Standard Post with Image
bank umum

BCA Merilis Aplikasi Merchant untuk Mendukung Ekosistem Bisnis Lokal

BPRNews.id - PT Bank Central Asia (BCA) Tbk mengumumkan peluncuran aplikasi Merchant BCA yang bertujuan untuk memberikan layanan bagi ekosistem bisnis lokal. Peluncuran ini dilakukan dalam acara BCA Expoversary di Indonesia Convention Exhibition BSD, Tangerang pada Sabtu, 2 Maret 2024. 

Menurut BCA, aplikasi Merchant BCA didesain untuk mendukung berbagai skala bisnis, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Direktur BCA, Santoso, menyatakan bahwa UMKM di Indonesia menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam mengadopsi teknologi digital dan memperluas pangsa pasar. 

"Dengan peluncuran Merchant BCA, kami berharap memberikan solusi yang terintegrasi bagi UMKM untuk berkembang lebih baik," ujarnya.

Aplikasi Merchant BCA, menurut Santoso, dirancang untuk menyederhanakan transaksi keuangan bagi mitra pedagang. Fitur-fitur yang ditawarkan mencakup pembayaran daring, analisis penjualan, promosi produk, dukungan pelanggan, serta akses ke pameran virtual dan acara promosi.

Selain aplikasi Merchant BCA, BCA juga menyediakan beragam solusi perbankan dan kredit untuk mendukung pertumbuhan UMKM dan bisnis lokal. Santoso menekankan pentingnya inovasi dalam memberikan pelayanan terbaik, baik dalam segmen bisnis ke konsumen (B2C) maupun bisnis ke bisnis (B2B).

"Kami senantiasa berupaya menyediakan pelayanan terbaik bagi nasabah bisnis, baik melalui fitur-fitur inovatif seperti Merchant BCA maupun program-program seperti BCA Bangga Lokal," tambahnya.

Aplikasi Merchant BCA menonjolkan tiga fitur unggulan, yaitu Merchant Care untuk memberikan dukungan 24/7 terkait masalah teknis, Manajemen User untuk mengatur fungsi pengguna, dan Real-time Notifikasi Transaksi untuk memantau transaksi secara langsung.

Selain itu, terdapat juga fitur Pengajuan EDC atau QRIS Statis yang bertujuan memudahkan mitra pedagang dalam mendapatkan perangkat transaksi yang dibutuhkan. Dengan berbagai fitur tersebut, BCA berharap dapat memberdayakan UMKM dan bisnis lokal untuk berkembang dan bersaing di pasar yang semakin digital.

 

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Beri Tanggapan Terkait Rencana Pembukaan Kode Broker oleh BEI

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan tanggapannya terkait rencana pembukaan kode broker oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, OJK tidak memiliki rencana untuk membuka kembali kode broker secara real time seperti sebelumnya.

"Ini bukanlah rencana kami untuk membuka kembali kode broker secara real time seperti yang telah dilakukan sebelumnya," jelasnya dalam konferensi pers virtual pada Senin (4/3/2024).

Meskipun demikian, Inarno mengindikasikan bahwa OJK mempertimbangkan untuk membuka kode broker yang tidak real time. Saat ini, pihaknya sedang meninjau hasil post implementation review yang dilakukan oleh BEI terhadap kebijakan penutupan kode broker.

"OJK saat ini sedang mempelajari dan mendiskusikan hasil dari review yang telah dilakukan oleh BEI," tambahnya.

Inarno juga menegaskan bahwa setelah menyelesaikan tinjauan tersebut, OJK akan membuat keputusan terkait pembukaan kode broker yang tidak real time. "Apabila diperlukan, kami tentunya terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan ini," katanya.

Lebih lanjut, OJK menekankan bahwa mereka akan selalu transparan dalam melakukan penyesuaian kebijakan jika memang diperlukan. "Jika ada penyesuaian, kami akan mengumumkannya dan melakukan sosialisasi yang tepat kepada publik," tegasnya.

 

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Akan Ajukan Banding atas Pembatalan Pencabutan Izin Kresna Life

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi rencananya untuk mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan pencabutan izin usaha dan sanksi administratif terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna, atau yang dikenal sebagai Kresna Life.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, langkah banding ini diambil demi melindungi konsumen asuransi jiwa tersebut, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

"Dalam menghormati putusan PTUN Jakarta yang membatalkan pencabutan izin usaha terhadap Kresna Life, OJK akan menempuh upaya hukum banding sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Ogi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Februari 2024 secara virtual, Senin (4/3).

Ogi menegaskan bahwa langkah pencabutan izin terhadap Kresna Life telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena selama proses pengawasan, tidak terlihat itikad baik dari perusahaan tersebut, termasuk dalam proses likuidasi.

Sanksi administratif yang diberikan juga merupakan respons bertahap terhadap pelanggaran yang terjadi, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, tidak terlihat adanya upaya perbaikan yang signifikan dari pihak perusahaan.

"OJK akan menjalankan langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku serta melindungi konsumen asuransi jiwa," tambahnya.

Langkah serupa juga akan diambil terkait pembatalan sanksi administratif kepada PT Kresna Asset Management dan individu terkaitnya. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, menegaskan bahwa OJK akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta terkait hal tersebut.

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan terhadap keputusan OJK terkait pencabutan izin usaha dan sanksi administratif terhadap Kresna Life. Namun, OJK memandang bahwa langkah ini tidaklah sejalan dengan upaya menjaga stabilitas dan kepatuhan dalam industri asuransi jiwa.

Dengan demikian, langkah hukum banding akan diambil demi menjaga konsistensi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, serta memastikan keamanan dan kesejahteraan bagi konsumen asuransi jiwa.

 

 

Standard Post with Image
BPR

Pelatihan CKPN oleh DPD Perbarindo Sumut untuk SDM BPR

BPRNews.id - DPD Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat (Perbarindo) Sumatera Utara menyelenggarakan pelatihan Menghitung Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) terhadap Aset BPR bagi Direksi, Pejabat Eksekutif, dan Accounting BPR di Sumut.

Kegiatan ini diadakan di Karibia Boutique Hotel, Jalan Timor Medan, pada Sabtu (02/03/2024), bekerjasama dengan Zpro Consulting dan menghadirkan Ir Zinsari MM MBA sebagai pemateri.

Dalam sambutannya, Kepala Bagian Pengawasan Perbankan dari Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara yang diwakili oleh Abdul Muin Akmal Padang menyampaikan apresiasi atas terlaksananya pelatihan ini.

"Kami mengapresiasi terlaksananya acara ini. Dimana tujuan acara ini adalah meningkatkan pemahaman kita terhadap khususnya perhitungan CKPN yang berlaku sejak 1 Januari 2025," kata Abdul Muin.

Abdul Muin menjelaskan bahwa BPR/BPRS harus menyajikan laporan keuangan yang akurat dan komprehensif sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku. Implementasi perhitungan CKPN ini akan mendukung BPR dalam memperoleh gambaran yang sesuai dengan kebutuhan, dengan menggunakan data yang valid dan aplikasi pendukung yang terstruktur.

Ketua Perbarindo Sumut, Hardey Sabar Silaban, menyampaikan harapannya agar BPR/BPRS di Sumut terus mengalami perkembangan dan kemajuan, serta mengucapkan terima kasih kepada OJK Sumut atas pembinaannya.

"Saya mengharapkan para peserta pelatihan memperhatikan dengan baik dan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menghitung CKPN," ujar Hardey.

Sekretaris Perbarindo Sumut, Mery Sulianty Sitanggang, menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan agar BPR dapat menetapkan konsep atau metode perhitungan CKPN yang sesuai dengan karakteristik portofolio aset, terutama kredit yang diberikan.

Pelatihan ini diikuti oleh 61 peserta dari 29 BPR di Sumut. Turut hadir dalam acara pembukaan ini pengurus DPD Perbarindo Sumut lainnya, Adi Junianto, Mateus Manik, Katarina Sihombing, M Rais Muis, dan Hamonangan Gultom.

 

Standard Post with Image
BPR

BPR Jatim Pamekasan Berkomitmen Dukung Pelaku UMKM dan Perekonomian Lokal

BPRNews.id - Setiap tahunnya, BPR Jawa Timur (Jatim) cabang Pamekasan memberikan bantuan pembinaan dan permodalan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam rangka mendukung percepatan perekonomian masyarakat.

"Kami selalu ada untuk membantu permodalan kepada pelaku UMKM," ungkap Pimpinan Cabang BPR Jatim Pamekasan, Eko Bambang, pada Senin (05/03).

"Eksistensi kami ditujukan untuk memberikan dukungan nyata kepada pelaku UMKM. Tahun kemarin kami memberikan alat pertukangan, dan di tahun 2024 kami berkomitmen membantu pelaku UMKM dengan alat-alat yang mereka butuhkan," jelasnya.

Bantuan alat-alat tersebut bertujuan untuk melengkapi sarana kerja yang diperlukan oleh pelaku UMKM. "Tahun 2024 ini, kami memberikan bantuan kepada pelaku usaha di bidang penjahit dan konveksi baju," tambahnya.

BPR Jatim Pamekasan juga memberikan bantuan pembinaan dan permodalan bagi pelaku usaha dari Dinas Perikanan dan Dinas Koperasi untuk mendukung percepatan perekonomian daerah.

"Kami memberikan pembinaan awal bagi para pengusaha baru agar mereka menjadi pengusaha yang dapat diandalkan dan membantu percepatan perekonomian daerah," ujarnya.

Bambang menambahkan bahwa langkah tersebut akan membuka lapangan kerja dan membantu memenuhi kebutuhan tenaga kerja, sehingga dapat berkontribusi pada perekonomian lokal.

Selain itu, BPR Jatim Pamekasan juga berkolaborasi dengan Dinas Pariwisata dalam memberikan pembinaan kepada pemuda yang memiliki kreativitas atau keahlian tertentu.

"Kami akan melakukan pendampingan dalam pemberian modal dan pembinaan kepada pelaku, baik dari segi keuangan, produksi, maupun pemasaran," tegas Bambang.

Program lainnya yang ditawarkan adalah pemberian kredit permodalan bagi petani dan peternak, serta kerja sama dengan PDAM Pamekasan untuk menerima pembayaran tagihan air.

"Terakhir, kami juga memberikan pembinaan dan permodalan bagi masyarakat nelayan, dengan membantu olahan dan pemasarannya melalui program promosi dan pameran yang melibatkan Dinas Perikanan dan Kelautan," pungkasnya.

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News