Standard Post with Image
bank umum

Menteri Basuki Jajaki Kerjasama Pembiayaan Infrastrutur dengan Bank Investasi Infrastruktur Asia

BPRNews.id  - Dalam pertemuan bilateral yang berlangsung pada tanggal 23 September 2024 di Beijing, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono membahas peluang kerja sama antara Kementerian PUPR dengan Bank Investasi Infrastruktur Asia (AIIB) terkait pembiayaan infrastruktur melalui skema Public Private Partnership (PPP). Kerja sama ini melibatkan proyek pembangunan infrastruktur seperti sumber daya air, jalan, jembatan, permukiman, dan perumahan.

Menteri Basuki menyatakan bahwa keterbatasan anggaran pemerintah menjadi alasan utama untuk mencari alternatif pembiayaan, terutama dari investasi luar seperti AIIB. Menurutnya, "Kami telah mengidentifikasi beberapa proyek infrastruktur yang bisa kita diskusikan dan dalami sebagai peluang kerja sama antara AIIB dan Kementerian PUPR untuk periode pemerintahan berikutnya."

Beberapa proyek yang sudah berjalan dengan dukungan AIIB adalah proyek Modernisasi Irigasi Strategis dan Rehabilitasi Mendesak (SIMURP) senilai USD 250 juta. Proyek ini berfokus pada peningkatan layanan irigasi melalui rehabilitasi, revitalisasi, dan modernisasi sistem irigasi serta penguatan kelembagaan.

Selain itu, Kementerian PUPR juga mengusulkan proyek pembangunan konektivitas, seperti pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera ruas Jambi–Rengat dan jembatan Batam–Bintan, serta proyek sanitasi dan perumahan, termasuk program pembangunan 3 juta rumah yang dilengkapi dengan infrastruktur kawasan permukiman.

Standard Post with Image
Bisnis

Kolaborasi PLN Icon Plus dan Bank Bantul, Studi Banding di Data Center

 

BPRNews.id - PLN Icon Plus baru-baru ini menerima kunjungan dari PT BPR Bank Bantul yang bertujuan untuk melakukan studi banding di Data Center PLN Icon Plus. Kunjungan ini merupakan bagian dari rencana pengembangan infrastruktur teknologi yang sedang dilakukan oleh PT BPR Bank Bantul.

Tujuan utama dari kunjungan ini adalah untuk menjajaki kerjasama strategis antara PLN Icon Plus dan Bank Bantul dalam dua aspek krusial: penempatan perangkat server Bank Bantul dan pengembangan Security Operation Center (SOC) untuk aplikasi mobile banking.

Acara tersebut dihadiri oleh Direktur Kepatuhan, Kepala, dan staf dari Divisi IT Bank Bantul, serta diterima langsung oleh VP Pusat Operasi dan Jaringan PLN Icon Plus. Dalam kesempatan ini, pihak PLN Icon Plus mempresentasikan kapabilitas dan keunggulan Data Center yang dimiliki, mencakup sistem keamanan, stabilitas, dan efisiensi operasional yang dapat mendukung kebutuhan infrastruktur digital Bank Bantul.

Rencana penempatan server Bank Bantul di Data Center PLN Icon Plus diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan reliabilitas sistem operasional bank. Hal ini juga diharapkan memberikan jaminan uptime yang lebih tinggi untuk mendukung layanan perbankan 24/7. Selain itu, penerapan layanan Security Operation Center (SOC) pada aplikasi mobile banking Bank Bantul akan membantu dalam pengendalian keamanan, dengan fokus pada pengawasan, deteksi, analisis, dan respon terhadap ancaman keamanan siber.

General Manager PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah, Arif Rohmatin, menyatakan, “Melalui kerjasama ini, PLN Icon Plus kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung berbagai sektor, termasuk perbankan, untuk mengadopsi solusi digital dan meningkatkan daya saing di era teknologi," jelasnya pada Selasa, 24 September 2024.

Sementara itu, Bank Bantul berharap bahwa kolaborasi ini dapat mendorong inovasi dalam layanan keuangan, memberikan pengalaman yang lebih baik bagi nasabah, dan memperkuat posisi mereka di industri perbankan lokal.

 

Standard Post with Image
Bisnis

Rivan Kurniawan Resmi Dapatkan Izin Usaha Penasihat Investasi dari OJK

BPRNews.id - Rivan Kurniawan, seorang investor dan praktisi terkemuka dalam pasar modal, dengan bangga mengumumkan bahwa ia telah resmi memperoleh izin usaha sebagai Penasihat Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan No KEP-2/PM.021/PI/2024.

Pencapaian ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan karir Rivan Kurniawan yang telah dikenal sebagai Praktisi Pasar Modal Indonesia sejak tahun 2016. Izin usaha ini menandai langkah signifikan dalam memberikan rasa aman kepada para investor yang telah bergabung menjadi member dan kliennya, serta meningkatkan layanan penasihat investasi berkualitas bagi para klien.

Izin usaha ini menunjukkan bahwa Rivan Kurniawan telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha sebagai Penasihat Investasi Orang Perseorangan. Dengan demikian, segala bentuk kegiatan usaha yang dijalankan Rivan Kurniawan dalam lingkup Pasar Modal harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih dari sekadar pengakuan, Izin Usaha Penasihat Investasi ini menegaskan kompetensi dan keahlian Rivan Kurniawan di bidang investasi saham, serta menunjukkan komitmen layanan yang diberikan sudah memenuhi standar profesionalisme dan integritas tinggi di pasar modal.

Dengan diterbitkannya Izin Usaha Penasihat Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan pada 28 Agustus 2024, Rivan Kurniawan kini memiliki wewenang resmi untuk memberikan layanan penasihat investasi yang berdasarkan pada analisis mendalam dan pengetahuan pasar yang terperinci. Izin ini juga memberikan legitimasi terhadap kemampuan Rivan Kurniawan dalam memberikan layanan penasihat investasi yang berlandaskan prinsip-prinsip investasi yang aman, sehat, dan sesuai dengan profil risiko serta tujuan investasi klien.

Pengajuan Izin Usaha Penasihat Investasi ini didorong oleh keinginan Rivan Kurniawan untuk menciptakan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan klien terhadap jasa, pelayanan, serta produk yang diberikan. Di samping itu, izin ini juga berfungsi sebagai perlindungan bagi klien agar terhindar dari tawaran atau iming-iming investasi bodong. “Saya sangat senang dan bangga bisa mendapatkan lisensi Penasihat Investasi dari OJK. Saya berharap dengan izin usaha ini, saya dapat membantu lebih banyak lagi investor pasar modal untuk mencapai tujuan investasi mereka,” ujar Rivan Kurniawan.

Pencapaian ini tentu menjadi kebanggaan tersendiri bagi Rivan Kurniawan dan menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan dengan kualitas terbaik. Dengan Izin Usaha Penasihat Investasi ini, Rivan Kurniawan siap memperluas jangkauan layanan penasihat investasi dan melanjutkan kontribusinya dalam industri pasar modal. Hal ini diharapkan dapat menambah kepercayaan publik terhadap integritas dan keandalan layanan penasihat investasi yang disediakan.

Ke depan, Rivan Kurniawan berencana untuk mempersiapkan diri menuju tingkat bisnis yang lebih tinggi melalui pelayanan RK Investment Advisory, yang dirancang khusus untuk membantu klien mencapai tujuan investasi dengan lebih efektif, sesuai dengan profil risiko masing-masing klien. Di dalam RK Investment Advisory, klien akan mendapatkan bimbingan dan layanan konsultasi langsung dari Rivan Kurniawan, serta pemantauan portfolio klien secara langsung untuk memastikan bahwa investasi memberikan return yang optimal.

Dalam penyusunan portfolio investasi, Rivan Kurniawan mengutamakan pendekatan Value Investing, dengan fokus pada Analisa Fundamental Perusahaan, Nilai Intrinsik, dan Potensi Pertumbuhan Perusahaan di masa depan. Selain itu, ia juga mengkombinasikan pendekatan Top Down dan Bottom Up dalam strategi investasinya, di mana Pendekatan Top Down digunakan untuk mengidentifikasi sektor yang potensial, sedangkan Pendekatan Bottom Up digunakan untuk menemukan perusahaan yang menawarkan peluang investasi.

Standard Post with Image
REGULATOR

Beasiswa LPS 2024 untuk Mahasiswa S1

BPRNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali memberikan beasiswa bagi mahasiswa S1 melalui program Beasiswa Utama LPS 2024. Program ini terbuka bagi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) seperti Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Airlangga (Unair), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Brawijaya, dan Institut Teknologi Bandung (ITB).

"Beasiswa ini memberikan bantuan uang saku sebesar Rp 1.500.000 per bulan selama 12 bulan," ungkap perwakilan LPS dalam pengumumannya. Selain itu, mahasiswa penerima beasiswa juga akan mendapatkan pelatihan softskill, capacity building, champion camp, serta program sosialisasi komunitas.

Beasiswa Utama LPS 2024 ini tersedia melalui tiga jalur: jalur berprestasi, jalur tidak mampu, dan jalur 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). Setiap jalur memiliki persyaratan yang berbeda.

Untuk jalur berprestasi, syaratnya antara lain usia di bawah 24 tahun, IPK minimal 3,5, dan telah menempuh minimal 40 SKS di jenjang S1 pada semester 3 hingga 5. "Mahasiswa juga harus melampirkan surat rekomendasi dari kampus, surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa lain, serta motivation letter dalam bahasa Inggris," kata LPS.

Jalur tidak mampu memiliki persyaratan serupa, namun dengan IPK minimal 3,25 dan motivation letter dalam bahasa Indonesia. "Mahasiswa juga harus menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) minimal dari Desa atau Kelurahan," tambahnya.

Sementara itu, jalur 3T dikhususkan bagi mahasiswa dari daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Selain persyaratan akademik, mahasiswa harus melampirkan dokumen KTP atau KK yang membuktikan bahwa mereka berasal dari daerah 3T sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020.

Mahasiswa dari fakultas tertentu seperti Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Hukum, dan beberapa jurusan teknik dapat mendaftar program ini. Tahapan pendaftaran dimulai dari pengumpulan berkas administrasi pada 17 September hingga 4 Oktober 2024, dilanjutkan dengan seleksi berkas dan wawancara, serta pengumuman hasil akhir pada 4 November 2024.

"Penerima beasiswa akan melalui tahapan seleksi yang ketat, termasuk seleksi administrasi dan wawancara," ujar pihak LPS.

Program ini diharapkan bisa membantu mahasiswa dalam menyelesaikan pendidikan mereka dengan dukungan finansial dan pengembangan kemampuan melalui pelatihan-pelatihan yang disediakan.


 

 

 

Standard Post with Image
REGULATOR

Cara Cek Legalitas Pinjol di Situs OJK

BPRNews.id  - Masalah pinjaman online ilegal terus menjadi perhatian karena sering merugikan masyarakat secara finansial. Untuk melindungi masyarakat dari praktik tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

“Aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa layanan pinjaman online yang beroperasi di Indonesia sesuai regulasi dan tidak merugikan masyarakat,” kata perwakilan OJK melalui situs resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Dalam peraturan tersebut, OJK mengatur berbagai aspek layanan pinjaman online, termasuk tata kelola sistem teknologi informasi, mitigasi risiko, dan perlindungan konsumen. Salah satu cara agar masyarakat terhindar dari pinjaman online ilegal adalah dengan memastikan legalitas layanan tersebut.

“Calon peminjam bisa mengecek legalitas platform pinjaman online melalui website resmi OJK,” jelas pihak OJK. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti untuk melakukan pengecekan.

Pertama, kunjungi situs resmi OJK di www.ojk.go.id. “Pastikan Anda mengakses situs yang benar agar terhindar dari situs palsu,” imbau OJK.

Setelah itu, masuk ke bagian "Statistik" di menu navigasi utama. Dari sana, pengguna bisa mengakses berbagai informasi terkait fintech dan pinjaman online. “Pilih opsi ‘Statistik Fintech’ untuk melihat data bulanan tentang perusahaan pinjaman online yang terdaftar dan berizin,” jelas OJK.

Selanjutnya, OJK merekomendasikan untuk memilih data terbaru agar informasi yang didapat akurat. “Biasanya data ini tersedia dalam format PDF atau Excel, sehingga mudah diunduh,” tambahnya.

Terakhir, pengguna bisa mengecek daftar pinjol legal yang diawasi OJK dalam file tersebut. “Ini adalah langkah penting agar masyarakat tidak tertipu oleh pinjaman online ilegal yang kerap menawarkan janji manis tetapi berakhir merugikan,” kata OJK.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, masyarakat bisa lebih terlindungi dari risiko pinjaman online ilegal.

 

 


 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News