Bprnews.id - Relaksasi restrukturisasi kredit COVID-19 di Indonesia dinyatakan akan berakhir pada akhir Maret 2024. Kebijakan restrukturisasi tersebut diterapkan sejak tahun 2020 lalu sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk mengatasi dampak pandemi.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Parjiman, menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta perbankan untuk mengantisipasi penghentian kebijakan stimulus tersebut.
"Antisipasi dilakukan dengan stress test ketahanan likuiditas. Selain itu, kami juga meminta perbankan untuk membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN)," ujarnya, Minggu (10/03/2024).
Menurut Parjiman, cadangan yang disiapkan oleh perbankan sangat penting untuk menghadapi potensi penghentian kebijakan restrukturisasi kredit.
"Walaupun kebijakan stimulus tersebut akan berakhir akhir Maret tahun ini, kami belum memiliki informasi apakah akan diperpanjang atau tidak," terangnya.
"Kami meminta perbankan untuk menyiapkan cadangan yang cukup. Karena penghentian kebijakan stimulus dapat mengakibatkan penurunan kolektibilitas kredit atau pembiayaan. Namun ini sudah diantisipasi jika hasil stress test menunjukkan penurunan kolektibilitas kredit atau pembiayaan," lanjut Parjiman.
Data OJK DIY menunjukkan tren penurunan dalam restrukturisasi kredit COVID-19. Pada triwulan IV 2023, restrukturisasi kredit mencapai Rp3.726 miliar, menurun jauh dibandingkan dengan triwulan IV 2022 yang mencapai Rp8.051 miliar.
Berdasarkan data tersebut, kredit di DIY pada Desember 2023 mencapai Rp59.060 miliar, dengan kredit UMKM tercatat sebesar Rp28.350 miliar pada periode yang sama.