Bprnews.id - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM) memberikan tanggapan terhadap wacana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengusulkan pengalihan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik Pemerintah Daerah (Pemda) kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD), sebagai langkah sentralisasi antara BPR dan BPD.
Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman, menyatakan bahwa perseroan telah melakukan antisipasi dengan memetakan kondisi kesehatan BPR.
"Kita perlu memetakan terlebih dahulu, karena tidak semua BPR memiliki kondisi yang sehat," ujarnya dalam Paparan Kinerja Kuartal I/2024 pada Senin (29/4/2024).
Meskipun demikian, Busrul menyatakan bahwa wacana ini bisa menjadi peluang bagi Bank Jatim dan BPR di Jawa Timur. Dia melihat adanya sinergi yang lebih kuat antara keduanya, yang dapat memperluas pangsa pasar.
"Kita dapat menggarap pasar di Jawa Timur secara bersama-sama, karena pemegang sahamnya sama. Pemegang saham BPR daerah juga adalah Bank Jatim, sehingga ini memperkuat posisi kami untuk mendapatkan pangsa pasar yang lebih besar," jelasnya.
Bank Jatim juga telah berkomitmen untuk terus menciptakan nilai tambah agar dapat terus tumbuh sebagai entitas bisnis regional yang berorientasi secara lebih luas. Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah melalui pertumbuhan anorganik, seperti kerjasama dengan BPR di Jawa Timur melalui APEX BPR Bank Jatim.
Kerjasama ini mencakup berbagai aspek, termasuk pooling of funds, bantuan keuangan, dan bantuan teknis seperti pengembangan produk dan pelatihan sumber daya manusia.
Dalam skema yang diusulkan, BPD akan memiliki BPR secara institusi, dengan BPR yang tetap menyalurkan kredit kecil. Meskipun demikian, OJK juga tengah menerapkan aturan single presence policy untuk BPR, di mana satu pihak dilarang mengendalikan lebih dari satu bank, demi mempercepat merger sektor BPR.
Dengan fokus pada segmen UMKM dan pendekatan personal kepada nasabah, Bank Jatim dan BPR di Jawa Timur berharap dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perkembangan ekonomi regional, tanpa harus bersaing dengan bank besar.
Bprnews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan pembayaran klaim simpanan nasabah sebesar Rp237 miliar kepada 42.248 nasabah dari 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang dilikuidasi. Pembayaran tersebut dilakukan dalam kurun waktu 1 Januari hingga 29 April 2024.
"Sampai saat ini, proses pembayaran klaim simpanan nasabah berjalan lancar. Tim LPS di lapangan bergerak cepat dalam verifikasi simpanan nasabah, sehingga rata-rata dalam waktu tidak lebih dari 7 hari kerja, simpanan nasabah mulai dibayarkan," ujar Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto.
Dimas menegaskan bahwa pembayaran tersebut bertujuan untuk memberikan ketenangan kepada nasabah BPR/BPRS yang terdampak, serta menjaga kepercayaan nasabah terhadap sistem perbankan. Sejak awal tahun ini, ada 10 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya oleh OJK dan dilikuidasi oleh LPS.
Berdasarkan data per 29 April 2024, total simpanan nasabah yang dibayarkan oleh LPS mencapai Rp237.179.989.417. Jumlah rekening yang terdampak sebanyak 44.322, sedangkan jumlah nasabah mencapai 42.248. Berikut adalah daftar 10 BPR/BPRS yang dilikuidasi oleh LPS:
Dimas juga menyatakan bahwa kejatuhan 10 bank tersebut tidak berdampak signifikan terhadap keuangan LPS. Saat ini, LPS masih memiliki aset sebesar Rp224,66 triliun, yang diprediksi akan terus bertambah hingga akhir tahun. Sumber dana LPS berasal dari berbagai sumber, termasuk modal awal pemerintah, kontribusi kepesertaan, premi penjaminan, dan hasil investasi.
LPS juga telah melakukan langkah preventif bersama asosiasi BPR/BPRS untuk meningkatkan tata kelola perbankan. Meskipun beberapa BPR ditutup karena masalah tata kelola, masih banyak BPR yang sehat dan berprestasi. Nasabah tidak perlu khawatir karena semua bank di Indonesia dijamin oleh LPS. Jika ada bank yang dicabut izin usahanya, LPS akan menjamin simpanan nasabah.
Bprnews.id - Salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PT BPR Jwalita Trenggalek menjadi penyalur Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Penerima bantuan ini adalah buruh pabrik rokok yang berada di Trenggalek dengan jumlah kurang lebih 659 orang yang masing-masing mendapatkan 300 ribu/bulan yang disalurkan secara bertahap melalui rekening penerima yang berada di PT BPR Jwalita Trenggalek.
Dwi Fraidianrian selaku Direktur BPR Jwalita Trenggalek menyampaikan bahwa penyaluran bantuan ini dilakukan secara langsung ke pabrik rokok dengan membuka pelayanan tarik tunai, tabungan hingga pengajuan kredit, hal ini dilakukan agar kegiatan operasional pabrik tetap berjalan.
Selain sebagai penyalur bantuan, BPR Jwalita Trenggalek juga ditunjuk oleh beberapa pabrik rokok untuk melakukan pembayaran gaji karyawan melalui rekening di BPR Jwalita Trenggalek.
Dwi menambahkan jika pembayaran gaji dilakukan setiap minggu di hari Jumat dengan membuka pelayanan di pabrik rokok tersebut.
Selain itu, lanjut Dwi, pihaknya juga mengembangkan Inovasi Baru dalam rangka Pemulihan Ekonomi dengan Produk baru yaitu Kredit JELITA (Jwalita Peduli Wanita) kepada UMKM Wanita, Kredit TUNTAS (Untuk Disabilitas) kepada UMKM Disabilitas, BLT Non Tunai kepada Buruh Pabrik Rokok se Kabupaten Trenggalek.
Dengan adanya Inovasi ini, diharapkan nama BPR Jwalita Trenggalek dikenal luas oleh masyarakat Trenggalek dan menjadi tujuan untuk melakukan kegiatan keuangan seperti menabung, deposito dan kredit.
Bprnews.id - Pada bulan April 2024, tiga bank di Indonesia mengalami kebangkrutan dan dicabut izin usahanya. Ketiga bank tersebut adalah PT BPRS Saka Dana Mulia, BPR Bali Artha Anugrah, dan PT BPR Sembilan Mutiara. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera bersiap untuk melakukan proses likuidasi dan pembayaran klaim bagi nasabah ketiga bank tersebut.
PT BPRS Saka Dana Mulia menjadi bank terbaru yang dinyatakan bangkrut pada pertengahan April 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usahanya berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024.
Setelah pencabutan izin usaha, LPS mulai menjalankan proses likuidasi dan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Saka Dana Mulia. Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, menyatakan bahwa langkah awal yang dilakukan adalah memastikan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses rekonsiliasi dan verifikasi akan berlangsung selama 90 hari kerja, atau hingga 2 September 2024.
Setelah pengumuman pembayaran klaim, nasabah dapat memeriksa status simpanannya di kantor BPRS Saka Dana Mulia atau melalui website resmi LPS, www.lps.go.id. LPS juga membentuk Tim Likuidasi yang dapat dihubungi oleh debitur bank untuk pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman.
Dimas Yuliharto juga mengingatkan nasabah untuk tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang menjanjikan bantuan dengan imbalan atau biaya tambahan. Dia menegaskan bahwa simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS, sehingga nasabah tidak perlu ragu untuk menyimpan uangnya di perbankan.
Sebelumnya, OJK juga mencabut izin usaha dua bank lainnya yang mengalami kebangkrutan, yakni BPR Bali Artha Anugrah dan PT BPR Sembilan Mutiara. Kabar tersebut diumumkan melalui keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK pada tanggal 4 dan 2 April 2024.
Bprnews.id- Peningkatan yang signifikan dalam pertumbuhan tabungan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Bekasi telah menarik perhatian, khususnya terkait dampak positifnya bagi sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Produk tabungan Sibunga adalah salah satu wujud komitmen kami untuk menyediakan layanan keuangan yang mudah, fleksibel, dan aman bagi nasabah kami," ungkap Ryan Ikram Syarief, pemegang saham pengendali Bank Usaha Rakyat.
Data menunjukkan peningkatan nilai tabungan di BPR Bekasi dari tahun ke tahun, baik di wilayah Kabupaten maupun Kota Bekasi. Hal ini menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR sebagai tempat penyimpanan dana.
Menurut Ryan Ikram Syarief, pertumbuhan ini harus dianalisis dari berbagai aspek penting, termasuk faktor pendorong pertumbuhan, strategi BPR, dan peluang investasi di masa depan.
Dengan berbagai produk yang ditawarkan, BPR Bekasi memberikan alternatif menarik untuk menyimpan uang dengan bunga kompetitif dan risiko yang relatif rendah. Hal ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi UMKM untuk mengembangkan usahanya.