Standard Post with Image
BPR

Kemenangan Nasabah PT BPR Dinar Pusaka: Gugatan Dinyatakan Berhasil! Bunga-Denda Dihapuskan

Bprnews.id - Gugatan dari dua nasabah PT BPR Dinar Pusaka telah dikabulkan setelah putusan nomor perkara 1/Pdt.GS/K/2023/PN LMG dan 2/Pdt.GS/K/2023/PN LMG dinyatakan berkekuatan hukum tetap oleh Hakim Pemeriksa Pengadilan Negeri Lamongan.

Dalam putusannya, Hakim Ketua Maskur Hidayat bersama Hakim Anggota Olyviarin R, Taopan, dan Satriany Alwi menguatkan putusan yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Hakim Tunggal Nunik Sri Wahyuni dan Hakim Tunggal Edy Alex Serayok pada tanggal 22 Juni 2023.

PT BPR Dinar Pusaka dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap dua nasabah, yaitu Arif Rahman dan Masruah, yang beralamat di Jalan Pramuka 145, RT/RW, 001/007, Desa/Kecamatan Babat, Lamongan.

Eko Fariz Fahyudiono, selaku kuasa hukum dari kantor hukum Fariz Fahyu & Rekan yang berlokasi di Perum BPR, Jalan Permata 7 Nomor 25, Tanjung, Lamongan, menyatakan apresiasi dan setuju dengan putusan Hakim Pemeriksa Pengadilan Negeri Lamongan yang telah mengabulkan seluruh tuntutan dalam gugatan tersebut.

Fariz menyatakan bahwa dalam putusan tersebut, bunga, denda, dan biaya lainnya telah dihapuskan, sehingga nasabah hanya perlu melunasi sisa hutang pokok. Menurutnya, pertimbangan majelis hakim telah tepat dan mencerminkan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Baginya, ini merupakan bukti bahwa nasabah memiliki hak yang harus diakui.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini terkait dengan hutang piutang kedua nasabah. Pada tahun 2016 dan 2017, Arif Rahman meminjam uang sebesar Rp95 juta dan telah melakukan pembayaran angsuran sebanyak 21 kali. Sementara itu, Masruah meminjam uang sebesar Rp70 juta dan telah melakukan pembayaran angsuran sebanyak 10 kali. Namun, karena mengalami kesulitan keuangan, kedua nasabah ini mengajukan penundaan pembayaran angsuran.

Eko Fariz Fahyudiono menjelaskan bahwa pihaknya telah berusaha dengan itikad baik dengan mengajukan surat permohonan pelunasan bebas bunga, denda, dan biaya lainnya kepada PT BPR Dinar Pusaka di Taman, Sidoarjo pada bulan Februari sebelumnya. Namun, mereka hanya mendapat dua kali somasi dari pengacara pihak bank yang menuntut pembayaran sisa hutang pokok, bunga, denda, dan biaya pengacara, dengan total nilai sebesar Rp452.265.600,00. Hal ini dianggap tidak masuk akal karena nilai tunggakan denda lebih besar daripada sisa hutang pokok kedua nasabah.

Selain mengajukan gugatan, untuk mempertahankan hak-hak kliennya yang dilanggar, pihak Eko Fariz Fahyudiono juga telah melakukan pemblokiran atas dua Sertifikat Hak Atas Tanah yang dijadikan jaminan di BPN Lamongan.

Dengan putusan ini, Eko Fariz Fahyudiono berharap bahwa PT BPR Dinar Pusaka akan mematuhi dan melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) tersebut.

Standard Post with Image
ojk

Lewat Keuangan Inklusif , OJK Terus Dorong Perkembangan Ekonomi Digital

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perkembangan perekonomian digital di Indonesia melalui pengembangan keuangan digital yang inklusif serta mengutamakan perlindungan konsumen dan masyarakat.

Bagusnya, OJK memperoleh penguatan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ini penegasan peran pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct) serta penguatan peran OJK terhadap edukasi dan literasi keuangan yang mampu menyikapi perubahan preferensi masyarakat ke arah digital.

Dalam acara Indonesia Financial literacy Conference, di Jakarta, Jumat (21/7/2023),  Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari mengatakan, UU P2SK memberikan amanat baru kepada OJK terkait pengawasan inovasi teknologi sektor keuangan.

Menurut Friderica Widyasari, dari sisi pengawasan market conduct, OJK telah mengembangkan sistem teknologi regulasi dan teknologi pengawasan, yang akan mendukung pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan. Khususnya ketika melakukan penawaran produk atau jasa keuangan secara digital kepada konsumen.

OJK juga telah mengimplementasikan penyusunan modul digital literasi keuangan baik melalui aplikasi Sikapi uangmu maupun platform sistem manajemen pembelajaran dalam berbagai bentuk, seperti gim, video, buku dan lain-lainnya

Untuk mendukung inklusi keuangan yang lebih merata dan digital savy, upaya lain OJK antara lain melalui pengoptimalan peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dalam mendukung ketersediaan layanan keuangan. Termasuk layanan keuangan digital, yang sesuai kebutuhan dan kemampuan masyarakat.

Standard Post with Image
ojk

Lewat Keuangan Inklusif , OJK Terus Dorong Perkembangan Ekonomi Digital

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perkembangan perekonomian digital di Indonesia melalui pengembangan keuangan digital yang inklusif serta mengutamakan perlindungan konsumen dan masyarakat.

Bagusnya, OJK memperoleh penguatan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ini penegasan peran pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct) serta penguatan peran OJK terhadap edukasi dan literasi keuangan yang mampu menyikapi perubahan preferensi masyarakat ke arah digital.

Dalam acara Indonesia Financial literacy Conference, di Jakarta, Jumat (21/7/2023),  Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari mengatakan, UU P2SK memberikan amanat baru kepada OJK terkait pengawasan inovasi teknologi sektor keuangan.

Menurut Friderica Widyasari, dari sisi pengawasan market conduct, OJK telah mengembangkan sistem teknologi regulasi dan teknologi pengawasan, yang akan mendukung pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan. Khususnya ketika melakukan penawaran produk atau jasa keuangan secara digital kepada konsumen.

OJK juga telah mengimplementasikan penyusunan modul digital literasi keuangan baik melalui aplikasi Sikapi uangmu maupun platform sistem manajemen pembelajaran dalam berbagai bentuk, seperti gim, video, buku dan lain-lainnya

Untuk mendukung inklusi keuangan yang lebih merata dan digital savy, upaya lain OJK antara lain melalui pengoptimalan peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dalam mendukung ketersediaan layanan keuangan. Termasuk layanan keuangan digital, yang sesuai kebutuhan dan kemampuan masyarakat.

Standard Post with Image
ojk

Jaga Kepercayaan Investor dan Masyarakat terhadap Pasar Modal, OJK Jatuhkan 193 Sanksi Penegakan Hukum

Bprnews.id - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menyebut menjaga kepercayaan investor dan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia sangat penting. Karena itu, OJK terus meningkatkan fungsi pengawassan dan penegakan hukum.

“Dalam pelaksanaan penegakan hukum di bidang pasar modal, sampai dengan 8 Agustus 2023, OJK juga telah menetapkan 193 surat sanksi,” kata Inarno lewat keterangan tertulis, Kamis, 10 Agustus 2023.

Rinciannya, terdiri dari 19 sanksi peringatan tertulis, 1 sanksi pencabutan izin, dan 173 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp 26,13 miliar. Selain itu, OJK juga menerbitkan 5 perintah tertulis sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Adapun hingga 9 Agustus 2023, Inarno melanjutkan, OJK telah melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap 17 manajer investasi, tindakan pengawasan terhadap 94 transaksi efek, 32 perusahaan efek, 14 lembaga efek dan lembaga penunjang, 23 profesi penunjang pasar modal, serta memberi 16 perintah tindakan tertentu.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan penguatan integritas pelaku pasar modal menjadi kunci dalam mengembangkan Pasar Modal Indonesia agar lebih berkontribusi bagi perekonomian nasional. Peningkatan integritas pelaku pasar modal pun mesti menjadi esensi dari sinergi yang harus terus diperkuat oleh anggota Bursa yakni PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia bersama pelaku industri Pasar Modal.

Sedangkan OJK, kata Mahendra, akan meningkatkan upaya perlindungan investor dan masyarakat. Hal tersebut dilakukan melalui kerja sama maupun kolaborasi bersama lembaga dan pihak lain.

“Seperti sosialisasi terpadu, optimalisasi pengawasan market conduct atau perilaku pelaku usaha jasa keuangan, dan penguatan regulasi terkait kewenangan dalam melakukan pengawasan,” ujar Mahendra.

Standard Post with Image
bank umum

OJK Solo Klarifikasi Eks Ketua Dema UIN Surakarta soal Pinjol untuk Maba

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo mengundang mantan Ketua Dewan Mahasiswa UIN Surakarta Ayuk Latifah, Kamis (10/8/2023) sore, untuk dimintai klarifikasi terkait aplikasi pinjaman online dalam kegiatan mahasiswa baru (maba) di kampus tersebut.

Selain mantan Ketua Dema UIN Surakarta, OJK juga mengundang pengurus dan panitia Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) 2023.

PromosiCara Dapat Beasiswa Biar Kuliah Gratis, Gak Jadi Beban Keluarga

Berdasarkan informasi yang diperoleh Solopos.com, Ayuk Latifah datang bersama tiga orang rekannya.

Mereka datang ke Gedung OJK di Ruang Parangbarong, Kantor OJK Solo, Jl. Slamet Riyadi, Sriwedari, Laweyan, Solo sekitar pukul 15.30 WIB.

Mereka diklarifikasi terkait kasus registrasi pinjaman online mahasiswa Baru UIN RM Said Surakarta yang membuat heboh publik nasional, beberapa hari terakhir.

“Berdasarkan informasi, yang datang empat mahasiswa,” ujar sumber Solopos.com di UIN Surakarta, Kamis malam.

Sementara itu, Ayuk Latifah saat dihubungi untuk dimintai konfirmasi hingga berita ini diunggah belum memberi respons.

Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Susana Diah Kusumaningrum, saat dimintai konfirmasi belum bersedia memberikan jawaban.

Ia meminta Solopos.com untuk meminta konfirmasi langsung kepada Ketua OJK Solo, Eko Yunianto.

“Untuk pemberitaan hanya dengan Pak Eko nggih,” jawabnya melalui pesan Whatsapp.

Sebelumnya, Tim Rektorat UIN Surakarta terus bergerak menuntaskan polemik pinjaman online dalam kegiatan mahasiswa baru setelah memberi sanksi tegas kepada Dewan Mahasiswa setempat.

Rektor UIN Surakarta, Mudofir, mengatakan yang paling utama dilakukan pihaknya adalah memastikan data mahasiswa baru yang telanjur registrasi ke aplikasi pinjol aman.

Mudofir menjelaskan, tim Rektorat mendata jumlah mahasiswa baru yang sudah telanjur registrasi ke apliasi pinjol yang digandeng Dema serta memanggil pihak ketiga tentang penyelesaian uninstall.

“Juga berkoordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk mengamankan data mahasiswa baru. Tim terus bergerak, saya sendiri yang memimpin,” ujar Guru Besar Bidang Ilmu Pengkajian Islam tersebut kepada Solopos.com melalui telepon, Kamis (10/8/2023).

Yang utama dilakukan, menurut Mudofir, adalah memastikan data mahasiswa yang telanjur registrasi aman dari kejahatan digital.

Ia berharap langkah tegas yang dilakukan Rektorat UIN Surakarta menjadi pengingat agar kasus serupa tidak terjadi di lain waktu.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Kode Etik UIN Raden Mas Said Surakarta menghukum keras Dewan Mahasiswa (Dema) terkait kerja sama dengan perusahaan aplikasi pinjaman online (pinjol) dalam kegiatan mahasiswa baru 2023.

Kegiatan Dema UIN Surakarta dihentikan untuk batas waktu tertentu sementara ketuanya, Ayuk Latifah, dicopot.

Berdasarkan pengusutan yang dilakukan Dewan Kode Etik, Dema melakukan sejumlah kebohongan dengan mengatasnamakan mahasiswa baru.

Kebohongan yang terungkap adalah pengakuan bekerja sama dengan tiga pihak swasta masing-masing yakni PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Aladin Syariah Tbk, dan PT Akulaku Finance Indonesia, operator aplikasi pinjaman online (pinjol) Akulaku.

Faktanya, Dema UIN Surakarta hanya bekerja sama dengan PT Infinity Plus Jakarta dengan nominal uang Rp160 juta.

Kerja sama itu otomatis batal setelah Rektor UIN Prof. Mudofir menindak tegas Dema UIN Surakarta.

“BCA pun tidak terkait dengan ini, hanya terbawa-bawa. Maka kami harus klarifikasi sebenarnya yang sponsorship yang mana. Ternyata MoU mahasiswa dengan pihak lain lagi. Kalau langsung ke Akulaku kan tidak ada hubungannya. Sebatas yang kami tahu hanya PT Infinity Plus Jakarta itu MoU-nya,” tegas Wakil Rektor I, Imam Makruf, saat ditemui wartawan di Gedung Rektorat, Rabu.

Imam menambahkan, pihaknya masih mendalami bagaimana Dema UIN Surakarta bisa menjalin kerja sama dengan PT Infinity Plus Jakarta.

Imam memastikan akan tetap mengusut kasus yang menimbulkan kegaduhan tersebut, termasuk mengusut aliran dana jika ada yang sudah masuk ke Dema UIN Surakarta.

Klarifikasi terkait jumlah mahasiswa yang telah melakukan registrasi juga akan dilakukan.

Sejauh ini jumlah mahasiswa yang terdata sudah melakukan registrasi aplikasi pinjol itu sekitar 500-an orang.

“Kami berencana membuat layanan aduan supaya kita tahu mahasiswa baru yang sudah registrasi berapa. Akan kami kumpulkan sekaligus untuk melindungi mereka apabila di kemudian hari ada persoalan,” ungkap Imam.

Di akun Instagram resmi @demauinsurakarta, Dema UIN Surakarta memang mengklaim menjalin kerja sama dengan tiga pihak dalam kegiatan mahasiswa baru.

Ketiga pihak tersebut masing-masing PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Aladin Syariah Tbk, dan PT Akulaku Finance Indonesia.

“Ketiga lembaga tersebut sudah dinaungi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sehingga dapat dipastikan segala bentuk kecurangan dan penyalahgunaan data akan mendapatkan sanksi,” ujar Ketua Dema UIN Surakarta, Ayuk Latifah, dalam unggahan di akun resmi @demauinsurakarta yang dikutip Solopos.com, Sabtu (5/8/2023) malam.

PT Akulaku Finance Indonesia yang disebut-sebut menjalin kerja sama dengan mahasiswa dalam kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) mahasiswa baru UIN Surakarta membantah ada kemitraan dengan organisasi mahasiswa.

Bantahan dari PT Akulaku Finance Indonesia itu disampaikan dalam pernyataan tertulis yang dikirimkan dalam hak jawab kepada Solopos.com, Selasa (8/8/2023).

“Kami dapat memastikan bahwa kami tidak menjalin kemitraan maupun pendekatan komersial dengan organisasi kemahasiswaan manapun,” sebagaimana tertulis dalam surat tersebut.

Akulaku menyatakan entitas itu merupakan platform penyedia solusi layanan pembiayaan digital yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Sebagai perusahaan pembiayaan yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, PT Akulaku Finance Indonesia hanya menjalin kerja sama komersial dengan entitas pihak ketiga yang berbadan hukum.

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News