Bprnews.id - Badan Pengawas Keuangan (BPK) mengeluarkan ketentuan baru tentang penggunaan laba yang tidak hanya difokuskan pada dividen, melainkan juga pengembangan infrastruktur Teknologi Informasi (TI).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2023 berisikan ketentuan mengenai penerapan tata kelola untuk bank umum, termasuk regulasi terkait distribusi dividen dari perusahaan perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam POJK tata kelola perbankan itu, OJK tidak membatasi bank dalam menebar dividen.
"Jadi, bukan kami mau membatasi, tetapi cari keseimbangan pemanfaatan laba untuk kepentingan pemegang saham dan pengembangan bank. Kemudian yang terpenting dari itu adalah TI, karena TI itu sangat costly (mahal)," ujar Dian pada Selasa, 14 November 2023 di Jakarta.
Menurutnya, peraturan terkait regulasi tata kelola ini, diharapkan sektor perbankan dapat mengembangkan program untuk meningkatkan infrastruktur teknologi informasi atau sistem keamanan siber mereka. Terutama dengan cepatnya perbankan mengadopsi digitalisasi, tantangan dari potensi serangan siber semakin mendominasi. "Timbul persoalan risiko yang dihadapi sistem IT," katanya
Menurut informasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Indonesia mencatat lebih dari 700 juta insiden serangan siber pada tahun 2022. Perbankan teridentifikasi sebagai salah satu sektor yang paling rentan terhadap serangan siber. "Ada tantangan ketidakcukupan talenta digital," ujar Dian.
Isu lainnya adalah tingkat pemahaman digital di Indonesia yang masih tergolong rendah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No.17/2023 yang mencakup aturan terkait pembagian dividen oleh perusahaan perbankan. Dalam Pasal 108 disebutkan bahwa bank wajib untuk merancang kebijakan dividen dan menyampaikan secara jelas kebijakan tersebut kepada para pemegang saham.
Kebijakan dividen tersebut paling sedikit memuat:
Kebijakan dividen juga dapat memuat:
Pasal 108 juga menjelaskan bahwa rencana pembagian dividen harus disusun berdasarkan pemenuhan hak pemegang saham, dengan memberikan prioritas pada kepentingan bank dan diperinci dalam rencana bisnis bank. Selanjutnya, ketika menetapkan pembagian dividen kepada pemegang saham, bank diharuskan untuk mempertimbangkan berbagai faktor dari segi eksternal dan internal.
lalu, perhitungan dividen harus berlandaskan pada performa profitabilitas yang diperoleh bank secara adil. Tambahan lagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk memerintahkan bank untuk menunda, membatasi, atau melarang pembagian dividen. Selain itu, OJK juga dapat mengatur penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait pembatalan pembagian dividen bank. Kewenangan OJK ini dijalankan dengan mempertimbangkan faktor-faktor eksternal dan internal, kondisi keuangan bank dalam upaya memperkuat modal, serta penanganan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh bank.
Bprnews.id - Di tengah dugaan penyelewengan keuangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menyoroti kasus korupsi serius yang terjadi di sektor perbankan daerah.
Pihak berwenang menetapkan dua orang sebagai tersangka kesalahan alokasi dana kredit umum di PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang Penyimpangan ini menimbulkan kerugian yang cukup besar, dengan kerugian yang sangat besar yaitu sebesar Rp 900 juta.
Diiringi bukti-bukti yang dikumpulkan, keputusan konkrit diwujudkan dengan diterbitkannya Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor Cetak -01/M.3.42/Fd.1/11/2023 tanggal 14 November 2023 oleh Jaksa Agung Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.
Marketing Head PT. BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang, berinisial RAN, dan debitur yang diidentifikasi hanya sebagai S, telah resmi terlibat, menyoroti skema rumit korupsi yang merusak operasional lembaga tersebut dari tahun 2018 hingga 2021.
"Mereka berdua bekerja sama dalam mengajukan kredit yang tidak sesuai peruntukkannya yang dinyatakan sebagai kredit macet. Nominalnya mencapai Rp 900 juta,"ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Roro Theresia Tri Widorini.
Sementara itu Kasipidsus (Kasus Tindak Pidana Khusus) Putra Riza Akhsa Ginting mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka RAN, Pejabat Pemasaran PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang di Kabupaten Semarang.
Transaksi mencurigakan tersebut berlangsung dari tahun 2019 hingga 2021 dan telah menimbulkan kekhawatiran serius terhadap integritas operasi lembaga keuangan tersebut.
RAN dituduh lalai melakukan pemeriksaan yang memadai terhadap persyaratan dokumen penting seperti verifikasi pendapatan, catatan pekerjaan, dan catatan pinjaman sebelumnya pada bank lain, untuk permohonan pinjaman yang diajukan oleh individu yang diidentifikasi sebagai S, T, dan D.
Pengawasan ini merupakan pelanggaran langsung dari kebijakan yang ditetapkan oleh Direktorat PD. Bank Perkreditan Rakyat BKK Ungaran.
"Selain itu dalam tahap pencairan, tersangka RAN selaku Kepala Seksi Pemasaran telah melakukan penyerahan uang pencairan tidak dilakukan dikantor tetapi melainkan ditempat yang disesuaikan dari S," timpalnya.
Secara rinci Putra mengatakan perbuatan tersangka merupakan perbuatan melawan hukum dan adanya perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan.
Bprnews.id - Di lingkungan mewah Telaga Raja Ambon, rumah mewah Denny Frenklien sangat kontras dengan latar belakang skandal yang telah mengguncang masyarakat setempat dikenal sebagai tokoh terkemuka, Frenklien dihadapkan pada badai hukum karena ia dicap sebagai terdakwa utama dalam kasus penggelapan dana sebesar Rp 73 miliar dari PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Modern Express Ambon.
Pada Rabu 15 November 2023, ruang sidang heboh saat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suwardi membeberkan rincian dugaan keterlibatan terdakwa dalam sidang pendahuluan. Dipimpin oleh Ketua Hakim Harris Tewa dan dua orang hakim pendamping, sidang pertama dibuka di Pengadilan Ambon.
Dalam dakwaannya, JPU membeberkan terdakwa Denny sejak menjabat sebagai Kepala Bagian Akuntansi dan kemudian menjadi Asisten Manajer Manajemen dan Dukungan di Kantor Operasional Pusat (KPO), Denny diduga menyalahgunakan jabatan kepercayaannya untuk menyedot sejumlah besar uang sebesar 73 miliar Rupiah dari bank yang dipercayakannya.
Dalam dakwaannya, JPU membeberkan terdakwa Denny sejak menjabat
"Terdakwa sejak periode 28 Juli 2015 sampai dengan 27 Januari 2022 mencairkan 85 cek BPR di bank mitra dengan total sebesar Rp73.050.000.000," kata JPU.
"Para terdakwa dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelangguran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut," kata JPU.
JPU mengungkap fakta mengejutkan sejak Denny menjabat sebagai Kepala Seksi Akunting melalui persidangan, terungkap bahwa terdakwa telah mengelola cek dan transaksi yang sejatinya harus di tangan pejabat yang berwenang.
"Bahwa terhadap 85 pencairan cek tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara menuliskan cek lalu meminta persetujuan 2 orang Direksi dari Direksi yang ada yakni Walter Dave Engko, Tjantje Saija, Frank Harry Titaheluw dan Vronsky Calvin Sahetapy tanpa memperlihatkan dokumen yang harus dilampirkan, antara lain: Bukti permintaan dari Teller Kantor Pusat/ Kantor Cabang (remis), Slip penarikan cek, Slip transfer," tambah JPU.
Lanjutnya, terdakwa menggunakan sebagian atau seluruh dana PT. BPR Modern Express yang dicairkan menggunakan 85 cek tersebut untuk kepentingan sendiri.
Pelaku bukan hanya menyalahgunakan dana tapi juga memperkeruh keadaan dengan memanipulasi pencatatan keuangan. Karyawan seperti Romario Beltran Polnaya, Alexander Gerald Pietersz, dan Anhis, hingga kepala akunting Ivan Jostev Maatitawaer, semua diseret kedalam pusaran manipulasi yang dilakukan oleh terdakwa.
Terdawa dalam kasus ini dengan cerdiknya mengeksploitasi kelemahan sistem keamanan internal perusahaan dengan mengakses informasi krusial password dan user id pegawai di bagian akunting lewat metode yang seolah-olah tak terduga meminta akses langsung dengan alasan yang terkesan logis atau dengan sengaja memanfaatkan komputer staf yang terlupa untuk di sign out.
Terdakwa berhasil mengambil langkah-langkah yang menurut banyak pihak tidak terpikirkan bahkan, kemampuannya untuk melakukan otorisasi sendiri ataupun meyakinkan direksi untuk menyetujui berbagai transaksi, terlihat sebagai sebuah reka adegan yang sempurna, sampai tindak penyalahgunaan ini terendus oleh Alexander Gerald Pietersz, Kasi Akunting saat itu, pada Juli 2018.
Keesokan harinya terdakwa menemui Alexan der Gerald Pietersz di kantor untuk konfirmasi dan berniat untuk menghadap Pimpinan dan mengakui kesalahan terdakwa, namun Alexander Gerald Pietersz mengatakan agar terdakwa berpikir dahulu.
Sehari setelah menyadari beratnya pelanggaran yang dilakukannya, terdakwa mencari Alexander Gerald Pietersz di kantornya dengan berat hati, berniat untuk menghadapi pimpinan dan mengakui kesalahannya namun, Alexander, yang menunjukkan kebijaksanaan yang tenang, menyarankan terdakwa untuk berhenti sejenak dan memikirkan langkah selanjutnya.
Menjelang malam, Alexander ke rumah terdakwa melakukan perjanjian rahasia yang menyelubungi kebenaran dalam keheningan konspirasi untuk memperkuat perjanjian gelap itu, Denny tertuduh mengeluarkan uang sebesar Rp 5,8 miliar rupiah sebagai uang tutup mulut.
"Bahwa setelah Alexander Gerald Pietersz mengetahui perbuatan terdakwa yang telah melakukan pembukuan yang tidak benar, maka terdakwa memberikan sebagian dana yang dihasilkan dari
penyimpangan yang dilakukan oleh terdakwa kepada Alexander Gerald Pietersz sebagai "uang tutup
mulut" beberapa kali, dengan total uang Rp 5,8 Miliar," tambahnya.
Dalam kasus yang rumit ini, bukan hanya satu, melainkan total enam individu yang terjerat dalam pusaran skandal tersebut, termasuk Alexander Gerald Pieterz, anggota Dewan Komisaris, dan sekelompok mantan Direksi: Walter Dave Engko, Tjance Saija, Frank Harry Titaheluw, serta Vronsky Calvin Sahetapy .
Perbuatan enam terdakwa diancam melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa Denny Frengklien Saya melalui kuasa hukumnya keberatan atas dakwaan JPU, sehingga akan mengajukam eksepsi pada sidang Jumat, 17 November 2023. Sedangkan untuk lima terdakwa lainnya tidak mengajukan eksepsi.
Bprnews.id - PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kredit Mandiri Indonesia (KMI) mengambil langkah Melaunching logo baru yang mencerminkan visi dan misi perusahaan yang tumbuh. Logo lama yang mengusung filosofi "Helping Hand" telah menandai perjalanan BPR KMI Selama bertahun-tahun.
Namun kini telah tiba waktunya bagi perusahaan untuk mengevolusi identitas visualnya agar selaras dengan perkembangan zaman dan aspirasi masa depan. Transformasi ini tidak sekadar perubahan grafis, tetapi juga sebuah manifestasi dari komitmen perusahaan untuk merevitalisasi brand dan meningkatkan kesadaran merek di antara konsumen dan pasar yang lebih luas.
"Karena itu, sekarang kita ubah menjadi 'Point of Solution' sehingga tampilan logo baru ini lebih modern dan elegan,” kata Direktur Utama BPR KMI Andy Ang, dikutip Rabu (15/11/2023).
Memanfaatkan kekuatan media sosial dan sentuhan personal langsung dari kehidupan nyata, pihaknya telah melancarkan program promosi yang di sebut SERBU KMI Sebuah inisiatif yang memungkinkan masyarakat untuk menikmati produk-produk esensial seperti gula dan minyak dengan harga yang luar biasa terjangkau, hanya Rp10.000 Kegiatan promosi ini dilakukan di sejumlah titik Kantor Cabang dan Kas BPR KMI.
Andy Ang, telah menetapkan target untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap Kredit Mandiri Indonesia dalam tiga bulan ke depan energi baru ini tak hanya diharapkan untuk mengilapkan reputasi perusahaan, tetapi juga diharapkan memberikan dampak signifikan terhadap kinerja bisnis, baik untuk internal perusahaan maupun para stakeholder yang berkepentingan. Selain itu perubahan logo perusahaan bukan sekadar pergantian simbol, melainkan manifestasi dari revolusi nyata yang menandai langkah maju menuju era positif yang menjanjikan.
Sementara media sosial BPR KMI, saat ini sudah mengalami peningkatan traffic dan impression hingga lebih dari 300%. “Kami sangat optimistis, BPR KMI ke depan akan semakin baik. Logo baru ini menjadi momentum untuk memberikan pelayanan dan kinerja yang lebih baik secara terus menerus tanpa henti,” jelasnya.
Selanjutnya, sambung Andy Ang, telah mengumumkan rencana berikutnya selain meluaskan sayap bisnis ke wilayah-wilayah baru di Indonesia, KMI juga tengah bersiap untuk mengambil langkah signifikan menuju pasar modal dengan persiapan menuju initial public offering (IPO).
"Langkah itu kami lakukan sembari menunggu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) disahkan. Dengan berbagai langkah dan strategi yang telah dirancang, BPR KMI optimistis bakal terjadi peningkatan pesat di 2024,” tegas Andy Ang.
Sementara itu, seiring dengan tren pemanfaatan teknologi informasi bagi aktivitas perbankan di era digital seperti sekarang ini, KMI tak ketinggalan melakukan digitalisasi pada produk maupun layanannya.
“Kita sedang lakukan digitalisasi operasional kerja secara keseluruhan, termasuk penyiapan Mobile Banking KMI dan proses sertifikasi ISO 270001,” jelasnya.
Bprnews.id - PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kredit Mandiri Indonesia (KMI), memahami betul pentingnya adaptasi dan inovasi, mengumumkan langkah berani dengan meluncurkan logo baru yang merepresentasikan semangat modern dan progresif logo tersebut bertujuan untuk menjangkau pasar yang lebih luas serta meningkatkan brand awareness di kalangan masyarakat.
Direktur Utama BPR KMI, Andy Ang, percaya bahwa transformasi visual ini merupakan sebuah langkah strategis yang mencerminkan evolusi perusahaan yang dinamis, sekaligus berpisah dari filosofi "Helping Hand" yang telah lama diusung namun kini dianggap kurang relevan.
"Karena itu, sekarang kita ubah menjadi “Point Of Solution”. Dimana tampilan logo baru ini lebih modern dan elegan,” paparnya dikutip Rabu (15/11/2023).
Menyadari pentingnya sebuah perkenalan yang interaktif dan mengesankan, KMI menjembatani relasi dengan masyarakat melalui serangkaian aktivitas yang inovatif dan penuh nilai tambah salah satu contoh nyata adalah pelaksanaan Program SERBU KMI, yang tidak hanya memeriahkan suasana dengan promosi yang unik menawarkan gula dan minyak dengan harga yang sangat terjangkau, Rp 10.000, namun juga membawa layanan KMI langsung ke hati komunitas melalui kehadiran mereka di Kantor Cabang dan Kas BPR KMI di berbagai titik.
Andy Ang sebagai pemimpin visioner di Kredit Mandiri Indonesia, telah merumuskan strategi untuk menggenjot brand awareness dalam waktu tiga bulan ke depan langkah ini bukan semata-mata untuk memperkokoh identitas perusahaan di mata masyarakat, tapi juga untuk memberikan dorongan substansial terhadap kinerja bisnis, baik dari aspek internal perusahaan maupun dari sudut pandang stakeholders eksternal.
Tak hanya sekedar strategi, perubahan logo baru-baru ini merupakan simbol dari transformasi dan komitmen Kredit Mandiri Indonesia untuk berinovasi dan berkembang, menandakan babak baru yang menjanjikan ke arah perubahan positif bagi semua pihak terkait.
Sementara media sosial BPR KMI, saat ini sudah mengalami peningkatan traffic dan impression hingga lebih dari 300%.
“Kami sangat optimis, BPR KMI ke depan akan semakin baik. Logo baru ini menjadi momentum untuk memberikan pelayanan dan kinerja yang lebih baik secara terus menerus tanpa henti,” jelasnya.