Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Luncurkan Program Tuntas untuk Literasi Keuangan Disabilitas

BPRNews.id - Penyandang disabilitas menjadi prioritas utama dalam program edukasi keuangan yang diluncurkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejalan dengan Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021-2025. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan pada Jumat (9/8/2024), “Penyandang disabilitas perlu dibekali dengan keterampilan literasi keuangan agar mereka dapat lebih mandiri secara finansial dan hidup sejahtera.”

Friderica menyatakan komitmen OJK untuk mendukung hak-hak penyandang disabilitas dan memastikan mereka bisa memanfaatkan produk serta layanan keuangan dengan optimal. “Kami mendorong Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk menciptakan ekosistem yang lebih inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas,” ujarnya.

OJK juga menginstruksikan PUJK untuk menerapkan kebijakan pelindungan konsumen yang ramah disabilitas serta menyediakan layanan khusus. Sebagai bagian dari upaya ini, OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan serta meluncurkan Program Satu Disabilitas Satu Rekening (Tuntas) untuk mendorong keuangan inklusif.

 

Standard Post with Image
REGULATOR

JK Tambah Lima Pelapor Baru dalam POJK SLIK

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi kedua dari POJK Nomor 18/POJK.03/2017 mengenai Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Regulasi terbaru ini menambahkan lima pelapor baru dalam sistem SLIK, termasuk sektor perasuransian.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut baik keputusan OJK tersebut. Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu, mengungkapkan bahwa POJK ini bertujuan untuk memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan serta infrastruktur pasar keuangan. Togar menambahkan, “Perusahaan asuransi sangat berkepentingan dengan SLIK, terutama untuk produk asuransi jiwa kredit dan produk dengan uang pertanggungan yang besar, yang dapat mencapai miliaran Rupiah.”

Dia juga menjelaskan, “Penambahan entitas ini diharapkan dapat menyediakan informasi yang lebih komprehensif tentang debitur, mendukung analisis penyediaan dana, manajemen risiko asuransi, dan/atau penjaminan.” Togar mencatat bahwa seiring dengan kemajuan teknologi, ada beberapa perubahan signifikan dalam pelaporan melalui SLIK. Data kini akan dikumpulkan secara terpusat dan dikelola oleh OJK, dengan industri asuransi diharuskan menggunakan format yang seragam dan konsisten.

Menurut Togar, “Data yang terkumpul akan lebih mudah diakses untuk pengambilan keputusan terkait polis asuransi. Informasi yang komprehensif akan membantu industri asuransi dalam melakukanpenilaian risiko yang lebih akurat. Data yang tercatat akan terintegrasi, mencakup seluruh informasi debitur seperti pinjaman dan kewajiban finansial.” Dia juga menekankan bahwa OJK akan dapat mengawasi data secara langsung, memungkinkan pemantauan yang lebih efektif mengenai kesehatan finansial debitur dan potensi risiko.

Togar berharap penerapan POJK 11 Tahun 2024 akan memberikan dampak positif jangka panjang bagi industri asuransi jiwa, termasuk dalam penilaian risiko untuk keputusan polis. “Saya juga berharap aturan ini akan meningkatkan penerapan manajemen risiko yang lebih maksimal, membantu dalam penetapan premi, dan mengurangi risiko klaim tak terduga,” ujarnya. Dia menambahkan bahwa transparansi proses underwriting akan meningkat, memungkinkan perusahaan asuransi untuk lebih akurat dalam menghitung potensi risiko.

Sebelumnya, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menjelaskan bahwa POJK ini diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan akan informasi debitur yang lebih komprehensif. Lima pelapor baru yang harus melapor di bawah POJK ini termasuk perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit, perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, serta fintech lending. Batas waktu untuk menjadi pelapor adalah satu tahun sejak POJK ini diundangkan pada 31 Juli 2024.

 

Standard Post with Image
BPR

BPR Serang Kolaborasi dengan Pemkab Serang dalam Penyaluran Dana Desa

BPRNews.id - PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Serang (Perseroda) telah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Bank bjb KCK Banten untuk mendukung penyaluran dana desa.

 

Direktur Utama PT BPR Serang, Dadi Suryadi, di Serang, mengungkapkan bahwa kegiatan ini telah direncanakan sejak lama dan akhirnya terealisasi baru-baru ini.

 

"Kerjasama ini bertujuan untuk mempermudah dan memperlancar akses aparatur desa dalam mengurus kredit dan tabungan melalui BPR Serang, dengan mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di PT BPR Serang," jelasnya.

 

Kerjasama ini tidak hanya mencakup para kepala desa, tetapi juga seluruh perangkat desa. Ke depan, targetnya adalah agar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga dapat memanfaatkan layanan BPR dalam pengelolaan keuangan desa.

 

"Dengan adanya kerjasama ini, kami berharap inklusi keuangan dapat ditingkatkan melalui BPR, termasuk dalam hal payroll, sehingga pelayanan di desa-desa bisa lebih mudah," tambahnya.

 

Mengenai kolaborasi dengan Bank bjb KCK Banten, Dadi menjelaskan bahwa Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Serang masih dikelola oleh Bank bjb. Oleh karena itu, dana desa dari Pemkab Serang akan masuk ke Bank bjb terlebih dahulu sebelum disalurkan ke BPR Serang.

 

"Dana desa akan diteruskan dari Bank bjb ke BPR Serang. Sementara itu, pemotongan penghasilan tetap kepala desa (Siltap), angsuran, dan keperluan lainnya masih menggunakan Bank bjb," jelasnya lebih lanjut.

 

Pada acara penandatanganan kerjasama ini, hadir Plt Asisten Daerah (Asda) I Sugi Hardono, Asda II Febrianto, Inspektur Kabupaten Serang Rudi Suhartanto, serta 326 kepala desa dan camat se-Kabupaten Serang.

 

Selain itu, dalam kegiatan ini juga diselenggarakan literasi dan inklusi keuangan mengenai produk dan layanan PT BPR (Perseroda) bersama DPMD Kabupaten Serang dan para kepala desa se-Kabupaten Serang, yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Nanang Supriatna.

 

Standard Post with Image
BPR

BPR Kirana Relokasi Kantor ke Surabaya untuk Perluas Jangkauan Nasabah di Kota Besar

BPRNews.id - BPR Kirana Indonesia memutuskan untuk merelokasi kantornya dari Pare, Kediri ke Surabaya. Langkah ini diambil agar BPR Kirana Indonesia dapat lebih dekat dengan pusat bisnis di Surabaya dan lebih mudah diakses oleh para nasabahnya.

 

Hingga akhir Juli 2024, BPR Kirana telah berhasil menggaet lebih dari 11 ribu nasabah. "Mayoritas nasabah kami berada di kota-kota besar, oleh karena itu kami memutuskan untuk merelokasi kantor ke Surabaya," ungkap Direktur Utama BPR Kirana Indonesia, Natanael Edwin Supranoto, saat berbicara dengan media di Surabaya pada Jumat (9/8/2024).

 

BPR Kirana Indonesia yang berdiri sejak 1996, sebelumnya dikenal sebagai BPR Prima Dadi Arta. Setelah diakuisisi oleh Komunal Group pada Januari 2022, BPR Kirana Indonesia mencatat pertumbuhan aset yang signifikan, meningkat dari Rp 5,6 miliar menjadi Rp 963,3 miliar pada Juli 2024, atau hampir 200 kali lipat. Pertumbuhan ini didorong oleh digitalisasi dan inovasi dalam layanan. BPR Kirana Indonesia saat ini memiliki tiga produk unggulan, yaitu e-deposito, tabungan dengan bunga kompetitif, dan kredit usaha.

 

"Pertumbuhan aset dan dana pihak ketiga yang pesat mencerminkan kepercayaan masyarakat yang semakin tinggi terhadap BPR Kirana Indonesia. Kami berharap dengan relokasi ke Surabaya, kami dapat memperluas jangkauan layanan dan tetap menjaga serta melayani nasabah setia kami," ujar Yonathan, Direktur Operasional BPR Kirana Indonesia, kepada media di Surabaya.

 

Selain inovasi digital, pertumbuhan aset dan dana pihak ketiga juga didukung oleh strategi kolaborasi. Saat ini, BPR Kirana telah menjalin kemitraan dengan lebih dari 150 BPR lainnya dalam hal penyediaan likuiditas dan sindikasi kredit.

 

Lebih lanjut, BPR Kirana Indonesia terus menjaga rasio NPL Net rata-rata pada kisaran 0,7-1,2 persen.

 

Prestasi yang membanggakan adalah BPR Kirana Indonesia berhasil meraih predikat sangat baik dan menempati posisi teratas di kelompok BPR dengan aset Rp 250 hingga Rp 500 miliar. Prestasi ini dicapai berkat pertumbuhan aset kredit yang eksponensial dengan tetap menjaga kualitas kredit, sehingga menghasilkan laba yang signifikan. BPR Kirana Indonesia meraih predikat tersebut karena dinilai unggul dalam tiga kriteria penilaian utama, yaitu rentabilitas, likuiditas, dan efisiensi.

 

Per Juni 2024, BPR Kirana Indonesia telah mencapai peringkat ke-26 dari 1.551 BPR di Indonesia berdasarkan besaran asetnya.

 

Dengan pembukaan kantor baru di Surabaya, BPR Kirana berkomitmen untuk terus meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia dan berkontribusi pada perkembangan industri BPR secara keseluruhan.

 

BPR Kirana Indonesia telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan Republik Indonesia sejak 2 Juni 1997 dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), BPR Kirana memastikan bahwa simpanan nasabah tetap aman dan terjamin.

 

Standard Post with Image
BPR

Silatnas PSP BPRS 2024 Mendorong Penguatan Industri BPR Syariah di Indonesia

BPRNews.id - Asosiasi Bank Perekonomian Rakyat Syariah Indonesia (ASBISINDO) mengadakan seminar dan silaturahmi nasional yang melibatkan para Pemegang Saham Pengendali (PSP) BPR Syariah dari seluruh Indonesia. Acara ini, yang berlangsung di Hotel Alana, Yogyakarta pada 8-10 Agustus 2024, bertujuan untuk memperkuat industri BPR Syariah agar tetap berintegritas, tangguh, dan kontributif, serta memberikan akses keuangan bagi UKM dan masyarakat luas.

 

Ketua Umum Kompartemen BPR Syariah ASBISINDO, Cahyo Kartiko, dalam sambutannya menyampaikan bahwa BPR Syariah telah berhasil melewati masa-masa sulit selama tiga tahun terakhir. Hal ini dibuktikan dengan peningkatan aset BPR Syariah yang tumbuh sebesar 12,20% hingga April 2024, mencapai Rp. 22,76 triliun.

 

Pertumbuhan ini juga didukung oleh peningkatan Pembiayaan yang Diberikan dan Dana Pihak Ketiga yang masing-masing tumbuh 14,31% dan 11,59%, menjadi Rp. 17,66 triliun dan Rp. 15,20 triliun, dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya (YoY).

 

“Kami di industri BPRS mampu bertahan menghadapi berbagai tantangan dan hambatan, serta mampu memanfaatkan peluang yang ada untuk meraih kepercayaan masyarakat dalam bermitra dengan BPR Syariah,” ujar Cahyo.

 

Namun demikian, Cahyo menambahkan bahwa pertumbuhan ini dihadapkan pada berbagai tantangan strategis yang perlu diatasi, termasuk persoalan permodalan, dimana sebagian besar BPR Syariah masih berskala kecil, persaingan dengan lembaga keuangan lain, kompetensi sumber daya manusia, model bisnis yang belum mapan, serta keterbatasan infrastruktur TI.

 

"Kegiatan ini kami adakan untuk memberikan gambaran kepada para pemegang saham mengenai aturan-aturan baru dalam mewujudkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023 – 2027," jelasnya.

 

Selain itu, Cahyo juga menekankan pentingnya pembaharuan citra industri BPR Syariah sebagai Bank Perekonomian. Tidak hanya fokus pada pembiayaan, tetapi juga bagaimana meningkatkan peran BPR Syariah dengan memperkuat tata kelola perusahaan yang baik. Dengan adanya peluang masuk ke pasar modal, BPR Syariah dapat memperluas bidang usaha ke arah penukaran valuta asing dan transfer dana.

 

"UU P2SK menjadi momentum penting bagi industri BPR Syariah untuk menentukan posisi yang tepat di tengah persaingan industri jasa keuangan di Indonesia. Kami juga bersyukur dengan diterbitkannya Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024-2027 oleh Otoritas Jasa Keuangan," tambah Cahyo.

 

Deden Firman Hendarsyah, Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, dalam diskusi dengan para PSP BPR Syariah se-Indonesia, menekankan bahwa BPR Syariah harus lebih aktif dalam sektor UMKM. "Industri BPR Syariah harus menangkap potensi pembiayaan UMKM di Indonesia yang masih sangat besar. BPR Syariah harus bisa menjadi salah satu lokomotif akselerasi pembiayaan di UMKM dan terus mengoptimalkan peran di sektor tersebut dalam rangka mendorong inklusi keuangan, khususnya keuangan syariah di Indonesia," kata Deden.

 

Deden juga menambahkan bahwa OJK telah mengeluarkan Visi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS (RP2B) 2024-2027 serta Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027. "Dengan roadmap ini, kami berharap Industri BPR Syariah bisa terus melakukan inovasi produk dan layanan. BPR Syariah harus memiliki hal unik yang lebih mudah didapatkan serta memberikan manfaat besar kepada masyarakat," jelasnya.

 

"OJK akan terus mendukung perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, berdaya saing, dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional," tutup Deden.

 

Sebagai informasi tambahan, acara Seminar dan Silaturahmi Nasional PSP BPR Syariah 2024 ini dibuka oleh Dr. Ir. Kuncoro Cahyo Aji, M.Si., Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi DIY. Acara ini juga dihadiri oleh Defri Andri, Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah OJK, Eko Yunianto, Kepala OJK DIY, Ahmad Subhan, Direktur Group Analis Stabilitas Keuangan LPS, dan Putu Rahwidhiyasa, Direktur Bisnis dan Kewirausahaan Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News