Bprnews.id - Dugaan praktik nepotisme mengemuka di BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun dan menciptakan gelombang kontroversi di tengah masyarakat.
Rohman Sahebuddin, Ketua LSM Garis Pakem Mandiri, mengungkapkan bahwa Direktur yang baru saja diangkat diduga memiliki hubungan keluarga dengan Penjabat (PJ) Bupati Madiun. Rohman berpendapat bahwa hal ini menciptakan dugaan kuat adanya nepotisme yang merugikan prinsip kompetensi dan profesionalisme dalam dunia perbankan.
Menurut Rohman, tidak hanya masalah nepotisme yang menjadi sorotan, melainkan juga ketidakpuasan pegawai yang disebutkan belum menerima hak-haknya seperti tunjangan mamin, gaji tiga belasan, dan tunjangan cuti selama setahun terakhir.
Rohman menegaskan bahwa situasi ini sangat tidak adil bagi para pegawai yang telah berdedikasi dan loyal, sementara direksi dan jajaran pimpinan bank masih menikmati tunjangan yang cukup besar.
"Kami meminta agar pemerintah daerah segera melakukan evaluasi dan audit terhadap Bank Daerah ini. Jika tidak ada tindakan yang diambil, kami tidak segan melaporkan kasus ini ke OJK dan KPK," tegas Rohman pada konferensi pers, Kamis (18/1/2024).
Dampak dari dugaan nepotisme ini juga dirasakan oleh nasabah BPR Bank Daerah, dengan banyaknya keluhan terkait pelayanan yang buruk, suku bunga yang tinggi, dan proses kredit yang sulit. Rohman mendesak pemerintah daerah untuk segera bertindak guna menyelesaikan permasalahan ini agar kepercayaan masyarakat terhadap bank daerah tidak semakin tergerus. Di sisi lain, Direktur Utama BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun, Velly Murdianto, membantah adanya praktik nepotisme dalam pengangkatan direktur baru.
Dalam konfirmasi dengan media, Velly menyatakan bahwa perusahaan harus menyesuaikan kebijakan internalnya karena kondisi perekonomian. Ia menjelaskan bahwa tunjangan dan reward karyawan akan diberikan sesuai dengan kinerja yang mencapai target yang ditetapkan.
"Kami tidak memangkas gaji atau menghilangkan hak-hak karyawan. Semuanya sesuai dengan kinerja karyawan," ungkap Velly pada Jumat (19/1/2024).
Terkait dengan dugaan hubungan keluarga dengan PJ Bupati, Velly menegaskan bahwa semuanya hanya bersifat profesional dan berkaitan dengan kinerja. Namun, masyarakat dan pihak berwenang menantikan hasil evaluasi dan audit yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mengklarifikasi apakah dugaan nepotisme ini memiliki dasar yang kuat atau tidak. Perkembangan selanjutnya terkait kasus ini akan terus dipantau.
Bprnews.id - Bank Indonesia (BI) merilis proyeksi yang menunjukkan potensi melesunya penyaluran kredit baru oleh perbankan pada awal tahun 2024. Hasil Survei Penawaran dan Permintaan Pembiayaan Perbankan mengungkapkan bahwa nilai saldo bersih tertimbang (SBT) diperkirakan turun signifikan, menurun dari 73,3% pada Desember 2023 menjadi 13,6% pada Januari 2024.
Bank Pembangunan Daerah (BPD) diperkirakan menjadi salah satu kategori bank yang akan menghadapi kondisi paling berat dalam penyaluran kredit baru di awal tahun ini.
Bahkan, BPD diprediksi mengalami koreksi paling dalam dengan penurunan sebesar 15,3% dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Ini merupakan penurunan yang lebih signifikan dibandingkan dengan kategori bank lain yang masih diproyeksikan untuk mengalami pertumbuhan.
Perkiraan penyaluran kredit baru Bank Umum (BU) pada Januari 2024 menunjukkan pertumbuhan sebesar 12,2%, sementara Bank Umum Syariah (BUS) diproyeksikan tumbuh sebesar 85,9% dibandingkan bulan sebelumnya.
Melihat realisasi penyaluran kredit baru pada Desember 2023, terlihat peningkatan yang signifikan sebesar 73,3%, lebih tinggi dari SBT pada November 2023 yang mencapai 70,4%.
Namun, ketika dianalisis berdasarkan kategori bank, BPD terindikasi mengalami penurunan SBT dari 75,9% pada November 2023 menjadi 13,7% pada Desember 2023. Sementara itu, Bank Umum dan Bank Umum Syariah menunjukkan indikasi kenaikan.
Dilihat dari jenis penggunaan, penyaluran kredit baru pada Desember 2023 cenderung meningkat pada hampir seluruh jenis kredit, kecuali kredit konsumsi lainnya selain kredit pemilikan rumah (KPR), yang terindikasi stabil di level SBT 66,9%.
Proyeksi ini memberikan gambaran mengenai dinamika penyaluran kredit di sektor perbankan yang bisa mempengaruhi berbagai segmen ekonomi pada awal tahun 2024.
Bprnews.id - Survei Bank Indonesia (BI) mengungkapkan bahwa pembiayaan korporasi pada Desember 2023 mengalami peningkatan yang signifikan, tercermin dari Saldo Bersih Tertimbang (SBT) sebesar 18,4%, naik dari 14,9% pada bulan November 2023.
Meskipun kebutuhan pembiayaan meningkat, mayoritas perusahaan masih mengandalkan dana internal dengan persentase sebesar 68,1%.
Survei tersebut menunjukkan bahwa sektor industri pengolahan dan perdagangan menjadi pendorong utama peningkatan kebutuhan pembiayaan korporasi.
Meskipun begitu, kebanyakan perusahaan memilih menggunakan dana sendiri, dan persentase ini bahkan meningkat dari bulan sebelumnya.
Alasan utama di balik pemenuhan sumber pembiayaan korporasi adalah kemudahan dan kecepatan perolehan dana, dengan persentase 81,5%.
Selain itu, pertimbangan biaya (suku bunga yang lebih murah) juga menjadi faktor penting, mencapai 11,8%.
Pemanfaatan fasilitas kelonggaran tarik dan pembiayaan dari perbankan dalam negeri juga mengalami peningkatan pada Desember 2023, masing-masing sebesar 9,2% dan 7,6%. Namun, dana internal tetap menjadi pilihan utama bagi perusahaan.
Proyeksi kebutuhan pembiayaan korporasi pada Maret 2024 menunjukkan ketahanan yang kuat, dengan SBT diperkirakan mencapai 22,1%. Meskipun turun dari periode sebelumnya, proyeksi tersebut tetap positif.
Sementara itu, survei BI juga mencatat peningkatan penyaluran kredit baru oleh perbankan pada Desember 2023, dengan SBT sebesar 73,3%, naik dari 70,4% pada bulan sebelumnya.
Faktor-faktor seperti permintaan pembiayaan dari nasabah, prospek kondisi moneter dan ekonomi ke depan, serta tingkat persaingan usaha dari bank lain memengaruhi penyaluran kredit baru.
Di segi rumah tangga, permintaan pembiayaan baru pada Desember 2023 tetap tumbuh, dengan mayoritas pembiayaan berasal dari bank umum.
Namun, bank umum tidak lagi menjadi satu-satunya pilihan, karena koperasi dan leasing juga menjadi sumber pembiayaan yang diminati oleh rumah tangga.
Ekonom senior Indef Aviliani menyoroti bahwa meskipun biaya dana tinggi, suku bunga kredit tidak mengalami kenaikan yang signifikan.
"Kalau kita melihat bank di Indonesia, ini menarik fenomenanya, walaupun biaya dana mahal tapi bunga kredit nggak naik. Itu artinya apa, bank mengorbankan margin. Sehingga kalau anda lihat, dulu kita NIM bisa 7% sekarang NIM hanya 4% sampai 4,6%," ujar Aviliani dikutip Rabu (17/1/2024).
Ini menunjukkan bahwa bank-bank di Indonesia bersedia mengorbankan margin untuk menjaga ketersediaan kredit di tengah suku bunga yang tinggi.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyatakan bahwa suku bunga bank tetap rendah meskipun suku bunga acuan tinggi. Likuiditas bank yang memadai menjadi faktor penentu dalam menjaga suku bunga bank rendah.
Perry melaporkan suku bunga deposito 1 bulan per Desember 2023 sebesar 4,69%, sedangkan suku bunga kredit mencapai 9,25%.
Bprnews.id - PT Bank Nano Syariah, hasil pemisahan Unit Usaha Syariah dari PT Bank Sinarmas Tbk. (BSIM), menetapkan target pertumbuhan pembiayaan sebesar 2%-3% untuk tahun ini. Pada Desember 2023, jumlah pembiayaan Nanobank Syariah mencapai Rp5,4 triliun.
Direktur Utama Nanobank Syariah, Halim, menyatakan bahwa perseroan masih melakukan penyesuaian terhadap skema pembiayaan dari model bisnis baru ini.
"Target 2%-3%, supaya secara buku Nanobank Syariah pasca spin-off stabil operasionalnya, supaya masyarakat juga nyaman dengan fungsi layanan kita," katanya di Jakarta pada Kamis (18/1/2024).
Dengan menjadi Bank Umum Syariah (BUS), perusahaan berfokus pada pembiayaan segmen ritel dan setoran haji. Nanobank Syariah berharap dapat mengakuisisi 50.000 nasabah baru melalui serangkaian inovasi.
"Fokus bisnis semua sektor, segmen ritel, tata kelola haji, kami ditunjuk sebagai Bank Penerima Setoran Haji Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji [BPS BPIH]. Jadi, bisa daftar haji melalui Bank Nano Syariah," ucapnya.
Pada Desember 2023, Nanobank Syariah telah memiliki jumlah pendaftar haji sebanyak 61.974 orang.
Perusahaan juga akan membangun pondasi berdasarkan prinsip perbankan syariah, fokus pada layanan serta solusi keuangan syariah yang inovatif dan modern untuk memberdayakan nasabah individu dan komunitas.
"Ini membantu mereka mencapai impian finansial, sembari berbagi kebaikan menjadi langkah awal kami melayani masyarakat," tambah Halim.
Permodalan Nanobank Syariah saat ini masih sepenuhnya didukung oleh Bank Sinarmas (BSIM) sebagai pemegang saham pengendali (PSP) dengan porsi kepemilikan sebesar 51%.
Sementara itu, kepemilikan saham lainnya dipegang oleh PT Sinarmas Multiartha sebanyak 25% dan PT Asuransi Sinarmas sebanyak 24%.
Pemisahan Unit Usaha Syariah Bank Sinarmas ini sejalan dengan ketentuan Undang–Undang No. 4 Tahun 2023 pasal 68 ayat 1 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan dan juga sebagai bentuk komitmen untuk mengembangkan perbankan syariah di Indonesia.
Bprnews.id - PT Bank DKI telah mengajukan gugatan terhadap PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait konversi utang senilai Rp745,85 miliar yang disetujui menjadi Obligasi Wajib Konversi (OWK). Gugatan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Dalam dokumen gugatan yang terdaftar pada 3 Januari 2024, Bank DKI meminta pembatalan persetujuan konversi utang yang sebelumnya disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 Juni 2023. Bank DKI berpendapat bahwa konversi ini merugikan kepentingan mereka dan menginginkan WSBP untuk tetap memenuhi kewajiban utang sesuai perjanjian kredit awal.
Bank DKI menuntut agar tergugat membayar ganti rugi material sebesar Rp745,85 miliar dan rugi immaterial sebesar Rp1 miliar sebagai dampak dari konversi utang yang diperselisihkan.
Hingga saat ini, Bank DKI belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan ini saat dihubungi oleh Kontan.
Di pihak lain, sebagai pihak tergugat, WSBP menyatakan kesiapannya untuk menghormati proses hukum dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi kepentingan perseroan dan seluruh stakeholder.
Fandy Dewanto, VP Corporate Secretary WSBP, menjelaskan bahwa sebelum persetujuan konversi utang dalam bentuk Obligasi Wajib Konversi, perusahaan telah melakukan berbagai pertimbangan dan kajian hukum bersama para pemegang saham. Diskusi dengan kreditur perbankan, pemegang obligasi, dan vendor, serta kajian hukum, menjadi bagian dari proses penyusunan skema.
WSBP juga menegaskan bahwa skema restrukturisasi yang telah dipaparkan dalam rapat kreditur di Pengadilan Negeri telah memperoleh kekuatan hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1455 K/Pdt.SusPailit/2022 tanggal 20 September 2022.
WSBP menyatakan komitmennya untuk melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung, termasuk ketentuan penyelesaian kewajiban kepada Bank DKI.
Menyikapi gugatan Bank DKI, Budi Frensidy, Pengamat Pasar Modal dan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia, menekankan perlunya melihat aturan POJK yang diacu oleh Bank DKI dalam gugatannya.
"Harus dilihat lagi aturan POJK-nya. Jika melanggar, saya pikir Bank DKI benar," ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi menyebut bahwa Obligasi Wajib Konversi mungkin kurang menarik bagi investor karena tujuan awal memegang obligasi adalah untuk mendapatkan bunga/kupon.
Dia juga menekankan bahwa hal ini dapat berubah menjadi kepemilikan saham dengan dividen yang tidak pasti.
Gugatan Bank DKI didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 16 POJK Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, dan Pasal 3 ayat (1) POJK No. 22 Tahun 2022 Tentang Kegiatan Penyertaan Modal Oleh Bank Umum.
Bank DKI berpendapat bahwa tergugat melanggar aturan POJK terkait implementasi konversi utang, dengan merujuk pada ketentuan bahwa bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dilarang melakukan Penyertaan Modal selain kepada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan.
WSBP, sebagai perusahaan manufaktur beton precast, readymix, jasa konstruksi, dan post tension, tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Pada akhirnya, hasil dari sengketa hukum ini dapat memberikan arahan bagi lembaga keuangan dan perusahaan yang terlibat dalam aktivitas restrukturisasi dan konversi utang.