Standard Post with Image
BPR

Capai Kinerja Positif pada 2023, BPR BDK Karanganyar Masuk Kandidat Top BUMD Awards 2024

Bprnews.id - PT BPR Bank Daerah Karanganyar (Perseroda) kembali menunjukkan prestasinya dengan dinominasikan sebagai salah satu peserta dalam Top BUMD Awards 2024 yang diselenggarakan oleh Majalah Top Business.

Pencapaian ini datang setelah dua tahun berturut-turut, pada 2022 dan 2023, di mana BPR Bank Daerah Karanganyar berhasil meraih Level Bintang 5 dalam acara serupa.

Direktur Utama PT BPR Bank Daerah Karanganyar (Perseroda), Haryono, menyampaikan bahwa proses penilaian untuk Top BUMD Awards 2024 sedang berlangsung. "Keikutsertaan Bank Daerah Karanganyar sebagai kandidat dalam Top BUMD Awards tidak terlepas dari pencapaian kinerja positif pada tahun 2023," ungkapnya.

Haryono menegaskan bahwa bank ini, yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemkab Karanganyar, memiliki modal dasar sebesar Rp100 miliar. Saat ini, modal yang telah disetorkan mencapai Rp44.250.000.000, dan diharapkan akan meningkat menjadi Rp50.250.000.000 setelah penyetoran tambahan sebesar Rp6 miliar pada tahun ini.

Dalam upaya mencapai laba, Haryono menyebutkan bahwa Bank Daerah Karanganyar berencana menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp3 miliar, melampaui target sebelumnya yang hanya Rp2,83 miliar. Pada tahun 2023, bank ini berhasil menyetor PAD sebesar Rp2,8 miliar dari target sebesar Rp1,76 miliar.

Secara keseluruhan, rasio keuangan Bank Daerah Karanganyar dianggap sehat, sejalan dengan pencapaian target pendapatan. Aset bank ini terus meningkat setiap tahun, dan kredit yang diberikan, termasuk dana pihak ketiga seperti tabungan dan deposito, juga mengalami peningkatan.

"Keuntungan sebelum pajak juga mengalami peningkatan, dari Rp6,8 miliar menjadi Rp7,6 miliar. Semua ini merupakan hasil dari pencapaian target kinerja yang baik, dan hampir semua target Rencana Bisnis Bank (RBB) tercapai," tambahnya.

Haryono menambahkan bahwa pada tahun 2023, sektor modal kerja dan investasi masih mendominasi kredit BPR Bank Daerah Karanganyar dengan persentase hampir 68%, sementara sisanya, sekitar 32%, diberikan untuk sektor konsumtif.

Bank Daerah Karanganyar, yang memiliki visi menjadi bank yang sehat dan mampu bersaing dengan fokus pada pelayanan prima, juga memberikan perhatian khusus pada pengelolaan alokasi dana desa, terutama untuk kredit perangkat desa.

Selain itu, bank ini memiliki strategi pendanaan, pemberian kredit, dan peningkatan jumlah nasabah melalui berbagai inisiatif, seperti promosi dengan hadiah dua mobil dan program "Angkat Telepon Moro".

Bank Daerah Karanganyar juga aktif memberikan pelatihan dan pendampingan jasa manajemen guna meningkatkan kapasitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

 

 

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Catat 39.298 Pengaduan, Mayoritas berasal dari Bank dan Pinjol

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan pengaduan sektor jasa keuangan sebanyak 39.298 dalam 2 tahun terakhir, dengan mayoritas berasal dari sektor perbankan dan financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa jumlah pengaduan ini terakumulasi sejak 1 Januari 2022 hingga 26 Januari 2024.

Sektor perbankan menjadi fokus utama pengaduan dengan jumlah mencapai 19.064 kasus. Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, menyatakan bahwa pengaduan tersebut seringkali terkait dengan perilaku petugas penagihan.

"Pengaduan yang sering muncul adalah perilaku petugas penagihan," ujar Kiki di Jakarta, Sabtu (3/2/2024).

Berdasarkan data OJK, pengaduan dari sektor perbankan mencakup restrukturisasi atau relaksasi kredit, pembiayaan, atau pinjaman, serta terkait dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Pengaduan lainnya termasuk perilaku petugas penagihan, permasalahan agunan atau jaminan, dan penolakan pelunasan kredit atau pembiayaan dipercepat.

Fintech P2P juga menjadi fokus pengaduan dengan 9.226 kasus. Pengaduan ini mencakup perilaku petugas penagihan, restrukturisasi atau relaksasi kredit atau pembiayaan atau pinjaman, serta kasus fraud eksternal seperti penipuan, pembobolan rekening, skimming, dan cybercrime.

Sektor pembiayaan juga tercatat menerima 7.816 pengaduan, melibatkan perilaku petugas penagihan, SLIK, dan restrukturisasi atau relaksasi kredit atau pembiayaan atau pinjaman. 

Pengaduan di sektor asuransi mencapai 3.007, termasuk klaim, produk atau layanan tidak sesuai dengan penawaran, persoalan premi, polis, serta pembatalan atau penutupan polis.

Di pasar modal, OJK mencatat 185 pengaduan dengan variasi seperti pencairan dana, return/imbal hasil/margin keuntungan, kegagalan atau keterlambatan transaksi, transaksi tanpa persetujuan, dan penipuan. 

OJK berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan penanganan terhadap pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan.

 

 

Standard Post with Image
bank umum

Emilya Tjahjadi Mundur dari Jabatan Direktur Bank OCBC Indonesia (NISP)

Bprnews.id - Direktur PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP), Emilya Tjahjadi, mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatannya, dengan surat pengunduran diri yang diajukan kepada bank per 1 Februari 2024.

Pengunduran diri ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (POJK 33/2014), yang mempersyaratkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan terdekat.

"Dalam rangka mematuhi POJK 33/2014, permohonan pengunduran diri Ibu Emilya Tjahjadi dari jabatannya akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan terdekat," kata Direktur Bank OCBC NISP, Lili S. Budiana.

Emilya Tjahjadi, lulusan Bachelor of Science dalam bidang Bisnis Administrasi dari University of Southern California, Los Angeles, USA pada 1990, telah memiliki pengalaman yang panjang di industri perbankan. Sebelum menjabat sebagai Direktur Bank OCBC Indonesia, dia memiliki rekam jejak karier yang mengesankan di berbagai bank ternama.

Pada 2023, Bank OCBC Indonesia mencatatkan laba bersih secara konsolidasi sebesar Rp4,09 triliun, naik 23% secara tahunan dibandingkan tahun sebelumnya. Keberhasilan ini didorong oleh peningkatan pendapatan bunga bersih, yang mencapai Rp9,91 triliun, naik 13% secara tahunan. Margin bunga bersih juga meningkat dari 4% pada 2022 menjadi 4,4% pada 2023.

Dari segi kinerja keuangan, Bank OCBC NISP mencatat tingkat pengembalian aset (ROA) naik dari 1,9% pada 2022 menjadi 2,1% pada 2023. Begitu juga dengan tingkat pengembalian ekuitas (ROE) yang meningkat dari 10,5% menjadi 12%. Bank ini juga berhasil menyalurkan kredit sebesar Rp154 triliun, naik 12% tahunan, sementara aset bank naik 5% menjadi Rp250 triliun.

Prestasi tersebut tidak lepas dari manajemen yang kuat, seperti terlihat dari rasio kredit bermasalah (NPL) gross yang turun menjadi 1,6% pada 2023 dari 2,4% pada 2022. Dari sisi pendanaan, Bank OCBC Indonesia berhasil meraup dana pihak ketiga (DPK) sebesar Rp182 triliun, dengan rasio dana murah (CASA) mencapai 55,8%.

Sementara itu, permodalan bank terjaga dengan rasio kecukupan modal (CAR) mencapai 23,7%, dan likuiditas bank yang terlihat dari liquidity coverage ratio (LCR) mencapai 206,2%, melebihi ketentuan regulator.

Pengunduran diri Emilya Tjahjadi menjadi sorotan, dan perseroan diharapkan segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menjaga stabilitas dan pertumbuhan yang telah dicapai oleh Bank OCBC Indonesia.

 

 

Standard Post with Image
REGULATOR

Petinggi OJK Alami Penagihan 'Debt Collector' Pinjol

Bprnews.id - Kejadian penagihan utang oleh debt collector dari layanan pinjaman online (pinjol) terhadap kontak darurat debitor menimpa Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan OJK, Friderica Widyasari Dewi.

"Beberapa waktu yang lalu saya ditagih oleh debt collector," ungkap Friderica dalam acara Penandatanganan Kerja Sama OJK dengan Kemenko Perekonomian, di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (2/2/2024).

Pengalaman Kiki mengungkapkan bahwa praktik penagihan ini masih terjadi, bahkan melibatkan petinggi OJK. Friderica, yang juga anggota Dewan Komisioner OJK, menceritakan bahwa dirinya ditelepon oleh debt collector dari pinjol resmi dan terdaftar OJK.

"Pagi-pagi saya ditelepon, nomor cantik. Ternyata ini nagih pinjaman paylater yang belum dilaksanakan," kata Friderica.

Debt collector tersebut menghubungi Kiki untuk menagih pinjaman kepada mantan asistennya, yang menggunakan nomor Kiki sebagai kontak darurat atas pinjaman yang dilakukan.

"Ternyata itu digunakan oleh mantan asisten kami di tempat kami bekerja sebelumnya karena belanja online terlalu asyik, dan mungkin nama saya dipakai sebagai guarantor," jelas Kiki.

Sebagai anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi merasa bingung dengan fakta bahwa orang dekatnya terjerat dalam permasalahan utang pinjol. Meski telah aktif melakukan edukasi keuangan kepada masyarakat, Kiki menganggap bahwa sosialisasi literasi keuangan perlu terus dilakukan.

"Saya yakin yang ada di sini sudah well literated tentang keuangan, tetapi jangan lupa mengedukasi anak-anak kita, saudara, pekerja, asisten di rumah, itu juga harus terus kita lakukan edukasi supaya transformasi digital terutama di bidang keuangan ini sesuai dengan tujuannya," ucapnya.

Sebagai informasi, praktik penagihan oleh debt collector pinjol yang melibatkan kontak darurat debitor sebenarnya dilarang oleh OJK. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.

 "Penggunaan kontak darurat hanya ditujukan untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan dari Penerima Dana dan bukan digunakan untuk melakukan penagihan Pendanaan kepada pemilik data kontak darurat," sesuai isi surat edaran tersebut, tambah Friderica.

 

 

Standard Post with Image
bank umum

Bank NTB Syariah Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Korupsi

Bprnews.id - Pakar hukum bisnis Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), Profesor Zainal Asikin, melaporkan dugaan korupsi senilai Rp 26,4 miliar yang terkait dengan pembangunan 12 kantor cabang pembantu dan dana kredit yang dilakukan oleh jajaran direksi Bank NTB Syariah. Laporan tersebut telah disampaikan ke Ditreskrimsus Polda NTB.

Dalam laporan yang diajukan pada 18 Januari 2024, Profesor Zainal Asikin menyampaikan beberapa poin ke Polda NTB. Pertama, dugaan korupsi terkait kredit senilai Rp 24 miliar sesuai temuan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) NTB. Asikin menyatakan bahwa direksi Bank NTB Syariah terindikasi melakukan pelanggaran prosedur pemberian kredit yang dapat merugikan keuangan bank.

"Kedua, saya laporkan dugaan korupsi pembangunan gedung sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB senilai Rp 2,4 miliar. Itu termasuk pembangunan gedung pusat di Jalan Udayana Kota Mataram," ujar Asikin pada Selasa (30/1/2024).

Asikin menemukan adanya dugaan kekurangan volume dalam proses pembangunan 12 gedung cabang Bank NTB Syariah, termasuk dalam pembangunan gedung kantor pusat di Kota Mataram. "Jika dikalkulasikan berdasarkan temuan itu, capainya Rp 2,4 miliar," tambahnya.

Selain itu, Profesor Asikin juga melaporkan dugaan korupsi terkait pengelolaan dana sponsorship senilai Rp 6 miliar yang diberikan oleh Bank NTB Syariah. Menurut Asikin, nilai sponsorship tersebut tidak memiliki pertanggungjawaban yang jelas, terutama terkait dengan event MXGP di Samota Sumbawa dan sponsorships lainnya.

Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Nasrun Pasaribu, menyatakan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima laporan terkait dugaan korupsi dari Profesor Zainal Asikin. "Belum masuk ke kami. Intinya kasus pidana korupsi itu harus didalami dari awal jikalau memberikan keterangan kita," ungkap Nasrun.

Meskipun begitu, surat yang diterima detikBali menunjukkan bahwa laporan tersebut sudah masuk dalam tahap penyelidikan. Dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SPHP) tanggal 18 Januari 2024, dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran kredit bermasalah, pembangunan gedung, dan pemberian dana sponsorship sudah menjadi fokus penyelidikan.

Hingga Rabu pagi (31/1/2024), Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Raharjo dan Komisaris Independen Putu Selly Andayani belum memberikan respons terkait laporan dan klaim yang diajukan oleh Profesor Zainal Asikin.

 

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News