BPR


Kronologi Bankrutnya PT BPR Aceh Utara dan Dicabutnya Izin Usahanya oleh OJK

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap alasan di balik pencabutan izin PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Aceh Utara yang berlokasi di Lhokseumawe, Provinsi Aceh, hingga akhirnya menjadi bank bangkrut. 

Keputusan ini mengacu pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tanggal 4 Maret 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara.

"Pencabutan izin usaha PT BPR Aceh Utara merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam keterangan resmi, Rabu (4/3/2024).

Kronologi tersebut terungkap setelah OJK mengungkapkan rangkaian kejadian hingga akhirnya BPR Aceh Utara menjadi bank yang bangkrut pada awal 2024. Pada 30 Maret 2023, OJK menetapkan PT BPR Aceh Utara dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan yang dinilai predikat Tidak Sehat. 

Kemudian, pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan BPR Aceh Utara dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi setelah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan. Namun, upaya penyehatan tersebut tidak berhasil.

Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 34/ADK3/2024 tanggal 28 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Aceh Utara, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Aceh Utara dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

"Guna menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Aceh Utara," jelas OJK.

OJK juga mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Bangkrutnya bank yang berlokasi di Aceh ini menjadi bank yang tumbang pada awal Maret 2024, menambah daftar bank yang mengalami kebangkrutan dalam tiga bulan terakhir.

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News