BPR


Begini Alasan OJK Cabut Izin Usaha BPR Bank Purworejo

Standard Post with Image

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha Perumda Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Purworejo, menambah daftar bank bangkrut di Indonesia. Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Purworejo.

"Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono, dilansir dari Antara, Rabu (21/2/2024).

Pencabutan ini dilakukan karena pada 31 Maret 2023, OJK menetapkan BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki Tingkat Kesehatan (TKS) yang kurang sehat. Setelah memberikan waktu yang cukup, pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi, namun upaya penyehatan tidak dapat dilakukan oleh Direksi dan Dewan Pengawas BPR.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga memutuskan untuk tidak menyelamatkan BPR Bank Purworejo dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya. Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha sesuai dengan Pasal 19 POJK tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

"Dengan pencabutan izin usaha itu, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi kepada nasabah. OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.

BPR Bank Purworejo beralamat di Jalan Brigjend Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News