Bprnews.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menyerukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menerapkan peraturan yang ketat mengenai pencairan dana dari pinjaman digital ini. Mengutip kekhawatiran atas ketidakjelasan praktik-praktik yang ada saat ini, tuntutan YLKI akan kejelasan yang lebih besar mencerminkan meningkatnya keresahan di kalangan konsumen yang mendapati diri mereka menghadapi situasi suram dalam perjanjian keuangan online.
Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Rio Priambodo, menyoroti langkah progresif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui penerbitan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/2023 terkait Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) memang bagus, tapi belum cukup.
Pasalnya, aturan baru mengatur bunga pinjol.
"OJK jangan hanya mengatur bunga (batas bunga pinjol), tapi juga biaya pencairan yang dianggap kurang transparan. Misal, pinjam Rp1 juta cair hanya Rp850 ribu," kata Rio Selasa (14/11).
"Biaya semacam ini yang harus juga diatur agar pelaku usaha pinjol tidak memotong biaya di awal terlalu besar. OJK bisa menetapkan besaran maksimum biaya potong di awal," tuntutnya.
Rio mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan permasalahan pinjol yang selama ini mengemuka di lapangan. Keselamatan konsumen dan integritas pasar keuangan menjadi prioritas utama yang harus dijaga. Oleh karena itu, sangatlah penting bagi OJK untuk tidak hanya mempertajam regulasi, tetapi juga meningkatkan intensiti pengawasan terhadap bisnis proses pinjol, agar operasional layanan finansial ini tetap berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan memberikan rasa aman bagi semua pihak yang terlibat.
Menurutnya, regulasi OJK tidak akan berjalan baik jika tidak dibarengi pengawasan yang ketat.
"YLKI meminta penegasan sanksi bagi para oknum yang melanggar aturan juga harus dipertegas. Bisa sanksi administratif, denda, atau pidana. Harus tegas ke depannya demi kepentingan perlindungan konsumen jasa keuangan," tandasnya.
Jika sebelumnya Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) mematok 0,4 persen, kini dipatok menjadi 0,1-0,3 persen.
Di lain sisi, OJK memang tidak memuat soal aturan biaya potongan di muka oleh pinjol dalam beleid barunya. Kendati, Bab VI beleid ini menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi yang bisa dikeruk oleh platform pinjol.
Untuk pendanaan produktif, batas maksimum manfaatnya 0,1 persen per hari yang berlaku 2 tahun sejak Januari 2024. Lalu, mulai Januari 2026 OJK memangkasnya menjadi 0,067 persen.
Sedangkan untuk pendanaan konsumtif sebesar 0,3 persen di 2024, 0,2 persen di 2025, dan 0,1 persen pada 2026.
Berikut simulasi yang dibuat OJK atas batas maksimum manfaat dari pinjaman Rp1 juta:
1. Pendanaan produktif tenor 90 hari kalender
- Bunga/margin/bagi hasil Rp30 ribu
- Biaya administrasi/komisi/fee platform Rp50 ribu
- Biaya lainnya Rp5.000
Total manfaat yang didapat pinjol:
Rp30 ribu+Rp50 ribu+Rp5.000= Rp85 ribu per hari alias 0,0944 persen
2. Pendanaan konsumtif tenor 30 hari kalender
- Bunga/margin/bagi hasil Rp40 ribu
- Biaya administrasi/komisi/fee platform Rp45 ribu
- Biaya lainnya Rp5.000
Total manfaat yang didapat pinjol:
Rp40 ribu+Rp45 ribu+Rp5 ribu= Rp90 ribu per hari atau 0,3 persen
Bprnews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka peluang untuk berkantor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Hal ini disanpaikan Iman Rachman, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ditemui usai Konferensi Pers penandatangan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara OJK dan Otoritas Sekuritas dan Pasar Eropa (ESMA), sebuah perjanjian internasional penting yang menandai era baru kolaborasi keuangan. Kesepakatan ini menunjukkan pengakuan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebagai Third Country Central Counterparty (CCP), di gedung OJK, Jakarta, Senin (13/11/2023).
"Kita akan survey ke IKN," jawab dia ketika ditanca terkait kemungkinan membuka kantor pusat di IKN.
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menegaskan komitmennya untuk menempatkan jejak institusi di pusat aktivitas baru negeri ini. Tidak hanya itu, Mahendra juga mengajak industri jasa keuangan untuk mengikuti langkah OJK.
"OJK berkomitmen untuk berkantor di IKN Nusantara sejak hari pertama dan saya berharap industri jasa keuangan melakukan hal serupa," jelas Mahendra dalam Acara puncak FinExpo 2022, di Jakarta, Sabtu (29/10/2022).
Menurutnya, IKN Nusantara punya potensi yang luar biasa, apalagi Kalimantan merupakan pulau terbesar di Indonesia. "Pertumbuhan Kaltim ke depan akan luar biasa, namun tidak akan tercapai jika tidak ada sinergi dan kolaborasi," jelas Mahendra.
Bprnews. id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah bakal membatasi masyarakat yang bisa meminjam di layanan P2P Lending alias pinjaman online (pinjol). Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK.
Agusman mengatakan, pihaknya mulai tahun depan atau 2024 membatasi besarannya, yaitu hanya bisa mengajukan pinjaman 50 persen dari gaji
"Kita bilang kemampuan membayar dari masing-masing kalangan masyarakat yang meminjam ini betul-betul harus dijaga. Itu makanya ada pembatasan leverage sekarang," kata Agusman di Hotel Four Season, Jakarta, Jumat, 10 November 2023.
Lanjut Agusman, pada 2025 OJK telah menetapkan bahwa masyarakat hanya bisa mengajukan pinjaman sebesar 40 persen dari gaji. Kemudian, pada 2026 hingga tahun berikutnya menjadi 30 persen.
"Best practice-nya 30 persen biasanya. Jangan sampai kita minjem berutang lebih dari 30 persen dari pendapatan kita. Nanti kita enggak makan nanti," terangnya.
Agusman menjelaskan, hal itu dilakukan guna memastikan kemampuan membayar kembali para peminjam dana. Sehingga, masyarakat tidak melakukan gali lubang tutup lubang Artikel ini sudah tayang
Di sisi lain, OJK melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. SE tersebut Menetapkan besaran bunga pinjol.
"Bertahap turun, kalau ditanya kenapa? Karena butuh penyesuaian. Tidak bisa serentak tiba-tiba langsung jadi 0,1 persen, nanti industrinya bisa terganggu," kata Agusman.
Sedangkan untuk bunga pendanaan produktif 2024-2025 sebesar 0,1 persen per hari. Kemudian 2026 dan seterusnya 0,67 persen per hari.
"Mengapa yang produktif jauh lebih rendah, ini memang untuk dorong kegiatan produktif. Karena selama ini UMKM kita, kegiatan kegiatan produktif, salah satu yg menjadi kendala bagi mereka adalah mahalnya pendanaan ini," ujarnya.
Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) No. 19 tahun 2023, OJK telah menetapkan peraturan baru yang menjadi titik tolak dalam memberikan perlindungan yang lebih kepada konsumen serta menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan berkelanjutan di sektor P2P lending.
Batas maksimum bunga pinjol, yang direncanakan akan turun menjadi 0,1% per hari.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman mengatakan SE OJK yang diterbitkan itu penting karena akan mengatur berbagai hal mekanisme penyaluran pendanaan penagihan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan dari OJK, Agusman, membahas pentingnya Surat Edaran (SE) OJK yang terbaru yang diterbitkan ini bukan sembarang dokumen melainkan landasan yang akan mengatur berbagai aspek kritikal dalam aliran dana dan praktik penagihan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pembiayaan.
"Harus ada analisisnya dalam menyalurkan pinjaman. Perhatikan juga kelayakan, termasuk menjalankan kegiatan pendanaan secara sehat," katanya dalam konferensi pers pada Jumat (10/11).
Dalam SE OJK itu diatur bahwa penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan dalam memfasilitasi pendanaan. Kemudian, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil.
Selain itu, terdapat biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud; dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.
Dalam SE OJK, yang menetapkan batasan manfaat ekonomi yang timbul dari kegiatan pendanaan peraturan ini mengatur bagaimana platform pinjaman peer-to-peer (P2P) dan fasilitator pendanaan lainnya harus membatasi manfaat ekonomi yang mereka peroleh dari penyediaan layanan keuangan. Dalam kerangka ini, yang penting bukan hanya keuntungan langsung seperti bunga, margin, atau pengaturan bagi hasil biaya ini juga mencakup sejumlah biaya lain termasuk biaya administrasi, biaya komisi, atau biaya platform setara yang dikenal secara lokal sebagai 'ujrah.'
Selain itu, terdapat biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud; dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.
Dalam hal bunga, besaran maksimum bunga pinjol saat ini ditetapkan lewat kesepakatan bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebesar 0,4%. Kemudian, melalui SE OJK baru itu, bunga pendanaan konsumtif akan diturunkan menjadi sebesar 0,3% per hari pada 2024.
Lalu, secara bertahap turun lagi menjadi 0,2% per hari pada 2025. Kemudian, pada tahun-tahun selanjutnya menjadi 0,1% per hari.
Untuk pendanaan produktif, bunga pinjol yang diterapkan menjadi 0,1% per hari pada 2024 dan 2025. Kemudian, pada 2026 turun lagi menjadi hanya 0,067% per hari.
Dalam lanskap pinjaman digital yang terus berkembang, dinamika suku bunga tetap menjadi titik fokus bagi peminjam dan pemberi pinjaman. Di tengah lingkungan keuangan, otoritas regulasi di Indonesia dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebesar 0,4% per hari, tarif ini diperkirakan akan turun menjadi 0,3% pada tahun 2024, kemudian turun menjadi 0,2% pada tahun 2025, dan akhirnya turun menjadi 0,1% pada tahun-tahun berikutnya untuk pinjaman konsumen.
Pinjaman produktif juga mengalami penurunan, mulai dari 0,1% per hari pada tahun 2024 dan 2025, dan selanjutnya turun menjadi 0,067% per hari pada tahun 2026. Perubahan ini menandai perubahan signifikan dalam sektor teknologi keuangan di Indonesia, sehingga menjanjikan pinjaman yang lebih adil. lingkungan bagi jutaan pengguna. Bergabunglah bersama kami untuk mendalami implikasi dari revisi struktur suku bunga ini dan apa pengaruhnya terhadap masa depan pinjaman
Agusman mengungkapkan, OJK menerapkan kebijakan penurunan suku bunga secara bertahap, sebuah langkah strategis yang bertujuan agar industri dapat melakukan penyesuaian tanpa menimbulkan shockwave yang mengganggu. "Ini butuh penyesuaian industrinya terganggu," ujarnya
Pengumuman ini muncul di tengah kemarahan dan kecurigaan masyarakat terhadap potensi kartel suku bunga, yang dipicu oleh keseragaman suku bunga yang tinggi di seluruh industri. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahkan mengisyaratkan kemungkinan bahwa penetapan tarif di antara anggota terkait bukan sekadar kebetulan.
“Khususnya penetapan suku bunga flat 0,8% per haridari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman,” kata Direktur Investigasi Sekretariat KPPU Gopprera Panggabean KPPU dalam keterangannya.
KPPU menyebutkan penetapan bunga tersebut telah diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar. AFPI, yang merupakan payung bagi 89 fintech P2P lending di Indonesia, telah menetapkan suku bunga yang seragam diikuti oleh seluruh anggota. Kebijakan ini telah memicu kontroversi, dengan KPPU menyatakan kekhawatiran bahwa tindakan semacam itu berpotensi melanggar prinsip-prinsip persaingan sehat yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pemberlakuan suku bunga yang seragam oleh asosiasi tersebut, menurut KPPU, dapat menciptakan praktik monopoli. dan persaingan usaha tidak sehat yang berpotensi merugikan konsumen
Bprnews.id - Sejak Januari 2023, telah terjadi sebuah perubahan dalam struktur perpajakan di Indonesia yang berdampak langsung pada pegawai dan dewan gubernur Bank Indonesia. Sejak Januari tahun ini, mereka kini terikat oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66 Tahun 2023, yang mengatur tentang pajak atas natura atau kenikmatan.
PMK mengenai Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penggantian atau Imbalan yang berkaitan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura atau kenikmatan, telah diperkenalkan sebagai aturan turunan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Dalam hal ini berlaku sejak Januari 2023, BI sebagai wajib pajak dikenakan pajak penghasilan atau PPh 21, atas natura dan atau kenikmatan yang diterima oleh pegawai dan anggota dewan gubernur," kata Perry saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (13/11).
Menurut Perry, total pajak yang telah digelontorkan BI dalam anggaran operasional tahun 2023 akan mencapai Rp 1,94 triliun, naik 132,35% dari alokasi pembayaran pajak dalam Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) 2023 sebesar Rp 1,47 triliun.
Kepala bank sentral, Perry mengumumkan peningkatan dalam alokasi anggaran operasional lembaga untuk pembayaran pajak pada tahun 2023 mencapai total Rp 1,94 triliun, angka ini melonjak luar biasa sebesar 132,35% dari alokasi pajak tahun sebelumnya yang dipatok sebesar Rp 1,47 triliun dalam Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) 2023.
"Ini kami sudah hitung-hitung kembali jadi yang dihitung pajak tidak hanya kenikmatan atas pajak yang ditanggung oleh BI tapi kenikmatan-kenikmatan yang lain," ungkap Perry.
"Misalnya fasilitas rumah dinas, dan lain-lain itu juga dihitung, sehingga kami kotakan merah kenapa terjadi kenaikan yang semula realisasinya Rp 881 miliar (September 2023), menjadi Rp 1,94 triliun (Prognosa 2023)," tegasnya.
Walaupun terjadi peningkatan pembayaran pajak, institusi ini tetap mampu menjaga keseimbangan anggarannya. Perry mengatakan, sesuai dengan prognosa anggaran Tahunan BI (ATBI) Operasional untuk tahun anggaran 2023 diperkirakan akan mencatatkan surplus sebesar Rp 23,98 triliun jauh melampaui anggaran operasional tahunan yang telah ditetapkan sebesar Rp 11,63 triliun.
Terdiri dari total penerimaan sebesar Rp 40,94 triliun yang berasal dari hasil pengelolaan aset valas Rp 40,84 triliun. Selain itu, kegiatan kelembagaan juga memainkan peran penting yang menghasilkan tambahan dana sebesar Rp 17 dan Rp 81 triliun yang dihasilkan dari operasi administratif.
Sementara itu, total pengeluaran anggaran operasional sebesar Rp 16,95 triliun. terdiri dari gaji dan kompensasi lainnya yang mencapai Rp 4,61 triliun, pengelolaan sumber daya manusia sebesar Rp 3,04 triliun, jasa infrastruktur sebesar Rp 2,35 triliun, dan sejumlah besar Rp 1,67 triliun.
Selain itu ada pengeluaran untuk operasionalisasi kebijakan utama sebesar Rp 1,45 triliun, program sosialisasi Bank Indonesia (BI), pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta upaya stabilisasi harga di pasar domestik menjadi lebih terasa dengan anggaran tambahan Rp 1,47 triliun. Tak ketinggalan, sejumlah dana Rp 359 miliar disisihkan sebagai cadangan anggaran.
"Jadi kami upayakan anggaran-anggaran yang ada kami efisiensikan, kami ambil sana, ambil sini untuk menambahkan itu (anggaran pajak Rp 1,94 triliun)," ucap Perry.