BPRNews.id - Kamis (28/3/2024), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk melakukan pembayaran dividen tunai dari laba tahun buku 2023. Emiten bersandi BBRI akan membagikan dividen sebesar Rp 35,43 triliun atau Rp 235 per saham, sementara BMRI akan menebar dividen sebesar Rp 33,03 triliun atau Rp 353,95 per saham.
Pembayaran dividen ini datang pada saat yang tepat, berdekatan dengan Hari Raya Idul Fitri serta pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari sejumlah perusahaan swasta.
Bagi pemegang saham BRI, untuk berhak menerima dividen, mereka harus telah memiliki saham pada 13 Maret 2024 untuk pasar reguler dan negosiasi, serta pasar tunai pada 15 Maret 2024. Sedangkan untuk pemegang saham Mandiri, cum date untuk pasar reguler dan negosiasi adalah tanggal 19 Maret 2024, dan pasar tunai 21 Maret 2024.
Selama tahun 2023, BRI mencatat laba bersih tahun berjalan secara konsolidasian sebesar Rp 60,4 triliun, yang menandai pertumbuhan sebesar 17,54% secara tahunan (yoy) dari perolehan tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini didorong oleh penyaluran kredit BRI sebesar Rp 1.266,4 triliun, yang meningkat 11,2% yoy pada periode Desember 2023. Kredit UMKM sendiri mencapai Rp 1.068 triliun, menyumbang komposisi sebesar 84,4%.
Bank Mandiri juga mencatat pertumbuhan yang signifikan, dengan laba bersih sebesar Rp 55,1 triliun, meningkat 33,7% yoy pada periode yang sama.
Kualitas kredit kedua bank tersebut juga terjaga dengan baik, dengan rasio kredit bermasalah (NPL) gross BRI sebesar 3,12% dan NPL net 0,76% per Desember 2023, serta NPL coverage mencapai 229,09%.
BPRNews.id - Kamis (28/3/2024), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk melakukan pembayaran dividen tunai dari laba tahun buku 2023. Emiten bersandi BBRI akan membagikan dividen sebesar Rp 35,43 triliun atau Rp 235 per saham, sementara BMRI akan menebar dividen sebesar Rp 33,03 triliun atau Rp 353,95 per saham.
Pembayaran dividen ini datang pada saat yang tepat, berdekatan dengan Hari Raya Idul Fitri serta pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari sejumlah perusahaan swasta.
Bagi pemegang saham BRI, untuk berhak menerima dividen, mereka harus telah memiliki saham pada 13 Maret 2024 untuk pasar reguler dan negosiasi, serta pasar tunai pada 15 Maret 2024. Sedangkan untuk pemegang saham Mandiri, cum date untuk pasar reguler dan negosiasi adalah tanggal 19 Maret 2024, dan pasar tunai 21 Maret 2024.
Selama tahun 2023, BRI mencatat laba bersih tahun berjalan secara konsolidasian sebesar Rp 60,4 triliun, yang menandai pertumbuhan sebesar 17,54% secara tahunan (yoy) dari perolehan tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini didorong oleh penyaluran kredit BRI sebesar Rp 1.266,4 triliun, yang meningkat 11,2% yoy pada periode Desember 2023. Kredit UMKM sendiri mencapai Rp 1.068 triliun, menyumbang komposisi sebesar 84,4%.
Bank Mandiri juga mencatat pertumbuhan yang signifikan, dengan laba bersih sebesar Rp 55,1 triliun, meningkat 33,7% yoy pada periode yang sama.
Kualitas kredit kedua bank tersebut juga terjaga dengan baik, dengan rasio kredit bermasalah (NPL) gross BRI sebesar 3,12% dan NPL net 0,76% per Desember 2023, serta NPL coverage mencapai 229,09%.
BPRNews.id - Nasabah Bank Woori Saudara (BWS) Kantor Cabang Sukabumi di Jalan Sudirman, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, mengalami kesulitan dalam mendapatkan nomor antrian saat hendak pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Keluhan ini menjadi sorotan warga setempat, yang merasa terganggu dengan pelayanan yang kurang memadai.
Salah satu nasabah BWS KC Sukabumi, DM, mengeluhkan bahwa setiap tahun saat para pensiunan ASN mengambil THR, selalu sulit mendapatkan nomor antri. Meskipun berusaha dari pagi, namun nomor antrian sudah habis sejak pukul 7.00 WIB, yang tentu saja menimbulkan kekecewaan di kalangan nasabah.
"Seharusnya pihak bank membagikan nomor antrian mulai pukul 7.00 WIB. Tapi nampaknya, nomor antrian dibagikan pada malam hari sehingga saat pagi hari sudah tidak tersisa. Hal ini sangat mengganggu nasabah yang ingin mencairkan THR," ungkap DM kepada Radar Sukabumi, Kamis (28/3).
DM bahkan menilai bahwa terdapat oknum di BWS KC Sukabumi yang sengaja mengklaim nomor antrian untuk dijual kepada nasabah. Hal ini diduga terjadi karena keberadaan antrian yang sudah habis sejak malam hari.
Menanggapi keluhan ini, Corporate Secretary BWS, Wuryanto, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami para nasabah. Dia menegaskan bahwa BWS akan terus berupaya memperbaiki sistem dan meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah.
"BWS juga akan melakukan investigasi secara internal terkait dugaan jual beli nomor antrian kepada nasabah. Jika terbukti benar, kami akan bertindak tegas terhadap semua oknum yang terlibat," ujar Wuryanto.
BWS juga menghimbau nasabah yang mengalami hal serupa untuk langsung melakukan pengaduan di cabang terdekat atau melalui layanan resmi BWS Call 1500 012 yang tersedia 24 jam untuk informasi produk dan pengaduan nasabah.
BPRNews.id - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal mengimbau masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan menjelang Hari Raya Idulfitri atau Lebaran. Karena menjelang lebaran, kebutuhan masyarakat akan keuangan biasanya meningkat, dan hal ini menjadi sasaran bagi pelaku penipuan.
Kepala OJK Tegal, Novianto Utomo, menyatakan bahwa salah satu aksi penipuan yang perlu diwaspadai adalah transfer anonim dari pinjol ilegal. "Tiba-tiba ada dana masuk ke rekening, nah korban ini akan dipaksa mengembalikan dana dengan bunga yang tinggi," ujar Novianto pada Rabu (27/3/2024).
Novianto menekankan bahwa jika ada masyarakat yang menjadi korban modus penipuan ini, mereka harus segera melapor ke bank atau perlindungan konsumen OJK. Penting untuk tidak menggunakan uang tersebut dan mengabaikan debt collector yang memaksa menagih uang.
Selain itu, Novianto juga mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap modus penipuan lain, seperti pengiriman parcel melalui pesan online, misalnya WhatsApp. Banyak pengiriman file yang ternyata bertujuan untuk mencuri data, seperti email dan informasi kartu kredit.
"Modus penipuan ini banyak terjadi menjelang lebaran. Mirip dengan pengiriman file via WhatsApp, saat diklik, ternyata itu modus untuk penipuan sniffing," jelasnya.
Imbauan ini diberikan oleh OJK Tegal sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari upaya penipuan yang semakin canggih dan merugikan.
BPRNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) semakin mengukuhkan persiapannya untuk menjalankan amanat baru sesuai dengan UU No 4 Tahun 2023. Dalam rangka menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan diberlakukan pada 12 Januari 2028, LPS sedang dalam proses penyusunan peraturan yang komprehensif untuk memastikan kesiapan pelaksanaan.
Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, LPS berkomitmen untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam menyusun regulasi yang tepat guna. "Kita harus siap saat PPP diterapkan," ujarnya.
LPS telah mengambil langkah proaktif dengan menyusun draft peraturan pelaksanaan yang mencakup aspek penting seperti iuran kepesertaan, penjaminan untuk lini usaha tertentu, dan prosedur likuidasi perusahaan asuransi. Deadline penyusunan peraturan ini, sesuai dengan UU P2SK, adalah 2 Januari 2025.
Purbaya menambahkan bahwa LPS tengah aktif berdiskusi dengan OJK, perusahaan asuransi, dan pakar asuransi lainnya untuk mendapatkan masukan yang berharga dalam menyusun regulasi yang efektif.
Selain itu, pada tahun 2024, LPS bersama Kemenkeu dan OJK fokus pada penyusunan peraturan teknis pelaksanaan serta memperkuat sumber daya manusia dan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan PPP. Ini termasuk pelatihan karyawan dalam bidang perasuransian untuk memastikan kelancaran program ini.
LPS juga telah melakukan perubahan organisasi dengan menambah posisi Dewan Komisioner yang membidangi PPP dan mengisi SDM untuk organisasi terkait PPP.
Selanjutnya, pada Oktober 2023, LPS resmi menjadi anggota penuh International Forum of Insurance Guarantee Scheme (IFIGS), sebuah organisasi internasional yang beranggotakan 25 penjamin asuransi dari 22 negara. Hal ini memungkinkan LPS memperoleh informasi dan mendapat sharing pengalaman dari negara-negara lain dalam pelaksanaan penjaminan asuransi.
“Dalam persiapan Program Penjaminan Polis ini, LPS juga telah bekerja sama dengan Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC) dengan penugasan pegawai LPS di KDIC dan sebaliknya. Selain itu, rencananya LPS akan berkolaborasi dengan PIDM Malaysia dan melakukan pertukaran pegawai,” tambah Purbaya.