Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha Perumda Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Purworejo, menambah daftar bank bangkrut di Indonesia. Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Purworejo.
"Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono, dilansir dari Antara, Rabu (21/2/2024).
Pencabutan ini dilakukan karena pada 31 Maret 2023, OJK menetapkan BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki Tingkat Kesehatan (TKS) yang kurang sehat. Setelah memberikan waktu yang cukup, pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi, namun upaya penyehatan tidak dapat dilakukan oleh Direksi dan Dewan Pengawas BPR.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga memutuskan untuk tidak menyelamatkan BPR Bank Purworejo dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya. Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha sesuai dengan Pasal 19 POJK tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
"Dengan pencabutan izin usaha itu, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi kepada nasabah. OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.
BPR Bank Purworejo beralamat di Jalan Brigjend Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.
Bprnews.id - Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi Cabang Jampangkulon terus melakukan sosialisasi program pelayanan pinjaman bagi honorer dengan persyaratan yang mudah.
Menurut Kepala BPR Jampangkulon, Erviandi, pihaknya saat ini fokus pada program pelayanan pinjaman bagi honorer di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. "Kami sedang gencar sosialisasi kredit ke pegawai honorer Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan dengan melakukan sosialisasi langsung maupun per orangan (face to face)," ungkapnya, Rabu (21/2/2024).
Erviandi menjelaskan bahwa pihaknya telah turun langsung melakukan sosialisasi ke beberapa UPTD Puskesmas, bahkan ke RSUD, dan akan diagendakan sosialisasi ke sekolah dan UPTD Puskesmas lainnya.
Dalam progresnya, Erviandi menyebut bahwa sudah ada beberapa nasabah yang memanfaatkan pelayanan pinjaman bagi honorer di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. Dia juga menegaskan bahwa persyaratan pinjaman sangat mudah dan proses pencairan cepat. "Keterangan lebih jelas bisa langsung ke BPR Sukabumi Cabang Jampangkulon," tambahnya.
Bprnews.id - Minat investor asing untuk mengakuisisi perusahaan pembiayaan Indonesia terus berlanjut, dengan 5 multifinance terbaru menjadi sasaran. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman.
"(Kelimanya) berasal dari Negara Jepang, Korea Selatan, dan Hong Kong," ujar Agusman dalam keterangan tertulis pada Rabu, (21/2/2023).
Nilai transaksi akuisisi dari kelima perusahaan pembiayaan tersebut mencapai Rp13,8 Triliun.
Sebelumnya, sejumlah nama perusahaan telah menjadi sorotan dalam proses akuisisi ini. Contohnya, Woori Card dari Korea yang membeli Batavia Finance (BPFI), dan Mizuho dari Jepang yang mengakuisisi PT Verena Multi Finance Tbk. (VRNA). Selain itu, grup Mouladin dari Singapura juga membeli PT Pro Car International Finance dan mengubahnya menjadi PT Moladin Finance Indonesia (Mofi).
Perusahaan finansial raksasa asal Jepang, Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG), serta emiten Adira Dinamika Multifinance (ADMF) juga tengah melakukan proses akuisisi terhadap PT Mandala Multifinace (MFIN).
Bank Danamon, yang merupakan anak usaha dari MUFG, menargetkan proses akuisisi MFIN akan rampung pada semester I-2024, mundur dari target awalnya pada awal tahun ini. Direktur Utama PT Adira Finance Dinamika Multi Finance Tbk. (ADMF) atau Adira Finance, I Dewa Made Susila, menyatakan bahwa proses akuisisi saat ini telah memasuki tahap akhir dan masih menunggu persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Proses akuisisi menjelang tahap akhir, masih menunggu persetujuan dari OJK," ujar Made pada Paparan Kinerja Bank Danamon 2023 secara virtual pada Senin (19/2/2024).
Bprnews.id - Dalam upaya meningkatkan keterampilan dan kompetensi masyarakat Indonesia di bidang jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjalin kerja sama dengan Program Kartu Prakerja yang dikelola oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Hal ini disampaikan oleh Mohammad Rudy Salahuddin, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Kemenko Perekonomian, dalam keterangannya di Makassar pada Rabu.
Rudy menyatakan bahwa kolaborasi lintas sektor ini menjadi langkah konkrit dalam mendukung pertumbuhan inklusi keuangan. Ia juga mengapresiasi kerjasama antara OJK dan Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (atau PMO) dalam mendorong inklusi dan literasi keuangan.
Menurut data OJK, Program Kartu Prakerja telah membantu 5 juta orang untuk membuka rekening bank dan e-wallet pertama mereka. Selain itu, sebanyak 11,1 juta orang telah melalui proses KYC (know your customer) pertama kali sejak menjadi penerima Prakerja. Angka ini mencerminkan dampak positif Program Prakerja terhadap perekonomian digital.
Rudy juga mengungkapkan bahwa hasil survei evaluasi Prakerja 2020-2023 menunjukkan bahwa sebanyak 4,6 juta penerima pertama kali memiliki e-wallet, sementara 500 ribu penerima lainnya membuka rekening bank untuk pertama kalinya. Riset yang dilakukan oleh World Bank dan TNP2K (2022) juga menunjukkan bahwa hampir 90 persen penerima manfaat merasa puas dengan layanan penyedia jasa pembayaran yang disediakan oleh Prakerja.
Dalam konteks ini, Frederica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, menegaskan bahwa Prakerja dipilih sebagai mitra strategis OJK karena dampak signifikan yang dihasilkan dalam menjangkau dan memberdayakan masyarakat Indonesia melalui pengembangan keterampilan. Kolaborasi ini diharapkan dapat terus memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan dan meningkatkan literasi finansial di Indonesia.
Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa proses konversi pengawasan koperasi open loop dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) ke OJK saat ini tengah berlangsung.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, menjelaskan hal ini dalam konferensi pers PTIJK pada Selasa (20/2/2024).
"Konversi Koperasi open loop ke OJK itu sedang berproses, lagi nunggu tanggapan masyarakat luar. Kita koordinasi dengan Kemenkop UMKM, dan buat task force yang bantu proses transisi tersebut, yang nantinya akan sesuai POJK yang terbit," ungkap Agusman.
Pembahasan kebijakan masa depan mencakup penguatan ruang uji coba calon penyelenggara ITSK. Selain itu, diatur mekanisme pendaftaran, pengembangan inovasi melalui lahirnya pusat inovasi oleh OJK, serta aspek penegakan hukum dan pengembangan ekosistem ITSK.
"Ini poin-poin pengaturan baru yang pada prinsipnya arah ke depan dari penyelengaraan ITSK oleh OJK," tambah Agusman.
Sebagai konteks, OJK akan mengambil alih pengawasan koperasi open loop, yang merupakan koperasi yang melakukan transaksi keuangan dan menghimpun dana dari masyarakat secara terbuka. Namun, selama koperasi tersebut belum memiliki aktivitas di sektor keuangan atau bersifat close loop, pengawasannya masih dilakukan oleh Kemenkop UKM.
Koperasi close loop, di sisi lain, adalah koperasi simpan pinjam murni. Sedangkan koperasi open loop melakukan praktik jasa keuangan di luar simpan pinjam untuk anggotanya, seperti menawarkan jasa asuransi.
Sebelumnya, ketika UU P2SK disahkan dan berlaku, menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintah di bidang koperasi, dalam hal ini Kemenkop UKM, harus menilai koperasi yang ada sesuai kriteria yang ditetapkan.