Standard Post with Image
bank umum

PT Mega Corpora dan BPD Sulteng Resmi Teken Perjanjian Kerja Sama KUB

Bprnews.id - Gedung Pogombo Kantor Gubernur Provinsi Sulteng - PT Mega Corpora dan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tengah atau Bank Sulteng, meresmikan kemitraan strategis mereka melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kelompok Usaha Bank (KUB).

Acara ini diselenggarakan dengan kehadiran langsung Chairul Tanjung, Chairman CT Corp, bersama Ibu Anita Ratnasari Tanjung, Ketua CT Arsa Foundation, H. Rusdy Mastura, Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, Prof. Dr. H. Mohammad Nuh, Komisaris Utama Bank Mega Syariah, dan Darwisman, Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku, dan Papua, Darwisman, menyampaikan apresiasinya kepada pemegang saham, pengurus, dan pegawai Bank Sulteng atas pemenuhan kewajiban konsolidasi bank sesuai dengan regulasi OJK.

Ia juga memberikan penghargaan kepada PT Mega Corpora yang mendukung penguatan struktur permodalan perbankan melalui pembentukan KUB, dengan PT Bank Mega sebagai perusahaan induk dan Bank Sulteng sebagai perusahaan anak.

"Pembentukan KUB hari ini merupakan bagian dari Pilar 1 Penguatan Struktur dan Keunggulan Kompetitif, sebagaimana tercantum dalam Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia Tahun 2020-2025. Melalui konsolidasi, diharapkan terjadi peningkatan skala ekonomi bank, memperkuat kemampuan menghadapi tantangan ekonomi yang dinamis," kata Darwisman.

Darwisman juga menjelaskan bahwa pembentukan KUB ini diharapkan membawa dampak positif bagi Bank Sulteng, termasuk penguatan tata kelola, manajemen risiko, pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), akselerasi transformasi digital, efisiensi, dan sinergi bisnis yang menguntungkan, seperti perluasan basis pelanggan, layanan bersama, dan pengembangan produk.

"Pemenuhan modal inti minimum hingga Januari 2024 telah diwujudkan, dan kami berharap proses KUB selanjutnya dapat segera dilaksanakan pada Triwulan 1 2024. Semoga langkah ini memberikan dampak positif pada perekonomian dan inklusi keuangan di Sulawesi Tengah," tambahnya.

Pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah yang signifikan pada Triwulan III 2023, diikuti dengan pertumbuhan 13,06% (y-o-y), menjadi dorongan positif bagi OJK untuk mendorong langkah-langkah kolaborasi seperti pembentukan KUB. Melalui sinergi antara PT Mega Corpora, PT Bank Mega, Tbk, dan Bank Sulteng, diharapkan bank ini dapat bersaing secara kompetitif di tingkat nasional dan regional.

OJK meminta agar proses KUB berlanjut dengan tahapan lebih lanjut pada Triwulan 1 2024, dan optimis bahwa kerjasama ini akan membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan literasi keuangan di Sulawesi Tengah. Darwisman menutup sambutannya dengan mengapresiasi semua pihak yang telah berkontribusi pada terlaksananya acara ini, dengan harapan bahwa pencapaian yang telah dilakukan akan memberikan manfaat besar bagi Bank Sulteng di masa depan.

 

 

Standard Post with Image
bank umum

Pemantauan Kinerja Jejak Laba BNI (BBNI) dalam 5 Tahun Terakhir

 

Bprnews.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) bersiap untuk merilis paparan kinerja keuangan pada sore hari ini, Jumat (26/1/2024).

Dalam antisipasi laporan tersebut, konsensus analis memprediksi bahwa laba bersih BBNI akan mencapai Rp21,15 triliun sepanjang tahun 2023.

Tren laba BNI selama lima tahun terakhir menjadi sorotan utama.

Menurut Statistik Perbankan Indonesia (SPI) yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank-bank jumbo atau kelompok bank dengan modal inti (KBMI) IV berhasil mencetak laba sebesar Rp156,36 triliun hingga November 2023, mengalami peningkatan 18,22% secara tahunan.

"70% laba industri perbankan di Indonesia dihasilkan oleh bank-bank jumbo, termasuk BNI," ungkap SPI, mencatat laba industri perbankan pada November 2023 mencapai Rp221,62 triliun.

Meski mengalami penurunan tajam pada 2020 akibat pandemi Covid-19, BNI mampu pulih dan terus tumbuh, mencatatkan laba bersih Rp18,32 triliun pada akhir 2022, tumbuh 67,98% dibanding periode sebelumnya.

Dalam analisis Ciptadana Sekuritas, terungkap bahwa BBNI diprediksi memiliki penilaian yang paling menarik di antara bank-bank besar. Hal ini sejalan dengan tren Return on Equity (ROE) yang meningkat, menciptakan profil kredit yang lebih baik.

"Saham BBNI mendapatkan peringkat overweight dan menjadi pilihan utama saham big banks yang direkomendasikan untuk dibeli dengan target harga Rp5.825," ungkap Ciptadana Sekuritas.

Analisis Erni Marsella Siahaan menyoroti proyeksi pertumbuhan pinjaman yang menarik.

"Kami percaya bahwa pertumbuhan pinjaman akan mencapai titik terendah pada 7% pada 2023 dan akan meningkat menjadi 11% pada tahun 2024. Hal ini didorong oleh pertumbuhan yang lebih seimbang di seluruh segmen," tulisnya.

Selain itu, BNI juga membuka peluang untuk rasio pembayaran dividen yang lebih tinggi, mencapai 50%, dibandingkan dengan dividend payout ratio historisnya sebesar 20-30%. Keputusan ini didukung oleh Capital Adequacy Ratio (CAR) yang berada pada level yang sehat, mencapai 19% pada kuartal II/2023.

"Akselerasi kinerja kredit pada kuartal III/2023 membuat pertumbuhan kredit mencapai 7,8%, mencapai Rp671,4 triliun. Ini didorong oleh ekspansi di segmen berisiko rendah, korporasi blue-chip, segmen konsumer, dan anak usaha," ungkap Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar.

Dengan pertumbuhan laba yang positif pada kuartal III/2023, yakni laba bersih konsolidasi sebesar Rp15,75 triliun, naik 15,1% secara tahunan, BNI tetap menjadi salah satu pemain utama di industri perbankan Indonesia. 

Pendapatan bunga bersih mencapai Rp31,13 triliun, naik 3,1% secara tahunan, meskipun margin bunga bersih turun dari 4,8% pada September 2022 menjadi 4,64% pada September 2023.

 

 

Standard Post with Image
bank umum

Strategi LPS Mengatasi Bank Gagal dan Melindungi Dana Nasabah

Bprnews.id - Tahun ini, beberapa bank mengalami kegagalan dan diambil alih oleh pihak berwenang. Contohnya adalah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma di Madiun yang kehilangan izinnya pada 4 Januari 2024, serta BPR Aceh Utara yang statusnya berubah menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 12 Januari 2024.

Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) berperan sentral dalam menyelamatkan bank, bahkan sebelum disebut sebagai bank gagal.

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, LPS memiliki tugas penting alam merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik serta menangani bank gagal yang berdampak sistemik.

Berikut adalah beberapa kewenangan LPS dalam penanganan bank gagal:

Likuidasi

Pasca dicabutnya izin usaha oleh OJK, LPS mengambil alih hak dan wewenang Pemegang Saham bank. Tindakan pengamanan aset dilakukan sebelum proses likuidasi dimulai. Setelah itu, LPS membentuk tim likuidasi, menyatakan status bank sebagai bank dalam likuidasi, dan melakukan pembubaran badan hukum bank. Tim likuidasi kemudian menyelesaikan hak dan kewajiban Bank Dalam Likuidasi.

Penyertaan Modal Sementara

Salah satu opsi resolusi yang dimiliki LPS adalah melalui Penyertaan Modal Sementara. LPS mengambil alih hak Rapat Umum Pemegang Saham, kepemilikan, dan kepengurusan bank untuk selanjutnya menyuntikkan modal pada bank yang diputuskan diselamatkan. Pada Bank Sistemik, LPS dapat melibatkan pemegang saham lama untuk menyelamatkan bank.

Pengalihan Aset dan Kewajiban Bank

LPS memiliki metode pengalihan sebagian atau seluruh aset dan kewajiban bank kepada Bank Penerima atau Bank Perantara. Pengalihan ini dilakukan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh LPS. Bank Penerima adalah bank yang beroperasi normal, sedangkan Bank Perantara adalah bank umum yang didirikan oleh LPS.

Divestasi

LPS dapat menjual bank yang berhasil diselamatkan dalam jangka waktu tertentu. Divestasi dilakukan setelah mempertimbangkan tingkat pengembalian yang optimal bagi LPS.

Dengan menggunakan berbagai strategi ini, LPS bertujuan untuk mengamankan dana nasabah, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan meminimalkan dampak negatif terhadap perekonomian.

Langkah-langkah ini menggambarkan komitmen LPS dalam menangani bank gagal secara efektif dan melindungi kepentingan nasabah serta sistem keuangan secara keseluruhan.

 

 

Standard Post with Image
BPR

Mentawai Berencana Mendirikan Bank Perkreditan Rakyat, Padangpariaman Jadi Inspirasi

Bprnews.id - Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menerima kunjungan DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai. Rombongan yang diketuai oleh Ketua Komisi II, Juni Firman itu disambut oleh Plh. Sekda Padang Pariaman, Hendri Satria, di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (24/01/2024).

Diketahui pertemuan tersebut dilaksanakan dalam rangka koordinasi dan konsultasi terhadap mekanisme kerjasama dalam pembentukan dan penyertaan modal daerah pada PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Hendri Satria dan jajaran menyambut baik kunjungan ini. Ia memberikan segala bentuk informasi yang dibutuhkan dalam pembentukan dan penyertaan modal daerah pada BPR.

“Kami atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman mengucapkan selamat datang di kabupaten kami, dan semoga apa yang kami sampaikan dapat bermanfaat bagi Kabupaten Kepulauan Mentawai,” jelasnya.

Juni Firman mengungkapkan Kabupaten Kepulauan Mentawai memiliki inisiasi untuk membentuk Bank Perkreditan Rakyat Daerah.

Kehadirannya ke Kabupaten Padang Pariaman ingin melihat tatanan dan struktur pengelolaan serta proses penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

“Kami ingin belajar dari Kabupaten Padang Pariaman yang sudah terlebih dahulu membentuk BPR Daerah. Kami juga ingin mengetahui mekanisme kerjasama dan proses penyertaan modal daerah serta pengelolaannya. Besar harapan kami agar kami diberi ilmu terkait hal tersebut,” ungkapnya.

 

Standard Post with Image
REGULATOR

Kembali Terjadi Pencabutan Izin BPR, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencatat pencabutan izin Bank Perekonomian Rakyat (BPR) pada awal tahun 2024. Kali ini, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto menjadi yang terbaru yang kehilangan izin pada tanggal 26 Januari 2024.

Sebagai respons, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mempersiapkan langkah-langkah untuk membayar simpanan nasabah.

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, menegaskan komitmen LPS untuk memastikan bahwa pembayaran simpanan nasabah akan dilakukan sesuai dengan ketentuan. Proses awal yang akan dilakukan melibatkan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan dan informasi lainnya.

"Verifikasi yang dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," ujar Dimas pada Jumat (26/1).

Pembayaran kepada nasabah akan dilakukan secara bertahap selama periode tersebut. Nasabah juga dapat memantau status simpanannya melalui kantor BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto atau melalui situs resmi LPS.

Dimas menekankan bahwa debitur bank masih dapat melakukan pembayaran cicilan di kantor BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto dengan menghubungi tim likuidasi.

Sebagai imbauan terakhir, ia menegaskan agar nasabah tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

Pencabutan izin ini memberikan catatan terkait kondisi sektor perbankan, dan LPS berupaya memberikan kepastian dan perlindungan kepada nasabah dalam proses pembayaran klaimnya. OJK juga memastikan bahwa seluruh proses berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News