Standard Post with Image
BPR

Mantan Karyawan BPR Candi Agung Amuntai Dituntut 7 Tahun

Bprnews.id – Kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan pegawai Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Candi Agung Amuntai, Taufik Rahman, telah memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) menyatakan bahwa Taufik Rahman terbukti bersalah melakukan penyelewengan dana nasabah BPR Candi Agung Amuntai Cabang Telaga Silaba pada periode 2017-2022.

JPU meyakini bahwa pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 KUHP, yang menjadi dakwaan utama, telah terbukti. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Taufik Rahman dengan pidana selama 7 tahun dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa," demikian bunyi tuntutan yang dibacakan oleh JPU Bagas Satriaji, SH.

Selain pidana penjara selama 7 tahun, Taufik Rahman juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Lebih lanjut, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp779.925.700.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," tambah JPU.

Dalam dakwaannya, JPU Sumantri Aji Surya Irawan, SH, menjelaskan bahwa terdakwa Taufik Rahman telah melakukan tindakan “Fraud” atau penyalahgunaan wewenang sebagai Funding Officer (FO) saat masih bekerja di BPR Candi Agung Amuntai Kantor Cabang Telaga Silaba antara tahun 2017-2022. 

Modus operandi yang digunakan oleh terdakwa termasuk layanan ‘jemput bola’ tanpa melakukan penyetoran dana nasabah, menarik uang tanpa sepengetahuan nasabah, dan memalsukan tanda tangan nasabah untuk slip penarikan.

Perbuatan terdakwa selama empat tahun tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp779 juta dari 22 nasabah. "Hasil audit total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp779.925.700," jelas Sumantri saat pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaan, JPU menempatkan pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagai dakwaan utama, dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagai dakwaan alternatif.

Sejak proses penyidikan hingga persidangan, terdakwa Taufik Rahman ditahan dan berstatus sebagai tahanan titipan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Amuntai.

 

 

Standard Post with Image
BPR

Kredit Macet dan Kebangkrutan Ancam Stabilitas Bank Perekonomian Rakyat

Bprnews.id – Kredit macet di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) terus membengkak di tengah gelombang likuidasi bank bangkrut, di mana saat ini jumlahnya telah mencapai 11 bank dan semuanya berupa BPR.

Menurut Statistik Perbankan Indonesia yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rasio kredit bermasalah Non-Performing Loan (NPL) BPR meningkat menjadi 10,55% pada Maret 2024, dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya di level 8,42%. Nilai kredit macet BPR juga naik dari Rp7,63 triliun pada Maret 2023 menjadi Rp9,84 triliun pada Maret 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan sejumlah faktor yang menyebabkan meningkatnya NPL di BPR. "Peningkatan NPL BPR dipengaruhi di antaranya oleh berakhirnya kebijakan restrukturisasi dan persaingan usaha debitur yang semakin kompetitif sehingga meningkatkan eksposur risiko kredit," ujarnya dalam jawaban tertulis pada Jumat (17/5/2024).

Meski demikian, upaya mitigasi dampak negatif atas peningkatan rasio NPL tersebut telah dilakukan. Rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) BPR terpantau memadai pada level 32,6%. 

"Rasio CAR yang berada jauh di atas ambang batas tersebut menunjukkan bahwa BPR memiliki ketahanan permodalan yang mampu menyerap risiko yang dihadapi, utamanya risiko kredit," tutur Dian.

Selain itu, BPR juga aktif membentuk cadangan kerugian sebagai buffer apabila terdapat penurunan kualitas kredit.

Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Tedy Alamsyah, juga menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi BPR. Dalam hal kredit bermasalah, BPR menghadapi dampak kebijakan restrukturisasi Covid-19. 

"Beberapa pelaku industri telah mengurangi kredit-kredit restrukturisasi sebagai akibat adanya relaksasi Covid-19, sehingga kredit yang ada telah dinormalisasi, akibatnya terjadi kenaikan NPL," ujarnya.

Seiring dengan meningkatnya NPL, industri BPR pun mengalami maraknya pencabutan izin usaha karena kebangkrutan. OJK telah mencabut izin usaha 11 bank bangkrut tahun ini. 

Salah satu bank yang baru-baru ini dicabut izinnya adalah PT BPR Dananta dari Kudus, mengacu pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Dananta.

Dengan demikian, sepanjang tahun ini sudah ada 11 bank yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK. Padahal, tahun 2024 baru berjalan empat bulan. Semua bank yang bangkrut merupakan BPR. Sementara, tahun lalu terdapat empat bank bangkrut di Indonesia.

Sejak 2005, total ada 133 bank yang bangkrut di Tanah Air. Tedy menyatakan bahwa pencabutan izin BPR oleh OJK bukan karena alasan bisnis semata, tetapi juga karena adanya fraud

"Semua pelaku industri saya yakin tidak pernah mengharapkan atau menginginkan bisnisnya ditutup karena ada tindakan yang merugikan bank," ujar Tedy.

 

Standard Post with Image
BPR

Langkah Antisipatif Cegah Fraud di BPR

Bprnews.id – Perbankan adalah bisnis yang berisiko tinggi. Data menunjukkan adanya potensi besar terjadinya kecurangan atau fraud di perbankan, khususnya di Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Untuk mencegah fraud, moderasi etika Tri Kaya Parisudha perlu diterapkan, kata praktisi BPR, Dr. I Gusti Ngurah Alit Asmara Jaya, dalam ujian terbuka Ni Nyoman Ayu Suryandari dari Prodi Doktor Ilmu Akuntansi (PDIA) FEB Universitas Udayana.

Dr. Alit menekankan bahwa kecurangan yang dilakukan oleh pengurus atau pengelola BPR dapat menyebabkan kebangkrutan BPR. "Pada bank skala lokal, terjadinya kecurangan dapat berpengaruh signifikan pada kesehatan BPR. Reputasi perbankan bisa terancam karena kecurangan, mengingat perbankan adalah lembaga kepercayaan. Oleh karena itu, pengelolaan perbankan harus prudent dan didasari aspek etika," ujarnya.

Peningkatan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) BPR sangat diperlukan, terutama dalam penerapan etika. Kompetensi teknis tanpa etika tidak akan berarti banyak.

Sementara itu, Ni Nyoman Ayu Suryandari mengungkapkan hasil penelitiannya pada 128 BPR yang menunjukkan penyebab utama kecurangan di BPR adalah faktor internal, terutama karyawan BPR.

Penurunan jumlah BPR di Indonesia dari 2015 hingga 2022 disebabkan oleh merger dan pencabutan izin usaha (CIU) oleh OJK akibat kecurangan atau kondisi BPR yang memburuk.

Suryandari fokus meneliti faktor internal yang menyebabkan kecurangan di BPR, serta pencegahannya melalui etika Tri Kaya Parisudha, ajaran agama Hindu yang mengedepankan berpikir, berkata, dan berbuat yang benar.

Penelitiannya yang berjudul "Efek Moderasi Etika Berdasarkan Tri Kaya Parisudha pada Hubungan Fraud Hexagon dan Jarak Kekuasaan Terhadap Kecurangan" menggunakan teori Fraud Hexagon. Teori ini menyatakan bahwa motivasi seseorang melakukan kecurangan terdiri dari peluang, rasionalisasi, tekanan, kapabilitas, ego, dan kolusi.

Hasil penelitian Suryandari memberi masukan pada manajemen BPR untuk memperhatikan kondisi karyawan yang dapat memotivasi mereka melakukan kecurangan.

Kondisi ketidakadilan di BPR yang cukup tinggi juga memotivasi terjadinya kecurangan. Promotor Prof. Dr. I Ketut Yadnyana, didampingi Koprodi PDIA Prof. Wayan Suartana, mengatakan bahwa kecurangan bisa terjadi di mana-mana, khususnya di BPR. Penelitian Suryandari berusaha mengungkap motivasi seseorang melakukan kecurangan.

"Berdasarkan teori fraud hexagon, elemen yang membuat seseorang melakukan kecurangan termasuk tekanan, peluang, tata kelola yang buruk, rasionalisasi, kapabilitas, ego, dan kolusi. Kapabilitas di sini berarti kemampuan melihat celah untuk melakukan kecurangan, melihat kelemahan dalam manajemen. Ego berarti sifat yang dimiliki seseorang melebihi kapasitas atau akal sehatnya, dan kolusi berarti kecurangan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih," jelas Yadnyana.

Dari hasil penelitian, tekanan, peluang, rasionalisasi, ego, kolusi, dan kapabilitas dapat mempengaruhi terjadinya kecurangan. Moderasi etika Tri Kaya Parisudha terbukti mampu memperlemah niat karyawan melakukan kecurangan.

"Tri Kaya Parisudha mampu menjadi strategi anti-fraud. Walaupun ada tekanan, ego, rasionalisasi, atau peluang, jika seseorang memiliki etika yang sudah melekat dalam dirinya, ia akan berpikir berkali-kali sebelum melakukan kecurangan," tandas Yadnyana.

 

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Sebut Satu Pinjol Kena Denda Rp 300 Juta, Ini Penyebabnya

Bprnews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp300.000.000 pada satu perusahaan pinjaman online (pinjol) atas pelanggaran ketentuan terkait pemasaran produk dan/atau layanan.

Selain denda tersebut, OJK juga memberikan perintah terkait implementasi dan pengawasan aktivitas pemasaran yang wajib dipatuhi oleh perusahaan pinjaman online yang bersangkutan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa OJK telah memberikan sanksi kepada 58 perusahaan jasa keuangan yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen sepanjang Januari hingga April 2024.

Rincian sanksi tersebut adalah sebagai berikut:

  • 35 perusahaan dikenakan sanksi peringatan tertulis.
  • 3 perusahaan mendapatkan surat perintah.
  • 10 perusahaan dikenakan sanksi denda.

Selain itu, hingga 30 April 2024, tercatat 67 perusahaan telah melakukan ganti rugi kepada konsumen atas 205 pengaduan yang diterima. OJK juga menerima 127.000 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), dengan 9.100 di antaranya berupa pengaduan.

Friderica juga menjelaskan bahwa OJK telah melakukan pemantauan terhadap 2.210 iklan, di mana 45 di antaranya belum memenuhi ketentuan. "OJK segera mengambil langkah perbaikan, menghentikan iklan, dan mencegah kerugian bagi masyarakat," ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner OJK.

Menanggapi tren pengaduan, Friderica mengungkapkan bahwa meskipun terjadi penurunan pada bulan Februari, namun kembali naik pada bulan berikutnya. Terkait dengan pengawasan perilaku perusahaan keuangan (market conduct), OJK telah melakukan penegakan hukum berupa sanksi administratif terhadap perusahaan-perusahaan yang terlambat memberikan laporan.

Total sanksi administratif yang dikenakan adalah sebagai berikut:

  • Denda terhadap 56 perusahaan dengan total nilai Rp480,9 juta.
  • Sanksi tertulis kepada 16 perusahaan.
Standard Post with Image
bank umum

Pencabutan Izin Usaha Paytren: Langkah Tepat Menyelamatkan Calon Investor

Bprnews.id – Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat. 

Masalah-masalah yang telah lama terjadi seputar Paytren, seperti kantor yang tidak ditemukan, kekurangan pegawai, dan ketidakpatuhan terhadap persyaratan modal kerja bersih, menjadi faktor penentu.

Menurut Nailul, langkah OJK tersebut menjawab keraguan akan kapabilitas Paytren dalam menyelenggarakan produk investasi.

"Saya rasa dengan dicabutnya izin Paytren, ya menjawab pertanyaan selama ini, di mana Paytren tidak punya kapabilitas untuk mengelola investasi," ujarnya pada Kamis, 16 Mei 2024.

Pencabutan izin usaha Paytren juga dianggap sebagai tindakan yang menyelamatkan lebih banyak calon investor yang mungkin tergiur oleh iming-iming investasi dari Paytren.

Sebagai penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang didirikan oleh ustad terkenal Yusuf Mansur pada tahun 2013, Paytren baru terdaftar pada 2018 setelah mengalami pembekuan oleh Bank Indonesia pada 2017 karena tidak memiliki izin bisnis uang elektronik.

Dalam tiga tahun terakhir, Paytren telah mencoba untuk dijual oleh Yusuf Mansur, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil hingga akhirnya izin usahanya dicabut oleh OJK.

Pada 8 Mei 2024, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen, yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.

Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan, PT Paytren Aset Manajemen harus mematuhi lima konsekuensi yang ditetapkan oleh OJK. Termasuk di antaranya, larangan melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi, kewajiban menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dan OJK, serta pembubaran perusahaan paling lambat dalam waktu 180 hari.

Pencabutan izin usaha ini memicu pertanyaan lebih lanjut tentang pengelolaan investasi yang dapat memberikan pelajaran berharga bagi masyarakat dalam melakukan investasi yang aman dan terpercaya.

 

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News