Standard Post with Image
REGULATOR

LPS Monas Half Marathon 2024 Siap Menggelar Acara Lari Skala Besar di Jakarta

Bprnews.id - LPS Monas Half Marathon akan kembali diadakan dengan semangat baru dan tagline #UnveilingtheConnection. Acara kick-off diumumkan pada Rabu (28/2/2024) untuk memberikan informasi mengenai tanggal dan rangkaian program acara kepada komunitas dan publik. Tahun ini, LPS Monas Half Marathon mengusung tema Reconnect for Change.

Pada acara kick-off, Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS, Didik Madiyono, menyatakan bahwa LPS ingin melibatkan seluruh pelari dari berbagai kota di Indonesia dalam LPS Monas Half Marathon dengan adanya rangkaian Run The City di Surabaya, Medan, Makassar, dan Jakarta.

"Tahun ini, LPS ingin mengajak seluruh pelari dari berbagai kota di Indonesia untuk turut merasakan kemeriahan LPS Monas Half Marathon dengan adanya rangkaian Run The City di 4 Kota, yaitu Surabaya, Medan, Makassar, dan Jakarta," ungkap Didik Madiyono.

Menanggapi hal tersebut, Lukminto Wibowo dari Harian Kompas menyampaikan bahwa LPS Monas Half Marathon ingin mengajak para pelari serta seluruh stakeholder untuk terhubung kembali satu sama lain, guna mendorong perubahan menjadi lebih baik melalui semangat “Reconnect For Change.”

Sementara itu, Heru Budi Hartono, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, menyatakan kesiapan Kota Jakarta sebagai tempat penyelenggaraan event lari ini dengan menjamin rute yang steril, mobilisasi publik yang teratur, hingga kolaborasi dengan transportasi umum.

"Tidak hanya itu, Kota Jakarta juga akan memberikan pengalaman yang lebih asik untuk para pelari berlari di tengah kota Jakarta," tambahnya.

Tigor Tanjung, Sekjen PB PASI, menyatakan dukungan PASI untuk acara ini sebagai medium para atlet nasional dan pelari lainnya untuk bersaing dengan kancah internasional dan memecahkan rekor nasional.

LPS Monas Half Marathon 2024 diharapkan akan menjadi sukses yang lebih besar dari sebelumnya, tidak hanya dalam hal partisipasi, tetapi juga dalam mencapai pencapaian yang lebih baik lagi. Peserta dapat mendaftar melalui website resmi lpsmonashalfmarathon.com dengan biaya pendaftaran yang mulai dari Rp 375 ribu hingga Rp 750 ribu.

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Dorong Pembentukan Lembaga Penjamin Pembiayaan Pertanian di Aceh

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh mengajak pemerintah daerah di provinsi tersebut untuk membentuk lembaga penjamin pembiayaan di sektor pertanian. Hal ini dilakukan karena perbankan selama ini enggan menyuntikkan dananya di sektor tersebut.

Kepala OJK Provinsi Aceh, Yusni, menyatakan bahwa sektor pertanian memberikan kontribusi besar terhadap produk domestik bruto di Provinsi Aceh. Namun, pembiayaan dari perbankan masih minim.

"Ada kecenderungan perbankan tidak berani menyalurkan pembiayaan ke sektor pertanian karena tidak ada lembaga penjamin seperti asuransi," ujar Yusni di Banda Aceh, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa pembiayaan di sektor pertanian memiliki risiko seperti gagal panen dan bencana alam. Tanpa adanya dukungan pembiayaan dari perbankan, petani akan kesulitan meningkatkan produktivitasnya.

"Perbankan enggan masuk ke sektor pertanian karena dianggap tidak aman dan berisiko tinggi. Oleh karena itu, diperlukan lembaga penjamin seperti asuransi," tambahnya.

Yusni juga menyebutkan bahwa sebelumnya ada beberapa lembaga penjamin seperti asuransi di sektor pertanian. Namun, saat ini tidak ada yang beroperasi di Provinsi Aceh. Ketiadaan lembaga penjamin tersebut membuat petani sulit mendapatkan dukungan pembiayaan dari perbankan.

Situasi ini membuka peluang bagi rentenir untuk masuk ke sektor pertanian, yang pada akhirnya merugikan petani karena menerapkan bunga pinjaman yang tinggi.

"Ada kemungkinan bagi pemerintah daerah di Aceh untuk membentuk lembaga penjamin pembiayaan perbankan, seperti mendirikan badan usaha milik daerah. Tanpa lembaga penjamin ini, akan sulit bagi petani untuk mendapatkan dukungan perbankan," papar Yusni.

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK dan LPS Sedang Bahas RPP terkait Penjaminan Polis untuk Implementasi Program Penjaminan Polis 2028

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan bahwa mereka saat ini sedang menggodok usulan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait penjaminan polis. Aturan ini menjadi acuan dalam mengimplementasikan program penjaminan polis (PPP) oleh Lembaga Penjamin Polis (LPP) yang direncanakan akan berlaku pada tahun 2028.

Menurut Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, pembahasan RPP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang telah disahkan pada 12 Januari 2023.

"Dalam pembahasan, kami sedang menentukan produk apa saja yang akan dijamin, apakah akan ada batas maksimal, dan jenis perlindungan apa yang akan dijamin," ujar Iwan kepada Bisnis pada Kamis (29/2/2024).

Iwan juga menambahkan bahwa salah satu fokus pembahasan adalah terkait pendanaan iuran peserta program penjaminan polis (PPP) serta bagaimana transisi menuju Januari 2028. Tim yang terlibat terus bekerja keras untuk memastikan agar timeline tersebut dapat terpenuhi.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah merekrut direktur eksekutif untuk asuransi, termasuk anggota tim di dalam LPP. Purbaya menegaskan bahwa hingga akhir tahun ini segala rangkaian peraturan LPP akan siap.

"Pembahasan saat ini termasuk aturan terkait jumlah polis yang akan dijamin LPP, serta definisi kesehatan perusahaan asuransi," ungkapnya.

Purbaya juga menjelaskan bahwa LPS akan melakukan pemeriksaan kesehatan acak terhadap perusahaan asuransi setahun sebelum implementasi LPP pada 2028. Salah satu parameter yang digunakan adalah rasio solvabilitas atau risk-based capital (RBC).

Namun, Purbaya mengungkapkan bahwa rasio RBC masih dalam tahap diskusi, dengan pembicaraan yang berada di kisaran 120% hingga di atas 180%. Tujuannya adalah untuk memastikan kestabilan perusahaan asuransi dan mencegah kejadian yang merugikan di tahun pertama pelaksanaan program penjaminan polis.

Purbaya menegaskan bahwa produk unit-linked dan produk investasi di industri perasuransian tidak akan dijamin oleh LPP, hanya proteksi asuransi yang akan dijamin. Namun, jenis proteksi yang dimaksud masih dalam tahap diskusi lebih lanjut.

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK: Bursa Karbon Indonesia Lebih Maju, Menjadi Pusat Perdagangan Terbesar di ASEAN

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa Bursa Karbon Indonesia telah mengalami kemajuan yang signifikan, bahkan melampaui bursa karbon di negara-negara lain. Indonesia telah menjadi yang terbesar di tingkat ASEAN dalam hal perdagangan karbon. Direktur Pengawasan Bursa Karbon OJK, Aldy Erfanda, menjelaskan bahwa Indonesia menerapkan konsep perdagangan karbon yang sangat kompleks.

"Dalam hal kompleksitas, Indonesia menjadi yang terdepan karena menerapkan proses Cap-Trade-Tax. Ini berarti kami melakukan penetapan cap atau allowance dan menjalankan perdagangan karbon yang juga termasuk penerapan pajak karbon," ungkap Aldy dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (2/3).

Sementara itu, Aldy menyoroti bahwa di negara lain, bursa karbon dijalankan dengan cara yang lebih sederhana. Mereka langsung menerapkan pajak tanpa adanya penetapan batas atas.

"Tidak ada fasilitas trading yang rumit. Beberapa negara bahkan menerapkan batas atas dan perdagangan, tetapi tanpa penerapan pajak. Itulah yang menjadi kebanggaan kami dengan sistem yang kami pilih karena telah mencakup semua aspek," tambah Aldy.

Secara global, Indonesia mendapat perhatian khusus dalam perdagangan karbon melalui bursa karbon.

"Kami sangat fokus untuk mencapai target Nationally Determined Contributions (NDC). Semua sektor terlibat. Secara teknis, semua ini terkait dengan kerangka yang jelas dan perannya ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tugas dan peran KLHK sangatlah penting," jelasnya.

Indonesia mencatatkan sejarah dengan memulai perdagangan kredit karbon perdana pada tanggal 26 September 2023. Langkah ini sangat penting bagi Indonesia dalam upayanya mendanai pengurangan emisi gas rumah kaca dan menjadi pemain utama dalam perdagangan karbon global.

Namun, Aldy mengakui bahwa masih ada banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Pemerintah berencana untuk meluncurkan proyek pilot perdagangan karbon internasional di Bursa Karbon Indonesia dalam waktu dekat.

"Kami telah melakukan rapat koordinasi regulator antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, OJK, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan KLHK. Targetnya, pada tahun 2024 perdagangan karbon internasional di Bursa Karbon Indonesia sudah dapat dilakukan. Namun, ini tidak mudah dan kami harus mempersiapkan berbagai regulasi yang mendukung target tersebut," tandasnya.

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Kaltim Kaltara Ingatkan Masyarakat Terkait Ancaman Penipuan Keuangan Melalui Media Sosial


Bprnews.id - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim Kaltara, Made Yoga Sudharma, memperingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah terjebak dalam tawaran keuangan yang tidak masuk akal yang tersebar melalui media sosial.

Dalam pernyataannya di Nunukan, Minggu, Made Yoga mengatakan, "Contoh yang sering terjadi adalah penipuan yang menggunakan pesan di WhatsApp yang mengaku sebagai undangan nikah."

Menurut Made Yoga, modus penipuan semacam ini semakin marak, tidak hanya lewat undangan nikah di WhatsApp, tetapi juga melalui surat tilang, tagihan PLN, bukti kirim barang, dan sebagainya.

"Jika pesan tersebut berasal dari nomor yang tidak dikenal dan tidak ada transaksi yang Anda lakukan, sebaiknya jangan di-klik atau di-download karena bisa membahayakan," tegasnya.

Baru-baru ini, Made Yoga telah menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi keuangan bersama Bankaltimtara di Balai Pertemuan Umum (BPU) Long Bawan, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Nunukan, Bankaltimtara, camat, aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan peserta sosialisasi.

Made Yoga menjelaskan bahwa OJK memiliki tanggung jawab mengawasi seluruh perusahaan jasa keuangan yang meliputi perusahaan multi finance, perusahaan pembiayaan, asuransi, dan pinjaman online yang legal.

"Kami memiliki mandat dari pemerintah untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap industri jasa keuangan," tambahnya.

Menambahkan, Made Yoga mengingatkan bahwa penipuan juga bisa terjadi karena kelalaian nasabah yang memberikan data pribadi kepada orang yang tidak dikenal yang mengaku sebagai petugas bank.

"Dalam satu kasus yang cukup besar, nasabah kehilangan tabungan hingga Rp400 juta karena memberikan data pribadi melalui Threads di WhatsApp," ungkapnya.

 

Made Yoga berharap agar masyarakat tidak sembarangan memberikan data pribadi di media sosial yang bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ia juga menekankan pentingnya memastikan legalitas dan kredibilitas perusahaan jasa keuangan sebelum berinvestasi atau meminjam uang.

"Pastikan perusahaan tersebut terdaftar di OJK sebelum melakukan transaksi keuangan," tandasnya.

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News