Standard Post with Image
BPR

Kenaikan Bunga Deposito Berpacu Dengan Kenaikan Suku Bunga BI

Bprnews.id - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) bakal mempertimbangkan kondisi likuiditas untuk menaikkan bunga deposito di tengah kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI), BI-7 days reverse repo rate (BI-7DRR). BI sebelumnya menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen untuk periode Januari 2023. Keputusan ini diambil untuk menekan inflasi di dalam negeri. Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan jika likuiditas cukup maka BCA akan lambat mengikuti kenaikan suku bunga acuan BI.

Di sisi lain, BCA dan entitas anak membukukan laba bersih sebesar Rp40,7 triliun pada 2022 atau tumbuh 29,6 persen secara tahunan (yoy). Kemudian kredit korporasi naik 12,5 persen menjadi Rp322,2 triliun serta kredit komersial dan UKM naik 10,1 persen mencapai Rp210,2 triliun pada Desember 2022.

KPR juga tumbuh 11 persen menjadi Rp108,3 triliun dan KKB naik 13,6 persen menjadi Rp46,1 triliun. Saldo outstanding kartu kredit tumbuh 13,4 persen menjadi Rp13,8 triliun seiring dengan meningkatnya berbagai aktivitas masyarakat, sehingga total portofolio kredit konsumer naik 11,7 persen menjadi Rp171,3 triliun.

Secara keseluruhan, total kredit BCA naik 11,7 persen menjadi Rp711,3 triliun di Desember 2022. Dari sisi pendanaan, CASA naik 10,6 persen mencapai Rp847,9 triliun per Desember 2022, berkontribusi hingga 82 persen dari total dana pihak ketiga. Secara keseluruhan, total dana pihak ketiga tumbuh 6,5 persen menjadi Rp1.040 triliun.

Seiring dengan prospek pertumbuhan ekonomi nasional yang positif, kami optimistis menjaga pertumbuhan kredit yang berkualitas, dan melangkah secara prudent di tahun 2023.

Standard Post with Image
Industri

Menteri Keuangan : Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Bertambah

Bprnews.id - Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mendapatkan tugas tambahan yaitu menjamin polis asuransi nasabah yang mulai diberlakukan 5 tahun mendatang, hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Sri Mulyani mengatakan bahwa ini adalah tugas baru bagi LPS sehingga membutuhkan persiapan matang. Apalagi, mandat tersebut berbeda dengan industri perbankan yang selama ini dijamin oleh LPS.

"Tentu ini adalah sebuah mandat yang berbeda sama sekali dengan lembaga penjamin simpanan dari perbankan karena ini adalah industri yang di luar dari perbankan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Kamis (15/12).

Sri Mulyani juga menambahkan jika pemerintah nantinya juga akan menerbitkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah yang berisi mengenai proses yang perlu disiapkan baik dari sisi industri asuransi maupun LPS.

"Kita perlu melihat selalu keseimbangan antara melindungi masyarakat, memberikan kepastian kepada industri tapi juga mencegah moral hazard,"tambahnya.

Kebijakan ini dipastikan oleh Sri Mulyani akan dibahas dengan hati-hati bersama seluruh anggota dewan dan pelaku industri asuransi, sehingga saat diimplementasikan bisa memberikan manfaat dan bisa melindungi nasabah.

"Oleh karena itu, lima tahun ini nanti akan kita manfaatkan di dalam membuat persiapan-persiapannya," ujarnya.

Di dalam draf RUU PPSK, disebutkan bahwa LPS diberikan mandat baru untuk melindungi dana masyarakat yang ada di perusahaan asuransi. Padahal selama ini, LPS hanya bertugas untuk melindungi dana nasabah di industri perbankan.

"Di antara Pasal 3 dan Pasal, 4 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut: Lembaga Penjamin Simpanan bertujuan menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada Bank dan Perusahaan Asuransi," tulis aturan tersebut.

Standard Post with Image
BPR

BPR Bali Berikan Layanan Kredit Scoring

Bprnews.id - Lima bank perkreditan rakyat di Bali resmi mengadopsi sistem credit score dari PT Pemeringkat Efek Indonesia biro kredit Idscore untuk analisis kelayakan bagi pelaku usaha penerima kredit. Direktur Utama PEFINDO Biro Kredit IdScore, Yohanes Arts Abimanyu menjelaskan peran BPR yang semakin besar dalam mendorong pertumbuhan UMKM dan meningkatnya permintaan kredit dari UMKM. 

Karena hal itulah perlu dioptimalkan dengan pemanfaatan credit score untuk analisis kelayakan para pelaku usaha menerima kredit. “Meningkatnya jumlah pelaku usaha kecil dan menengah yang mendongkrak permintaan kredit mikro perlu diimbangi dengan akselerasi pemanfaatan teknologi digital oleh BPR.

Lima bank perkreditan rakyat (BPR) tersebut adalah BPR Sukawati Pancakanti, BPR Angsa Sedanayoga, BPR Eka Ayu Artha Bhuwana, BPR Bank Daerah Bangli dan BPR Tridarma Putri. Menurut Abimayu, digitalisasi tidak saja akan meningkatkan efisiensi proses penyaluran kredit. 

BPR juga akan tetap dapat mengedepankan akurasi dalam pengambilan keputusan kredit. Digitalisasi juga akan meningkatkan kualitas layanan BPR yang inovatif seperti perbankan online dan peningkatan efisiensi proses bisnis. Tidak hanya itu, dengan memanfaatkan credit score, dengan begitu penyaluran kredit dimungkinkan meningkat dengan adanya beberapa tools yang akan melengkapi atau mendapatkan informasi atau data yang lebih lengkap dan valid. 

Ketua DPD Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Bali, I Ketut Komplit menjelaskan kolaborasi ini akan mendukung bisnis proses BPR di Pulau Dewata. Bentuk dukungan itu seperti mempercepat proses layanan penyaluran kredit, penerapan manajemen risiko atau mitigasi risiko dan penerapan prudent banking principle. 

BPR di Pulau Dewata juga berkesempatan membidik peluang perluasan jangkauan penyaluran kredit yang sehat dengan kualitas terjaga. Terlebih saat ini credit score sudah bisa dibuat secara custom yang disesuaikan dengan preferensi risiko dan target pasar BPR.

Standard Post with Image
bank umum

Bank Indonesia Umumkan Kebijakan Kartu Kredit 2023

Bprnews.id - Beberapa kebijakan kartu kredit 2023 baru-baru ini diumumkan oleh Bank Indonesia (BI), kebijakan itu di antaranya perpanjangan relaksasi bayar minimal, tingkat suku bunga kredit, hingga batas bayar denda. Masa berlaku kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5 persen dari total tagihan resmi diperpanjang. Semula BI menetapkan 31 Desember 2022 sebagai batas pembayaran, lalu diperpanjang hingga 30 Juni 2023.

Selain itu, batas bayar denda keterlambatan pembayaran kartu kredit maksimal 1 persen atau Rp100 ribu berlaku hingga 30 Juni 2023. BI juga bakal mempertahankan batas maksimum suku bunga kartu kredit sebesar 1,75 persen per bulan. Perry Warjiyo selaku Gubernur BI mengatakan bahwa langkah ini diambil untuk memperkuat kebijakan sistem pembayaran dan meningkatkan efisiensi dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi.

"Memperpanjang masa berlaku kebijakan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1 persen atau maksimal Rp100 ribu dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023," ungkap Perry dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/12).

Selain itu, BI juga akan memperpanjang masa berlaku Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk merchant kategori usaha mikro (UMI) sebesar 0 persen dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.

Selanjutnya, BI juga akan melanjutkan masa berlaku kebijakan tarif SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank dan maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.

"BI juga melanjutkan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan fokus pada respons suku bunga perbankan terhadap suku bunga kebijakan," pungkas Perry.

Standard Post with Image
Industri

LPIP Merilis Provinsi di Indonesia dengan Resiko Kredit Tinggi

Bprnews.id - Melalui Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan PT. Pefindo Biro Kredit (IdScore) mengumumkan bahwa ada tiga provinsi dengan tingkat gagal bayar (default rate) tinggi atas masyarakatnya yang mengakses kredit. Dijelaskan oleh Direktur Utama IdScore Yohanes Arts Abimanyu bahwa default rate tertinggi saat ini dipegang Sulawesi Utara dengan 9,93 persen, Sumatra Utara 8,65 persen, dan Sumatra Selatan 8,51 persen.

"Selain faktor kurangnya edukasi dan literasi, default rate juga mengindikasikan bahwa masyarakat di provinsi tersebut memiliki tingkat kesadaran dalam pengembalian pinjaman yang masih cukup rendah," ujarnya dalam wawancara khusus bersama Bisnis, dikutip Kamis (12/1/2023). Beberapa provinsi lain dengan tingkat default rate tinggi mayoritas berada di luar Pulau Jawa, misalnya Gorontalo, Lampung, Bengkulu, dan Sumatra Barat. Sementara di Pulau Jawa, provinsi yang hampir masuk zona 'merah', antara lain Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Menurut Abinyau ada korelasi antara tingkat default rate dengan fenomena gap inklusi & literasi keuangan, terutama berkaitan akses kredit, pembiayaan, maupun pinjaman dari berbagai sektor keuangan, antara lain bank, multifinance, fintech, gadai, dan lain-lain. "Mungkin orang-orang di daerah ini sudah berada dalam cakupan inklusi keuangan, tapi awareness pembayaran pinjaman masih rendah karena literasi keuangan mereka belum cukup.

Jadi memang harus ada upaya lebih soal edukasi keuangan di wilayah tersebut," tambahnya. Oleh sebab itu, menurutnya merupakan tugas bersama bagi setiap pemangku kepentingan, baik masyarakat, pelaku industri, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk terus meningkatkan edukasi terkait finansial di wilayah tersebut, sehingga gap inklusi & literasi keuangan bisa terus ditekan.

Sebagai gambaran, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022 mencatat indeks inklusi keuangan saat ini mencapai 85,1 persen, sedikit lagi menyentuh target inklusi keuangan nasional tembus 90 persen pada 2024. Capaian ini tercatat membaik secara signifikan ketimbang hasil SNLIK OJK di tahun-tahun sebelumnya, di mana inklusi keuangan pada 2016 tercatat hanya sebesar 67,8 persen, kemudian menjadi 76,19 persen pada 2019.

Namun, indeks literasi keuangan pada SNLIK 2022 tercatat masih 49,68 persen. Kendati terbilang naik signifikan ketimbang hasil SNLIK OJK pada 2016 dan 2019 yang masing-masing hanya 29,7 persen dan 38,03 persen, tetap saja nilainya belum sampai menembus 50 persen.

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News