Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kesiapannya untuk membangun gedung kantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Penandatanganan perjanjian antara OJK dan Otorita IKN sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 179/KM.6/KNL.0704/2023, dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, dihadiri oleh Presiden RI Joko Widodo.
"Penandatanganan perjanjian ini juga sebagai implementasi dari kebijakan pemerintah dalam membangun Ibu Kota Nusantara dan mendukung infrastruktur sektor jasa keuangan di sana," ujar Mahendra Siregar dalam keterangannya pada Kamis (29/2/2024).
Salah satu poin perjanjian tersebut adalah penggunaan tanah seluas 13.800 m2 di Sub Wilayah Perencanaan (SWP) I.A., Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), IKN. Tanah tersebut akan digunakan untuk pembangunan gedung kantor OJK serta fasilitas penunjang lainnya sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Amanat UU OJK Nomor 21 tahun 2011 menetapkan bahwa OJK berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan RI. Oleh karena itu, kehadiran kantor OJK di IKN adalah langkah strategis untuk memperkuat peran OJK dalam mendukung perekonomian nasional serta pembangunan infrastruktur di sektor jasa keuangan," jelas Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi.
Rencana pembangunan kantor OJK di IKN juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan perlindungan konsumen di sektor keuangan, serta meningkatkan aksesibilitas layanan keuangan bagi masyarakat di wilayah tersebut.
Bprnews.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan pada Kamis (22/2/2024) untuk membatalkan Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin usaha di bidang asuransi jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK).
Dalam amar putusannya, PTUN Jakarta mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa dan membatalkan kedua keputusan OJK tersebut. Putusan ini dianggap adil oleh PT Duta Makmur Sehahtera (PT DMS) dan Michael Steven, sebagai penggugat dan pemegang saham PT AJK.
"Kami sangat puas dengan putusan PTUN Jakarta ini. Putusan tersebut membuat PT AJK dapat kembali melaksanakan usahanya dan melakukan penyelesaian kewajibannya pada para nasabah," kata Damianus Renjaan, kuasa hukum PT DMS dan Michael Steven.
Renjaan menambahkan bahwa sejak awal, penggugat telah berpandangan bahwa pencabutan izin usaha oleh OJK bukanlah solusi yang tepat, terutama saat PT AJK sedang melakukan penyelesaian kewajiban pada para nasabah.
Putusan PTUN Jakarta ini dianggap sebagai bukti bahwa keputusan OJK tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai respons terhadap putusan ini, pihak penggugat meminta agar OJK menghormati dan mematuhi keputusan tersebut, sehingga PT AJK dapat melanjutkan usahanya dengan normal dan memberikan pelayanan kepada nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bprnews.id - "Kinerja Sektor Jasa Keuangan (SJK) di Aceh tumbuh stabil sampai dengan penutupan tahun 2023, didukung oleh fungsi intermediasi yang optimal, likuiditas yang memadai, dan tingkat risiko yang terjaga," ungkap Kepala OJK Aceh, Yusri, dalam sebuah pernyataan pada Kamis (29/2/2024).
Menurut data yang disampaikan oleh Yusri, kinerja SJK di Aceh terus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, yang mencapai 4,23 persen (year-on-year/yoy) pada kuartal keempat 2023, meningkat dari periode sebelumnya sebesar 3,76 persen (yoy) pada kuartal ketiga 2023.
Yusri juga menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Aceh tahun 2024 diproyeksikan akan semakin bergeliat, terutama dengan adanya berbagai event besar seperti Pemilu dan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-21, serta sejumlah event dan festival lainnya.
"Kinerja positif sektor jasa keuangan di Aceh didorong oleh kepercayaan masyarakat atas pelindungan konsumen yang dilakukan secara bertanggung jawab dan konsisten oleh OJK melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen yang dapat diakses setiap saat melalui laman kontak 157.ojk.go.id," jelas Yusri.
Dia juga menyoroti pertumbuhan intermediasi Bank Umum (BU) di Aceh, dengan pembiayaan yang tumbuh 12,66 persen (yoy) pada Desember 2023 menjadi Rp 38,57 triliun. Yusri mencatat bahwa tingkat Financing to Deposit Ratio (FDR) BU di Aceh pada Desember 2023 mencapai 91,99 persen, lebih tinggi dari FDR BU secara nasional.
Yusri juga menekankan bahwa kinerja intermediasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Aceh juga mengalami peningkatan yang signifikan, menunjukkan potensi ekonomi yang terus berkembang di daerah tersebut.
Selain itu, pembiayaan di sektor modal kerja dan konsumtif di Aceh mengalami penurunan pada Desember 2023, namun terdapat peningkatan dalam pembiayaan investasi.
"Kinerja intermediasi BPR/BPRS di Aceh juga mengalami peningkatan di mana pembiayaan pada Desember 2023 tumbuh sebesar 19,70 persen (yoy) menjadi Rp711 miliar dan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 5,07 persen (yoy) menjadi Rp 560 miliar," tambah Yusri.
Dengan demikian, kinerja sektor jasa keuangan di Aceh menunjukkan pertumbuhan yang positif dan stabil, mencerminkan kondisi ekonomi yang membaik dan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat terhadap lembaga keuangan di daerah tersebut.
Bprnews.id - "OJK membuka lowongan kerja sebagai calon staf melalui program Pendidikan Calon Staf (PCS) angkatan 7," ungkap Kepala OJK Provinsi Aceh, Yusri, pada acara media gathering kinerja Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Aceh tahun 2023 dan sosialisasi literasi keuangan syariah di Kantor OJK Aceh, pada Kamis (29/2/2024).
Lowongan kerja OJK ini diumumkan secara resmi melalui website resmi OJK, Ojk.go.id. Pendaftaran untuk lowongan kerja OJK 2024 ini sudah dibuka sejak hari ini, 1 Maret, dan akan ditutup pada 6 Maret 2024.
Pelamar yang berminat dapat membuka link ojk-pcs7.experd.com untuk mengirimkan lamaran secara online. OJK menekankan bahwa rekrutmen ini tidak dipungut biaya, dan mengimbau para calon pelamar untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan OJK.
Lowongan kerja OJK 2024 terbuka untuk lulusan S1 dan S2, termasuk bagi fresh graduate. Namun, terdapat syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh pelamar, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah dan/atau tidak sedang dalam permasalahan hukum
- Lulusan S1 maksimal usia 29 tahun dan lulusan S2 maksimal usia 33 tahun per 1 April 2024
- Tidak memiliki hubungan keluarga dengan pegawai yang saat ini bekerja di OJK
- Lulusan S1 atau S2 dengan jurusan atau bidang studi tertentu, seperti Agribisnis, Hukum, Statistik, Matematika, Aktuaria, Informatika, Ilmu Komputer, Sistem Informasi, Data Science/Analytics, Komunikasi, dan Hubungan Internasional
- IPK minimal 3,00 dari skala 4,00
- Kemampuan berbahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat internasional/institusional dengan skor minimal IELTS 6/TOEFL IBT 61/TOEFL ITP 500
- Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas dengan OJK
- Bersedia ditempatkan di seluruh kantor OJK di tingkat pusat maupun daerah jika diterima sebagai staf OJK.
Program PCS diadakan oleh OJK dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman calon pegawai terhadap budaya kerja, pengetahuan organisasi, dan hal-hal lain yang menunjang pelaksanaan tugas sebelum diangkat menjadi pegawai. Program ini mencakup pengajaran materi dari berbagai bidang yang relevan dengan fungsi OJK, serta dilengkapi dengan on the job training (OJT) dan orientasi bekerja di berbagai satuan kerja dalam lingkungan OJK. Pelatihan ini juga mencakup pengajaran materi team building dalam bentuk program kesamaptaan, personal development, dan kepemimpinan.
Bagi Anda yang tertarik berkarir di OJK, jangan lewatkan kesempatan ini! Segera daftar lowongan kerja OJK 2024 sebelum tanggal penutupan pendaftaran.
Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh terus mendorong Bank Perkreditan/Pembiayaan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat/Syariah (BPRS/BPR Syariah) dengan melakukan penguatan permodalan dan pemenuhan modal inti minimum agar dapat bersaing dengan lebih baik. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala OJK Provinsi Aceh, Yusri, dalam acara media gathering kinerja Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Aceh tahun 2023 dan sosialisasi literasi keuangan syariah di Kantor OJK Aceh pada Kamis (29/2/2024).
Yusri menjelaskan bahwa saat ini terdapat 14 BPR/S yang beroperasi di Provinsi Aceh. Bagi BPR/BPRS yang tidak dapat memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar hingga batas waktu yang ditentukan (BPR hingga akhir 2024 dan BPRS hingga akhir 2025), OJK dapat memerintahkan untuk melakukan penggabungan atau konsolidasi dengan BPR/BPRS lainnya.
"Berlakunya Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK), turut memberikan penguatan kepada industri BPR/S dengan adanya perubahan nama dari Bank Perkreditan/Pembiayaan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat/Syariah," ungkap Yusri.
Selanjutnya, BPR/S telah diberikan kewenangan untuk memberikan layanan transfer dana, penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR, dan melakukan kerja sama dengan LJK lainnya serta lembaga lain dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada Nasabah.
Yusri menambahkan bahwa kinerja intermediasi BPR/S di Aceh mengalami peningkatan, di mana total aset pada Desember 2023 tumbuh sebesar 9,88 persen (year-on-year/yoy) menjadi lebih dari Rp 1 triliun. Pembiayaan juga tumbuh sebesar 19,70 persen (yoy) menjadi Rp 711 miliar, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 5,07 persen (yoy) menjadi Rp 560 miliar.
Rasio Pembiayaan terhadap Dana Pihak Ketiga (Financing to Deposit Ratio/FDR) BPR/S di Aceh pada Desember 2023 terus dioptimalkan mencapai 126,93 persen dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) sebesar 7,77 persen, yang selalu lebih rendah dibandingkan dengan rasio NPF BPR/BPRS secara nasional sebesar 9,50 persen.