Standard Post with Image
REGULATOR

PT Krom Bank Indonesia Tawarkan Suku Bunga Tinggi, LPS Wanti Wanti

Bprnews.id - Krom Bank Indonesia Tbk (BBSI) telah meluncurkan layanan bank digital dengan menawarkan suku bunga yang cukup tinggi, melebihi tingkat bunga yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Suku bunga tabungan yang ditawarkan mencapai 6 persen dan suku bunga deposito hingga 8,75 persen per tahun, sementara tingkat bunga penjaminan oleh LPS hanya 4,25 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa kelebihan suku bunga dari yang ditetapkan oleh LPS tidak akan dijamin oleh lembaga tersebut. Dalam sebuah wawancara, ia menyatakan, "Kalau di atas 4,25 persen tidak dijamin oleh LPS, jadi harus transparan. Ya kalau 8 persen tidak dijamin."

Meskipun bank memiliki kebebasan untuk menawarkan suku bunga di atas tingkat penjaminan LPS, Purbaya menekankan pentingnya transparansi dari pihak bank kepada nasabah. Hal ini bertujuan agar nasabah memahami risiko yang terkait dengan penawaran suku bunga yang tinggi.

Presiden Direktur Krom Bank Indonesia, Anton Hermawan, menjelaskan bahwa kebijakan suku bunga tinggi tersebut merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk menjaga kinerja perbankan dengan profitabilitas yang sehat melalui penyaluran dana yang tepat.

Head Marketing Krom Bank Indonesia, Felicia Thenardy, menambahkan bahwa bank telah melakukan transparansi informasi kepada nasabah terkait tingkat bunga yang dijamin oleh LPS. "Jadi kalo ada pertanyaan dari nasabah, kami akan jawab dengan transparan dan kami pun selalu melakukan edukasi melalui salah satunya sosmed kami," ujarnya.

Dengan penekanan pada transparansi dan pemahaman risiko, Krom Bank Indonesia berupaya memberikan pelayanan yang jujur dan bertanggung jawab kepada nasabahnya dalam menawarkan suku bunga yang lebih tinggi.

Standard Post with Image
REGULATOR

Ketua LPS Mendorong Kebijakan Intervensi untuk Membuat Sektor Perbankan Lebih Kompetitif

Bprnews.id - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, berencana mengusulkan kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pembentukan kebijakan intervensi untuk menciptakan iklim yang lebih kompetitif di sektor perbankan. Menyoroti margin bunga bersih (NIM) industri perbankan Indonesia yang masih tinggi, Purbaya menekankan perlunya tindakan regulator untuk mendorong persaingan yang lebih sehat di antara bank-bank.

"Purbaya mengatakan dirinya, sebagai salah satu anggota KSSK, akan mencoba memberi usulan untuk mengatasi persoalan ini," katanya di Economic Outlook 2024 CNBC Indonesia, dikutip Selasa (5/3/2024).

Margin bunga bersih (NIM) merupakan salah satu indikator penting dalam menilai profitabilitas bank. NIM yang tinggi menunjukkan laba yang besar bagi bank, tetapi juga bisa menunjukkan kurangnya persaingan yang sehat di pasar.

Purbaya mengingatkan bahwa NIM industri perbankan Indonesia masih tetap tinggi, mencerminkan kondisi pasar yang cenderung oligopolis, di mana bank-bank besar menetapkan harga produk dan layanan mereka dengan tinggi.

Data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa NIM perbankan Indonesia pada Januari 2024 berada pada angka 4,54%, mengalami penurunan sedikit dari bulan sebelumnya yang mencapai 4,81%.

Sementara itu, bank-bank besar seperti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Central Asia Tbk., dan PT Bank Negara Indonesia Tbk. masih mencatatkan NIM yang tinggi, menunjukkan dominasi mereka di pasar perbankan Indonesia.

Meskipun NIM yang tinggi dapat mengindikasikan profitabilitas yang baik bagi bank, hal ini juga menimbulkan pertanyaan tentang efisiensi pasar dan kesehatan persaingan di industri perbankan Indonesia.

Standard Post with Image
REGULATOR

Bebas Sanksi OJK, Paylater Akulaku Beroperasi Kembali

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa sanksi terkait pembatasan kegiatan usaha (PKU) yang sebelumnya diberlakukan kepada perusahaan pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku) telah resmi dicabut. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa Akulaku telah memenuhi semua tindak lanjut rekomendasi dari pihak OJK.

"OJK telah mencabut sanksi terkait pembatasan kegiatan usaha atau PKU dari BNPL Akulaku pada tanggal 29 Februari kemarin," ungkap Agusman dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK secara daring, Senin (4/3/2024).

Agusman menekankan bahwa dengan pencabutan sanksi PKU tersebut, Akulaku kini dapat kembali menjalankan kegiatan bisnis buy now pay later (BNPL) seperti biasa, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap bahwa ke depan, dalam menjalankan kegiatan, Akulaku dapat lebih meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambah Agusman.

Sebelumnya, regulator telah menetapkan PKU tertentu kepada Akulaku karena perusahaan tidak mematuhi tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK. Salah satu tindakan tersebut adalah pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema BNPL.

Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan, baik kepada debitur eksisting maupun baru, dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa, termasuk penyaluran melalui skema channeling maupun joint financing.

Standard Post with Image
REGULATOR

Pemprov Kalteng Hibahkan Tanah dan Bangunan ke OJK RI

Bprnews.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menghibahkan aset daerah berupa tanah dan bangunan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng.

Penyerahan aset ini dilakukan secara resmi melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, dan Ketua Dewan Komisioner OJK RI, Mahendra Siregar. Acara tersebut berlangsung di Gedung OJK I, Menara Radius Prawiro, Jakarta, pada Selasa, 5 Maret 2024.

Edy Pratowo menyatakan bahwa pemberian hibah aset daerah ini merupakan wujud dukungan Pemprov Kalteng terhadap tugas OJK, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023.

"Pemprov telah memfasilitasi OJK Kalteng memanfaatkan salah satu gedung melalui skema pinjam pakai sejak Desember 2018 dan baru dimanfaatkan secara optimal per bulan Juni 2020. Sekarang, secara resmi kami hibahkan," ujarnya dalam keterangan rilis yang diterima pada Rabu, 6 Maret 2024.

Edy berharap, dalam waktu lima tahun setelah penandatanganan hibah ini, OJK dapat melaksanakan pembangunan gedung atau kantor dengan baik dan megah. Hal ini diharapkan dapat menjadikan gedung OJK sebagai salah satu ikon pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Tengah.

"Dari awal kami memberikan fasilitas gedung kantor melalui skema pinjam pakai hingga saat ini dihibahkan, kami berharap OJK mampu menjadi mitra yang solid bagi Pemerintah Daerah, khususnya dalam pengembangan ekonomi regional dan dukungan terhadap program-program strategis," tambahnya. (DONNY D/j)

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Terbitkan Peraturan Baru tentang Tata Kelola Syariah untuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). Aturan ini dirancang untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip syariah terpenuhi dalam kegiatan usaha dan operasional BUS dan UUS.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menjelaskan bahwa aturan ini resmi diterbitkan pada tanggal 16 Februari 2024. POJK ini bertujuan untuk lebih memperinci ketentuan yang telah ada sebelumnya dalam POJK Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Tata Kelola untuk Bank Umum, khususnya dalam konteks prinsip syariah.

"Arsitektur POJK ini dirancang untuk mengatur kegiatan perbankan yang mencakup aspek-usaha, kapasitas, dan kultur Sumber Daya Manusia (SDM), serta orientasi bisnis Bank syariah," kata Aman dalam keterangannya Rabu, 6 Maret 2023.

POJK ini meliputi hal-hal mendasar dan strategis dalam penerapan tata kelola untuk memastikan pemenuhan prinsip syariah dalam kegiatan usaha dan operasional BUS dan UUS, termasuk penguatan wewenang, struktur dan fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS), pelaksanaan fungsi kepatuhan syariah, manajemen risiko syariah, dan audit intern syariah.

Selain itu, aturan ini juga merupakan bagian dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah 2023-2027 yang bertujuan untuk mengembangkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.

Melalui konsistensi dalam menerapkan tata kelola syariah, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah di Indonesia semakin meningkat, yang pada gilirannya akan memperkuat dan mengembangkan industri perbankan syariah di Indonesia.

Aman menambahkan bahwa penerbitan aturan ini juga merupakan langkah tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memperkuat posisi Dewan Pengawas Syariah dalam struktur pengawasan bank syariah.

"Dengan POJK ini, seluruh BUS dan UUS diharapkan menerapkan tata kelola syariah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sebagai langkah tambahan dalam memastikan tata kelola yang baik," tandasnya.

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News