BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pada Juli 2024, terdapat tujuh perusahaan pembiayaan (PP) dari total 147 yang belum memenuhi ketentuan minimum ekuitas sebesar Rp100 miliar. Selain itu, ada 26 dari 98 penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar.
"Saat ini, 12 dari 26 penyelenggara P2P lending sedang dalam proses analisis untuk permohonan peningkatan modal disetor," ungkap Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Agustus 2024.
Agusman menambahkan, OJK terus memantau dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum tersebut. "Upaya ini dilakukan melalui injeksi modal dari pemegang saham atau dari investor strategis lokal dan asing yang kredibel, termasuk potensi pengembalian izin usaha," jelasnya.
Selama Agustus 2024, OJK juga telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 19 perusahaan pembiayaan, tujuh perusahaan modal ventura, dan 21 penyelenggara P2P lending. Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, serta hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan.
"Pengenaan sanksi administratif ini terdiri dari 28 sanksi berupa denda dan 36 sanksi berupa peringatan tertulis," kata Agusman.
Sebagai bagian dari penegakan ketentuan di sektor PVML, OJK juga membekukan kegiatan usaha PT Maju Raya Sejahtera, sebuah perusahaan modal ventura. "Pembekuan dilakukan karena direksi perusahaan tersebut belum memperoleh persetujuan OJK, tetapi sudah menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota direksi," tegasnya.
OJK berharap langkah-langkah penegakan kepatuhan ini dapat mendorong industri PVML untuk meningkatkan tata kelola, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap regulasi, sehingga kinerja sektor ini dapat meningkat dan berkontribusi secara optimal.