BPR


OJK Resmi Mencabut Izin Operasi PT BPR Bank Pasar Bhakti

Standard Post with Image

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah drastis dengan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti di Kelurahan Celep, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Pencabutan ini dilakukan karena BPR tersebut tidak berhasil mengatasi masalah permodalan yang dihadapinya.

"Pencabutan izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang kami lakukan untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi kepentingan konsumen," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Giri Tribroto.

OJK telah menetapkan BPR Bank Pasar Bhakti dalam status pengawasan sejak 13 Oktober 2021, sebagai Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI), karena tingkat kesehatannya yang rendah. Status ini diperpanjang pada 13 Oktober 2022.

Namun, kondisi BPR Bank Pasar Bhakti terus memburuk, sehingga pada 31 Maret 2023, status pengawasannya ditegaskan menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP). Pengelolaan BPR yang tidak sesuai prinsip kehati-hatian dan kegagalan upaya untuk meningkatkan rasio permodalan menjadi penyebab utama.

Pada 12 Januari 2024, setelah diberi waktu yang cukup, OJK menetapkan BPR tersebut dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR). Namun, upaya penyehatan yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham tidak membuahkan hasil. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun memutuskan untuk tidak menyelamatkan PT BPR Bank Pasar Bhakti dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

Sebagai tanggapan, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti. Dengan langkah ini, LPS akan mengambil alih fungsi penjaminan dan melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. OJK juga mengimbau nasabah PT BPR Bank Pasar Bhakti untuk tetap tenang karena dana mereka dijamin oleh LPS sesuai dengan regulasi yang berlaku.

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News