Bprnews.id - Tren penurunan jumlah kantor cabang perbankan terus terjadi sepanjang tahun 2023, dipengaruhi oleh berbagai faktor termasuk perubahan produktivitas kantor dan pergeseran fokus bank menuju digitalisasi. Data terbaru dari Statistik Perbankan Indonesia (SPI) yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penurunan signifikan dalam jumlah kantor cabang.
Menurut data SPI, pada November 2022, total kantor cabang bank mencapai 25.344 unit. Namun, hingga November 2023, jumlah tersebut menyusut menjadi 24.280 kantor cabang. Bahkan, bank-bank milik negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga mengalami penurunan dari 13.014 unit pada November 2022 menjadi 12.421 unit pada November 2023.
PT Bank Mandiri Tbk, salah satu bank terkemuka di Indonesia, mengalami penurunan 117 kantor cabang selama tahun 2023, menjadikannya sebanyak 2.205 kantor cabang. Aquarius Rudianto, Direktur Jaringan dan Retail Banking Bank Mandiri, menjelaskan bahwa penutupan kantor cabang dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan kenyamanan nasabah. Selain itu, peralihan layanan perbankan ke digital juga menjadi faktor penting.
"Ada rencana penutupan kantor cabang di tahun 2024. Tapi angkanya diproyeksinya lebih rendah. Masih terus kami lakukan review," ungkap Rudianto pada Minggu (28/1/2024).
Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) juga melaporkan penurunan 5 unit kantor cabang pada tahun 2023, termasuk penutupan kantor cabang pembantu konvensional, kantor cabang pembantu syariah, dan kantor layanan setara kantor cabang pembantu. Jasmin, Direktur Distribution & Retail Funding BTN, menyatakan bahwa penutupan kantor cabang dilakukan melalui pertimbangan produktivitas dan usia kantor.
Meskipun terjadi penurunan, beberapa bank seperti PT Bank Central Asia Tbk (BCA) memilih untuk mempertahankan dan bahkan menambah jumlah kantor cabang. Jumlah kantor BCA bertambah dari 1.247 unit pada Desember 2022 menjadi 1.258 kantor pada Desember 2023.
Hera F Haryn, EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA, menjelaskan bahwa kehadiran kantor cabang masih penting dalam memberikan pelayanan kepada nasabah. Meski transaksi digital semakin berkembang, BCA akan meningkatkan sistem dan petugas pelayanan di kantor cabang untuk memastikan layanan optimal.
Sementara itu, Bank Danamon Indonesia Tbk memilih mempertahankan jumlah kantor cabang dan melakukan transformasi. Eka Dinata, Branch Network Head Bank Danamon, menyatakan bahwa kantor fisik tetap dibutuhkan untuk menjaga keterlibatan pelanggan di era digital. Transformasi kantor cabang menjadi konsep Next Generation Branch dianggap sebagai strategi untuk merespons perubahan tersebut.
Melalui berbagai pendekatan ini, bank-bank berusaha menyesuaikan diri dengan perubahan pola perilaku nasabah dan mempertahankan relevansi dalam era transformasi digital yang terus berkembang.
Bprnews.id - Kejaksaan Negeri Sintang telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi yang terkait dengan kongkalikong dalam penyaluran kredit senilai Rp 2 miliar di salah satu bank Kalimantan Barat (Kalbar).
Keempat tersangka tersebut adalah seorang pengusaha berinisial SH, Kasi Kredit Bank berinisial DR, serta dua analis Kredit Bank berinisial RJ dan ALZ.
Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Aco Rahmadi Jaya, menyatakan bahwa keempat tersangka telah ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Sintang.
Aco juga menegaskan bahwa berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pontianak, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar.
Perkara ini bermula antara Desember 2017 hingga Februari 2018, ketika SH, selaku Direktur CV Jasa Aneka Sarana, mengajukan pinjaman kredit modal kerja sebesar Rp 2 miliar.
Dalam proses pengajuan kredit, SH diduga meniru tandatangan komanditer perusahaan bernama Abdul Khair.
"Tujuan kredit itu katanya untuk membeli kapal tongkang untuk jasa angkutan batu bara, tapi belakangan hanya dipakai menyewa tongkang selama 1 bulan," ungkap Aco Rahmadi Jaya.
Penyimpangan terungkap ketika 3 sertifikat tanah yang dijadikan agunan kredit baru diubah nama setelah uang kredit dicairkan. Para tersangka juga menggunakan 1 sertifikat lain yang masih dalam agunan pinjaman lain.
Aco menjelaskan, "Padahal dalam aturan kredit modal kerja, jaminan sertifikat hak milik orang lain hanya boleh dipergunakan apabila ada hubungan pekerjaan dan atau kekeluargaan."
Lebih lanjut, empat sertifikat tanah agunan tidak diikat dalam sertifikat hak tanggungan yang didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sintang. Hal ini mengakibatkan, setelah terjadi kredit macet, pihak bank tidak dapat melakukan eksekusi terhadap sertifikat tanah tersebut.
Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Bprnews.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengumumkan bahwa hingga September 2023, mereka berhasil menyalurkan pinjaman sebesar Rp696,86 triliun.
Dalam pengungkapan tersebut, Direktur Komunikasi Perusahaan AFPI, Andrisyah Tauladan, menyoroti fakta bahwa sebanyak 1,1 juta masyarakat kini menjadi pemberi pinjaman atau "lender" melalui platform fintech lending.
Jumlah borrower yang mendapatkan dukungan pendanaan dari para lender mencapai angka yang signifikan, yakni 121,96 juta.
Andrisyah menyampaikan informasi ini saat melakukan kunjungan ke redaksi Bisnis Indonesia pada Jumat, 26 Januari 2024.
Selain itu, ia menekankan bahwa 101 perusahaan telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk beroperasi.
"Anda perlu tahu bahwa 101 perusahaan yang terlibat di industri ini telah memegang izin dari OJK," ujar Andrisyah.
Di kesempatan yang sama, AFPI juga membahas dampak kebijakan baru terkait pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, yang diberlakukan pada 20 Desember 2023, diyakini memiliki pengaruh besar terhadap bisnis di industri financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending, yang lebih populer dengan sebutan pinjaman online (pinjol).
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menjelaskan bahwa salah satu aspek yang terkena dampak adalah aturan baru terkait tata cara penagihan.
"Adanya peraturan baru OJK tentang penagihan. Yang lebih banyak dampaknya ke multifinance. Untuk fintech berdampak nggak? Ya, berdampak, tidak boleh menagih di hari Minggu dan hari libur," ujar Entjik.
Entjik menegaskan bahwa meskipun ada pembatasan waktu penagihan, AFPI akan tetap patuh pada aturan OJK. Aturan baru tersebut menyebutkan bahwa setiap pelaku usaha jasa keuangan, termasuk industri fintech P2P lending, hanya dapat melakukan penagihan mulai pukul 08.00–20.00 WIB waktu setempat.
“Tetapi maksud saya bahwa kita tetap mengikuti aturan OJK, tentang pelindungan konsumen juga bagaimana dengan menagih dan lain sebagainya [AFPI mengikuti],” jelasnya.
Entjik juga menegaskan bahwa hampir semua peraturan OJK yang terkait dengan industri keuangan harus diikuti oleh industri fintech P2P lending. Sebelumnya, OJK telah mengeluarkan peraturan yang membatasi waktu penagihan kredit atau pembiayaan hingga pukul 20.00 malam waktu setempat.
Peraturan OJK juga menekankan bahwa penagihan harus dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. OJK secara tegas melarang penggunaan ancaman, kekerasan, atau tindakan mempermalukan terhadap konsumen selama proses penagihan.
Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura (PMV) periode 2024-2028 pada Selasa, 22 Januari 2024 di Jakarta. Peluncuran ini sebagai upaya mewujudkan industri Modal Ventura yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada pembiayaan perusahaan rintisan untuk mendukung pengembangan UMKM dan pelindungan konsumen, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Acara dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif OJK Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman dan Ketua Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo) Eddi Danusaputro.
Mahendra Siregar menjelaskan bahwa roadmap PMV diluncurkan dengan tujuan mendorong dan mengembangkan sektor jasa keuangan untuk semakin berkontribusi kepada perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat.
“Roadmap ini mengacu pada kebutuhan untuk mengembangkan dan menguatkan perusahaan-perusahaan rintisan di Indonesia yang diperlukan oleh banyak kalangan masyarakat," kata Mahendra.
Sementara Agusman menyampaikan bahwa roadmap Modal Ventura dibutuhkan untuk membenahi aspek tata kelola serta mendorong kontribusi industri Modal Ventura terhadap perekonomian nasional khususnya dalam pembiayaan sektor produktif dan UMKM.
“Roadmap ini menggambarkan upaya yang akan dilakukan OJK bersama dengan industri PMV pada periode 2024-2028 untuk mewujudkan visi bersama mewujudkan industri Modal Ventura yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada pembiayaan perusahaan rintisan untuk mendukung pengembangan UMKM dan pelindungan konsumen, serta berkontribusi untuk pertumbuhan ekonomi nasional," kata Agusman.
Roadmap Pengembangan dan Penguatan PMV periode 2024-2028 ditopang dengan empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan, yaitu:
1. Pilar tata kelola dan kelembagaan;
2. Pilar edukasi dan literasi konsumen;
3. Pilar pengembangan elemen ekosistem; dan
4. Pilar pengaturan, pengawasan, dan perizinan.
Implementasi pengembangan dan penguatan industri Modal Ventura dilakukan pada tiga fase dalam kurun waktu 2024 s.d. 2028, diawali dengan fase penguatan fondasi dan konsolidasi, dilanjutkan dengan fase menciptakan momentum, dan diakhiri dengan fase penyesuaian dan pertumbuhan.
Beberapa strategi yang akan dijalankan pada periode lima tahun mendatang berlandaskan keempat pilar tersebut yaitu penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko dan SDM, penguatan pengaturan, perizinan dan pengawasan, penguatan edukasi dan literasi konsumen, penguatan ekosistem ekosistem PMV serta pengembangan infrastruktur data dan sistem informasi.
Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait viralnya informasi bahwa Institut Teknologi Bandung (ITB) menawarkan mahasiswanya membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) menggunakan pinjaman online (pinjol), khususnya melalui platform Danacita. Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), Sarjito, menyatakan bahwa jika benar adanya, hal ini dapat memberatkan mahasiswa.
"Saya rasa tidak bijaksana jika mahasiswa harus menggunakan pinjol untuk membayar UKT. Meskipun mereka memenuhi kewajiban membayar UKT Kampus, namun memiliki kewajiban tambahan kepada pinjol yang dapat memberatkan mahasiswa," ujar Sarjito
OJK menyatakan akan memanggil Danacita untuk dimintai keterangan terkait kerjasama dengan ITB dalam skema pembayaran tersebut.
"Kita akan panggil Danacita untuk membuat terang perkaranya," tambah Sarjito. Selain itu, OJK juga berencana memanggil pihak ITB untuk mendapatkan penjelasan terkait program tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami masalah ini dan telah meminta penjelasan dari Danacita.
"Sedang kami dalami info ini antara lain dengan minta penjelasan dari platform yang bersangkutan," kata Agusman.
Sebelumnya, ITB mendapat perhatian di media sosial karena menawarkan metode pembayaran kuliah menggunakan pinjol.
Pihak kampus membenarkan kerjasama dengan lembaga keuangan berizin OJK untuk memfasilitasi pembayaran kuliah bagi mahasiswanya.
Kepala Humas ITB, Naomi Haswanto, mengatakan bahwa keterangan lebih lanjut akan diberikan terkait program ini.