Standard Post with Image
BPR

Mantan Pegawai Bank Jago Ditangkap atas Pembobolan Rekening, Perusahaan Rugi Rp 1,3 Miliar

BPRNews.id – PT Bank Jago Tbk tengah menjadi sorotan setelah mantan karyawannya, IA (33), terlibat dalam kasus pembobolan rekening nasabah yang mengakibatkan kerugian perusahaan sebesar Rp 1,3 miliar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memperketat pengawasan dan pemblokiran rekening yang terkait dengan aktivitas ilegal.

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap IA pada Kamis (4/7/2024) dini hari. IA kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan menghadapi penyelidikan intensif.

Kejahatan ini terjadi antara 18 Maret hingga 31 Oktober 2023. IA, yang bekerja sebagai contact center specialist di Bank Jago, memanfaatkan aksesnya untuk mentransfer dana dari rekening nasabah yang terblokir ke rekening pribadinya. “Pelaku memindahkan uang sebesar Rp 1.397.280.711 dari 112 rekening nasabah Bank Jago yang telah terblokir,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Rabu (10/7/2024).

IA diduga menyalahgunakan kekuasaannya dalam menyetujui permintaan pembukaan blokir rekening. Dana hasil kejahatannya digunakan untuk membayar utang dan berlibur bersama keluarga.

Kasus ini terungkap setelah beberapa nasabah melaporkan transaksi mencurigakan di rekening mereka. Bank Jago kemudian melakukan investigasi internal dan menemukan bukti yang mengarah pada IA. Bank Jago mengambil tindakan tegas dengan memecat IA dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Bank juga memastikan bahwa dana nasabah yang dibobol telah dikembalikan.

OJK terus menggalakkan pemblokiran rekening yang terkait dengan aktivitas ilegal sebagai upaya melindungi nasabah dan meningkatkan keamanan sistem perbankan. Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan ketat dan sistem keamanan yang lebih baik untuk mencegah tindak kriminal serupa di masa mendatang.

 

Standard Post with Image
bank umum

Strategi Cerdas Bank Banten dalam Pengelolaan RKUD dan Pelayanan Nasabah

BPRNews.id  - Bank Banten, melalui strategi baru, kini fokus pada penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari seluruh pemerintah daerah (Pemda) ke dalam aset lancar. Langkah ini diambil untuk menjaga likuiditas RKUD agar tetap optimal dan dana tersedia setiap saat. Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami, menyatakan apresiasinya kepada Pemkab Lebak atas kepercayaan yang diberikan dalam pengelolaan kas daerah. Sinergi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepercayaan masyarakat, terutama di Banten, tetapi juga membuka potensi bisnis yang lebih luas di masa depan.

Dalam upaya meningkatkan aksesibilitas layanan keuangan, Bank Banten juga mengambil kebijakan strategis dengan menggratiskan biaya administrasi penarikan dana di ATM Bersama. Hal ini bertujuan untuk mempermudah transaksi keuangan masyarakat tanpa adanya biaya tambahan yang membebani. Bambang Widyatmoko, Direktur Operasional Bank Banten, menjelaskan bahwa meskipun pada saat penarikan di ATM Bersama masih dikenakan biaya administrasi, namun akumulasi biaya tersebut akan dikembalikan ke rekening masing-masing nasabah setiap akhir bulan.

Di samping itu, Bank Banten juga mencatat pencapaian positif pada kuartal I tahun 2024 dengan berhasil menghimpun Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp4,32 triliun dan menyalurkan kredit sebesar Rp3,69 triliun. Rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) yang mencapai 85,61 persen menunjukkan optimalisasi penggunaan DPK untuk kegiatan kredit, sementara rasio Non Performing Loan Net (NPL Net) yang rendah, yaitu 1,47 persen, menunjukkan komitmen Bank Banten terhadap prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan kredit.

Bank Banten juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan terbaik dan profesional kepada nasabah serta bekerja sama dengan Pemkab dan Pemkot untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan, dan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

 

Standard Post with Image
bank umum

Langkah Terbaru OJK, Persiapan Spin Off UUS Bank Syariah Semakin Dekat

BPRNews.id  - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa dua Unit Usaha Syariah (UUS) telah memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan spin off pada tahun 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan ketentuan baru yang diatur dalam POJK No. 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah.

"Kami telah mendorong bank-bank seperti PT Bank CIMB Niaga Tbk. dan PT Bank Tabungan Negara Tbk. untuk memisahkan UUS mereka menjadi bank umum syariah (BUS)," ujar Dian dalam wawancara dengan Bisnis hari ini.

Dian menegaskan bahwa OJK memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif konsolidasi ini sebagai bagian dari upaya untuk mengembangkan perbankan syariah di Indonesia sesuai dengan Roadmap 2023-2027. Meskipun demikian, OJK tidak memiliki rencana untuk memaksa merger antarbank secara paksa, melainkan memberikan waktu bagi industri perbankan untuk melakukan konsolidasi sesuai dengan strategi bisnis masing-masing.

Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk., Nixon L.P. Napitupulu, juga menambahkan bahwa persiapan untuk spin off UUS BTN Syariah sedang berjalan, dengan target modal yang dibutuhkan mencapai Rp1,5 triliun hingga Rp6 triliun. Sementara itu, Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk., Lani Darmawan, mengindikasikan bahwa CIMB Niaga Syariah juga dalam proses persiapan serupa.

"Kami telah memulai konsultasi dengan OJK dan regulator terkait untuk memastikan proses spin off berjalan lancar, dengan rencana mulai pelaksanaannya tahun depan," kata Lani. Dengan adanya spin off ini, diharapkan bank-bank hasil spin off akan memperkuat struktur pasar perbankan syariah Indonesia dengan lebih optimal.

 

Standard Post with Image
bank umum

BTN Batalkan Rencana Akuisisi Bank Muamalat, Fokus ke Bank Syariah Lain

BPRNews.id - Rencana PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) untuk mengakuisisi PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. (BMI) resmi dibatalkan, meninggalkan asa untuk kedatangan bank syariah baru di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengekspresikan harapannya untuk membentuk 2-3 bank syariah besar baru di Tanah Air.

Dalam tanggapannya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan kewenangan manajemen bank, dan BTN belum mengajukan rencana akuisisi kepada OJK.

"BTN kini mengarahkan fokusnya pada bank syariah lain untuk mengembangkan unit usaha syariahnya," ujar Dian Ediana Rae

Berdasarkan informasi terbaru, PT Bank Victoria Syariah (BVS) menjadi target selanjutnya. Aset BVS, anak usaha PT Bank Victoria International Tbk. (BVIC), mencatatkan kenaikan signifikan dalam laporan bulanan Mei 2024, mencapai Rp 3,12 triliun atau naik 36,72% year-on-year (yoy).

BTN Syariah sendiri melaporkan peningkatan aset sebesar 18% yoy menjadi Rp 54,84 triliun per Maret 2024, dengan total aset unit usaha syariah (UUS) mencapai 12,08% dari total aset BTN. Potensi penggabungan BTN Syariah dengan BVS diperkirakan dapat mencapai aset sebesar Rp 57,96 triliun.

Dalam konteks ini, OJK akan mengevaluasi dan memproses setiap permohonan aksi korporasi sesuai regulasi yang berlaku. Dian juga menyoroti pentingnya konsolidasi dalam menghadapi regulasi spin-off UUS, dengan harapan menciptakan struktur pasar perbankan syariah yang lebih ideal dan kompetitif di masa depan. Direktur Utama BTN, Nixon L.P. Napitupulu, telah merencanakan spin-off BTN Syariah pada paruh pertama tahun 2025 sebagai bagian dari strategi aksi korporasi BTN tahun 2025.

 

 

Standard Post with Image
bank umum

Landasan Hukum Operasional Bank Umum

BPRNews.id - Indonesia telah menerapkan berbagai regulasi ketat yang mengatur tugas dan tanggung jawab bank umum dalam menyediakan layanan perbankan kepada masyarakat. Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank umum adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit dan layanan keuangan lainnya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Regulasi-regulasi tersebut tidak hanya memastikan kegiatan operasional bank berjalan lancar, tetapi juga melindungi nasabah serta menjaga stabilitas sistem perbankan nasional. Berikut ini adalah beberapa regulasi penting yang berkaitan dengan tugas bank umum di Indonesia:

  1. POJK No. 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank
    • Mengatur kegiatan usaha bank berdasarkan modal inti yang dimiliki serta menetapkan klasifikasi bank berdasarkan modal inti dan jaringan kantor.
  2. POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum
    • Mengatur perizinan, modal, organisasi, kegiatan usaha, tata kelola, dan pengawasan bank umum. Regulasi ini juga mencakup ketentuan mengenai penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan bank.
  3. POJK No. 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum
    • Memastikan bank umum menerapkan manajemen risiko yang efektif untuk menjaga stabilitas dan keamanan sistem perbankan. Regulasi ini mencakup identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko.
  4. Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/8/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum (GWM) Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing
    • Menetapkan kewajiban bank umum untuk menyimpan sejumlah dana tertentu di Bank Indonesia sebagai cadangan wajib, dengan persentase tertentu yang harus dipenuhi oleh bank umum.
  5. PBI No. 14/15/PBI/2012 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank dan Publikasi Laporan Bank
    • Mengatur kewajiban bank umum untuk menyampaikan informasi keuangan secara transparan dan akurat kepada publik. Regulasi ini menetapkan ketentuan mengenai laporan keuangan yang harus dipublikasikan oleh bank umum.
  6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
    • Mengatur upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Regulasi ini menetapkan kewajiban bagi bank untuk melaporkan transaksi mencurigakan kepada otoritas terkait.
  7. POJK No. 23/POJK.01/2019 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan
    • Mengatur penerapan program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) oleh bank dan lembaga keuangan lainnya. Regulasi ini memerlukan identifikasi, verifikasi, dan monitoring terhadap nasabah dan transaksi.
  8. POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
    • Menetapkan ketentuan mengenai perlindungan hak-hak nasabah di sektor jasa keuangan, termasuk kewajiban bank untuk memberikan informasi yang jelas, akurat, dan tidak menyesatkan kepada nasabah.
  9. POJK No. 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
    • Mengatur mekanisme pengaduan nasabah terhadap layanan bank dan menetapkan kewajiban bagi bank untuk menangani pengaduan nasabah secara adil dan tepat waktu.

Regulasi-regulasi ini memberikan landasan yang kuat bagi bank umum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dalam menyediakan layanan perbankan yang aman, transparan, dan sesuai dengan standar internasional. Dengan demikian, kehadiran bank umum di Indonesia tidak hanya memberikan manfaat ekonomi namun juga memastikan perlindungan bagi nasabah dan stabilitas sistem perbankan nasional.

Regulasi yang ketat dalam industri perbankan menunjukkan komitmen Indonesia untuk memastikan keberlangsungan dan keamanan sektor keuangan nasional, sambil memperkuat perlindungan bagi nasabah.

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News