BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa beberapa bank telah merevisi target laba mereka untuk tahun 2024 dengan memangkasnya. Revisi ini terjadi setelah sejumlah bank hanya mencatat pertumbuhan laba satu digit sepanjang semester pertama 2024, yang seiring dengan penurunan rasio margin bunga bersih atau net interest margin (NIM) menjadi 4,57% dari 4,8% pada bulan sebelumnya.
Kepala Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa revisi target laba bank ini juga terkait dengan kondisi suku bunga global yang masih tinggi, sementara suku bunga kredit tetap stabil di tengah meningkatnya suku bunga dana pihak ketiga (DPK). “Meskipun demikian, sesuai RBB (rencana bisnis bank), revisi dari bank NIM pada akhir 2024 diproyeksikan masih tergolong stabil dibandingkan NIM pada semester I-2024. Hal ini ditunjukkan oleh capaian realisasi laba perbankan pada Juni 2024 yang lebih baik dibandingkan proyeksi pada awal tahun,” ujar Dian dalam keterangannya, dikutip Senin (12/8/2024).
Dian juga berharap bahwa kinerja perbankan akan tetap terjaga baik pada tahun 2024, meskipun diakui “mungkin tidak setinggi tahun lalu.” Dian menambahkan, "Dengan optimisme bahwa penyaluran kredit perbankan di 2024 masih cukup tinggi dengan pencapaian double digit, pertumbuhan kinerja perbankan pada tahun 2024 diharapkan tetap terjaga baik meskipun mungkin tidak setinggi tahun lalu."
Kinerja industri perbankan pada semester pertama 2024 sebagian besar ditopang oleh kredit korporasi yang tumbuh positif. Dian menjelaskan bahwa hal ini dipengaruhi oleh sinyal positif dari pemulihan ekonomi pasca pandemi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap stabil di kisaran 5%. “Hal ini memberikan sinyal yang positif bagi dunia usaha untuk kembali melakukan ekspansi bisnis dan aktivitas operasional,” terangnya.
Lebih lanjut, Dian menyatakan bahwa tingginya suku bunga global yang disertai dengan fluktuasi nilai tukar juga menyebabkan korporasi domestik lebih memilih pembiayaan dari perbankan domestik yang memiliki suku bunga kredit yang cenderung stabil. “Sejalan dengan hal tersebut, perbankan optimis akan pencapaian target pertumbuhan kredit perbankan di akhir tahun 2024,” tandasnya.
Selain itu, berdasarkan hasil revisi RBB 2024-2026, Dian mengungkapkan bahwa secara umum bank telah merevisi ke atas target kredit dan dana pihak ketiga (DPK) pada akhir tahun 2024, sesuai dengan proyeksi OJK.
BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang berupaya meningkatkan kualitas Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS) di wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara (Sulutgomalut).
"Kami selalu mengevaluasi kinerja BPR dan BPRS dengan memantau perkembangan dan memberikan sosialisasi mengenai ketentuan baru yang diterbitkan oleh OJK," ungkap Kepala OJK Sulutgomalut, Robert Sianipar, saat menghadiri Kegiatan Evaluasi Kinerja BPR dan BPR Syariah semester I tahun 2024 di Manado, Senin. Tema acara ini adalah “BPR dan BPRS Tumbuh dan Sehat Melalui Penguatan Kelembagaan, Tata Kelola, dan Akuntabilitas Pelaporan.”
Robert menjelaskan bahwa evaluasi ini penting karena adanya peraturan baru, seperti Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 30 April 2024 mengenai Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK BPR dan BPRS), serta Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPRS yang mulai berlaku pada 1 Juli 2024. Implementasi Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) juga diperkenalkan untuk memberikan perubahan signifikan dalam pengelolaan BPR dan BPRS, baik dalam aspek kelembagaan, penerapan tata kelola, maupun pembukuan dan pelaporan.
Dari hasil evaluasi yang telah dilakukan hingga semester I tahun 2024, Robert menyatakan masih terdapat beberapa aspek yang memerlukan perhatian dan perbaikan.
“Perbaikan ini tentu tidak lepas dari peran pemegang saham, pengurus, dan seluruh pegawai BPR dan BPRS," tegasnya.
Dari aspek tata kelola, Robert menekankan pentingnya peran aktif dewan komisaris dan direksi, serta penerapan peraturan baru mengenai BPR dan BPRS serta tata kelola.
Di bidang permodalan, Robert menyebutkan masih adanya BPR yang belum memenuhi ketentuan Minimum Modal Inti (MIM) atau memiliki modal yang terbatas, termasuk kewajiban penggabungan grup BPR yang berada di satu pulau.
Robert juga menyoroti aspek kepatuhan dan manajemen risiko, di mana masih sering ditemukan pelanggaran ketentuan dan kelemahan dalam identifikasi risiko.
Dalam hal audit internal, Robert mencatat bahwa banyak petugas audit yang belum optimal dalam membuat rencana kerja pemeriksaan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Selain itu, dari aspek strategi, masih banyak BPR dan BPRS yang belum mencapai target, terutama dalam penyaluran kredit.
Robert juga menyampaikan bahwa aspek operasional lainnya, seperti pemahaman petugas BPR dan BPRS dalam proses pembukuan serta persiapan penerapan Standar Akuntansi Entitas Privat (SAK EP), masih memerlukan peningkatan
BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sejumlah bank telah menurunkan target laba mereka untuk 2024. Hal ini disebabkan oleh pertumbuhan laba yang hanya mencapai angka satu digit hingga semester pertama 2024, serta penurunan rasio margin bunga bersih (NIM) menjadi 4,57 persen dari sebelumnya 4,8 persen.
Kepala Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa penyesuaian target laba juga dipengaruhi oleh kondisi suku bunga global yang tetap tinggi. "Suku bunga kredit saat ini tergolong stabil, sementara suku bunga dana pihak ketiga (DPK) meningkat," ujarnya. Dian juga menambahkan bahwa meskipun ada revisi, proyeksi NIM pada akhir 2024 diharapkan akan tetap stabil dibandingkan dengan semester pertama 2024. "Capaian laba perbankan pada Juni 2024 menunjukkan hasil yang lebih baik dibandingkan dengan proyeksi awal tahun," kata Dian.
Dian optimis bahwa kinerja perbankan akan tetap baik sepanjang 2024, meskipun tidak sekuat tahun lalu. "Penyaluran kredit perbankan di 2024 diharapkan masih tinggi dengan pertumbuhan double digit, sehingga kinerja perbankan diperkirakan tetap positif," ujarnya.
Dia juga mencatat bahwa kinerja perbankan pada semester pertama 2024 sebagian besar didorong oleh pertumbuhan kredit korporasi, seiring dengan pemulihan ekonomi pasca-pandemi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang stabil pada kisaran 5 persen. "Ini memberikan sinyal positif bagi dunia usaha untuk melakukan ekspansi bisnis," imbuh Dian.
Sementara itu, tingginya suku bunga global dan fluktuasi nilai tukar mendorong korporasi domestik untuk memilih pembiayaan dari perbankan domestik yang menawarkan suku bunga kredit stabil. Dian menegaskan, "Perbankan optimis akan pencapaian target pertumbuhan kredit di akhir tahun 2024." Revisi RBB 2024-2026 menunjukkan bahwa secara umum, bank-bank memperkirakan target kredit dan dana pihak ketiga (DPK) akan meningkat sesuai proyeksi OJK.
BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Lembaga Studi Arus Informasi (LSAI) mengadakan sosialisasi literasi keuangan di UNIBA Madura untuk mendorong generasi muda agar lebih bijak dalam pengelolaan keuangan dan investasi. Dalam acara tersebut, Kepala Bagian OJK Provinsi Jawa Timur, Indrawan Nugroho Utomo, menyatakan bahwa literasi keuangan kini merupakan keterampilan hidup yang krusial. "Literasi keuangan adalah modal penting bagi pemuda untuk meniti masa depan yang lebih cerah," ungkapnya.
Indrawan menambahkan bahwa meskipun tingkat literasi keuangan di kalangan pelajar, mahasiswa, dan masyarakat usia 18-25 tahun telah menunjukkan peningkatan sejak 2016, angka tersebut masih di bawah rata-rata nasional. "Oleh karena itu, perlu ada strategi peningkatan yang lebih masif. Literasi keuangan sangat penting, terutama bagi generasi muda yang harus mulai bijak dalam mengelola keuangan," jelasnya. Acara sosialisasi yang bertema "Generasi Muda Ujung Tombak Investasi" ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan keuangan di kalangan mahasiswa dan pelajar.
BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa beberapa bank telah menurunkan target laba mereka untuk tahun 2024. Penurunan ini terjadi karena sejumlah bank hanya mencatat pertumbuhan laba satu digit hingga semester pertama 2024, yang didorong oleh penurunan net interest margin (NIM) dari 4,8 persen pada bulan sebelumnya menjadi 4,57 persen.
Kepala Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa revisi target laba ini juga disebabkan oleh kondisi suku bunga global yang masih tinggi. Sementara itu, suku bunga kredit tetap stabil, sedangkan suku bunga dana pihak ketiga (DPK) mengalami kenaikan. Meskipun begitu, Dian menyatakan bahwa menurut rencana bisnis bank (RBB), NIM pada akhir tahun 2024 diproyeksikan akan tetap stabil dibandingkan dengan NIM pada semester pertama 2024. "Hal ini terlihat dari capaian realisasi laba perbankan pada Juni 2024 yang lebih baik dibandingkan proyeksi pada awal tahun," kata Dian dalam jawaban tertulis yang dikutip pada Senin, 12 Agustus 2024.
Dian juga berharap bahwa kinerja perbankan akan tetap terjaga dengan baik di tahun 2024, meskipun mungkin tidak setinggi tahun lalu. "Dengan optimisme bahwa penyaluran kredit perbankan di 2024 masih cukup tinggi dengan pencapaian double digit, pertumbuhan kinerja perbankan pada tahun 2024 diharapkan tetap terjaga baik meskipun mungkin tidak setinggi tahun lalu," ujarnya.
Pada semester pertama 2024, kinerja industri perbankan sebagian besar didukung oleh kredit korporasi yang tumbuh positif. Ini sejalan dengan pemulihan ekonomi pasca pandemi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap stabil di kisaran 5 persen. Dian menyebutkan, "Hal ini memberikan sinyal yang positif bagi dunia usaha untuk kembali melakukan ekspansi bisnis dan aktivitas operasional."
Selain itu, tingginya suku bunga global yang disertai fluktuasi nilai tukar menyebabkan korporasi domestik lebih memilih pembiayaan dari perbankan domestik dengan suku bunga kredit yang cenderung stabil. "Sejalan dengan hal tersebut, perbankan optimis akan pencapaian target pertumbuhan kredit perbankan di akhir tahun 2024," tegasnya.
Dian juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil revisi RBB 2024-2026, sebagian besar bank secara umum merevisi ke atas target kredit dan dana pihak ketiga (DPK) pada akhir 2024, sesuai dengan proyeksi OJK