Standard Post with Image
BPR

Perumda BPR Bank Salatiga Ganti Kerugian Nasabah Rp 10,2 Miliar Akibat Kasus Korupsi

BPRNews.id - Perumda BPR Bank Salatiga kembali mengganti kerugian empat nasabah senilai Rp 10,2 miliar, setelah sebelumnya telah membayarkan Rp 7,7 miliar. Penggantian ini dilakukan menyusul putusan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 2728 K/PDT/2023 tanggal 30 Oktober 2023.

"Dalam upaya untuk taat hukum, kami melakukan penggantian tersebut sesuai dengan regulasi dan kemampuan keuangan Bank Salatiga," ungkap Direktur Utama Perumda BPR Bank Salatiga, Darto Supriyadi, dalam pernyataan resmi pada Kamis (4/4/2024).

Darto menjelaskan bahwa penggantian sejumlah Rp 10,2 miliar ini sudah disepakati dalam empat tahap, dengan tahap pertama sebesar Rp 2,5 miliar dibayarkan pada awal Januari 2024 setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas Bank Salatiga. Sementara itu, penggantian sisanya, sebesar Rp 204 juta, akan dilakukan selama tiga bulan mulai Februari 2024.

Meskipun demikian, satu nasabah dengan kerugian sekitar Rp 722 juta masih dalam proses persidangan dan belum mencapai inkrah. Namun, begitu inkrah, pihak bank akan segera menyelesaikan proses penggantian dengan baik, sebagaimana proses penggantian sebelumnya.

Kerugian yang dialami nasabah tersebut disebabkan oleh tindakan oknum pegawai lama yang tidak bertanggung jawab, yang diduga telah melakukan korupsi dengan modus penyimpangan dana nasabah sejak tahun 2008 hingga 2018.

"Komitmen kami jelas, untuk selalu memenuhi hak nasabah dengan baik. Oleh karena itu, kami melakukan penggantian sesuai dengan regulasi dan kemampuan bank," tegas Darto.

Perumda BPR Bank Salatiga menghadapi tuntutan nasabah senilai Rp 18,9 miliar akibat kasus korupsi ini, yang diperkirakan telah menyebabkan kerugian bank mencapai Rp 31 miliar.

Kasus korupsi ini merupakan bayang-bayang masa lalu manajemen lama Perumda BPR Bank Salatiga yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang diputuskan di pengadilan. Ini menjadi tantangan serius bagi bank dalam memulihkan kepercayaan masyarakat serta menjaga integritas dan transparansi di masa mendatang.

Standard Post with Image
BPR

Kesepakatan Publikasi Keuangan Perumda BPR Garut Tak Sesuai, Perbarindo Tasikmalaya Geram

BPRNews.id - Perumda BPR Garut dilaporkan tidak mematuhi kesepakatan bersama terkait publikasi keuangan, yang telah disetujui dalam forum koordinasi di bawah Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Komisariat Tasikmalaya. Ketua Komisariat Perbarindo, H. Budiman, menegaskan pentingnya transparansi dan koordinasi dalam laporan kinerja tahunan BPR kepada publik.

"Sesuai prinsip transparansi, laporan publikasi kinerja tahunan BPR harus dipublikasikan kepada masyarakat. Ini telah diatur dalam kesepakatan bersama dan harus dilaksanakan oleh masing-masing direksi BPR," ujar H. Budiman dalam wawancara dengan Kabar Garut.com pada Kamis, 4 April 2024.

Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan publikasi keuangan Perumda BPR Garut dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui dalam forum musyawarah Perbarindo. Hal ini menimbulkan spekulasi publik terkait komitmen Perumda BPR Garut terhadap visi dan misi Perbarindo.

Kepala Bagian Administrasi dan Umum Perumda BPR Garut, Agus, sebelumnya menyatakan bahwa laporan publikasi telah sesuai dengan arahan Direktur Utama Perumda BPR Garut.

"Kami melaksanakan itu sesuai arahan Pak Dirut," ujarnya.

Ketidaksesuaian antara pelaksanaan publikasi keuangan Perumda BPR Garut dengan kesepakatan bersama di Perbarindo menunjukkan adanya kesenjangan antara praktik lapangan dan prinsip koordinasi yang telah ditetapkan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan anggota Perbarindo Tasikmalaya, yang menganggap pentingnya konsistensi dan komitmen dalam mempertahankan transparansi dan kebersamaan dalam industri perbankan rakyat.

Perbarindo Tasikmalaya berharap agar Perumda BPR Garut dapat segera menyesuaikan pelaksanaan publikasi keuangan sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama, demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan tersebut.

Standard Post with Image
BPR

PT BPR LPN Panampuang Pertahankan Kinerja Usaha di Tahun 2023

BPRNews.id - PT BPR LPN Panampuang berhasil mempertahankan kinerja usahanya dengan baik sepanjang tahun 2023. Data yang dirilis menunjukkan total Aset mencapai Rp42,5 Miliar, realisasi Kredit sebesar Rp 19,3 Miliar, Dana Pihak Ketiga sejumlah Rp34,4 Miliar, dan Laba Bersih Usaha mencapai Rp 271 Juta.

"Dalam kinerja tahun 2023, kami di PT BPR LPN Panampuang dapat mempertahankan stabilitas. Mulai dari total Aset hingga pendapatan operasional. Per 31 Desember 2023, kami mencatat Aset sebesar Rp42,5 Miliar, realisasi Kredit Rp19,3 Miliar, Dana Pihak Ketiga Rp34,4 Miliar, dan Laba Bersih Usaha Rp261 Juta," ungkap Direktur Utama PT BPR LPN Panampuang, Yandrizon, kepada Padang Ekspres.

Yandrizon menjelaskan bahwa stabilitas kinerja usaha di tahun 2023 dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Faktor-faktor seperti strategi internal perusahaan serta kondisi ekonomi eksternal, termasuk penurunan daya beli yang mempengaruhi ekonomi, menjadi pertimbangan utama.

Dalam evaluasi akhir tahun 2023, PT BPR LPN Panampuang mencatatkan total Aset sebesar Rp 42,5 Miliar. Dana Pihak Ketiga yang berhasil dihimpun sebesar Rp 34,4 Miliar, dengan dana tabungan menjadi penyumbang terbesar.

"Sementara itu, realisasi Kredit sebesar Rp19,3 Miliar tetap berada pada tingkat yang stabil. Kami juga berhasil meningkatkan pendapatan operasional, dengan pendapatan bunga mencapai Rp3,4 Miliar dan pendapatan lainnya Rp 252 Juta," tambah Yandrizon.

PT BPR LPN Panampuang dikenal sebagai salah satu BPR yang mampu mengoptimalkan dana murah, terutama dari dana tabungan. Kinerja positif ini telah membantu menekan biaya dana dan meningkatkan pendapatan.

"Atas nama manajemen, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung. Kami berharap tahun 2024 ini PT BPR LPN Panampuang dapat mencapai hasil yang lebih baik," tutup Yandrizon.

Standard Post with Image
BPR

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah, LPS Siap Lakukan Pembayaran Klaim Penjaminan

BPRNews.id - Per 4 April 2024 , Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah yang berlokasi di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-34/D.03/2024.

Menurut Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, langkah ini diambil setelah sebelumnya pada 19 September 2023, PT BPR Bali Artha Anugrah ditempatkan dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena tingkat kesehatannya dinilai tidak memadai.

Pada 19 Maret 2024, status pengawasan ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi karena upaya penyehatan yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham tidak membuahkan hasil, sesuai ketentuan yang diatur oleh OJK.

"Meskipun telah diberikan waktu dan upaya untuk melakukan penyehatan, namun tidak berhasil mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar pernyataan tertulis OJK pada Kamis (4/4/2024).

Lebih lanjut, Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK 3/2024 tanggal 2 April 2024 menyatakan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak akan melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bali Artha Anugrah dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Dengan pencabutan izin usaha, LPS akan mengambil alih fungsi penjaminan dan melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Sementara itu, LPS dalam sebuah keterangan terpisah menyatakan kesiapannya untuk melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Bali Artha Anugrah. Proses ini akan dimulai setelah dilakukan rekonsiliasi dan verifikasi data, yang diharapkan selesai dalam waktu maksimal 90 hari kerja atau sampai dengan 26 Agustus 2024.

"Kami menghimbau nasabah agar tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Pastikan untuk tidak percaya pada pihak-pihak yang menjanjikan bantuan dengan imbalan atau biaya," ungkap Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto.

Dimas juga menekankan bahwa simpanan nasabah dijamin oleh LPS, dan nasabah dapat mengalihkan simpanannya ke bank lain yang masih beroperasi di Indonesia. Nasabah juga diminta untuk memenuhi syarat 3T LPS, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Bagi nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.

Standard Post with Image
bank umum

Bank DKI Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Demak

BPRNews.id - Sebagai respons terhadap bencana banjir yang melanda wilayah Demak dan sekitarnya, Bank DKI Peduli telah menyerahkan bantuan kebutuhan mendesak kepada warga Desa Prampelan, Kecamatan Sayung, Demak. Bantuan berupa logistik diserahkan melalui Kantor Cabang Bank DKI Semarang dan diterima langsung oleh Kepala Desa Prampelan.

"Hati dan doa kami bersama para pengungsi yang terdampak musibah banjir," kata Amirul Wicaksono, Direktur Teknologi & Operasional merangkap Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama Bank DKI, dalam keterangan tertulis.

Banjir di Kabupaten Demak telah mengakibatkan kerugian bagi lebih dari 93.000 jiwa dan merusak sejumlah daerah serta infrastruktur lokal. Beberapa kecamatan yang terdampak antara lain Kecamatan Demak, Karangtengah, Sayung, Mranggen, Wonosalam, Karanganyar, Karangawen, Kebonagung, Guntur, Dempet, dan Gajah.

Arie Rinaldi, Sekretaris Perusahaan Bank DKI, menambahkan bahwa melalui Program Corporate Social Responsibility (CSR), Bank DKI berharap dapat memberikan dukungan bagi pemulihan masyarakat yang terdampak bencana banjir di Kabupaten Demak.

"Pemberian bantuan CSR kepada Desa Prampelan ini diharapkan dapat mendukung penanganan dan pemulihan pasca bencana, serta bermanfaat bagi warga Kabupaten Demak khususnya warga Prampelan," tambah Arie.

Selain bantuan CSR, Bank DKI juga menghimbau masyarakat untuk berdonasi melalui Bank DKI Peduli dengan nomor rekening 101.20.1234.55 atau Bank DKI Syariah Peduli dengan nomor rekening 701.07.00003.0. Donasi juga dapat dilakukan melalui metode pindai 'QR Code' menggunakan aplikasi JakOne Mobile, memudahkan siapapun yang ingin berdonasi kapan pun dan di mana pun.

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News