Standard Post with Image
BPR

OJK Resmi Mencabut Izin Operasi PT BPR Bank Pasar Bhakti

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah drastis dengan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti di Kelurahan Celep, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Pencabutan ini dilakukan karena BPR tersebut tidak berhasil mengatasi masalah permodalan yang dihadapinya.

"Pencabutan izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang kami lakukan untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi kepentingan konsumen," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Giri Tribroto.

OJK telah menetapkan BPR Bank Pasar Bhakti dalam status pengawasan sejak 13 Oktober 2021, sebagai Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI), karena tingkat kesehatannya yang rendah. Status ini diperpanjang pada 13 Oktober 2022.

Namun, kondisi BPR Bank Pasar Bhakti terus memburuk, sehingga pada 31 Maret 2023, status pengawasannya ditegaskan menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP). Pengelolaan BPR yang tidak sesuai prinsip kehati-hatian dan kegagalan upaya untuk meningkatkan rasio permodalan menjadi penyebab utama.

Pada 12 Januari 2024, setelah diberi waktu yang cukup, OJK menetapkan BPR tersebut dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR). Namun, upaya penyehatan yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham tidak membuahkan hasil. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun memutuskan untuk tidak menyelamatkan PT BPR Bank Pasar Bhakti dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

Sebagai tanggapan, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti. Dengan langkah ini, LPS akan mengambil alih fungsi penjaminan dan melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. OJK juga mengimbau nasabah PT BPR Bank Pasar Bhakti untuk tetap tenang karena dana mereka dijamin oleh LPS sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Standard Post with Image
UMKM

Jeneponto Akan Berlakukan Jam Buka Tutup Toko Ritel : Peduli UMKM

Bprnews.id - Pj Bupati Jeneponto, Junaedi B,S.Sos,M.H, menyampaikan pentingnya toko kelontong dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama dalam konteks ekonomi dan keberlangsungan usaha kecil.

"Toko kelontong yang ada di rumah-rumah merupakan bagian dari sejarah masyarakat Indonesia. Kebutuhan dapur di masa lalu banyak dipenuhi oleh toko kecil tetangga kita. Usaha mereka adalah bagian dari ekonomi keluarga yang harus kita jaga dan hidupkan kembali," ujar Junaedi saat melakukan obrolan santai di ruang kerjanya pada Kamis (15/2/24).

Sebelum supermarket modern seperti sekarang, toko kelontong telah lama menjadi bagian hidup masyarakat Indonesia. "Para pejuang kelontong telah berusaha memenuhi berbagai kebutuhan agar lebih mudah dijangkau melalui toko-toko di sekitar rumah," tambahnya.

Untuk mendukung dan memberikan perlindungan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Pj Bupati Jeneponto berencana mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) atau surat edaran terkait pembatasan jam operasional ritel modern seperti Alfamar, Alfamidi, dan Indomaret.

"Ini bertujuan agar masyarakat tahu bahwa pemerintah memberikan perhatian kepada pelaku UMKM. Mereka harus diapresiasi dan diberikan aturan yang seimbang dalam berusaha, sehingga tetap menjadi penopang ekonomi keluarga," paparnya.

 

Standard Post with Image
UMKM

Omzet UMKM Tak Terlalu Banyak di Pemilu 2024, Menurut Asosiasi

Bprnews.id - Ketua Umum Akumandiri, Hermawati Setyorinny, mengungkapkan pandangan terkait dampak ekonomi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Sebenarnya pada Pemilu sebelumnya, UMKM lebih banyak mendapatkan cuan dibandingkan Pemilu kali ini," ujar Hermawati pada Kamis, 15 Februari 2024.

Menurut Hermawati, pada Pemilu sebelumnya, 9 dari 10 UMKM mendapatkan orderan yang signifikan dan mengalami peningkatan omzet hingga dua kali lipat. Namun, pada Pemilu kali ini, dampaknya tidak sebesar itu.

"Dari yang dapat mungkin hanya 1 dari 10 UMKM, dan itu pun kenaikan omzetnya tidak signifikan," tambahnya.

Hermawati menduga bahwa ada calon presiden dan calon wakil presiden yang memesan atribut kampanye di luar negeri, seperti kaos, karena jumlahnya yang masif. Dia juga mencatat adanya pergeseran pola kampanye ke arah digital, yang membuat UMKM tidak mendapatkan manfaat yang signifikan dari gelaran kampanye.

Sebelumnya, pada 5 Februari 2024, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Budi Frensidy, juga menyoroti rendahnya pengeluaran Pemilu di kuartal IV 2023. Menurutnya, hal ini tercermin dari lemahnya pertumbuhan jumlah uang beredar M2, yang tidak sebanyak periode kampanye tahun-tahun sebelumnya.

 

Standard Post with Image
Regulator

LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah Jika BPR Jepara Artha Dilikuidasi

Bprnews.id -Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memantau perkembangan BPR Jepara Artha yang kini tengah mengalami goncangan akibat penarikan dana besar-besaran oleh para nasabah, suatu fenomena yang biasa dikenal dengan istilah "rush money".

Menyikapi kondisi tersebut, LPS menjalin koordinasi erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang memiliki kewenangan untuk mencabut izin usaha perbankan. Saat ini, BPR Jepara Artha berada dalam Status Bank Dalam Penyehatan.

"Yang memiliki wewenang untuk mencabut izin usaha perbankan adalah OJK. Jika OJK mencabut izin usaha BPR Jepara Artha, kami siap untuk membayar klaim simpanan nasabah," ungkap Direktur Grup Penanganan Klaim LPS, Sofyan Baihaqi, kepada media pada Selasa (13/2/2024).

Sofyan juga menegaskan bahwa apabila izin usaha BPR dicabut oleh OJK, LPS akan segera melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan serta informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar.

Bagi nasabah yang statusnya telah ditetapkan sebagai simpanan layak bayar dan dijamin oleh LPS, mereka dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang telah ditunjuk oleh LPS.

Proses verifikasi akan dilakukan oleh LPS secara bertahap dalam waktu paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin BPR UMKM. Nasabah yang akan mengambil simpanannya diharapkan untuk menyertakan identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan, seperti buku tabungan atau bilyet deposito.

"Sesuai dengan persyaratan untuk simpanan yang dijamin oleh LPS, nasabah wajib memenuhi 3T, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan, dan tidak terlibat dalam tindak pidana yang merugikan bank," jelas Sofyan.

 

Standard Post with Image
Regulator

OJK Usulkan Perubahan Batas Atas Emisi Karbon, Perusahaan yang Melanggar akan Kena Sanksi

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa peluncuran bursa karbon di Indonesia pada September 2023 belum cukup untuk mencapai target emisi nol bersih pada tahun 2060 mendatang. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan pembangunan ekosistem bursa karbon yang komprehensif.

"Ini tidak bisa hanya bursa karbon itu sendiri, tetapi juga upaya untuk meningkatkan ekosistem itu sendiri, baik dari segi regulasi maupun kebijakan untuk menetapkan batas atas emisi karbon," kata Inarno dalam pernyataannya kepada Antara pada Kamis (15/2).

OJK juga mengusulkan penerapan sistem reward and punishment serta penentuan batas atas emisi karbon bagi pelaku industri. Dengan langkah ini, industri didorong untuk mengurangi tingkat emisi mereka hingga 80%, namun akan dikenakan sanksi jika tidak memenuhi target tersebut.

Meskipun demikian, Inarno menekankan bahwa upaya penurunan emisi ini membutuhkan pengembangan teknologi yang memerlukan biaya yang tidak sedikit. Sebagai alternatif, para pelaku industri yang belum dapat menurunkan emisinya dapat membayar pajak karbon atau membeli unit karbon agar tidak terkena sanksi.

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News