Bprnews.id - Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan tindakan tegas dengan mencabut izin operasional dari tiga BPR. Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya ketidakpatuhan dalam tata kelola bisnis yang berujung pada praktik kecurangan atau fraud.
Pencabutan izin dilakukan terhadap BPR Wijaya Kusuma di Madiun, Jawa Timur, BPR Usaha Madani Karya Mulia di Kota Surakarta, Jawa Tengah, dan BPR Syariah Mojo Artho di Kota Mojokerto. Kepala OJK, dalam pernyataannya, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil setelah sejumlah pelanggaran dalam tata kelola bisnis kedua BPR tersebut terungkap.
"Pencabutan ini dilakukan karena tata kelola bisnis kedua BPR tersebut tidak memadai, yang akhirnya menimbulkan kecurangan," ujar seorang pejabat OJK dalam konferensi pers.
Pencabutan izin usaha tersebut menurut ketentuan yang ditetapkan oleh OJK disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk masalah permodalan dan likuiditas yang tidak dapat diatasi oleh kedua BPR. Sebagai contoh, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh BPR adalah memiliki modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar, namun beberapa dari mereka gagal memenuhi ketentuan ini.
Langkah pencabutan izin usaha oleh OJK juga disusul dengan proses penyelesaian hak dan kewajiban koperasi oleh tim likuidasi dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Meskipun demikian, Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto, menegaskan bahwa kondisi perbankan dan perkonomian Indonesia secara keseluruhan masih dalam kondisi baik.
Namun, penutupan BPR bukanlah hal baru di Indonesia. Sejak beberapa tahun terakhir, telah terjadi penurunan jumlah BPR di Tanah Air. Data dari OJK menunjukkan bahwa pada November 2023, jumlah BPR di Indonesia menyusut sekitar 37 unit dari sebelumnya 1.442 pada tahun 2022.
Meskipun demikian, penyaluran kredit oleh BPR masih terus meningkat. Hingga November 2023, penyaluran kredit BPR mencapai Rp140,18 triliun, meskipun diimbangi dengan peningkatan tingkat kredit bermasalah atau NPL hingga 10,52 persen.
Di tengah kondisi ini, OJK telah mengambil langkah-langkah preventif dan penyelamatan dengan mengeluarkan aturan-aturan baru untuk memperbaiki tata kelola dan manajemen risiko di BPR. Salah satunya adalah POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS, serta POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif BPR.
Kecurangan dalam tata kelola BPR bukan hanya merugikan perusahaan itu sendiri, tetapi juga dapat mengancam stabilitas sistem perbankan secara keseluruhan dan berdampak pada perekonomian lokal. Oleh karena itu, upaya untuk meningkatkan tata kelola dan pengawasan di BPR menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan guna menjaga stabilitas sektor keuangan di Indonesia.
Bprnews.id - PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Mitra Budikusuma Mandiri Kudus melanjutkan kegiatan literasi dan edukasi keuangan dengan menyasar pelajar, kali ini mengunjungi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Masehi Kudus.
Anita Adelina, Direktur Utama BPR Mitra BudiKusuma Mandiri Kudus, menyatakan bahwa tujuan dari kegiatan literasi ini adalah untuk memperkenalkan bank BPR kepada pelajar dan menanamkan kebiasaan menabung sejak dini.
“Kegiatan ini memang rutin diwajibkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setiap semester satu kali atau setahun dua kali, menyasarnya bisa ke sekolah, pasar atau lainnya. Tujuannya untuk memberikan edukasi dan melek literasi keuangan kepada masyarakat secara umum dalam hal ini pelajar dalam mengatur keuangan sejak dini dan secara mandiri,” terang Anita Adelina kepada iskinews.com.
Edukasi yang disampaikan mencakup pemahaman tentang perbedaan antara kebutuhan dan keinginan serta pentingnya menabung untuk masa depan. Anita menjelaskan bahwa pelajar memiliki ingatan yang lebih tajam, sehingga edukasi yang diberikan bisa bermanfaat sampai mereka dewasa.
Kepala SMP Masehi Kudus, Margareta Hani Pramono, menyampaikan apresiasi atas kegiatan literasi yang dilakukan oleh BPR Mitra Budikusuma Mandiri Kudus. Menurutnya, kegiatan ini membantu para siswa memahami konsep bank, khususnya BPR, dan literasi keuangan.
Peserta literasi keuangan seperti Olive, seorang siswa kelas VIII B, juga mengungkapkan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi mereka. "Selain bermanfaat, wawasan kami juga bertambah, minimal bisa mengatur keuangan yang baik dan pentingnya menabung untuk masa depan,” ujarnya.
PT BPR Mitra Budikusuma Mandiri Kudus, yang berlokasi di Jalan Raya Kudus-Colo KM 3, Bae Kudus (Kantor Pusat) dan di Jalan Raya Kudus-Jepara Jetak Kudus (Kantor KAS), menawarkan berbagai layanan seperti solusi modal usaha, Kredit Sertifikasi, Tabungan Hari Raya, dan lainnya. Terpenting, BPR ini diawasi oleh OJK dan dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).
Bprnews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memantau perkembangan BPR Jepara Artha yang kini mengalami kesulitan akibat penarikan uang besar-besaran (rush money) yang dilakukan para nasabah.
Menurut Direktur Grup Penanganan Klaim LPS, Sofyan Baihaqi, LPS tengah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki kewenangan untuk mencabut izin usaha perbankan. Saat ini, BPR Jepara Artha berada dalam Status Bank Dalam Penyehatan.
"Yang punya wewenang mencabut izin usaha perbankan itu OJK. Jika OJK mencabut izin usahanya (BPR Jepara Artha), kita siap membayar klaim simpanan nasabah," ungkap Sofyan kepada awak media, Selasa (13/2/2024).
Lebih lanjut, Sofyan menjelaskan bahwa jika izin usaha BPR dicabut oleh OJK, LPS akan segera melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan serta informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Bagi nasabah yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dan dijamin oleh LPS, mereka dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk oleh LPS.
Proses verifikasi akan dilakukan oleh LPS secara bertahap, paling lama dalam 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin BPR UMKM. Nasabah yang ingin mengambil simpanannya perlu menyiapkan dokumen seperti identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan, seperti buku tabungan atau bilyet deposito.
"Agar simpanan di bank dijamin LPS, nasabah wajib memenuhi syarat 3T, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan, dan tidak melakukan pidana yang merugikan bank," tambah Sofyan.
Bprnews.id - Penjabat (Pj) Bupati Sumedang, Herman Suryatman, memberikan apresiasi terhadap kinerja Bank Sumedang pada tahun 2023 yang dinilai cukup baik, terutama jika dibandingkan dengan beberapa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) lain yang memiliki aset jauh lebih besar.
"Saya melihat kinerja Bank Sumedang di Tahun 2023 relatif lebih baik dari bank-bank yang lainnya khususnya BPR. Berarti Bank Sumedang ini termasuk salah satu Bank terbaik di tingkat nasional," ucap Herman saat menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perumda Bank Sumedang, Kamis (15/2/2024).
Herman menyampaikan terima kasih kepada jajaran direksi Bank Sumedang beserta pengawas dan para pimpinan cabang yang telah membuat Bank Sumedang dapat terus bertahan.
"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Direksi Bank Sumedang, para pengawas, pimpinan cabang, dan tim kerja. Karena berkat semuanya, Bank Sumedang bisa bertahan, dan mudah-mudahan di 2024 dan seterusnya Bank Sumedang bisa tumbuh," ujarnya.
Meskipun mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, Herman menilai bahwa kinerja Bank Sumedang masih bisa bertahan, bahkan penurunannya tidak terlalu signifikan.
"Namun penurunannya juga saat itu tidak terlalu signifikan. Ke depan, Bank Sumedang harus bertumbuh, artinya laba tahun depan harus lebih baik dari 2023," katanya.
Dalam upaya mencapai pertumbuhan yang lebih baik, Herman menekankan bahwa jajaran Bank Sumedang harus terus berimprovisasi dalam bisnisnya.
"Teman-teman harus merapatkan barisan, mengencangkan ikat pinggang, dan terus melakukan perbaikan berkelanjutan," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Bank Sumedang, Krisyana Dewi, juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Sumedang karena telah memberikan dukungan terhadap Bank Sumedang.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Sumedang dan seluruh pemangku kepentingan karena tidak kehilangan objektivitasnya dalam mendukung Bank Sumedang," katanya.
Bprnews.id - Smesco mengadakan kelas pendampingan digital marketing lanjutan selama empat pekan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Program ini bertujuan untuk merespons perubahan perilaku konsumen dalam menyerap informasi pasar, yang menuntut para pelaku UMKM agar tetap berdaya saing di tengah persaingan yang ketat.
"Kita (Smesco) harus memberikan pendampingan sampai dengan tuntas," ujar Wientor Rah Mada, Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia, sesuai arahan dari Menteri Koperasi dan UKM, Teten Maduki.
Konsep pendampingan ini mencakup product market fit, strategi pemasaran di marketplace, online presence, serta cara memahami perilaku konsumen dalam membeli, menggunakan, dan menyebarkan informasi tentang sebuah produk.
"UMKM seringkali menghadapi masalah di sisi pemasaran, terutama jika hanya dikelola oleh satu orang dan tidak update dengan tren baru," tambah Sudanto, ahli digital marketing dari Dimensi.
Peserta pendampingan akan dilatih untuk berpromosi secara organik atau dengan biaya minimal di berbagai platform seperti Google, Google Map, Tiktok, Facebook, dan Instagram. Tujuannya adalah meninggalkan jejak digital promosi sebanyak mungkin agar bisa ditemukan oleh konsumen potensial.
"Pendampingan ini memberikan keahlian bagi UMKM dalam mengembangkan analisis pasar, mengukur kinerja, dan memahami ROI," ungkap Sudanto.
Meski berbayar, pemilik brand UMKM Cetak Cup, Agung, merasa investasinya sepadan dengan ilmu dan informasi terbaru yang didapatkannya.
"Di era digital ini, teknologi terus berkembang. Saya semangat untuk mengejar ilmu dan informasi terbaru," ujar Agung, berharap adanya pendampingan lebih detil untuk jenis cluster usaha yang berbeda agar tercipta komunitas UMKM yang saling terkoneksi untuk berbagi informasi dan pengalaman.