BPRNews.id - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia No. 9/2024 tentang penerapan tata kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) mengharuskan BPR dan BPRS yang dimiliki dan dikendalikan oleh pemegang saham yang sama untuk melakukan konsolidasi melalui penggabungan atau peleburan. Langkah ini memberikan keuntungan bagi Perumda BPR Kabupaten Sukabumi, yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah daerah, serta membebaskan mereka dari kewajiban pengalihan ke Bank Pembangunan Daerah (BPD).
BPR yang dimiliki pemerintah daerah hadir dalam bentuk Perseroda, Perumda, dan PD, dan semuanya merupakan aset pemerintah. Meskipun memiliki perbedaan hukum, pembinaan rutin tetap diperlukan, terutama dengan berlakunya Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), yang mewajibkan transformasi semua BPR menjadi Bank Perekonomian Rakyat pada Januari 2025.
Kepala Perumda BPR Kabupaten Sukabumi, Budi Santoso, mengungkapkan, "Dengan adanya regulasi baru ini, kami dihadapkan pada tantangan besar untuk meningkatkan kapasitas SDM dan penguatan hubungan dengan pemangku kepentingan. Kami siap untuk beradaptasi dengan perubahan yang ada demi memenuhi standar yang ditetapkan oleh POJK."
Salah satu fokus utama saat ini adalah peningkatan dan pengembangan SDM di bidang teknologi informasi. Perubahan ini mendorong BPR untuk lebih progresif dalam menjalankan fungsi bisnis komersial yang efektif. "Kami menyadari pentingnya adaptasi teknologi dan pengembangan SDM untuk mengikuti tuntutan regulasi baru ini. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan operasional kami," tambah Budi.
Pemerintah, melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), juga telah merumuskan POJK No. 7/2024 untuk mengatur tindakan operasional BPR milik Pemda. POJK No. 9/2024 yang mulai berlaku 1 Juli 2024 ini bertujuan menyempurnakan struktur dan proses tata kelola BPR, termasuk pemegang saham, pelaksana tugas direksi, komisaris/dewas, penerapan fungsi kepatuhan dan komite, audit internal, manajemen risiko dan anti Fraud, penanganan benturan kepentingan, integritas pelaporan, sistem teknologi, dan rencana bisnis BPR.
Meskipun berbagai inisiatif telah dijalankan, tantangan kompetensi masih menjadi perhatian. "Kami memahami bahwa kompetensi menjadi kunci utama dalam penerapan prinsip perbankan yang prudent. Kami akan terus melakukan evaluasi dan penyesuaian untuk memastikan efektivitas dari regulasi ini," tutup Budi Santoso.
Dengan berbagai regulasi dan perubahan yang ada, BPR Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan mendukung inklusi keuangan yang lebih baik di Indonesia.
BPRNews.id - Investasi dalam bentuk deposito tetap menjadi pilihan menarik saat ini, dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) adalah salah satu tempat yang bisa diandalkan untuk itu.
Direktur Utama BPR Parinama, Didi Hartono, menjelaskan, "Deposito BPR Parinama berkomitmen untuk menyediakan solusi investasi yang tidak hanya menguntungkan tetapi juga aman bagi nasabah. Kami juga memberikan layanan produk deposito dengan bunga yang lebih menarik dibandingkan bank umum."
BPR Parinama menawarkan berbagai jenis deposito berjangka dengan pilihan tenor yang fleksibel, mulai dari 1 bulan. Untuk mempermudah nasabah, mereka juga menyediakan layanan e-Advis yang membuat administrasi dan manajemen deposito menjadi lebih mudah.
Didi Hartono menambahkan, "Dalam hal suku bunga, BPR Parinama menawarkan tingkat bunga yang bisa mencapai maksimal setara dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Ini menjadikan produk deposito kami salah satu yang paling menarik di pasar."
Direktur BPR Parinama, Mochamad Robbi Pramujianto, juga menyoroti bahwa proses pembukaan rekening deposito di BPR Parinama sangat mudah dan cepat. "Kami memastikan bahwa nasabah dapat segera menikmati keuntungan dari deposito mereka."
Dia juga menambahkan, "Selain bunga yang lebih tinggi, nasabah juga berkesempatan mendapatkan hadiah seperti voucher belanja atau Cashback jika beruntung."
Dana nasabah dijamin oleh LPS, yang memberikan keamanan ekstra. Jika terjadi force majeure, dana dapat dicover maksimal Rp 2 miliar, dan bunga tidak akan melebihi tingkat penjaminan LPS. Selain itu, BPR Parinama juga menawarkan promosi menarik bagi nasabah yang membuka deposito dengan penempatan di atas Rp 500 juta.
Dengan berbagai keuntungan ini, produk deposito dari BPR Parinama menjadi pilihan investasi yang menguntungkan dan aman untuk masyarakat.
BPRNews.id - Generasi Z saat ini menjadi kelompok yang paling banyak terjebak dalam pinjaman online (pinjol), menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK mengungkapkan bahwa gaya hidup yang tidak bijak menjadi salah satu penyebab utama masalah ini.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, mengatakan, “Mahasiswa banyak terjebak pinjol karena gaya hidup mereka. Kami berharap mereka lebih bijaksana dalam mengelola keuangan.”
Kiki, sapaan akrab Friderica, menambahkan bahwa tidak semua pinjol itu ilegal. “Ada pinjol yang legal dan diawasi oleh OJK. Namun, literasi keuangan tetap sangat penting,” ujarnya. “Dengan pemahaman yang baik tentang keuangan, generasi muda bisa melindungi diri mereka dari jebakan pinjol dan produk keuangan ilegal lainnya.” tambahnya
Kiki juga menjelaskan manfaat dari literasi keuangan. “Jika generasi muda memahami cara menggunakan produk keuangan dengan benar, mereka bisa menghindari masalah finansial dan meningkatkan kesehatan keuangan mereka,” kata Kiki. “Literasi keuangan yang baik akan membantu mereka membuat keputusan yang lebih cerdas.”
Menurut data OJK, pada April 2024, total penyaluran pinjaman online mencapai Rp21,67 triliun. Outstanding pinjaman online, yaitu pinjaman yang belum dilunasi, tercatat sebesar Rp57,35 triliun. Dari jumlah tersebut, pinjaman laki-laki mencapai Rp25,78 triliun, sedangkan pinjaman perempuan mencapai Rp31,57 triliun. Generasi Z mendominasi outstanding pinjaman online dengan total Rp28,86 triliun dan juga mencatatkan angka kredit macet terbesar, yaitu Rp667,10 miliar.
Friderica Widyasari Dewi menegaskan, “Kami ingin meningkatkan literasi keuangan di kalangan generasi muda untuk membantu mereka mengelola keuangan dengan bijak dan menghindari jebakan pinjaman online.”
BPRNews.id - Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2024, PT BPR Bank Bulungan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim-Kaltara dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan edukasi tentang Hari Indonesia Menabung untuk anak-anak usia sekolah.
Kegiatan sosialisasi dan edukasi ini dimulai pada Minggu, 28 Juli, di Tebu Kayan. Acara ini dihadiri oleh puluhan anak dari berbagai lembaga pendidikan mulai dari PAUD, SD, hingga SMP.
Acara berlangsung meriah, dimulai dengan senam pagi untuk meningkatkan kebugaran jasmani, dilanjutkan dengan penampilan berbagai tarian kreasi dari masing-masing lembaga pendidikan, dan ditutup dengan drama teater.
Selama pertunjukan seni tari, PT BPR Bank Bulungan dan OJK memberikan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya memiliki tabungan untuk masa depan.
Direktur Utama PT BPR Bank Bulungan, Lenny Marlina, menjelaskan bahwa mereka sebagai penyedia jasa keuangan terus berupaya memberikan edukasi dan literasi inklusi kepada anak-anak sejak usia dini terkait manfaat menabung di bank.
"Kami menggandeng OJK Kaltim-Kaltara dan Pemkab Bulungan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bulungan untuk menyukseskan kegiatan ini," kata Lenny.
Lenny juga menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi dan edukasi ini juga akan menyasar anak-anak berkebutuhan khusus.
"InsyaAllah, kegiatan sosialisasi dan edukasi literasi keuangan inklusi akan berlanjut besok, Senin, 29 Juli, di salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) Tanjung Selor," tambah Lenny.
BPRNews.id - Sepanjang tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut 14 izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo, menjelaskan bahwa banyaknya BPR yang tutup atau dicabut izinnya beberapa bulan belakangan ini disebabkan oleh lemahnya manajemen dan tata kelola. Selain itu, BPR juga mengalami masalah permodalan yang kurang kuat dan persaingan bisnis yang ketat. BPR juga terlambat dalam mengadopsi kemajuan teknologi.
"Jadi bukan karena adanya Fraud sebagai penyebab dominan," kata Arianto.
Arianto menambahkan bahwa tata kelola menjadi salah satu perhatian utama regulator dalam pengelolaan BPR. Oleh karena itu, regulator menerbitkan POJK 7/2024 untuk memastikan BPR/BPRS meningkatkan kualitas tata kelolanya, terutama setelah terbitnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan maraknya digitalisasi keuangan. UU P2SK dan POJK 7/2024 membawa angin segar bagi iklim bisnis BPR dan peningkatan tata kelola BPR atau BPRS.
"Namun, implementasinya menghadirkan beberapa tantangan," lanjut Arianto. Menurutnya, penerapan tata kelola yang efektif membutuhkan komitmen dan sumber daya memadai, terutama bagi BPR atau BPRS kecil. Selain itu, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelatihan dan pengembangan karyawan juga diperlukan. Arianto berpandangan bahwa konsolidasi industri melalui akuisisi dan merger justru berpotensi memicu resistensi.
"Tantangan lain termasuk penyesuaian teknologi, persaingan dengan Fintech, dan kompleksitas regulasi yang tentunya tidak lepas dari tata kelola yang baik," tutup Arianto.
Sebagai informasi, OJK telah mencabut 14 izin usaha BPR sepanjang 2024, yaitu:
Pada 2023, OJK juga telah mencabut izin usaha 4 BPR lainnya yaitu BPR Bagong Inti Marga (BIM) di Jawa Timur, Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) di Jawa Barat, BPR Indotama UKM Sulawesi, dan BPR Persada Guna di Jawa Timur.