Bprnews.id - DPD Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Sumatera Utara (Sumut) melaksanakan Pelatihan Program Pemeliharaan Kompetensi Kualifikasi Direktur Tingkat 1 dan Komisaris BPR Angkatan I tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Swiss-Bell Inn, Kota Medan, Senin.
Pelatihan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Bagian Pengawasan Perbankan, Abdul Muin Akmal Padang, serta dihadiri oleh Ketua Perbarindo Pusat yang diwakili Zinsari selaku Ketua Bidang Pendidikan, dan Ketua DPD Perbarindo Sumut, Hardey Sabar Silaban.
Abdul Muin Akmal Padang menyampaikan bahwa program pelatihan ini merupakan hasil kerjasama yang baik antar BPR/BPRS, yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi para Direktur dan Komisaris.
Menurutnya, seiring dengan perkembangan dan kompleksitas bisnis yang semakin kompetitif, para pengurus BPR/BPRS harus mampu mengimbanginya untuk mempertahankan eksistensi di sektor jasa keuangan.
"Eksistensi BPR/BPRS tidak hanya terkait dengan tingkat kompetensi, tetapi juga dengan pengelolaan SDM yang berkualitas dan berkelanjutan. Penerapan Tata Kelola Bank yang baik merupakan cerminan komitmen pengurus BPR/BPRS dalam melaksanakan ketentuan dan peraturan yang berlaku," kata Akmal dalam sambutannya.
Akmal menambahkan bahwa kesadaran untuk menjaga kredibilitas dan integritas dalam setiap aspek pengelolaan BPR/BPRS adalah hal yang tidak terpisahkan dari tata kelola yang baik. Inovasi dalam menyediakan produk dan jasa perbankan berbasis digital juga menjadi kunci untuk meningkatkan daya saing di era perbankan digital.
Ketua Perbarindo Sumut, Hardey Sabar Silaban, mengungkapkan bahwa Perbarindo fokus pada tiga modul utama dalam pelatihan ini: penerapan Tata Kelola Perusahaan, penerapan Peraturan dan Perundang-undangan yang Berlaku, serta penerapan Manajemen Risiko Kredit, Operasional, Likuiditas, dan Kepatuhan.
"Kegiatan pemeliharaan bagi pemegang sertifikat kompetensi BPR-BPRS dilaksanakan melalui pelatihan penyegaran yang diselenggarakan oleh Perbarindo," jelas Hardey.
Sekretaris Perbarindo Sumut, Mery Sulianty Sitanggang, menambahkan bahwa pelatihan ini juga merupakan amanah dari Peraturan OJK No.19 tahun 2023 tentang Pengembangan Kualitas SDM BPR dan BPR Syariah, yang mewajibkan anggota Direksi dan Dewan Komisaris BPR dan BPR Syariah untuk mengikuti program pemeliharaan secara berkala minimal satu kali dalam tiga tahun sejak berlakunya sertifikat kompetensi kerja.
Hisar Sitanggang, Ketua Biro Pendidikan Perbarindo Sumut, menyatakan bahwa kegiatan ini akan berlangsung selama tiga hari dan diikuti oleh 10 peserta, terdiri dari 9 Direktur dan 1 Komisaris BPR/BPRS di Sumut. Trainer yang dihadirkan adalah Ir. Zinsari, M.M., MBA dari Jakarta dan Dr. H. Saparuddin Siregar, SE., Ak, SAS, M. Ag., MA dari Perbarindo Sumut.
Bprnews.id - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) menjalin kerja sama strategis dengan PT Bank Perekonomian Rakyat Dana Pensiun Taspen (BPR Dapen Taspen) untuk meningkatkan kualitas layanan dan program bagi peserta. Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara keduanya telah ditandatangani pada 14 Mei 2024.
Melalui kerja sama ini, peserta Taspen akan mendapatkan edukasi yang lebih baik tentang produk dan layanan Taspen serta BPR Dapen Taspen di kantor-kantor cabang Taspen dan BPR Dapen Taspen. Sekretaris Perusahaan Taspen, Yoka Krisma Wijaya, menyatakan bahwa peserta Taspen kini dapat memilih BPR Dapen Taspen sebagai kantor pembayaran manfaat.
"Kerja sama ini memberikan pilihan yang lebih beragam bagi peserta untuk memilih kantor bayar sesuai dengan keinginan melalui BPR Dapen Taspen, selain dari beberapa Bank Himbara yang terdaftar sebagai mitra bayar Taspen," kata Yoka dalam keterangan resminya, Selasa (14/5).
Dengan tambahan ini, jumlah mitra bayar Taspen menjadi 45, tersebar di seluruh Indonesia. BPR Dapen Taspen terletak di 27 Kantor Cabang (KC) Taspen, termasuk KC Jakarta I, Palembang, Bandar Lampung, Bengkulu, Jakarta II, Bandung, hingga Kendari.
Selain untuk keperluan layanan dan produk Taspen, para peserta juga dapat mengakses beberapa produk dari BPR Dapen Taspen, seperti pembukaan rekening pembayaran pensiun dan berbagai produk kredit perbankan.
"Taspen dan seluruh mitra bayar Taspen senantiasa mematuhi seluruh ketentuan perbankan, asuransi, dan perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia. Taspen juga menjamin kerahasiaan data dan keamanan data setiap peserta," pungkas Yoka. Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi peserta Taspen dalam mengakses layanan keuangan dan pensiun.
Bprnews.id - Kinerja Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah menunjukkan tren yang positif di tengah tantangan penurunan jumlah bank, termasuk langkah agresif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan konsolidasi sektor perbankan.
Menurut data Statistika Perbankan Indonesia yang dirilis oleh OJK, kinerja BPR menunjukkan pertumbuhan yang menggembirakan pada dua bulan pertama tahun ini. Laba tahun berjalan BPR mencapai Rp966 miliar per Februari 2024, naik 100,62% dari periode yang sama tahun sebelumnya.
Dari sisi intermediasi, BPR juga meningkatkan penyaluran kredit hingga Rp142,19 triliun per Februari 2024, naik 8,48% dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, aset BPR tercatat mencapai Rp193,93 triliun, menunjukkan pertumbuhan sebesar 6,62% pada periode yang sama.
Di sisi lain, laba tahun berjalan BPRS mencapai Rp45,13 miliar, meskipun mengalami penurunan 25,81% dari tahun sebelumnya.
Namun, pembiayaan BPRS tumbuh 17,01% mencapai Rp17,42 triliun, dengan aset yang meningkat 13,31% menjadi Rp22,97 triliun. Dana pihak ketiga (DPK) juga meningkat menjadi Rp1,88 triliun, naik 32,46%.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa upaya konsolidasi yang dilakukan OJK bertujuan untuk memperkuat sektor BPR melalui merger dan akuisisi. Meskipun jumlah BPR menurun, konsolidasi telah terbukti memperkuat ketahanan permodalan bank serta tata kelola dan manajemen risiko.
"Saat ini, OJK telah menyetujui penggabungan 43 BPR menjadi 14 BPR dan sedang dalam proses konsolidasi 32 BPR menjadi 10 BPR," kata Dian.
Namun, Dian menegaskan bahwa konsolidasi tidak berarti mengurangi jumlah kantor cabang BPR. Meskipun beberapa BPR digabung, kantor-kantor cabang tetap ada, tetapi dalam status yang berubah.
Sementara itu, BPR yang ditutup oleh OJK adalah yang sudah tidak mungkin diselamatkan atau memiliki masalah keuangan yang signifikan. Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT BPR Dananta pada 30 April 2024.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Dananta merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," ujar OJK dalam pengumumannya.
Meskipun jumlah BPR mengalami penurunan dari 1.623 bank pada Desember 2021 menjadi 1.566 bank pada Maret 2024, kinerja BPR dan BPRS secara keseluruhan menunjukkan pertumbuhan yang positif, memberikan harapan bagi stabilitas sektor perbankan di masa yang akan datang.
Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa sebanyak 43 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan/atau BPR Syariah (BPRS) telah melakukan konsolidasi melalui merger hingga Maret 2024, menghasilkan 14 BPR/S yang lebih efisien.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa proses konsolidasi ini berkontribusi pada penguatan sektor keuangan, dengan menekankan peningkatan modal dan tata kelola yang baik.
"Hingga Maret 2024, masih ada 25 BPR/S dalam proses konsolidasi menjadi 8 BPR/S, dan 32 BPR/S sedang dalam pemenuhan kelengkapan dokumen konsolidasi menjadi 10 BPR/S. Ini menandakan bahwa konsolidasi dan penguatan BPR/S akan terus berlanjut," ujar Dian dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2024 secara virtual di Jakarta, Senin.
Meskipun terjadi pengurangan jumlah BPR/S, Dian menegaskan bahwa sektor ini mengalami pertumbuhan yang positif, dengan pertumbuhan aset, kredit, dan dana pihak ketiga (DPK) mencapai angka di atas 7 hingga 9 persen per Maret 2024.
"Konsolidasi BPR/S telah terbukti memperkuat ketahanan permodalan bank, serta memberikan nilai tambah bagi masyarakat, terutama UMKM, dan perekonomian secara keseluruhan," tambahnya.
Dalam upaya meningkatkan modal BPR/S, Dian menyoroti bahwa sebagian besar BPR/S masih belum memenuhi ketentuan permodalan minimum. Namun, dengan penambahan modal oleh pemegang saham dan langkah-langkah merger, diharapkan BPR/S dapat memenuhi persyaratan tersebut.
Dian juga menjelaskan bahwa konsolidasi BPR/S tidak berarti mengurangi jumlah kantor. Kantor-kantor BPR/S yang bertahan akan tetap beroperasi, namun kemungkinan akan menjadi cabang dari BPR yang bertahan.
Lebih lanjut, Dian menyampaikan bahwa BPR/S yang ditutup atau dicabut izin usahanya oleh OJK biasanya sudah tidak mungkin diselamatkan, baik karena fraud maupun kelemahan keuangan yang signifikan.
"Dengan penyehatan dan penguatan BPR/S, OJK bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan," ujarnya.
OJK terus mendorong konsolidasi dan penguatan BPR/S sebagai bagian dari upaya untuk menjawab tantangan industri ini. Sebagai langkah lanjutan, OJK akan meluncurkan Peta Jalan Penguatan BPR/S 2024-2027 sebagai landasan kebijakan untuk mengembangkan industri BPR dan BPRS.
Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan "pembersihan" terhadap Bank Perekonomian Rakyat (BPR) atau Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) untuk memperkuat sektor tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa sekitar ratusan BPR/BPRS akan mengalami pengurangan dalam proses ini.
Saat ini, jumlah BPR di Indonesia mencapai 1.566 bank pada Maret 2024, menyusut 57 bank dari Desember 2021 yang tercatat masih sebanyak 1.623 BPR.
"Kami akan terus lakukan konsolidasi penguatan terhadap BPR melalui proses merger dan lain-lain," jelas Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK secara virtual, Senin (13/5/2024).
Tindakan ini tidak hanya mencakup pencabutan izin usaha (CIU), tetapi juga merger antara sejumlah BPR/BPRS yang dimiliki oleh satu pemilik, dalam rangka penerapan Single Presence Policy (SPP) untuk memperkuat permodalan BPR/BPRS.
Hingga Maret 2024, OJK telah menyetujui penggabungan 43 BPR/BPRS menjadi 14 BPR/BPRS. Masih ada 25 BPR/BPRS lagi yang akan konsolidasi menjadi 8 BPR/BPRS, serta 32 BPR/BPRS dalam pemenuhan kelengkapan dokumen konsolidasi menjadi 10 BPR/BPRS.
Meskipun terjadi pengurangan jumlah BPR/BPRS, data statistik menunjukkan pertumbuhan positif industri BPR, seperti pertumbuhan kredit sebesar 9,42%, dana pihak ketiga 8,60%, dan aset 7,34% secara tahunan per Maret 2024.
"Dengan konsolidasi BPR, ini terbukti memperkuat ketahanan permodalan dan penerapan tata kelola, sehingga memberikan nilai tambah bagi BPR dan masyarakat," terang Dian.
Penguatan ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memberikan BPR/BPRS fungsi serupa dengan bank umum, seperti dapat go public dan berpartisipasi dalam sistem pembayaran.
Dian menekankan bahwa penguatan ini perlu dilakukan karena BPR merupakan garda terdepan dalam pengembangan ekonomi masyarakat, terutama UMKM, usaha perorangan, dan masyarakat kecil. BPR diharapkan dapat menjadi community bank yang melayani masyarakat kelas bawah.