Bprnews.id - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Purworejo saat ini berada di bawah pengawasan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) setelah diambil alih. Meskipun aktivitas perbankan dibatasi, masyarakat Kabupaten Purworejo dijamin keamanan dana mereka, terutama bagi yang memiliki tabungan di Bank Purworejo.
LPS telah memberikan jaminan kepada nasabah Bank Purworejo hingga Rp2 miliar tetap aman. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo, sebagai pemilik aset pun terus berupaya agar Bank Purworejo cepat sehat dan bisa kembali memberikan layanan optimal kepada masyarakat.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setda Kabupaten Purworejo, Anggit Wahyu Nugroho, menjelaskan bahwa saat ini Bank Purworejo tidak dapat melayani kredit atau simpanan baru dari nasabah karena masih dalam kondisi tidak sehat. Bank sementara waktu hanya melayani pembayaran angsuran dari para debitur.
Anggit menyampaikan, "Saat ini, Bank Purworejo dalam kondisi resolusi dan sudah diambil alih oleh LPS per 12 Januari 2024. Pengambilalihan mulai dari kuasa pemilik modal sampai RUPS."
Pengambilalihan tersebut disebabkan oleh masalah kredit macet yang dialami oleh debitur sejak awal pandemi Covid-19. Non Performing Loan (NPL) atau kredit tak sehat mencapai 48 persen, melebihi ambang batas keamanan sebesar 12 persen.
Anggit menjelaskan bahwa kondisi aset Bank Purworejo sebenarnya masih cukup aman, namun masalah muncul karena agunan yang belum terjual senilai Rp29 miliar. Oleh karena itu, Bank Purworejo diambil alih oleh LPS untuk melakukan efisiensi biaya dan menekan kerugian operasional.
Meskipun diambil alih oleh LPS, Pemkab Purworejo berusaha menyelamatkan bank tersebut dengan memberikan suntikan modal inti sebesar Rp50 miliar. Namun, hingga saat ini, Pemkab Purworejo baru menyetorkan modal inti sekitar Rp28 miliar.
Dalam upaya penyelamatan, Pemkab Purworejo terus melakukan komunikasi dengan stakeholder, seperti Bank Jateng, untuk mendapatkan suntikan modal tambahan. LPS juga memberikan opsi kepada Pemkab untuk mengubah bentuk perusahaan Bank Purworejo dari Perumda menjadi Perseroda, membuka peluang bagi investor untuk berpartisipasi dalam penyelamatan bank.
Selama masa pengambilalihan oleh LPS, Dewan Pengawas (Dewas) dan jajaran Direksi di Bank Purworejo dinonaktifkan, namun mereka masih memiliki tugas untuk menyelesaikan masalah AYDA, covernote, dan mengembalikan rasio NPL.
Anggit menekankan, "Untuk operasional Bank Purworejo dilakukan oleh tim pengelola sementara. Restrukturisasi tetap akan dilakukan oleh Pemkab Purworejo, terutama terkait restrukturisasi perbaikan kualitas aset, organisasi termasuk manajemen bank, dan permodalan, itu mutlak."
Bprnews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten memberikan dorongan kuat kepada PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk, atau yang lebih dikenal sebagai Bank Banten, agar melakukan berbagai opsi guna memenuhi kebutuhan modal inti sebesar Rp3 triliun.
Langkah tersebut dianggap penting untuk mencegah Bank Banten turun kelas dan berubah menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Muhammad Faizal, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten, menyatakan bahwa berbagai opsi perlu dieksplorasi karena setiap opsi memiliki peranannya masing-masing.
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap pernyataan Komisaris Bank Banten, Virgojanti, yang menegaskan bahwa Kelompok Usaha Bank (KUB) bukanlah satu-satunya solusi untuk memenuhi kebutuhan modal inti sebesar Rp3 triliun.
Pemenuhan modal inti, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12 Tahun 2020, dapat dilakukan melalui pemindahan dana dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) seluruh pemerintah kabupaten/kota di wilayah Banten.
Menanggapi pencarian bank mitra untuk skema KUB, Faizal menyatakan bahwa hingga 28 Januari 2024, belum ada laporan dari Direksi dan Komisaris Bank Banten. "Mereka sedang mencari bank-bank yang bersedia berkolaborasi melalui skema KUB dengan Bank Banten," ujar politikus dari Partai Golkar ini.
Sebelumnya, Bank Banten telah menjajaki kerjasama dengan Bank Mandiri, namun rencana tersebut tidak terealisasi.
Pelaksana Tugas (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, menjelaskan kegagalan rencana KUB dengan Bank Mandiri, mengingat perbedaan struktur organisasi antara bank daerah dan bank milik negara.
Meskipun demikian, Muktabar menyebut bahwa beberapa aspek, seperti asistensi teknologi dan manajemen, tetap dapat diakses dan bermanfaat bagi Banten.
Muktabar mengakui telah berkomunikasi dengan berbagai bank untuk terlibat dalam manajemen.
"Ini memungkinkan kita dapat saling mendukung dalam hal permodalan, sesuai mekanisme yang diatur dan diciptakan oleh OJK," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, pemenuhan modal inti sebesar Rp3 triliun sesuai dengan Peraturan OJK harus dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2024.
Upaya dan keputusan yang diambil oleh Bank Banten dalam beberapa bulan mendatang akan menjadi penentu peranannya dalam mencapai kestabilan keuangan dan kepatuhan regulasi.
Bprnews.id - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Garut yang berada di bawah naungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menyelenggarakan 'Kick Off' Rencana Bisnis Bank (RBB) untuk tahun 2024. Pertemuan ini diadakan di Ballroom Kassiti Fave Hotel, Kabupaten Garut, pada Sabtu (27/1/2024).
Asisten Daerah III Bidang Administrasi Umum, Budi Gan Gan Gumilar, menyampaikan pentingnya acara ini untuk masa depan Bank Garut. Ia berharap bank ini terus berkembang di tahun 2024, mengacu pada hasil audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menunjukkan kondisi Bank Garut yang sehat dari segi aset dan kredit.
"Mudah-mudahan ke depan jauh lebih sehat lagi, dan yang paling utama itu adalah bagaimana Bank Garut menjadi peran serta di dalam rangka menyukseskan pembangunan yang sudah dicanangkan di dalam RPJMD Kabupaten Garut," ujarnya.
Budi Gan Gan Gumilar juga berharap agar Bank Garut dapat memanfaatkan potensi yang dimilikinya untuk memberdayakan ekonomi masyarakat dan menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Garut.
Direktur Utama Bank Garut, Asep Cepy, mengapresiasi dukungan dan motivasi yang diberikan oleh pengurus Perumda BPR Garut. Ia juga menekankan semangat dan dedikasi timnya dalam menghadapi persaingan yang ketat di industri perbankan.
Asep Cepy juga membagikan pencapaian Bank Garut hingga tahun 2023, yang berhasil menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp34.467.000.000. Untuk tahun 2024, target penyetoran PAD ditetapkan sebesar Rp4,6 miliar, dengan harapan bahwa dalam dua tahun ke depan, PAD akan seimbang dengan modal. Pada tahun-tahun berikutnya, Bank Garut berambisi agar PAD dapat melampaui modal yang diterima.
"Dan nanti mungkin 2 tahun kemudian antara modal dan PAD itu sudah seimbang, maka di tahun berikutnya akan lebih besar PAD kita daripada modal yang kita dapat," ujar Asep Cepy.
Bprnews.id - Bank Perkreditan Rakyat Tanaoba Lais Manekat (BPR TLM) Kupang kembali menggelar kegiatan cerdas cermat, kali ini melibatkan seluruh pegawai dan staf.
Kegiatan ini diadakan dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan internal, sambil menjaga solidaritas dalam pelayanan kepada masyarakat.
Acara bertajuk "Cerdas Cermat" digelar di lantai 2, Aula Yayasan TLM Grup pada Sabtu, 27 Januari 2024, dimulai pukul 08.00 Wita. Seluruh peserta, termasuk pegawai dan staf BPR TLM, dibagi menjadi enam grup yang bersaing untuk memperebutkan hadiah utama sebesar Rp 20 juta.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-16 BPR TLM yang jatuh pada tanggal 1 Februari.
Dalam sambutannya, Direktur Utama BPR TLM, Robert Fanggidae, menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya sebagai sarana peningkatan pengetahuan tetapi juga sebagai langkah konkrit dalam mencapai visi BPR TLM.
"Visi kita adalah menjadi BPR yang sehat dan terpercaya serta peduli pada usaha mikro dan kecil. Kegiatan cerdas cermat ini membantu kita meningkatkan keterampilan untuk melayani masyarakat," ungkap Robert.
Kegiatan cerdas cermat ini dianggap unik karena jarang ditemui di lembaga atau instansi lain, baik swasta maupun negeri. Pemenang dari kegiatan ini adalah grup yang terdiri dari Pniella Lourdies Prego Soares, Frengkhi Sawu Sanu, Rosmeilani Lusi, dan Nova Sari Wila Here.
Menurut Robert, kegiatan ini adalah langkah dalam membangun solidaritas antara pegawai dan staf, serta memperkuat kerjasama untuk menjalankan standar operasional prosedur (SOP) demi kualitas kinerja BPR TLM yang lebih baik.
"Dalam perencanaan bisnis di sebuah instansi atau lembaga, kita juga perlu memperhatikan realita. Tujuannya agar tidak adanya salah langkah dalam menjalankan sebuah bisnis, dan hal tersebut sudah mendarah daging dalam menjalankan pelayanan kepada rekan-rekan serta nasabah BPR TLM," tambahnya.
Robert juga menegaskan komitmen BPR TLM untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini dianggap sebagai tolak ukur dari kepercayaan masyarakat terhadap BPR TLM.
Kegiatan cerdas cermat diharapkan dapat membantu membangun keterampilan dan pengetahuan para pegawai dan staf, sehingga mendukung terwujudnya visi dan misi BPR TLM.
Bprnews.id - Pada awal tahun 2024, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) mengalami kebangkrutan dan izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pencabutan izin tersebut disebabkan oleh pengelolaan yang tidak sehat dan dilakukan demi menjaga stabilitas industri perbankan serta melindungi konsumen.
OJK, melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-13/D.03/2024 tanggal 26 Januari 2024, resmi mencabut izin usaha BPRS Mojo Artho terhitung sejak tanggal tersebut.
Sebelumnya, sejak 19 November 2020, BPRS Mojo Artho telah ditempatkan dalam pengawasan intensif sesuai Peraturan OJK No.19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran OJK No.56/SEOJK.03/2017.
Status pengawasan kemudian diperketat menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan kondisi yang terus memburuk karena pengelolaan yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Penetapan status BDP didasarkan pada Pasal 16C ayat (1) dan ayat (4) Klaster Stabilitas Sistem Keuangan serta Pasal 325 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Meskipun upaya penyehatan telah dilakukan, BPRS Mojo Artho tidak berhasil keluar dari status BDP. Pada 12 Januari 2024, bank ini akhirnya ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) mengingat kondisi keuangan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
Menyusul penetapan BDR, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggunakan wewenangnya pada 22 Januari 2024 untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta OJK mencabut izin usaha BPRS Mojo Artho.
Sesuai dengan POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK kemudian melakukan pencabutan izin usaha BPRS Mojo Artho pada 27 Januari 2024.
Dengan pencabutan izin usaha, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan memulai proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
OJK memberikan imbauan kepada nasabah PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) untuk tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPRS, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.