Standard Post with Image
REGULATOR

LPS Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Donor Darah Gratis

BPRNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyelenggarakan kegiatan pemeriksaan kesehatan dan donor darah gratis untuk masyarakat dalam rangka peringatan HUT LPS ke-19. Acara ini digelar pada Minggu dan Senin, 22-23 September 2024, di tiga lokasi berbeda, yaitu Masjid Agung Syekh Yusuf di Gowa, Masjid Raya Makassar, dan Masjid Al-Markaz Al-Islami di Maros.

Kepala Kantor Perwakilan LPS III Makassar, Fuad Zaen, menjelaskan, “Kegiatan ini adalah bagian dari HUT LPS ke-19 dan merupakan upaya kami untuk lebih dekat dengan masyarakat.” 

Acara sosial ini mencakup pemeriksaan kesehatan dasar, cek metabolik untuk diabetes, asam urat, dan kolesterol, serta donor darah. Selain itu, ada penyuluhan kesehatan dari dokter Palang Merah Indonesia (PMI) Makassar terkait manfaat donor darah.

Pada hari kedua, Senin (23/09/2024), LPS bersama tenaga kesehatan, PMI, dan relawan Rumah Zakat Sulawesi Selatan juga merayakan HUT LPS dengan acara tumpengan di tengah kegiatan pemeriksaan kesehatan dan donor darah di Makassar dan Maros. 

Selama dua hari tersebut, tercatat 340 orang mengikuti pemeriksaan kesehatan, dan 65 orang turut serta dalam donor darah. Masyarakat menyambut kegiatan ini dengan antusias. Fuad berharap kegiatan ini bermanfaat bagi masyarakat serta meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menjaga kesehatan.

Dalam 19 tahun eksistensinya, LPS telah melikuidasi 136 bank dan membayar klaim penjaminan senilai Rp2,68 triliun untuk 394.498 rekening per 31 Agustus 2024. LPS berharap ke depannya dapat terus berperan aktif dalam menjamin simpanan nasabah bank dan menjalankan tugas baru terkait jaminan polis asuransi.

 

 

 

Standard Post with Image
BPR

Krisis di Industri Keuangan: Setelah 15 BPR Tutup, 2 Perusahaan Asuransi Siap Mengembalikan Izin Usaha

bprnews.id - Industri keuangan tampaknya sedang mengalami masa sulit tahun ini. Setelah 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) harus tutup, kini giliran dua perusahaan asuransi yang akan menyusul.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa terdapat dua perusahaan asuransi yang sedang mempertimbangkan untuk mengembalikan izin usaha mereka.

Ogi tidak menyebutkan nama perusahaan, namun ia menjelaskan alasan di balik langkah tersebut. Kedua perusahaan tersebut sedang menghadapi kesulitan keuangan serius dan mempertimbangkan penutupan demi efisiensi serta konsolidasi.

"Saat ini ada dua perusahaan asuransi yang mempertimbangkan untuk mengembalikan izin usahanya karena kepentingan efisiensi dan konsolidasi dan atau kemungkinan tidak akan dapat memenuhi persyaratan modal tersebut," jelas Ogi.

Ogi menambahkan bahwa jumlah perusahaan asuransi saat ini cukup banyak, namun modal yang dimiliki terbatas. Oleh karena itu, proses merger, akuisisi, dan konsolidasi menjadi semakin penting, mirip dengan apa yang terjadi di industri perbankan.

"Sebagian besar perusahaan asuransi masih wait and see terkait pemenuhan modal pada 2026 dan 2028," ungkapnya.

Peraturan terkait modal inti asuransi diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023, yang mengatur tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah. Dalam aturan tersebut, perusahaan asuransi baru diwajibkan memiliki modal setoran minimum sebesar Rp1 triliun, sementara untuk perusahaan reasuransi minimum Rp2 triliun.

Untuk perusahaan asuransi yang sudah berdiri, mereka diwajibkan memiliki ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar, dan Rp100 miliar bagi perusahaan asuransi syariah paling lambat 31 Desember 2026.

Perusahaan reasuransi diwajibkan memiliki ekuitas minimum Rp500 miliar, dan Rp250 miliar bagi perusahaan reasuransi syariah.

Pada tahap kedua, OJK membagi perusahaan asuransi ke dalam dua kelompok. Untuk kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1, perusahaan asuransi konvensional harus memiliki ekuitas minimum sebesar Rp500 miliar, dan perusahaan asuransi syariah Rp200 miliar paling lambat 31 Desember 2028.

Sementara itu, perusahaan reasuransi konvensional yang termasuk KPPE 1 harus memiliki ekuitas minimum Rp1 triliun, dan reasuransi syariah Rp400 miliar.

Perusahaan asuransi dalam KPPE 2 diwajibkan memiliki ekuitas minimum Rp1 triliun, dan Rp500 miliar untuk asuransi syariah. Sedangkan perusahaan reasuransi KPPE 2 diwajibkan memiliki ekuitas minimum Rp2 triliun, dan Rp1 triliun untuk reasuransi syariah.

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Bantah Terbitkan Izin Usaha untuk TikTok Shop

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah telah mengeluarkan surat izin usaha untuk platform merchant e-commerce di TikTok Shop. Hal ini disampaikan menyusul beredarnya surat palsu yang mengatasnamakan OJK terkait pemberian izin usaha.

Melalui unggahan di akun Instagram resmi @ojkindonesia, disebutkan bahwa surat bernomor PENG-8D.122/2021, yang menyatakan pemberian izin usaha bagi platform e-commerce TikTok Shop, adalah tidak benar. Surat tersebut mengklaim bahwa Dewan Komisioner OJK telah menetapkan izin usaha tersebut sejak diterbitkannya keputusan itu.

Menanggapi hal ini, OJK dengan tegas menyatakan, "OJK tidak pernah memberikan surat izin usaha di bidang Order Platform Merchant E-Commerce kepada TikTok Shop." 

OJK juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penipuan yang mencatut nama lembaganya. "HOAX: Surat Pemberian Izin Usaha Mengatasnamakan OJK. Kami tidak pernah memberikan izin usaha tersebut," demikian pernyataan resmi dari OJK.

OJK mendorong masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi yang mengatasnamakan lembaga tersebut melalui kontak resmi OJK, seperti nomor 157, WhatsApp di 081 157 157 157, atau email [email protected].

 

 

Standard Post with Image
REGULATOR

Edukasi Keuangan untuk Masyarakat Bone Dibuka oleh Pj Bupati

BPRNews.id - Penjabat Bupati Bone, Andi Winarno Eka Putra, S.STP., MH., membuka acara edukasi keuangan yang dihadiri camat, lurah, kepala desa, pelaku UMKM, dan perempuan Kabupaten Bone, yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat pada Senin, 23 September 2024. Acara ini berlangsung di Gedung PKK Bone, Kompleks Kantor Bupati Bone.

Dalam sambutannya, Andi Winarno menekankan pentingnya literasi keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi lokal. Ia menyatakan, "Literasi keuangan yang lebih baik adalah kunci untuk menciptakan masyarakat yang lebih mandiri secara ekonomi dan mampu memanfaatkan produk serta layanan keuangan dengan bijak." 

Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk pelaku UMKM dan kelompok perempuan, dengan tujuan memberikan pemahaman yang lebih baik terkait pengelolaan keuangan dan mendorong penggunaan layanan keuangan formal.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Bone semakin paham dalam memanfaatkan produk dan layanan keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

 

 


 

Standard Post with Image
bank umum

Hingga Maret, LPS Jamin 99,94% Rekening Nasabah Bank Umum

BPRNews.id  - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat bahwa hingga akhir Maret 2024, sebanyak 99,94% dari total rekening nasabah Bank Umum atau setara dengan 570.319.191 rekening telah dijamin sepenuhnya oleh LPS. Sementara untuk nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), sebanyak 99,98% dari total rekening atau sekitar 14.457.323 rekening juga mendapatkan jaminan penuh.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, pada Senin (6/5/2024), mengatakan, "LPS secara berkelanjutan terus melakukan asesmen dan evaluasi terhadap dinamika kinerja perbankan, ekonomi, dan stabilitas sistem keuangan (SSK) dalam kaitannya dengan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) agar tetap sejalan dengan perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan." Dia menambahkan bahwa evaluasi reguler dan penetapan TBP akan dilakukan pada Mei 2024.

Purbaya juga menyampaikan bahwa LPS akan terus berupaya untuk mendukung pemulihan ekonomi, menjaga stabilitas SSK, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. "Kebijakan LPS untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dilakukan antara lain melalui monitoring cakupan penjaminan simpanan sesuai mandat Undang-Undang LPS, asesmen dan evaluasi berkelanjutan atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), serta percepatan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR yang masuk dalam likuidasi," jelasnya.

Selain itu, LPS memperkuat koordinasi lintas otoritas untuk memastikan penanganan bank pada periode Bank Dalam Penyehatan (BDP) dan Bank Dalam Resolusi (BDR) berjalan optimal. Purbaya juga menambahkan, "Kami terus meningkatkan kegiatan sosialisasi mengenai program penjaminan simpanan kepada masyarakat, termasuk melalui kantor perwakilan di daerah."

Menindaklanjuti amanat UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) terkait Program Penjaminan Polis (PPP), LPS tengah mengakselerasi persiapan penyelenggaraan PPP. "Kami telah melakukan koordinasi dan diskusi dengan Kementerian/Lembaga dan stakeholder industri asuransi, serta memenuhi dan meningkatkan kompetensi SDM internal di bidang asuransi," tutup Purbaya

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News