BPRNews.id - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy, menyatakan harapannya bahwa penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 atau POJK 7/2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah) akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR dan BPR Syariah.
"Penerbitan Peraturan OJK ini serta upaya penguatan yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPR Syariah," ujar Otto pada Jumat, 31 Mei 2024.
Menurut Otto, POJK ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk terus meningkatkan pengawasan secara optimal. Berdasarkan hasil pengawasan, OJK menemukan beberapa kelemahan struktural termasuk kasus fraud, yang menyebabkan beberapa BPR atau BPR Syariah harus ditutup demi penyehatan sistem perbankan dan perlindungan konsumen.
"POJK 7/2024 yang berlaku sejak diundangkan pada 30 April 2024 mengatur aspek kelembagaan BPR dan BPR Syariah mulai dari pendirian, kepemilikan, kepengurusan, jaringan kantor, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan, hingga pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham," jelas Otto.
Peraturan ini juga merupakan langkah untuk mengakselerasi penguatan aspek kelembagaan industri BPR dan BPR Syariah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"POJK 7/2024 ditujukan untuk terus mendorong agar BPR dan BPR Syariah dapat bertumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing serta diharapkan mampu berkontribusi dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat terutama pelaku usaha mikro dan kecil," tambah Otto.
Otto menekankan bahwa ketentuan ini penting karena akan mengubah lanskap industri BPR dan BPR Syariah dalam menghadapi tantangan dan persaingan di masa mendatang.
Dengan penguatan regulasi ini, diharapkan BPR dan BPR Syariah dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap inklusi keuangan di Indonesia serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
BPRNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) berhasil menyelamatkan Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar (BIMJ) dari ambang kebangkrutan.Bank yang sebelumnya masuk dalam kategori Bank Dalam Resolusi (BDR) ini kini kembali berstatus bank normal.
Penyelamatan ini dilakukan melalui konversi pinjaman menjadi Modal Inti Tambahan sebesar Rp25 miliar dari total pinjaman Bank BJB sebesar Rp39 miliar. Hasilnya, Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) BIMJ mencapai 28,83% dan rasio kas rata-rata tiga bulan terakhir mencapai 27,03%, memenuhi ketentuan tingkat kesehatan bank.
Kondisi BIMJ yang memburuk dari status Bank Normal menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP), dan kemudian ditetapkan sebagai BDR oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 Januari 2024, membuat LPS mengambil berbagai langkah penyehatan.
"Ini merupakan langkah terobosan untuk penanganan bank yang lebih efektif, sehingga memungkinkan LPS melakukan tindakan penyelamatan oleh calon investor atau pihak lainnya," ujar Didik Madiyono, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank dalam acara Seremonial Penyampaian Penetapan Status Pengawasan PT BPR Indramayu Jabar di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Dengan penyehatan ini, Didik berharap BIMJ dapat kembali menjalankan fungsi ekonominya sebagai Bank Perekonomian Rakyat bagi masyarakat di Kabupaten Indramayu dan sekitarnya. Penetapan BIMJ sebagai BDR oleh OJK dilakukan setelah lebih dari satu tahun gagal memperbaiki solvabilitas dan likuiditas.
LPS kemudian menonaktifkan pengurus dan menugaskan Tim Pengelola Sementara serta menunjuk tim pengamanan aset dan tim persiapan rekonsiliasi dan verifikasi simpanan.
Didik sebelumnya juga menjelaskan bahwa masih ada satu investor lagi yang tertarik untuk menyelamatkan BPR yang bermasalah.
"Kalau ingat tanggal 14 Januari LPS diberi bank dalam resolusi, diserahkan OJK 8 BPR, sesuai UU PPSK, LPS bisa jajaki calon investor yang bisa ambil alih 8 BPR tadi," ungkap Didik dalam konferensi pers Tingkat Bunga Penjaminan Mei 2024.
Dirinya menambahkan, awalnya terdapat empat investor yang tertarik untuk mengakuisisi empat BPR yang diambil alih LPS. Namun, dalam perjalanan tiga investor memutuskan untuk menarik diri, menyisakan satu investor yang tetap tertarik.
"BPR-nya siapa nanti deh bocorannya. Jadi kira-kira DPK-nya Rp 126 miliar, jadi LPS bisa hemat Rp 126 miliar karena diambil alih investor," pungkas Didik.
BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri, Jawa Timur, melaporkan bahwa kinerja industri jasa keuangan di wilayah kerjanya pada Maret 2024 tumbuh stabil dengan menunjukkan kinerja positif, didukung oleh likuiditas yang memadai dan permodalan yang kuat.
Kepala OJK Kediri, Bambang Supriyanto, menyatakan bahwa pertumbuhan tersebut tercermin tidak hanya dari peningkatan kredit di sektor perbankan, tetapi juga dari peningkatan penyaluran pembiayaan di perusahaan pembiayaan dan peningkatan jumlah Single Investor Identification (SID) di sektor pasar modal.
"Data di sektor perbankan menunjukkan pertumbuhan positif baik pada penyaluran kredit maupun penghimpunan dana. Kredit perbankan di wilayah OJK Kediri posisi Maret 2024 tumbuh 7,06 persen (yoy) menjadi sebesar Rp85,80 triliun yang didominasi oleh penyaluran kredit pada UMKM sebanyak 60,94 persen dari total kredit," katanya di Kediri, Kamis.
Bambang menambahkan bahwa kualitas kredit juga masih terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,07 persen, menunjukkan penurunan dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Menurutnya, penyaluran kredit atau pembiayaan di wilayah kerja OJK Kediri masih didominasi oleh tiga sektor ekonomi utama, yaitu perdagangan besar dan eceran sebesar 25,42 persen, bukan lapangan usaha rumah tangga (kepemilikan rumah, flat, apartemen, ruko, kendaraan bermotor, dan peralatan rumah tangga) sebesar 22,04 persen, dan industri pengolahan sebesar 18,36 persen.
Selain itu, pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) pada posisi Maret 2024 tumbuh sebesar 7,89 persen (yoy) menjadi Rp100,18 triliun.
Total aset Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di wilayah kerja OJK Kediri mengalami peningkatan pada kuartal 3 tahun 2023 sebesar 0,68 persen (yoy) atau mencapai Rp119,28 miliar. Namun, pembiayaan LKM tercatat mengalami sedikit penurunan sebesar 1,97 persen (yoy) menjadi Rp77,34 miliar akibat percepatan pembayaran angsuran pinjaman.
Sampai dengan Desember 2023, jumlah LKM di wilayah Kantor OJK Kediri berjumlah 11, yang terdiri dari tujuh LKM konvensional dan empat LKM syariah (Bank Wakaf Mikro).
Pihaknya juga memfasilitasi layanan sebagai upaya perlindungan konsumen, berupa pemberian maupun penerimaan informasi, konsultasi, maupun pengaduan masyarakat terkait sektor jasa keuangan.
"Sampai dengan April 2024, OJK Kediri telah menerima permintaan layanan konsumen sebanyak 397 layanan yang meliputi 219 surat pengaduan, 148 permintaan konsultasi dan informasi melalui walk-in, serta 30 melalui telepon," kata Bambang.
BPRNews.id - KB Bank berkolaborasi dengan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dalam skema Linkage Program untuk mendukung pertumbuhan UMKM nasional secara inklusif. Program ini bertujuan meningkatkan porsi pembiayaan serta penetrasi dan diversifikasi pembiayaan KB Bank di sektor UMKM dan consumer financing.
Dalam kerjasama ini, KB Bank menggandeng PT BPR Modern Express dengan skema executing, di mana KB Bank memberikan pembiayaan kepada BPR Modern Express yang kemudian meneruskannya kepada nasabah sebagai end user untuk memenuhi kebutuhan modal usaha dan kebutuhan lainnya.
Wakil Direktur Utama KB Bank, Robby Mondong, menyatakan bahwa melalui kerja sama Linkage Program ini, KB Bank berkomitmen menyalurkan limit fasilitas pembiayaan sebesar Rp 123 miliar. Hal ini dilakukan sebagai solusi pinjaman untuk memperkuat distribusi kredit BPR kepada ceruk pasar yang spesifik, yaitu segmen PNS/Pensiunan dan UMKM.
"Kami senang dapat berkolaborasi dengan BPR Modern Express yang berhasil melakukan konsolidasi dan merger sehingga menjadi salah satu yang terbesar secara nasional. Kami berharap fasilitas linkage program dengan skema executing ini dapat mendukung bisnis BPR serta menjaga pertumbuhan positif kinerja kredit KB Bank," kata Robby dalam siaran pers, Kamis (30/5/2024).
Robby juga menegaskan komitmen KB Bank untuk meningkatkan pembiayaan UMKM sejalan dengan pemenuhan komitmen terhadap Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM). Hal ini sejalan dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat dan menyehatkan industri BPR ke depan.
Robby berharap kerja sama antara KB Bank dan BPR Modern Express tidak berhenti hanya pada Fasilitas Executing. KB Bank dan BPR Modern Express juga akan menjajaki skema kerja sama secara ekosistem melalui transaksional dan solusi cash management.
"Melalui kerja sama ini diharapkan tercipta sinergi yang lebih besar, lebih inklusif, dan lebih terintegrasi antara KB Bank dan BPR Modern Express," tambah Robby.
BPR Modern Express, dengan slogan "Solusi Yang Tepat," menuntut seluruh manajemen dan stafnya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah dan calon nasabah. Dengan demikian, BPR Modern Express diakui sebagai solusi finansial yang tepat bagi masyarakat di Indonesia.
Kemitraan ini ditandai dengan seremonial penandatanganan fasilitas kredit yang dihadiri perwakilan KB Bank, antara lain Wakil Direktur Utama KB Bank Robby Mondong, Direktur Bisnis UKM & Wholesale KB Bank Yohanes Suhardi, MSME Product & Business Support Division Head Husnul Khatimah, SME Business Division Head Handy Dharma, MSME Product Department Head Jhon H. Hutagalung, SME Area Head Thomas Alfa, dan Branch Sales Manager Eries Rosadi.
Turut hadir dalam acara seremoni ini perwakilan dari BPR Modern Express dan PT Modern Multiartha serta Multi Modern Group, antara lain Direktur Utama BPR Modern Express Freddijoe Wunas, Direktur PT Modern Multiartha Laurensia Adi, General Manager Legal Multi Modern Group Rido Luhut Sinaga, Supervisor Legal PT Modern Multiartha I Made Agus Adiyadnya, dan Supervisor Legal Multi Modern Group Iqbal Sannusi.
BPRNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat membayarkan klaim simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat Jepara Artha (BJA) yang berlokasi di Jepara, Jawa Tengah, pada 29 Mei 2024.
Dalam waktu lima hari kerja sejak BPR Jepara Artha dicabut izin usahanya pada 21 Mei 2024, LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan tahap I sebesar Rp61,5 miliar kepada 29.642 nasabah.
“LPS langsung bergerak melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Dalam waktu lima hari kerja setelah BPR Jepara Artha ditutup, LPS telah selesai melakukan verifikasi nasabah dan langsung melaksanakan pembayaran klaim penjaminan tahap I,” ujar Sekretaris Lembaga, Dimas Yuliharto, pada Rabu (29/5/2024).
Dimas menjelaskan bahwa nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dan dijamin oleh LPS dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS, yaitu BRI KC Jepara, BRI Unit Pengkol, BRI Unit Batealit, BRI Unit Margoyoso, BRI Unit Welahan, BRI Unit Pelemkerep, BRI Unit Bugel, BRI Unit Ngabul, BRI Unit Srobyong, BRI Unit Bangsri, dan BRI Unit Kelet.
Dia juga mengimbau kepada nasabah BPR Jepara Artha yang belum termasuk dalam pembayaran tahap I agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir, serta menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.
Sesuai Undang-Undang LPS, proses verifikasi harus diselesaikan paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan usaha, yaitu hingga 30 September 2024. Namun, LPS optimis dan menargetkan penyelesaian pembayaran seluruhnya kurang dari 90 hari kerja.
Penting diketahui, bagi para nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar, agar menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan seperti identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan semisal buku tabungan atau bilyet deposito.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Jepara Artha atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan.
Dimas menekankan bahwa LPS hadir untuk memberikan perlindungan dengan program penjaminan simpanan perbankan. “Dana yang digunakan untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan bank yang dilikuidasi di seluruh Indonesia sepenuhnya menggunakan dana milik LPS. Masyarakat pun diimbau agar tidak khawatir dan tetap menabung di bank karena dana yang dimiliki oleh LPS sangat memadai untuk menjamin simpanan masyarakat di seluruh Indonesia. Saat ini, LPS memiliki aset sebesar Rp225 triliun yang diperkirakan akan terus bertambah hingga akhir tahun ini," tambahnya.
Untuk memastikan simpanan dijamin LPS, nasabah wajib memenuhi syarat 3T, yakni Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan Tidak melakukan pidana yang merugikan bank.