Bprnews.id - Seorang tersangka dalam kasus korupsi yang terjadi di BPR Bestari Tanjungpinang, Arif Firmansyah, telah resmi dijebloskan ke penjara. Tim penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada Selasa (23/4/2024).
Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir, menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan mantan pegawai BPR Bestari Tanjungpinang tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,9 miliar. Arif Firmansyah diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka atas nama Arif Firmansyah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya pada awak media.
Arif Firmansyah ditahan sesuai dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan akan berada di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang hingga tanggal 12 Mei 2024.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah menahan mantan Pejabat Eksekutif Operasional Perusahaan Daerah BPR Bestari Tanjungpinang, berinisial AF, karena diduga melakukan penarikan tabungan nasabah, pencairan deposito nasabah, dan penarikan uang kas rekening giro milik BPR Bestari tanpa prosedur yang benar.
Bprnews.id -PT BPR Sipora Mentawai mencatat kinerja gemilang pada tahun 2023 dengan pertumbuhan aset sebesar 1,87% dan laba bersih usaha yang meningkat sebesar 11,64%.
Menurut Direktur Utama PT BPR Sipora, Alfianto Afrikal, hal ini menunjukkan bahwa meskipun pertumbuhan aset terbilang lambat, laba bersih usaha perusahaan berhasil mencatatkan pertumbuhan yang jauh lebih baik.
"Dalam tahun buku 2023, kami berhasil meningkatkan laba bersih usaha dengan pertumbuhan double digit. Meskipun total aset hanya tumbuh single digit, kami sangat puas dengan pencapaian ini," ujar Alfianto Afrikal kepada Padang Ekspres pada Rabu (24/4/2024).
Menurut Alfianto, fokus utama perusahaan setelah berakhirnya restrukturisasi kredit adalah pada peningkatan kualitas kredit dan pengendalian biaya, sambil terus meningkatkan penyaluran kredit.
Strategi ini terbukti berhasil dengan pertumbuhan aset, peningkatan realisasi kredit, peningkatan kualitas aktiva, dan pertumbuhan laba bersih usaha.
Dari evaluasi akhir tahun 2023, total aset PT BPR Sipora Mentawai mencapai Rp23,3 Miliar, dengan total dana pihak ketiga sebesar Rp12,9 Miliar. Pertumbuhan total aset didorong oleh kinerja treasury dan realisasi kredit. Dana pihak ketiga, termasuk dana tabungan dan deposito, juga tumbuh secara signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Di sektor kredit, kinerja PT BPR Sipora Mentawai juga mencatat pertumbuhan yang positif. Total kredit yang berhasil disalurkan mencapai Rp18,2 Miliar pada akhir tahun 2023, dengan pertumbuhan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun, yang lebih mencolok adalah pertumbuhan pendapatan, terutama dari pendapatan bunga kontraktual dan pendapatan lainnya yang tumbuh hingga 204,77% secara year-on-year. Total pendapatan operasional selama tahun 2023 mencapai Rp7,1 Miliar, yang merupakan pertumbuhan sebesar 17,97% secara year-on-year.
Keberhasilan manajemen dalam meningkatkan kualitas kredit dan mengendalikan biaya tercermin dalam indikator keuangan lainnya, seperti rasio non-performing loan (NPL) dan rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO), yang berhasil terjaga pada angka yang baik.
PT BPR Sipora Mentawai, yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Mentawai, telah menjadi salah satu BPR terkemuka di wilayah tersebut selama lima tahun terakhir. Dengan dukungan dari seluruh stakeholder, manajemen perusahaan berharap dapat terus mencatatkan kinerja yang lebih baik lagi pada tahun 2024.
Bprnews.id - Baru empat bulan berjalan pada 2024, sudah ada 10 bank perekonomian rakyat (BPR) gugur. Jumlah itu sudah di batas atas rata-rata jumlah bank jatuh setiap tahunnya menurut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Menurut Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa, setiap tahun ada sebanyak 6 hingga 7 BPR jatuh. Utamanya, bank-bank yang jatuh itu disebabkan oleh mismanagement pemiliknya.
Sementara itu, LPS telah mengalokasikan anggaran untuk menyelamatkan sebanyak 12 BPR tahun ini. Artinya, kemungkinan masih ada 2 BPR lagi yang akan ditutup. Selain mismanagement, gugurnya sejumlah BPR tersebut ditengarai kondisi keuangan yang buruk, seperti membukukan kerugian hingga kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) yang membengkak.
Data Terbaru dari OJK
Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini, BPR membukukan rugi tahun berjalan sebesar Rp55 miliar pada Januari 2024. Kondisi tersebut berbalik dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencatatkan laba Rp240 miliar. Adapun, pada Desember 2023, BPR mencatatkan laba Rp1,94 triliun.
Akibat kerugian, rasio profitabilitas BPS kian merosot. Tingkat pengembalian aset atau Return on Asset/ROA pada Januari 2024 tinggal -0,34% pada Januari 2024. dibandingkan periode sama tahun sebelumnya sebesar 1,59%. Lalu, tingkat pengembalian ekuitas (Return-on-equity/ROE) bank juga menyusut menjadi -2,98% dari 13,92%.
Tingkat NPL dan Dampaknya
Menelisik terhadap kredit yang bermasalah juga kian membengkak, pada Februari 2024 ada di 10,55%, meningkat dari Januari 2024 sebesar 10,25%. Padahal, setahun lalu atau Januari 2023, NPL Gross masih terjaga di satu digit angka sebesar 8,34%. Jika ditelisik lagi porsi DPK, sepanjang Januari - Februari 2024 deposito masih mendominasi hingga 70%.
Akibat itu, OJK pun telah mencabut izin operasional beberapa BPR yang sudah tidak sehat. Lantas, apa saja BPR yang bangkrut sepanjang tahun ini?
Dan masih ada beberapa lainnya yang terkena dampak penutupan.
Langkah OJK
OJK mencabut izin usaha BPR yang dianggap tidak sehat untuk mencegah risiko lebih lanjut terhadap stabilitas sistem keuangan. Dengan demikian, upaya penyelamatan sejumlah BPR masih akan terus dilakukan untuk menjaga stabilitas perekonomian dan kepercayaan masyarakat pada sektor perbankan.
Bprnews.id - BPR Fianka terus menghadirkan inovasi untuk memanjakan calon nasabahnya. Kini, hanya dalam waktu tiga hari kerja, pengajuan kredit bisa langsung cair, dengan syarat dokumen KTP, SHM, dan Buku Nikah. Bagaimana prosesnya?
Direktur Utama BPR Fianka, Dedy Febrianto, menjelaskan bahwa pada awalnya, calon nasabah harus melampirkan fotokopi kartu keluarga (KK), sertifikat hak milik (SHM), dan buku nikah kepada agen Fianka Bank yang telah terdaftar.
"Dengan proses ini, calon nasabah kemudian menunggu maksimal satu hingga tiga hari untuk dilakukan proses pengecekan serta verifikasi data diri," jelas Dedy melalui rilis yang diterima redaksi, kemarin.
Namun, apakah setelah pengecekan data sudah bisa langsung cair?
Dedy menjelaskan bahwa untuk langkah selanjutnya, tim analisa dari Fianka Bank akan melakukan survei ke rumah calon nasabah, guna memastikan kelayakan jaminan yang diajukan. Setelah survei dilakukan, keputusan kredit akan ditentukan oleh komite.
Jika keputusan komite sudah diambil dan tidak ada kendala, calon nasabah akan diberitahukan oleh admin bahwa mereka mendapatkan fasilitas kredit dari Fianka Bank. Selanjutnya, akan diatur jadwal penandatanganan akad kredit.
Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024) sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan dan penanganan perbankan.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, aturan ini diterbitkan sebagai langkah antisipasi terhadap situasi geopolitik global yang sedang tidak menentu.
"Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank. Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat," kata Dian dalam keterangan resmi, Senin, 22 April 2024.
POJK 5/2024 merupakan penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Aturan ini memuat empat topik ketentuan utama, termasuk mekanisme dan koordinasi dalam penetapan Bank Sistemik, penetapan status dan tindakan pengawasan bank, rencana aksi pemulihan (recovery plan), dan pendirian bank perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
"Dengan POJK ini, kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi dan diselesaikan lebih cepat," tambah Dian.
POJK 5/2024 diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan. Aturan ini berlaku untuk seluruh Bank Umum, baik konvensional maupun syariah, serta kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.