BPRNews.id - Mantan Bupati Baritokuala (Batola) Hj Noormiliyani mengungkapkan bahwa sejak berdiri pada tahun 2016 hingga 2022, PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Batola tidak pernah mencatatkan keuntungan.
Pernyataan tersebut disampaikan Noormiliyani saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi PT BPR Batola dengan terdakwa Mantan Dirut PT BPR, Bahrani, yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin (1/4/2024).
Noormiliyani menjelaskan bahwa saat menjabat sebagai Bupati, Pemerintah Kabupaten Batola telah menyertakan modal sebesar Rp 10 miliar ke PT BPR Batola untuk membantu masyarakat mendapatkan modal dengan bunga rendah.
Namun, Noormiliyani menegaskan bahwa selama kepemimpinannya, tidak pernah ada laporan keuangan resmi terkait keuntungan dari PT BPR Batola. Ia baru mengetahui masalah yang dihadapi PT BPR Batola setelah pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberitahunya.
Selain Noormiliyani, Sekretaris Daerah Batola, Ir Zulkipli Yadi Noor Msc, juga memberikan keterangan serupa. Keduanya mewakili pemerintah setempat dalam pengurusan PT BPR Batola.
Terdakwa Bahrani didakwa karena diduga menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya dalam penyaluran kredit yang tidak sesuai prosedur, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8,4 miliar.
Sidang tersebut juga dihadiri oleh sejumlah saksi lainnya, termasuk nasabah PT BPR Batola.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP.