BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) untuk layanan fintech peer to peer (P2P) lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) terkait batas atas pendanaan produktif. Hal ini merupakan amanat dari Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"Saat ini OJK sedang menyusun RPOJK LPBBTI yang merupakan amanat dari Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, di Jakarta, Rabu.
Agusman menjelaskan bahwa salah satu aspek yang sedang dipertimbangkan adalah kenaikan batas atas pendanaan produktif, yang saat ini dapat dilakukan hingga Rp2 miliar. Rencana ini sedang dalam kajian, dimana LPBBTI yang memiliki TWP90 maksimal 5 persen dalam enam bulan terakhir, dan tidak sedang dalam pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha dari OJK, dapat memperoleh batas atas yang lebih tinggi.
TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Sementara itu, OJK juga sedang mengkaji opsi pencabutan moratorium pemberian izin usaha penyelenggara LPBBTI khusus sektor produktif dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pertimbangan ini mencakup kebutuhan masyarakat terhadap layanan LPBBTI, potensi pertumbuhan penyelenggara LPBBTI eksisting, serta persaingan usaha yang sehat dan tidak melanggar hukum.
Dalam konteks fintech P2P lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan pada Februari 2024 terus meningkat, mencapai 21,98 persen secara year on year (yoy), dengan nilai mencapai Rp61,10 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) tetap terjaga di posisi 2,95 persen.
BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah beberapa kali memanggil PT Commerce Finance, yang dikenal sebagai penyedia layanan paylater SPaylater terafiliasi dengan e-commerce Shopee, menyusul banyaknya pengaduan masyarakat terkait penagihan yang dilakukan layanan tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menekankan perlunya perkuatan mekanisme internal dispute resolution dan penelitian akar masalah dari sisi internal maupun eksternal perusahaan terkait banyaknya pengaduan yang diterima.
"Kami meminta PT Commerce Finance memperkuat mekanisme internal dispute resolution dan meneliti akar masalah dari sisi internal maupun eksternal perusahaan terkait banyaknya pengaduan yang diterima OJK, termasuk kelemahan atas proses bisnis yang ada," ungkap Agusman dalam keterangan resmi pada Kamis (4/4/2024).
Agusman menambahkan bahwa proses bisnis ini mencakup aspek penagihan pinjaman, kehati-hatian dalam penyaluran kredit, dan seleksi calon debitur. Dia juga menyoroti perlunya kepatuhan terhadap regulasi yang jelas, terutama terkait tindakan penagihan yang tidak boleh menggunakan kata kasar, mengancam, atau mengganggu konsumen di luar jam yang ditentukan.
Seabank, yang terafiliasi dengan SPaylater, melaporkan pertumbuhan kredit sebesar 12,55 persen menjadi Rp 17,88 triliun pada tahun 2023, dengan pendapatan bunga bersih (net interest income/NII) naik 53 persen menjadi Rp 5,78 triliun.
Selama tahun 2023, OJK menerima total 406 pengaduan dari konsumen terkait layanan PT Commerce Finance atau SPaylater, dengan 88 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan. Rata-rata, terdapat tujuh pengaduan terkait perilaku petugas penagihan SPaylater setiap bulan. Pada Januari 2024, tercatat enam pengaduan terkait hal serupa.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan beberapa pokok permasalahan yang sering diadukan, termasuk penagihan dengan kata-kata kasar, intimidasi, dan penagihan diluar jam yang ditentukan.
"Regulasi sudah jelas, tindakan penagihan tidak boleh melanggar aturan, termasuk tidak menggunakan kata kasar, tidak mengancam, dan hanya dilakukan pada waktu yang ditentukan," tegas Friderica.
BPRNews.id - Perumda BPR Bank Salatiga kembali mengganti kerugian empat nasabah senilai Rp 10,2 miliar, setelah sebelumnya telah membayarkan Rp 7,7 miliar. Penggantian ini dilakukan menyusul putusan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 2728 K/PDT/2023 tanggal 30 Oktober 2023.
"Dalam upaya untuk taat hukum, kami melakukan penggantian tersebut sesuai dengan regulasi dan kemampuan keuangan Bank Salatiga," ungkap Direktur Utama Perumda BPR Bank Salatiga, Darto Supriyadi, dalam pernyataan resmi pada Kamis (4/4/2024).
Darto menjelaskan bahwa penggantian sejumlah Rp 10,2 miliar ini sudah disepakati dalam empat tahap, dengan tahap pertama sebesar Rp 2,5 miliar dibayarkan pada awal Januari 2024 setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas Bank Salatiga. Sementara itu, penggantian sisanya, sebesar Rp 204 juta, akan dilakukan selama tiga bulan mulai Februari 2024.
Meskipun demikian, satu nasabah dengan kerugian sekitar Rp 722 juta masih dalam proses persidangan dan belum mencapai inkrah. Namun, begitu inkrah, pihak bank akan segera menyelesaikan proses penggantian dengan baik, sebagaimana proses penggantian sebelumnya.
Kerugian yang dialami nasabah tersebut disebabkan oleh tindakan oknum pegawai lama yang tidak bertanggung jawab, yang diduga telah melakukan korupsi dengan modus penyimpangan dana nasabah sejak tahun 2008 hingga 2018.
"Komitmen kami jelas, untuk selalu memenuhi hak nasabah dengan baik. Oleh karena itu, kami melakukan penggantian sesuai dengan regulasi dan kemampuan bank," tegas Darto.
Perumda BPR Bank Salatiga menghadapi tuntutan nasabah senilai Rp 18,9 miliar akibat kasus korupsi ini, yang diperkirakan telah menyebabkan kerugian bank mencapai Rp 31 miliar.
Kasus korupsi ini merupakan bayang-bayang masa lalu manajemen lama Perumda BPR Bank Salatiga yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang diputuskan di pengadilan. Ini menjadi tantangan serius bagi bank dalam memulihkan kepercayaan masyarakat serta menjaga integritas dan transparansi di masa mendatang.
BPRNews.id - Perumda BPR Garut dilaporkan tidak mematuhi kesepakatan bersama terkait publikasi keuangan, yang telah disetujui dalam forum koordinasi di bawah Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Komisariat Tasikmalaya. Ketua Komisariat Perbarindo, H. Budiman, menegaskan pentingnya transparansi dan koordinasi dalam laporan kinerja tahunan BPR kepada publik.
"Sesuai prinsip transparansi, laporan publikasi kinerja tahunan BPR harus dipublikasikan kepada masyarakat. Ini telah diatur dalam kesepakatan bersama dan harus dilaksanakan oleh masing-masing direksi BPR," ujar H. Budiman dalam wawancara dengan Kabar Garut.com pada Kamis, 4 April 2024.
Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan publikasi keuangan Perumda BPR Garut dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui dalam forum musyawarah Perbarindo. Hal ini menimbulkan spekulasi publik terkait komitmen Perumda BPR Garut terhadap visi dan misi Perbarindo.
Kepala Bagian Administrasi dan Umum Perumda BPR Garut, Agus, sebelumnya menyatakan bahwa laporan publikasi telah sesuai dengan arahan Direktur Utama Perumda BPR Garut.
"Kami melaksanakan itu sesuai arahan Pak Dirut," ujarnya.
Ketidaksesuaian antara pelaksanaan publikasi keuangan Perumda BPR Garut dengan kesepakatan bersama di Perbarindo menunjukkan adanya kesenjangan antara praktik lapangan dan prinsip koordinasi yang telah ditetapkan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan anggota Perbarindo Tasikmalaya, yang menganggap pentingnya konsistensi dan komitmen dalam mempertahankan transparansi dan kebersamaan dalam industri perbankan rakyat.
Perbarindo Tasikmalaya berharap agar Perumda BPR Garut dapat segera menyesuaikan pelaksanaan publikasi keuangan sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama, demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan tersebut.
BPRNews.id - PT BPR LPN Panampuang berhasil mempertahankan kinerja usahanya dengan baik sepanjang tahun 2023. Data yang dirilis menunjukkan total Aset mencapai Rp42,5 Miliar, realisasi Kredit sebesar Rp 19,3 Miliar, Dana Pihak Ketiga sejumlah Rp34,4 Miliar, dan Laba Bersih Usaha mencapai Rp 271 Juta.
"Dalam kinerja tahun 2023, kami di PT BPR LPN Panampuang dapat mempertahankan stabilitas. Mulai dari total Aset hingga pendapatan operasional. Per 31 Desember 2023, kami mencatat Aset sebesar Rp42,5 Miliar, realisasi Kredit Rp19,3 Miliar, Dana Pihak Ketiga Rp34,4 Miliar, dan Laba Bersih Usaha Rp261 Juta," ungkap Direktur Utama PT BPR LPN Panampuang, Yandrizon, kepada Padang Ekspres.
Yandrizon menjelaskan bahwa stabilitas kinerja usaha di tahun 2023 dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Faktor-faktor seperti strategi internal perusahaan serta kondisi ekonomi eksternal, termasuk penurunan daya beli yang mempengaruhi ekonomi, menjadi pertimbangan utama.
Dalam evaluasi akhir tahun 2023, PT BPR LPN Panampuang mencatatkan total Aset sebesar Rp 42,5 Miliar. Dana Pihak Ketiga yang berhasil dihimpun sebesar Rp 34,4 Miliar, dengan dana tabungan menjadi penyumbang terbesar.
"Sementara itu, realisasi Kredit sebesar Rp19,3 Miliar tetap berada pada tingkat yang stabil. Kami juga berhasil meningkatkan pendapatan operasional, dengan pendapatan bunga mencapai Rp3,4 Miliar dan pendapatan lainnya Rp 252 Juta," tambah Yandrizon.
PT BPR LPN Panampuang dikenal sebagai salah satu BPR yang mampu mengoptimalkan dana murah, terutama dari dana tabungan. Kinerja positif ini telah membantu menekan biaya dana dan meningkatkan pendapatan.
"Atas nama manajemen, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung. Kami berharap tahun 2024 ini PT BPR LPN Panampuang dapat mencapai hasil yang lebih baik," tutup Yandrizon.