Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan perkembangan terbaru terkait implementasi program asuransi wajib, yang diharapkan segera dilaksanakan oleh industri perasuransian. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono menegaskan pentingnya pelaksanaan program asuransi wajib sesuai dengan amanat undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Dalam rangka mengisi protection gap dan mendorong pendalaman pasar asuransi nasional," ujarnya dalam keterangan tertulis pada konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) pada Kamis (22/2).
Menurut Ogi, program asuransi wajib yang diamanatkan oleh UU P2SK mencakup beberapa aspek, termasuk asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap bencana.
“Saat ini OJK dan pemerintah sedang dalam tahap diskusi mengenai pembentukan peraturan turunan yang seyogyanya diimplementasikan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP),” jelasnya.
Diskusi antara OJK dan pemerintah fokus pada model bisnis, kriteria penanggung, dan prinsip implementasi yang perlu dibuat fleksibel untuk memastikan bahwa pelaksanaan produk asuransi wajib dapat memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat dan memberikan kontribusi positif kepada ekonomi secara keseluruhan dengan memperhatikan kekuatan industri perasuransian nasional.
Bprnews.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan yang menganulir pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) yang sebelumnya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Putusan ini diumumkan pada Kamis, 22 Februari 2024, dengan nomor perkara 475/G/2023/PTUN.JKT.
“Menyatakan batal Keputusan Dewan Komisioner OJK tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna,” bunyi putusan tersebut seperti dikutip dari Sistem Informasi Penulusaran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (27/2).
PTUN Jakarta juga membatalkan Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK terkait pencabutan izin usaha Kresna Life. Selain itu, PTUN memerintahkan Dewan Komisioner OJK dan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK untuk mencabut keputusan dan surat perintah tertulis tersebut.
Gugatan ini diajukan oleh PT Duta Makmur Sejahtera sebagai penggugat I dan Michael Steven sebagai penggugat II pada 21 September 2023. Keputusan OJK mencabut izin usaha Kresna Life pada 23 Juni 2023 karena perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi arahan OJK untuk memperbaiki kondisinya.
Bprnews.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan perlunya peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Kita masih perlu mendorong lebih jauh literasi dan inklusi keuangan syariah sesuai pesan Bapak Wakil Presiden, yang sangat berpengaruh terhadap pangsa pasar ekonomi dan keuangan syariah nasional," ujar Friderica dalam peluncuran "Kajian Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia (KEKSI) 2023" secara virtual di Jakarta.
Friderica mengingatkan bahwa pangsa pasar ekonomi syariah di Indonesia telah mencapai 10,81 persen dari total lanskap keuangan negara. Asuransi keuangan dalam sektor keuangan syariah Indonesia juga telah mencapai lebih dari Rp2.452 triliun per September 2023, dengan pertumbuhan sebesar 6,75 persen per tahun.
OJK telah menetapkan beberapa arah dan prioritas kebijakan untuk meningkatkan indeks literasi dan inklusi keuangan syariah. Salah satunya adalah melalui akselerasi dan kolaborasi program edukasi keuangan syariah.
Selain itu, OJK juga fokus pada pengembangan modal inklusi dan akses keuangan syariah, penguatan infrastruktur dan literasi keuangan syariah, serta dukungan dan aliansi strategis literasi dan inklusi keuangan syariah dengan kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lainnya.
Friderica juga menyoroti isu-isu lain yang harus diperhatikan bersama, seperti belum optimalnya dukungan sektor keuangan syariah terhadap industri halal serta masih terbatasnya sumber daya manusia (SDM) syariah yang sesuai kebutuhan.
Dia percaya bahwa ekonomi syariah akan menjadi fondasi pertumbuhan yang kuat bagi masa depan Indonesia, dan untuk itu, Indonesia harus mempersiapkan diri untuk meningkatkan kontribusi keuangan nasional secara keseluruhan.
"Dukungan sektor keuangan syariah diharapkan akan memperkuat sektor-sektor lainnya, selain industri makanan, fesyen, dan pariwisata yang sudah mendapat pengakuan di dunia," tambah Friderica.
Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) telah mengumumkan bahwa mulai Januari 2025, mereka akan mengawasi aktivitas kripto sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Keputusan ini menandai akhir dari era pengawasan kripto yang sebelumnya dilakukan oleh Bappebti.
"Kami di OJK telah menetapkan kerangka kerja untuk pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital serta aset kripto," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers di Jakarta.
Peraturan yang sedang disusun oleh OJK akan mencakup pengembangan aset keuangan digital dan aset kripto, penguatan integritas pasar, perlindungan konsumen, mitigasi risiko, serta stabilitas keuangan. Peralihan kewenangan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran aktivitas di sektor aset keuangan digital dan memberikan dampak positif bagi industri jasa keuangan.
Hasan juga menegaskan bahwa selama proses peralihan tersebut, pedagang aset kripto yang telah terdaftar dan memiliki izin dari Bappebti sebelumnya akan diakui secara otomatis oleh OJK. Selain itu, akan diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur peralihan tugas dan kewenangan tersebut.
Sebelum penerbitan peraturan tersebut, OJK telah melakukan koordinasi dengan Bappebti dan anggota ekosistem kripto di Indonesia untuk memastikan kelancaran peralihan dan meminimalkan gangguan terhadap aktivitas pasar kripto di Indonesia.
Bprnews.id - Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kota Depok telah menjalin kerja sama strategis dengan BonApp Indonesia untuk mendigitalisasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi binaannya. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat infrastruktur digital bagi UMKM di bidang kuliner guna meningkatkan kinerja bisnis mereka.
"Digitalisasi usaha menjadi sangat penting, tidak hanya untuk memudahkan pencatatan transaksi, tetapi juga untuk memperluas jangkauan pemasaran produk UMKM,” ujar Ade Rina Farida, Ketua PC Fatayat NU Depok.
Melalui platform yang disediakan oleh BonApp, UMKM dapat mengelola dan mengatur bisnis kuliner mereka secara lebih efisien. Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama antara Fatayat NU Kota Depok dan BonApp Indonesia menjadi tonggak penting dalam sinergi antara kedua belah pihak.
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi UMKM binaan dalam menghadapi tantangan pasar yang semakin kompetitif, terutama menjelang musim Ramadhan.
Meskipun menyadari bahwa UMKM dihadapkan pada berbagai tantangan, Ade Rina tetap optimis dan semangat dalam mendukung para anggota binaannya. "Kami akan terus memberikan dukungan penuh dan bimbingan agar UMKM dapat berkembang dan bersaing di era digital ini," tambahnya.
Kerja sama antara Fatayat NU Kota Depok dan BonApp Indonesia menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam mengembangkan ekonomi kerakyatan melalui pemanfaatan teknologi digital. Diharapkan, kolaborasi ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi pertumbuhan UMKM di Kota Depok.