BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan tanggapannya terkait rencana pembukaan kode broker oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, OJK tidak memiliki rencana untuk membuka kembali kode broker secara real time seperti sebelumnya.
"Ini bukanlah rencana kami untuk membuka kembali kode broker secara real time seperti yang telah dilakukan sebelumnya," jelasnya dalam konferensi pers virtual pada Senin (4/3/2024).
Meskipun demikian, Inarno mengindikasikan bahwa OJK mempertimbangkan untuk membuka kode broker yang tidak real time. Saat ini, pihaknya sedang meninjau hasil post implementation review yang dilakukan oleh BEI terhadap kebijakan penutupan kode broker.
"OJK saat ini sedang mempelajari dan mendiskusikan hasil dari review yang telah dilakukan oleh BEI," tambahnya.
Inarno juga menegaskan bahwa setelah menyelesaikan tinjauan tersebut, OJK akan membuat keputusan terkait pembukaan kode broker yang tidak real time. "Apabila diperlukan, kami tentunya terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan ini," katanya.
Lebih lanjut, OJK menekankan bahwa mereka akan selalu transparan dalam melakukan penyesuaian kebijakan jika memang diperlukan. "Jika ada penyesuaian, kami akan mengumumkannya dan melakukan sosialisasi yang tepat kepada publik," tegasnya.