BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi rencananya untuk mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan pencabutan izin usaha dan sanksi administratif terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna, atau yang dikenal sebagai Kresna Life.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, langkah banding ini diambil demi melindungi konsumen asuransi jiwa tersebut, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
"Dalam menghormati putusan PTUN Jakarta yang membatalkan pencabutan izin usaha terhadap Kresna Life, OJK akan menempuh upaya hukum banding sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Ogi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Februari 2024 secara virtual, Senin (4/3).
Ogi menegaskan bahwa langkah pencabutan izin terhadap Kresna Life telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena selama proses pengawasan, tidak terlihat itikad baik dari perusahaan tersebut, termasuk dalam proses likuidasi.
Sanksi administratif yang diberikan juga merupakan respons bertahap terhadap pelanggaran yang terjadi, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, tidak terlihat adanya upaya perbaikan yang signifikan dari pihak perusahaan.
"OJK akan menjalankan langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku serta melindungi konsumen asuransi jiwa," tambahnya.
Langkah serupa juga akan diambil terkait pembatalan sanksi administratif kepada PT Kresna Asset Management dan individu terkaitnya. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, menegaskan bahwa OJK akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta terkait hal tersebut.
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan terhadap keputusan OJK terkait pencabutan izin usaha dan sanksi administratif terhadap Kresna Life. Namun, OJK memandang bahwa langkah ini tidaklah sejalan dengan upaya menjaga stabilitas dan kepatuhan dalam industri asuransi jiwa.
Dengan demikian, langkah hukum banding akan diambil demi menjaga konsistensi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, serta memastikan keamanan dan kesejahteraan bagi konsumen asuransi jiwa.