Standard Post with Image
UMKM

Kemenkop UKM Usulkan Penundaan Mandatori Halal bagi UMKM

Bprnews.id - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengusulkan penundaan penerapan mandatori halal khusus bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Deputi Bidang UKM Kemnkop UKM, Hanung Harimba Rachman, menyampaikan bahwa penundaan ini diusulkan karena pemerintah belum siap untuk melaksanakan implementasi mandatori halal, terutama terkait kapasitas badan atau lembaga penyedia layanan sertifikasi halal.

"Harusnya penerapannya ditunda," ungkap Hanung di Kantor Kemenkop UKM, Sabtu.

Hanung menyoroti kapasitas layanan sertifikasi halal yang hanya mampu mengeluarkan sertifikat halal untuk sekitar 200 produk per tahun, sementara banyak pelaku UMKM memiliki lebih dari satu produk. Dengan puluhan juta UMKM di seluruh Indonesia, Hanung meragukan bahwa target penerapan mandatori halal dapat tercapai.

"Sertifikasi halal sebaiknya lebih diprioritaskan terhadap usaha penyedia bahan baku," kata Hanung. Dia menyarankan agar sertifikasi halal dimulai dari titik-titik utama, seperti rumah potong hewan, yang dianggap akan lebih menjamin kehalalan produk turunan yang diproduksi oleh UMKM.

Hanung juga mengusulkan perubahan pendekatan dalam implementasi mandatori halal kepada UMKM. Menurutnya, sertifikasi seharusnya lebih diwajibkan bagi produk yang terindikasi mengandung bahan haram, tanpa mempersulit UMKM.

Pendekatan yang berbeda juga disarankan oleh Hanung, di mana pengembangan UMKM tidak hanya terfokus pada sertifikasi produk halal, tetapi juga memperhatikan kelangsungan usaha dan lapangan kerja yang dihasilkan oleh UMKM.

Sebelumnya, BPJPH telah mengingatkan bahwa UMKM wajib memiliki sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024. UMKM yang belum bersertifikasi halal pada tanggal tersebut terancam tidak dapat lagi mengedarkan produknya ke masyarakat.

 

Standard Post with Image
bank umum

Bank Mega Tawarkan Program Perencanaan Pendidikan di Luar Negeri dalam "Mega Travel Fair"

Bprnews.id - PT Bank Mega Tbk menggelar "Mega Travel Fair" di Jakarta, menawarkan lebih dari sekadar paket wisata biasa. Kali ini, Bank Mega bekerja sama dengan PT Antavaya Tour & Travel dan konsultan pendidikan internasional Edlink Connex untuk memberikan kemudahan perencanaan pendidikan di luar negeri bagi para nasabahnya.

Wakil Direktur Utama Bank Mega, Diza Larentie, menyatakan bahwa acara tahunan "Mega Travel Fair" kali ini bertujuan untuk memberikan solusi lengkap kepada orang tua dalam menyiapkan masa depan pendidikan anak-anak mereka di luar negeri. "Kami ingin hubungan dengan nasabah itu beyond transactional, bagaimana kami bisa hadir di dalam lini kehidupan customer dengan memberikan nilai tambah sekaligus bisa menjadi partner yang membantu," ujar Diza.

Bank Mega dan Antavaya menawarkan beragam penawaran menarik, termasuk paket wisata yang dapat dinikmati oleh orang tua selama proses persiapan kuliah anak-anak mereka di luar negeri. Melalui kartu kredit Bank Mega, nasabah dapat membayar berbagai biaya terkait studi di luar negeri, seperti biaya pendaftaran, uang kuliah, tiket pesawat, dan lain-lain. Transaksi pembayaran tersebut bahkan dapat dikonversi menjadi cicilan untuk membantu pengaturan cash flow keuangan.

Selain itu, Edlink Connex menyediakan layanan konsultasi pemilihan universitas, pengurusan administrasi, layanan bebas biaya penerjemah dokumen, serta persiapan dan ujian IELTS bagi calon mahasiswa. Dalam gelaran Mega Travel Fair, Edlink Connex memberikan penawaran khusus bagi nasabah MegaFirst, termasuk konsultasi gratis, cashback hingga Rp5 juta, dan travel voucher cashback hingga Rp2 juta.

Antavaya juga menyediakan penawaran menarik dari beberapa maskapai penerbangan dan hotel bintang lima, memberikan kebebasan kepada pengunjung untuk memilih maskapai sesuai kebutuhan. Direktur Utama Antavaya, Ratih Prabandari, menyatakan bahwa para tour adviser Antavaya siap membantu pengunjung untuk merencanakan liburan yang berkesan.

Mega Travel Fair berlangsung mulai 19 Februari hingga 25 Februari 2024 di Mall of Indonesia, Jakarta, dan akan dilanjutkan di Trans Studio Mall Bandung pada 29 Februari hingga 3 Maret 2024. Selain itu, Bank Mega juga menyelenggarakan "Mini Mega Travel Fair" di beberapa titik di Indonesia untuk memperluas akses bagi masyarakat.

 

Standard Post with Image
bank umum

Target Pengguna QRIS di Sumatera Barat Ditingkatkan Menjadi 12,3 Juta pada 2024, Ungkap BI

Bprnews.id - Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumatera Barat menetapkan target pengguna Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di wilayahnya sebanyak 12,3 juta orang pada tahun 2024. Hal ini merupakan peningkatan signifikan dari target sebelumnya, yaitu 8,3 juta pengguna pada tahun 2023.

Kepala BI Perwakilan Sumatera Barat, Endang Kurnia Saputra, menjelaskan bahwa target peningkatan pengguna QRIS ini merupakan bagian dari upaya untuk mendorong transaksi digital di wilayah tersebut. "Tahun 2024 target pengguna QRIS kami tambah dari awalnya 8,3 juta pada 2023, minimal naik menjadi 12,3 juta pengguna," ungkapnya.

Endang menambahkan bahwa pengguna QRIS di Sumatera Barat tidak hanya berasal dari penduduk lokal, tetapi juga dari daerah lain. Namun, sebagian besar pengguna berasal dari Kota Padang dan Kota Bukittinggi, yang menyumbang sekitar tujuh juta pengguna QRIS.

"Sementara kota-kota yang sudah maju di Sumbar, penggunaan QRIS memang lebih banyak dibandingkan kota lainnya," kata Endang.

Meskipun demikian, Endang juga mencatat bahwa masih ada tantangan dalam mencapai target tersebut, terutama karena beberapa kasir di toko masih lebih memilih pembayaran tunai daripada menggunakan QRIS. Namun, BI Sumatera Barat berkomitmen untuk terus melakukan edukasi kepada para pelaku usaha untuk meningkatkan adopsi QRIS.

Secara keseluruhan, Endang menyampaikan bahwa penggunaan QRIS di Sumatera Barat mengalami peningkatan yang signifikan pada tahun 2023, mencapai 8,3 juta orang, atau meningkat hingga 154 persen. Peningkatan ini merupakan hasil kolaborasi dari 26 bank umum dan dua instansi nonbank.

"Pengguna QRIS meningkat luar biasa dengan total pengguna 8,3 juta orang pada 2023," tandasnya.

 

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Bertemu dengan Penyelenggara Fintech P2P Lending untuk Pendidikan

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi telah mengadakan pertemuan dengan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending di sektor pendidikan yang memiliki kerja sama dengan lembaga pendidikan. Pertemuan tersebut dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi terkait isu-isu terbaru yang muncul.

Menurut Edi Setijawan, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, "Kami telah berdiskusi dengan penyelenggara dan pihak rektorat yang memiliki kerja sama terkait pinjaman mahasiswa. Kami melakukan pengecekan untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi serta peran rektorat dan fintech P2P lending itu sendiri."

Edi menjelaskan bahwa berbagai pilihan pinjaman tersedia bagi mahasiswa, baik melalui bank maupun P2P lending, dan keputusan penggunaan pinjaman sepenuhnya bergantung pada masing-masing mahasiswa.

Dalam pertemuan tersebut, perusahaan fintech P2P lending menyatakan bahwa mereka hanya memberikan kredit kepada mahasiswa yang bekerja, khususnya bagi mereka yang sedang menempuh pendidikan tinggi. Selain itu, penyaluran pinjaman juga bergantung pada jaminan dari orang tua atau dengan persetujuan dari orang tua.

Sementara itu, KPPU akan memanggil empat perusahaan fintech P2P lending yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa secara daring. Hal ini dilakukan untuk menangani persoalan penyaluran pinjaman mahasiswa secara online. Fanshurullah Asa, Ketua KPPU, menyebut bahwa pinjaman tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Fanshurullah menegaskan, "Jika dalam prosesnya terbukti melanggar aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, KPPU akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring yang terlibat." 

OJK dan KPPU berkomitmen untuk memastikan bahwa layanan pinjaman untuk mahasiswa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak memberikan dampak negatif bagi para peminjam serta masyarakat pada umumnya.

 

Standard Post with Image
REGULATOR

Aturan Penagihan Pinjaman Online Menurut OJK dan Risiko Gagal Bayar

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan praktik penagihan pinjaman online (pinjol) yang harus diikuti oleh pihak penagih utang (DC). Aturan ini memberikan perlindungan bagi peminjam serta menetapkan batasan-batasan yang harus diikuti oleh penagih pinjaman online.

Menurut Lampiran III SK Pengurusan AFPI 02/2020, poin C angka 3 huruf (d), DC pinjol harus menghentikan proses penagihan kepada peminjam yang gagal membayar setelah melewati batas waktu 90 hari jatuh tempo. Setelah itu, penyelenggara pinjol dapat mengontrak pihak ketiga untuk melanjutkan proses penagihan hutang.

"Pihak ketiga yang ditunjuk harus memastikan bahwa proses penagihan dilakukan dengan mematuhi hukum dan tidak menggunakan kekerasan fisik atau mental," ujar seorang pejabat OJK.

Meskipun penagihan langsung ke peminjam dihentikan setelah 90 hari jatuh tempo, hal tersebut tidak berarti bahwa hutang dianggap lunas. Pihak ketiga yang ditunjuk dapat mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menyelesaikan hutang piutang.

Namun, bagi peminjam yang gagal membayar, konsekuensi tidak berhenti pada proses penagihan saja. Perusahaan pinjol akan melaporkan debitur yang gagal bayar kepada OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Hal ini akan membuat debitur sulit untuk mengajukan pinjaman di lembaga keuangan lainnya.

Selain itu, bagi peminjam yang terlambat membayar, risiko yang dihadapi juga cukup beragam, antara lain:

 

1. Catatan Kredit Buruk di SLIK OJK: Catatan kredit yang buruk di SLIK OJK dapat menyulitkan pengajuan pinjaman di berbagai lembaga keuangan.

2. Penagihan Melalui Telepon: Tim penagih dapat meningkatkan intensitas penagihan melalui panggilan telepon langsung, bahkan menggunakan sistem robotik untuk memastikan kualitas penagihan.

3. Reminder Harian Melalui Berbagai Kanal: Peminjam dapat menerima reminder harian melalui SMS, telepon, WhatsApp, dan lain sebagainya.

4. Penagihan ke Kontak Darurat: Pinjaman online dapat melakukan penagihan kepada kontak darurat yang terdaftar pada aplikasi, termasuk keluarga, teman, atau rekan kerja.

5. Biaya Keterlambatan: Terlambat membayar akan berakibat pada dikenakannya biaya keterlambatan yang dapat meningkatkan beban pembayaran.

6. Tidak Bisa Mengajukan Pinjaman Lagi: Terdaftar di blacklist SLIK OJK dapat membuat seseorang sulit mengajukan pinjaman di masa depan.

7. Tidak Bisa Top Up atau Kenaikan Limit: Peminjam yang memiliki kredit macet tidak bisa mengajukan top up atau kenaikan limit.

 

Semua ini menunjukkan pentingnya bagi para peminjam untuk memahami risiko yang terkait dengan pinjaman online sebelum mengambil keputusan untuk meminjam.

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News