BPRNews.id - PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah) mendorong nasabahnya untuk menunaikan zakat dengan lebih mudah melalui akses layanan digital, seperti fitur autodebet dan mobile banking BCA Syariah.
Direktur BCA Syariah, Ina Widjaja, menjelaskan bahwa fitur autodebet tersedia di produk simpanan seperti tabungan, giro, dan deposito. Fitur ini akan ditawarkan oleh customer service saat nasabah membuka rekening di BCA Syariah.
"Autodebet itu sistem yang menurut saya cukup baik dan fleksibel. Mengingatkan pada para nasabah bahwa zakat itu bisa diberikan setiap bulan tanpa harus dia berpikir 'apakah saya sudah bayar zakat atau belum'," ujar Ina dalam acara media gathering di Jakarta, Selasa.
Dengan fitur autodebet, Imbal Hasil yang diperoleh nasabah setiap bulan di produk simpanan akan dilakukan debet otomatis sebesar 2,5 persen, sehingga nasabah tidak perlu khawatir lupa menunaikan zakat.
"Jadi semakin banyak dia (nasabah) menaruh dana di BCA Syariah, maka imbal hasilnya akan makin besar, otomatis zakat yang diberikan juga akan makin besar," tambahnya.
Selain fitur autodebet, nasabah BCA Syariah juga dapat membayar zakat melalui e-channel BCA Syariah Mobile dan Klik BCA Syariah, memungkinkan mereka untuk melakukan transfer zakat kapan pun dan dimanapun.
Corporate Secretary BCA Syariah, Nadia Amalia, menyatakan bahwa transfer zakat melalui mobile banking menjadi cara yang paling populer di antara nasabah BCA Syariah, dengan sekitar 90 persen transfer zakat yang masuk ke rekening Lembaga Amil Zakat (LAZ) berasal dari mobile banking BCA Syariah, dimana hampir 60 persen di antaranya adalah nasabah perempuan.
Ina menambahkan bahwa jumlah nasabah yang menggunakan fitur autodebet untuk menunaikan zakat telah mencapai sekitar 6 ribu nasabah. BCA Syariah akan terus berupaya meningkatkan kesadaran nasabah untuk memanfaatkan fitur autodebet agar jumlah pengguna layanan ini dapat meningkat.
Total transaksi zakat di BCA Syariah, baik melalui autodebet maupun mobile banking, diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta setiap bulan sepanjang tahun 2023.
Pada kesempatan yang sama, BCA Syariah menyerahkan dana zakat nasabah kepada salah satu LAZ yang bekerja sama, yaitu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Menurut Ina, penyerahan dana zakat ini adalah bentuk tanggung jawab perseroan dalam menyalurkan dana zakat nasabah kepada yang berhak, dengan bermitra bersama Baznas RI yang memiliki kredibilitas dalam mengelola dana zakat secara nasional untuk meningkatkan perekonomian para mustahik.
BPRNews.id - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama dengan Pemerintah Kota Malang menggelar kegiatan Gebyar Malam Lailatul Qadar dengan berbagi bersama 1000 anak yatim dan dhuafa, yang berlangsung di Hotel Mercure, Kota Malang, Jawa Timur, pada Senin malam (25/3/2024).
Prof. Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen M.S., M.Sc., Ph.D, yang menjabat sebagai Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bidang Transformasi Digital Nasional, menyatakan bahwa di era modern ini, BAZNAS menjalankan amanah Nabi Muhammad SAW sebagai abu yatama, yang merupakan figur sebagai bapak bagi kaum yatim piatu.
“Wajar kalau BAZNAS di era modern ini melaksanakan amanah Nabi Muhammad SAW sebagai abu yatama, yaitu bapaknya kaum yatim piatu,” ungkap Prof. Nadratuzzaman Hosen dalam sambutannya.
Prof. Nadratuzzaman berharap bahwa pada momentum Ramadhan, BAZNAS dapat menjadi figur bapak bagi kaum yatim piatu di Indonesia.
“Di saat Ramadhan inilah mereka ingin bergembira, ingin mempunyai orang tua, maka BAZNAS-lah di era modern ini yang menjadi orang tua mereka,” tambahnya.
Lebih lanjut, Prof. Nadratuzzaman menjelaskan fungsi BAZNAS dalam membantu pemerintah dalam rangka mengurangi kemiskinan.
“Kami bersama dengan gubernur, wali kota merasakan bahwa BAZNAS ini kaki tangan langsung pimpinan wilayah, pimpinan daerah, untuk mengurangi kemiskinan dan stunting,” kata Prof. Nadratuzzaman.
Menurutnya, BAZNAS adalah lembaga pemerintah non-struktural sesuai dengan UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, di mana kepengurusan BAZNAS di tingkat pusat dilantik oleh presiden melalui menteri agama, di tingkat provinsi oleh gubernur, dan di kabupaten/kota diangkat oleh bupati/wali kota.
Dalam acara tersebut, BAZNAS memberikan santunan sebesar Rp 275 ribu untuk setiap anak yatim dan dhuafa. Anggaran tersebut terkumpul dari 20 perusahaan di Kota Malang.
“Total ada 275 juta untuk santunan, belum yang lain lagi, alhamdulillah ini support dari para pengusaha dan bank, OJK, dengan hampir 20 perusahaan yang bekerja sama,” ungkapnya.
BPRNews.id - Pekerja Migran Indonesia (PMI) seringkali menjadi target para pelaku investasi ilegal, demikian disampaikan oleh Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hudiyanto. Para pelaku investasi bodong ini memanfaatkan minimnya pengetahuan para PMI tentang keuangan untuk mencari keuntungan.
Hudiyanto menyampaikan hal ini saat menghadiri acara pelepasan 238 PMI program antarpemerintah ke Korea Selatan, Senin (25/3/2024) di El Hotel Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Banyak (PMI) yang menjadi korban investasi di luar negeri, sudah nyari uang susah, tapi malah menjadi korban investasi ilegal," ujarnya.
Menurut Hudiyanto, para pelaku investasi bodong mengincar para PMI karena mereka mengetahui bahwa para PMI ini memiliki penghasilan yang besar setelah bekerja bertahun-tahun di luar negeri. Mereka memanfaatkan minimnya pengetahuan para PMI tentang pengelolaan keuangan yang baik dan benar, terutama di kalangan yang masih muda.
"Tentunya mereka di luar negeri menjadi incaran ya, incaran. Karena mereka memiliki gaji, kemudian karena masih muda belum paham mengenai produk keuangan, tentu itu akan menjadi incaran pihak-pihak baik yang di dalam negeri maupun luar negeri," ungkap Hudiyanto.
"Mungkin pulang dari sana sudah diincar, di bandara sudah diincar, anak-anak ini sudah punya duit tapi mereka belum paham," tambahnya.
Sayangnya, banyak dari para PMI yang terjebak dengan iming-iming keuntungan besar dari investasi bodong.
"Jadi mereka ini juga dijanjikan keuntungan 15-20 persen. Karena diiming-imingi, akhirnya ikutan semua," tegasnya.
Hudiyanto mengimbau para PMI untuk bijak dalam mengatur keuangan mereka selama bekerja di luar negeri. Dia juga meminta para PMI untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dari para pelaku investasi bodong yang masih berkeliaran, baik di dalam maupun di luar negeri.
"Berhati-hati karena untuk mendapatkan rezeki di negeri orang sangat sulit, dan jangan sampai menjadi korban investasi ilegal atau bodong," pungkasnya.
BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa kerugian masyarakat akibat investasi ilegal atau bodong telah mencapai Rp139,67 triliun selama rentang waktu 2017 hingga 2023.
Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK, Hudiyanto, menyatakan bahwa setiap hari pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait investasi bodong. Laporan-laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh OJK bersama 15 lembaga lainnya, termasuk kepolisian.
"Kita kerja setiap hari, memblokir, mengejar, menangkap. Satgas ini ada 16 lembaga, termasuk kejaksaan dan kepolisian, termasuk PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," ujar Hudiyanto seperti dilaporkan oleh Antara.
Hudiyanto menambahkan bahwa banyak masyarakat yang kurang memahami tentang pengelolaan keuangan, sehingga sering dimanfaatkan oleh pelaku investasi bodong untuk mencari keuntungan. Pelaku investasi bodong juga sering memiliki sistem yang sulit dilacak.
"Misalnya, dalam waktu lima menit uang yang Anda transfer sudah tidak ada, mereka rata-rata punya lima sampai enam pelarian rekening. Itulah yang namanya penjahat. Mereka memiliki sistem dan rekening bank sendiri," ungkapnya.
Salah satu kelompok yang sering menjadi korban investasi bodong adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pelaku investasi bodong sering menargetkan PMI karena mereka diketahui memiliki banyak uang setelah bekerja bertahun-tahun di luar negeri.
"Tak sedikit PMI yang terjerat oleh iming-iming pelaku investasi bodong, baik di dalam maupun di luar negeri. Bahkan mungkin mereka sudah diincar saat pulang ke tanah air, di bandara sudah diincar. Anak-anak ini sudah memiliki uang, tetapi mereka belum sepenuhnya paham," jelasnya.
BPRNews.id - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara resmi telah menghentikan seluruh kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet. Kedua usaha ini terbukti tidak memiliki izin dan melakukan aktivitas penipuan.
"Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet yang terbukti melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin otoritas terkait," jelas Satgas PASTI melalui unggahan resmi Instagram OJK, Selasa (26/3/2024).
BBH Indonesia, yang sebelumnya beredar di Indonesia, mencatut nama Bartle Bogle Hegarty (BBH), sebuah agensi periklanan di Inggris. Mereka menawarkan pekerjaan paruh waktu melalui unduhan aplikasi yang mereka sediakan. Namun, entitas ini terbukti melakukan penipuan dan beroperasi tanpa izin yang sah.
Temuan serupa juga terjadi pada entitas Smart Wallet, di mana perusahaan ini tidak memiliki izin resmi dan aplikasinya melakukan aktivitas penipuan dengan mengusung konsep robot trading.
"Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Smart Wallet dinilai melakukan kegiatan penghimpunan dana berkedok robot trading/expert advisor dengan sistem multi-level marketing dan tidak memiliki perizinan beroperasi di Indonesia," jelas lembaga tersebut.
OJK kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat berinvestasi dan memperhatikan dua aspek penting: Legal dan Logis (2L).
"Pastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait yang mengawasi," tegas Satgas PASTI OJK.
"Selalu perhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak," tambahnya.
Masyarakat diminta untuk segera melaporkan informasi atau tawaran investasi yang mencurigakan atau diduga ilegal kepada OJK. Mereka dapat menghubungi OJK melalui nomor telepon 157, WhatsApp (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].