja perbankan serta meningkatkan upaya perlindungan konsumen.
"Pelaksanaan operasional bank sesuai prosedur dan prinsip kehati-hatian tidak hanya berkontribusi pada kinerja positif bank, tetapi juga menjaga hak dan kewajiban nasabah sebagai konsumen lembaga jasa keuangan," pungkas Arifin.
BPRNews.id - PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) BKK Lasem (Perseroda) terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan melalui berbagai program sosial dan kepedulian. Salah satu inisiatif unggulan mereka adalah peningkatan zakat untuk memberikan bantuan modal kerja produktif bagi keluarga kurang mampu dan lanjut usia.
Unit Pengumpul Zakat (UPZ) PT BPR BKK Lasem (Perseroda) aktif menyalurkan zakat melalui berbagai kegiatan pemberdayaan ekonomi. Mereka memberikan bantuan modal kerja untuk pengembangan usaha, serta bantuan kepada anak yatim, keluarga kurang mampu, dan lanjut usia.
Penyaluran Dana Zakat
Direktur Utama PT BPR BKK Lasem (Perseroda), Mokh. Suwarno, menegaskan bahwa program sosial ini adalah bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat di Kabupaten Rembang. Salah satu fokus mereka adalah pemberdayaan ekonomi kreatif dengan menyediakan sarana dan prasarana seperti gerobak dorong, sepeda, dan gerobak sepeda untuk usaha kecil.
"Kami ingin memberdayakan usaha-usaha yang ada dengan menyediakan sarana dan prasarana yang layak. Ini juga akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat dari sisi ekonomi, kesehatan, dan pendidikan, serta menumbuhkan jiwa kewirausahaan," ujar Suwarno.
Rencana Pendayagunaan Dana Pembantuan
PT BPR BKK Lasem juga menunjukkan peran besar dalam pengumpulan zakat, infaq, dan shadaqah di lingkungan perusahaan. Dalam empat tahun terakhir, mereka berhasil mengumpulkan total zakat Rp 1.169.415.556 dan infaq Rp 48.904.000, menjadikan BKK Lasem sebagai penyumbang terbesar Baznas di Kabupaten Rembang.
Suwarno menyampaikan bahwa kepedulian sosial harus dimulai dari internal perusahaan. Dia mendorong para karyawan untuk bersedekah dan berzakat, dimulai dari langkah kecil hingga akhirnya seluruh karyawan dan karyawati ikut serta.
"Ada kepuasan hati bisa membantu orang lain, terutama di masa sulit seperti awal dan pasca pandemi COVID-19. Kami salurkan bantuan kepada pedagang produktif, lanjut usia tanpa penghasilan, dan anak yatim piatu. Ini adalah investasi akhirat yang kami tanamkan pada semua karyawan," tambah Suwarno.
Selain itu, PT BPR BKK Lasem juga aktif dalam kegiatan sosial lainnya seperti bedah rumah dan bantuan bencana. Mereka berupaya menjangkau lebih luas lagi dengan program-program pemberdayaan ekonomi yang memberikan motivasi kuat bagi masyarakat untuk meningkatkan perekonomian mereka.
Dengan semua upaya ini, PT BPR BKK Lasem terus berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
BPRNews.id– Bank Perekonomian Rakyat (BPR) NTB menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung sektor-sektor unggulan daerah guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Salah satu sektor yang mendapat perhatian khusus adalah pertanian, terutama tanaman jagung di Pulau Sumbawa.
Direktur Utama BPR NTB, Sudharmana, menegaskan bahwa pihaknya telah mengucurkan pembiayaan signifikan kepada petani jagung, dengan total lebih dari Rp100 miliar. Pembiayaan ini mencakup seluruh proses, mulai dari pengolahan lahan, pemeliharaan, hingga panen.
"Plafond kredit yang kami berikan adalah Rp20 juta per hektar. Namun, banyak petani jagung yang memanfaatkan pembiayaan hingga di atas Rp100 juta," ujar Sudharmana. "Sekarang banyak yang sudah mulai melunasi, dan kami akan membiayai kembali saat musim tanam jagung pada musim hujan nanti," tambahnya.
Selain jagung, BPR NTB juga memberikan kemudahan pembiayaan kepada petani tembakau di Kabupaten Lombok Timur, sebuah sub sektor pertanian yang menyerap tenaga kerja cukup banyak. Pembiayaan ini diberikan dengan pola musiman, dimana kredit dibayarkan setelah panen. Pola ini memungkinkan petani fokus pada produksi dan peningkatan hasil tanpa khawatir tentang cicilan.
Dengan memberikan akses pembiayaan yang mudah kepada para petani, BPR NTB berharap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Selain pertanian, sektor potensial lainnya di NTB yang juga mendapatkan dukungan adalah perdagangan dan jasa.
"Porsi pembiayaan kami secara keseluruhan adalah 45 persen konsumtif dan 55 persen produktif. Kami menyasar kalangan menengah ke bawah sebagai pangsa pasar utama," tambah Sudharmana. Untuk memaksimalkan pembiayaan dan mencapai target pembiayaan sebesar Rp800 miliar lebih, BPR NTB terus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan kepada masyarakat, serta menyiapkan program-program promo menarik.
Dengan strategi yang tepat dan dukungan penuh dari pemerintah daerah, BPR NTB optimis target tersebut dapat tercapai, dan sektor-sektor unggulan di NTB dapat terus tumbuh dan berkembang, membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
BPRNews.id - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tulungagung, Heru Santoso, menargetkan agar Bank Daerah dapat menjadi kebanggaan masyarakat. Untuk mencapai target tersebut, dia mendorong PT BPR Bank Tulungagung (Perseroda) melakukan inovasi agar masyarakat memiliki rasa memiliki, semangat, dan kebanggaan untuk ikut serta dalam penguatan dan pengembangan bank tersebut. Selain itu, Heru juga mengajak direktur utama PT BPR Tulungagung untuk melakukan studi referensi guna memperkuat BUMD, khususnya yang berkaitan dengan BPR milik daerah atau bank daerah.
Heru Santoso, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, menyatakan bahwa Komisi C DPRD bersama direktur utama PT BPR Bank Tulungagung telah melakukan studi referensi di dua tempat. Tempat pertama adalah PT BPR Kerta Raharja milik Pemkab Bandung Barat pada Senin, 8 Juli 2024, dan tempat kedua adalah Perumda Bank Sumedang milik Pemkab Sumedang yang dilaksanakan pada Selasa, 9 Juli 2024.
Heru mengungkapkan bahwa kedua bank daerah yang dikunjungi memiliki banyak terobosan dan inovasi dalam mengelola dan mengembangkan perusahaan mereka. Menurutnya, kedua bank daerah tersebut mampu melayani kebutuhan masyarakat, terutama di bidang UMKM dan UKM, sekaligus mampu menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan. PT BPR Kerta Raharja Kabupaten Bandung Barat, misalnya, mampu memberikan subsidi bunga 0 persen bagi UMKM di wilayahnya. Sementara itu, Perumda Bank Sumedang memberikan suku bunga 3 persen, sehingga mampu mendorong pertumbuhan usaha di sektor ekonomi kerakyatan sekaligus melayani kebutuhan perangkat daerah dengan baik.
Heru menekankan bahwa target utama dari kebijakan yang dikeluarkan adalah agar BPR daerah dapat menjadi kebanggaan masyarakat, sehingga masyarakat bersemangat untuk menabung dan melakukan transaksi melalui BPR daerah. Selain itu, peran serta kepala daerah atau bupati, perangkat daerah, dan DPRD menjadi hal yang paling utama dalam pengembangan BUMD atau Bank Daerah yang ada di dua Kabupaten yang dikunjungi.
Kegiatan studi referensi dari Komisi C DPRD Tulungagung ini diterima langsung oleh jajaran direksi dan komisaris serta asisten Sekda Kabupaten Bandung Barat dan Sumedang.