Standard Post with Image
BPR

Denny Saya Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana BPR Modern Express

BPRNews.id - Majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon pada Kamis (21/3/2024) telah memutuskan bahwa Denny Saya, mantan Kasi Akunting Kantor Pusat Operasional (KPO) di PT BPR Modern Express, terbukti bersalah dalam kasus penggelapan dana nasabah. Denny, yang menjadi terdakwa atas bobolnya dana sebesar Rp73 miliar di BPR Modern Express, dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntutnya dengan 12 tahun penjara.

Dalam vonisnya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Haris Tewa juga menjatuhkan denda sebesar Rp10 miliar terhadap Denny. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 5 tahun dan denda sebesar Rp10 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," ujar Majelis Hakim.

Selain Denny, terdakwa lainnya, Alexander Gerald Pieterz, yang merupakan anggota Dewan Komisaris PT BPR Modern Express, juga divonis dalam kasus yang sama. Alexander dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp10 miliar.

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana penggelapan dana nasabah. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan, dokumen, transaksi, atau rekening bank.

Meskipun terdapat perjanjian perdamaian antara terdakwa dan BPR Modern serta pengembalian sebagian kerugian keuangan yang dilakukan oleh kedua terdakwa, Majelis Hakim menegaskan bahwa hal tersebut tidak mempengaruhi vonis hukuman yang dijatuhkan.

Putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang sebelumnya menuntut Denny dengan 12 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, serta Alexander dengan 10 tahun penjara dan denda yang sama. Kedua terdakwa, bersama dengan penasihat hukum mereka, menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya setelah putusan ini.

Standard Post with Image
bank umum

Bank Jateng Raih Penghargaan Prestisius dalam TOP BUMD Awards 2024

BPRNews.id - Bank Jateng memperoleh penghargaan bergengsi dalam acara TOP BUMD Awards 2024 yang digelar di Hotel Raffles Jakarta pada Rabu (20/3/2024). Penghargaan tersebut meliputi TOP BUMD Award dengan Predikat Bintang 4 serta TOP CEO BUMD yang diberikan kepada Plt. Direktur Utama Bank Jateng, Irianto Harko Saputro.

Pada acara yang bertemakan "Penguatan Tata Kelola dalam membangun Kinerja Bisnis dan Layanan BUMD", Pj. Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (Purn) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., juga turut menerima penghargaan sebagai TOP Pembina BUMD 2024.

Wiweko Probojakti, Direktur IT, Konsumer, dan Jaringan Bank Jateng yang mewakili Plt. Direktur Utama Bank Jateng dalam menerima penghargaan tersebut, menyatakan bahwa prestasi ini mencerminkan dedikasi dan komitmen luar biasa Bank Jateng dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

"Dengan penghargaan ini, kami semakin termotivasi untuk terus berinovasi dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah," ujarnya.

Irianto Harko Saputro menegaskan komitmen Bank Jateng dalam memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Jawa Tengah melalui layanan dan kinerja yang telah dicapai. Salah satu bentuk kontribusi nyata adalah dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi penerimaan Pajak Daerah dengan memanfaatkan Alat Monitoring Pajak.

"Dengan penggunaan 3.972 alat monitoring pajak daerah yang telah tersebar di seluruh wilayah Jawa Tengah, terutama di industri Hotel, Hiburan, Restoran, dan Karaoke (HOREKA), Bank Jateng membantu mempermudah pembayaran pajak," jelas Irianto.

Selain itu, Bank Jateng juga telah mengembangkan layanan digital kepada pemerintah, seperti Cash Management System (CMS) Pemda dan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), yang memudahkan transaksi non-tunai bagi pemerintah desa di Jawa Tengah.

Dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, Bank Jateng juga mengembangkan sistem pembayaran pajak secara online melalui aplikasi Sakpole yang terintegrasi dengan kanal pembayaran Bank Jateng.

Bank Jateng juga terus meningkatkan penyaluran kredit kepada sektor usaha produktif, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pada akhir Desember 2023, penyaluran kredit segmen ritel dan UMKM mencapai Rp15,78 triliun dengan pertumbuhan sebesar 23,38 persen.

"Tentunya, kontribusi Bank Jateng terhadap perekonomian daerah juga tercermin melalui pembagian dividen kepada pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi di Jawa Tengah, yang tahun ini mencapai Rp1,099 triliun dari laba bersih tahun 2023 sebesar Rp1,58 triliun," tutup Irianto.

Standard Post with Image
bank umum

KB Bank Gugat Askrindo dengan Nilai Perkara Rp 1,56 Miliar

BPRNews.id - PT Bank KB Bukopin Tbk. atau KB Bank telah menggugat PT Asuransi Kredit Indonesia atau Askrindo dengan nilai perkara mencapai Rp 1,56 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut, dilakukan oleh KB Bank melalui perkara dengan nomor 269/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, yang berhubungan dengan dugaan wanprestasi dari pihak Askrindo.

Corporate Relations Department Head KB Bank, Adi Pribadi, menjelaskan bahwa gugatan tersebut terkait dengan dugaan wanprestasi klaim bank garansi oleh Askrindo. "Kami senantiasa mengajak rekan-rekan media untuk dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya kepada CNBC Indonesia pada Kamis (21/3/2024).

Berdasarkan keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara antara KB Bank dan Askrindo telah didaftarkan dan ditetapkan pada 14 Maret 2024. Sidang perdana rencananya akan dilaksanakan pada 27 Maret 2024.

Askrindo merupakan bagian dari Indonesia Financial Group (IFG) yang bergerak dalam bidang asuransi. Perusahaan ini memberikan jaminan atau ganti rugi atas kredit macet yang disalurkan oleh perbankan maupun non perbankan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sementara KB Bank, mayoritas sahamnya (66,88%) dimiliki oleh investor Korea Selatan, Kookmin Bank Co. Ltd. Selain Kookmin, STIC Eugene Star Holding Inc juga memiliki 16,98% saham KB Bank per 29 Februari 2024. Sisanya, sebanyak 16,14% saham KB Bank dimiliki oleh publik.

Perlu dicatat bahwa pada tahun 2019, KB Bank, saat masih bernama Bank Bukopin, telah berkolaborasi dengan Askrindo terkait pertanggungan Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), Asuransi Kredit Umum Produktif Dalam Rangka Optimalisasi Aset, dan Asuransi Kredit Konstruksi & Non Konstruksi (Project Financing).

Kerja sama tersebut melibatkan Askrindo sebagai perusahaan penjamin terhadap pembiayaan yang diberikan oleh KB Bank kepada debitur untuk produk LC/SKBDN, serta pembiayaan project financing untuk proyek pemerintah, BUMN, anak perusahaan, dan BUMD, di mana debitur tersebut diwajibkan untuk menggunakan produk bank garansi dari KB Bank.

Namun, belum ada informasi yang tersedia mengenai hubungan kerja sama tersebut dengan perkara yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hingga saat berita ini diturunkan, KB Bank dan Askrindo belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkara tersebut.

Standard Post with Image
bank umum

Bank Tapin Raih Penghargaan Top BUMD Award 2024

BPRNews.id - Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil meraih penghargaan Top BUMD Award 2024 dari Majalah Business, dalam sebuah acara di Jakarta. Direktur Bank Tapin, Hipka Mubadi, menyatakan bahwa penghargaan tersebut diberikan sebagai pengakuan terhadap pertumbuhan yang sehat dari tahun ke tahun serta pelayanan yang baik kepada nasabah.

"Kunci kesuksesan Bank Tapin dalam melayani nasabah adalah keluwesan dan kecepatan. Kami mengutamakan pendekatan personal dan fleksibilitas dalam model pinjaman, serta memastikan proses layanan cepat, persyaratan mudah, dan bunga ringan," ungkap Mubadi.

Bank Tapin berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) guna merangsang ekonomi kerakyatan di Kabupaten Tapin. Pada tahun 2024, Bank Tapin berhasil menyalurkan kredit dengan total plafon mencapai Rp74 miliar.

"Dengan komitmen dan peran aktif kami dalam membangun sosial ekonomi, Bank Tapin memberikan kontribusi penting dalam memajukan masyarakat Tapin," tambahnya.

Bank milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin ini telah dilengkapi dengan berbagai fitur dan layanan yang mumpuni untuk kemudahan nasabah, seperti mobile pay, angsuran virtual account, cash management system, dan kolaborasi dengan fintech.

Acara Top BUMD Award 2024 merupakan kolaborasi antara Majalah Top Business dengan Institut Otonomi Daerah (I-Otda) serta mendapat dukungan dari berbagai lembaga dan institusi terkemuka lainnya.

Selain itu, Direktur Bank Tapin juga meraih penghargaan Top CEO BUMD Award 2024, sementara Penjabat Bupati Tapin, Syarifuddin, dianugerahi Top Pembina BUMD Award 2024. Syarifuddin menyatakan bahwa Bank Tapin layak mendapat penghargaan tersebut mengingat pertumbuhan ekonomi yang sehat di Kabupaten Tapin.

"Bank Tapin memiliki potensi untuk terus berkembang, dan kami berharap UMKM dapat memanfaatkan Bank Tapin untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Sumsel-Babel: Tingkat Literasi Keuangan di Babel Capai 62,34 Persen

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel-Babel mencatat bahwa berdasarkan data survei literasi inklusi keuangan Indonesia, tingkat literasi keuangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencapai 62,34 persen, dengan tingkat inklusi keuangan mencapai 79,48 persen.

Menurut Analis Deputi Direktur OJK Sumsel-Babel, Wahyu Krisnanto, di Pangkalpinang, Kamis, hasil survei tersebut menunjukkan bahwa keinginan masyarakat untuk berinvestasi cukup tinggi. Oleh karena itu, peran pemerintah melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK sangat penting untuk terus mengedukasi masyarakat.

"Peran penting sinergi BEI dan OJK membantu dan mengedukasi masyarakat agar mereka mengetahui ciri-ciri produk investasi, sehingga tidak terjerumus dalam investasi ilegal," ujarnya.

Menurut data OJK tahun 2017-2023, total kerugian masyarakat terhadap investasi ilegal mencapai Rp139 triliun. Oleh karena itu, penanganan investasi ilegal menjadi penting untuk menghindari kerugian lebih lanjut.

Namun, dengan adanya Undang Undang Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, OJK bersama industri terkait dan pemerintah telah membentuk Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti).

"Satgas Pasti memiliki peran penting dalam melakukan tindakan penanganan yang berimplikasi pidana terhadap aktivitas keuangan ilegal," jelasnya.

Wahyu Krisnanto juga menekankan bahwa upaya pencegahan terhadap investasi ilegal belum cukup, sehingga perlu tindakan penanganan yang lebih tegas. Meskipun demikian, OJK dan BEI optimis bahwa dengan menggencarkan literasi dan edukasi keuangan, masyarakat akan semakin terhindar dari investasi ilegal yang merugikan.

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News